Omnibus Law Bukan Merger 71 UU
Rencana Pemerintah untuk menerbitkan omnibus law bertujuan untuk mengakonodasi keluhan dunia usaha selama ini. Undang-undang ini akan menstandadisasi dan mengharmonisasikan pasal-pasal bermasalah di sekitar 71-74 Undang-undang (UU) sektoral yang menghambat kegiatan investasi. Meski demikian, UU Omnibus Law bukan merupakan merger dari sekitar 71-74 Undang-undang tersebut dan tidak menghapus UU yang bersangkutan. Selain itu, semua peraturan pemerintah, peraturan menteri dan turunan yang merupakan penjabaran dari 71-74 UU tersebut kelak harus direvisi dan mengacu pada UU Omnibus. Draf UU Omnibus ini ditargetkan rampung akhir Desember 2019. Seperti diberitakan, pemerintah berniat menerbitkan UU omnibus , yakni UU Cipta Lapangan Kerja, yeng merupakan revisi dan penyederhanaan dari 71-74 UU di berbagai sektor. Awalnya, presiden menyebut akan adanya dua UU Omnibus, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Dalam perkembangan terbaru, hanya satu UU Omnibus yang bakal diterbitkan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023