Efek Domino Kelesuan Industri Tekstil
Banyaknya industri tekstil dan produk tekstil yang gulung tikar menggerus pendapatan regional Jawa Tengah dan Jawa Barat, dua provinsi yang dihuni sepertiga lebih penduduk Indonesia dengan 7 juta penduduk miskin dengan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu penopangnya. Menurut Kementerian Perindustrian, Industri Tekstil merupakan industri prioritas dalam kerangka Making Indonesia 4.0 karena kontribusinya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), selain itu, Industri Tekstil merupakan kontributor devisa ekspor manufaktur terbesar kedua setelah minyak sawit serta dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar
Meski demikian, saat ini industri TPT sedang dihadapkan pada persoalan sulit akibat pandemi Covid-19. Menurut catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), volume produksi TPT turun drastis dari tahun lalu, yakni mencapai 85 persen. Dengan hanya mampu berproduksi 1 juta ton hingga minggu kedua April. Kondisi ini menimbulkan persoalan arus kas yang berujung pada kemungkinan tutupnya sejumlah perusahaan TPT. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) lebih kurang 70 persen perusahaan TPT atau sekitar 4.000 perusahaan terancam tutup permanen jika tidak didukung dorongan stimulus dari pemerintah. Data di triwulan I-2020 menunjukkan sektor industri ini mencatat pertumbuhan minus 1,24 persen dibandingkan dengan triwulan I 2019 sedangkan periode tahun sebelumnya mencatat pertumbuhan positif 18,98 persen. Menyusutnya pertumbuhan industri TPT ini dinilai ikut menyeret pertumbuhan nasional ke arah yang sama.
Data dari API juga menunjukkan, jumlah tenaga kerja pada industri TPT tahun lalu menembus angka 2,7 juta orang. Hingga minggu kedua April tahun ini hanya tersisa 539.000 orang yang masih bekerja bisa dikatakan penurunan produksi dan penutupan tersebut berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang juga mencapai 80 persen. Padahal mengacu data Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2017, sebagian besar tenaga kerja industri tekstil dan alas kaki Indonesia terserap di Pulau Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Barat yang menjadi provinsi dengan jumlah industri TPT terbanyak. Dimana Penyerapan Tenaga kerja dan Ekspor menunjukkan bahwa TPT menjadi industri vital bagi perekonomian di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta minimnya bahan baku impor dari yang sebagian besar dari China membuat sejumlah perusahaan tekstil terpaksa berhenti beroperasi.
Melambatnya industri TPT dalam negeri, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, memberikan sinyal kuat kewaspadaan perekonomian nasional. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menjadi pusat industri TPT dalam negeri merupakan provinsi yang masuk empat besar pembentuk ekonomi nasional. Seperlima ekonomi nasional disumbang oleh kedua provinsi tersebut. Kedua provinsi di Pulau Jawa ini pun tercatat sebagai daerah pandemi Covid-19. Data Kementerian Kesehatan per 4 Mei 2020 menunjukkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah termasuk dalam lima besar kawasan dengan angka kasus positif Covid-19 terbesar di Indonesia.
Melihat situasi ini, mempertahankan produksi TPT menjadi keharusan yang tak terhindarkan. Dalam jangka pendek, Industri TPT dapat mengubah produksi kain dan pakaian jadi menjadi pembuatan produk penunjang kesehatan, seperti masker dan alat pelindung diri. Stimulus khusus bagi industri TPT untuk tetap bertahan di tengah ketidakpastian juga menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Dalam jangka menengah dan panjang, industri TPT boleh jadi tetap menjanjikan mengingat kebutuhan mode dunia yang sebenarnya terus meningkat dan bukan tidak mungkin Pandemi ini juga akan mempengaruhi tren busana sehingga strategi produksi TPT perlu dirumuskan ulang, khususnya antara pemerintah dan pelaku usaha.
Jika industri TPT dibiarkan berhenti beroperasi tanpa kepastian waktu, dapat dipastikan juga industri ini akan berakhir dengan kematian usaha. Tentunya hal tersebut tidak diharapkan terjadi. Tutupnya industri TPT berarti kematian industri padat karya yang akan menimbulkan efek domino pada peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan persoalan ekonomi, dari tingkat regional yang akhirnya meluas ke skala nasional.
Ekspor Minyak Sawit Tembus US$ 5,32 M
Nilai ekspor minyak sawit nasional sepanjang Januari-Maret 2020 mencapai US$ 5,32 miliar, atau tumbuh 9,45% dari realisasi periode sama 2019. Salah satu pemicu meningkatnya nilai ekspor minyak sawit pada triwulan I-2020 tersebut adalah sempat membaiknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar internasional, rata-rata harga pada Januari 2020 mencapai US$ 830 per ton.
Dalam catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), produksi minyak sawit nasional pada Maret 2020 sedikit lebih rendah (-0,90%) dari Februari 2020, konsumsi dalam negeri turun 3,20% namun ekspor naik 3,30%, dan harga CPO turun menjadi US$ 636 per ton pada Maret 2020 (Cif Rotterdam) tetapi nilai ekspornya naik 0,60% menjadi US$ 1,82 miliar. Kenaikan ekspor terbesar terjadi untuk tujuan Bangladesh, Afrika, dan Tiongkok. Ekspor ke Uni Eropa, India, dan Timur Tengah, sedikit naik, ekspor ke Pakistan dan Amerika Serikat turun. Hal ini turut didorong karena negara-negara yang mengalami kenaikan mulai pulih dari pandemi Covid-19. Sedangkan dari dalam negeri, ketidak pastian waktu teratasinya pandemi Covid-19 menjelang Puasa menyebabkan konsumsi minyak sawit untuk produk pangan menurun. Sebaliknya, konsumsi produk oleh kimia karena kebutuhan bahan pembersih tangan (hand sanitizer) yang meningkat. Sementara konsumsi biodiesel relatif tetap meski harga minyak bumi rendah dan konsumsi solar turun.Ekspor Sarang Burung Walet US$ 109 Juta
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pandemi global Covid19 justru mendorong kenaikan permintaan sarang burung walet (SBW) di pasar internasional. Ekspor komoditas itu sepanjang triwulan I2020 mencapai 301,60 ton senilai US$ 109,67 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun diaman kenaikan terjadi setiap bulannya sepanjang JanuariMaret 2020. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan) I Ketut Diarmita mengatakan, pencapaian ekspor SBW tersebut cukup menggembirakan meskipun saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19
Kementan yang dikomandoi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah mempunyai dan mencanangkan program Gerakan Ekspor Tiga Kali Lipat (Gratieks) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan komoditas andalan salah satunya adalah SBW yang memiliki potensi pasar sangat besar. Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi oleh Kementan.
Indonesia merupakan produsen SBW terbesar di dunia dengan produksi mencapai 79,55% produksi SBW dunia, untuk penjaminan keamanan produk maka unit usaha SBW wajib memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Terdapat 12 negara tujuan ekspor SBW Indonesia yaitu Tiongkok, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, dan Korea Selatan.
Ditjen PKH menerangkan, salah satu upaya untuk meyakinkan pasar akan keamanan dan mutu SBW adalah dengan ikut sertanya pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu SBW melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) unit usaha. Saat ini. tercatat ada 65 unit usaha SBW yang telah memiliki NKV, dan Ditjen PKH terus mendorong agar produksi SBW berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat NKV dan mengarahkan SBW yang diekspor adalah produk yang sudah melalui tahapan pencucian sehingga nilai tambah dan daya saing produk meningkat.
OJK Terbitkan Kebijakan untuk Tindak Lanjuti Perppu 1 Tahun 2020
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun peraturan yang diterbitkan dijabarkan sebagai berikut:
- POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non bank
- POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
- POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
- POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
- POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ini sebagai landasan bagi Bank dan Perusahaan Pembiayaan dalam melakasanakan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Di sisi lain, Pemerintah akan menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi bunga kepada debitur terdampak covid-19 dan dikatakan OJK akant terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus tersebut dan bersama-sama menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.
193.151 WP Badan Dapat Insentif karena Covid-19
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada 193.151 wajib
pajak (WP) badan atau perusahaan yang
mendapatkan keringanan pajak di tengah pandemi
Covid-19. Semula, sebanyak 215.255 WP
badan mengajukan insentif pajak ke
pemerintah, namun 22.104 WP ditolak
permohonannya karena KLU (klasifikasi lapangan usaha) tidak
memenuhi kriteria PMK (peraturan menteri
keuangan) atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018
sebagai basis menentukan
KLU. Diantara pengajuan permohonan ini hanya insentif PPh Pasal 22 dan insentif PPh
Pasal 23 yang semuanya disetujui oleh pemerintah.
Penjualan Ponsel Pintar Turun
Penjualan telepon seluler pintar secara global turun 11,7 persen pada kuartal pertama 2020. Tahun ini, jumlah pengiriman 275,8 juta unit dalam tiga bulan pertama, turun dari 312,3 juta pada tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan pasar Cina yang mencapai 20 persen akibat wabah virus Corona.
RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR
Indonesia segera memiliki payung hukum yang memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini seiring disepakatinya naskah revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan pemerintah yang berlangsung kemarin. Naskah yang disepakati tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan ke-pastian investasi. Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin In-donesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025. Disebutkan pula insentif jangka waktu operasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang terintegrasi dengan smelter maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Insentif tersebut berupa konsesi selama 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
RUU Minerba ini pun menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendapatkan prio-ritas dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kemudian BUMN pun mendapat prioritas pembelian saham divestasi. Dalam beleid ini disebutkan secara tegas nilai divestasi sebesar 51% yang dilepas secara bertahap. Naskah RUU ini juga menegaskan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mewa-kili pemerintah menyampaikan apre-siasi kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan dan perhatian dalam menyusun RUU Minerba. Dia berharap RUU Minerba dapat menjawab perma-salahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.
Sektor Keuangan Stabil
Pemerintah fokus memutus mata rantai pandemi Covid-19 dan menyelamatkan ekonomi nasional. Kebijakan pembatasan sosial untuk menekan penularan virus corona tersebut sudah memukul sektor riil dan berdampak pula pada sektor keuangan, namun kondisinya stabil didukung bauran kebijakan sinergis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Bank Indonesia juga mulai mem-beli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk pembiayaan defisit APBN yang kini melebar di atas 3% produk domestik bruto (PDB), Nasabah terdam-pak pandemi juga diberi insentif dengan kredit yang direstrukturisasi,perbankan yang kini semuanya ikut skema restruk-turiasi pinjaman nasabah itu akan disediakan kebutuhan likuiditasnya yang bertambah, oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Untuk mendukung penyediaan likuiditas tersebut, Presiden Joko Widodo juga telah meneken Per-aturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pan-demi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Pasal 10 menyebutkan, dalam rangka pe lak-sanaan Program Pemulihan Ekono mi Nasional (PEN), pemerintah da pat me lakukan penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan du-kung an likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kre dit/pembiayaan dan/atau mem-berikan tambahan kredit/pembiay-aan modal kerja
Demikian benang merah keterangan KSSK dalam kon-ferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5), yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komi-sioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gu-bernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Ketua Lem-baga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah. Selain itu, keterangan dari Deputi Komi-sioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo yang disampaikan secara terpisah.
Wimboh Santoso mengata-kan, OJK segera melakukan finalisasi untuk menetapkan se-jumlah bank yang akan ditunjuk sebagai bank jangkar atau bank peserta. Bank jangkar nantinya berfungsi sebagai channeling bank atau penyalur dana dari Kementerian Keuangan kepada bank lain yang membutuhkan likuiditas saat pandemi Covid-19. Caranya, bank yang kesulitan likuiditas menggadai-kan kredit nasabah terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, kepada bank jangkar.Wimboh mengatakan, pe-milihan bank jangkar dilandasi data bank yang selalu menjadi penyuplai utama pinjaman di pasar uang antar bank (PUAB).
Sri Mulyani mengatakan lebih lanjut, pemerintah sedang meny-usun kajian untuk memitigasi penanganan pandemi Covid-19 dari berbagai aspek, dengan aspek kesehatan menjadi per-timbangan utama. Pemerintah kini mencari kemungkinan keseimbangan kebutuhan untuk menjaga kese-hatan dan keselamatan, sambil membuat skema interaksi sosial pascapandemi Covid-19 atau new normal. Ini seperti Inggris, Prancis, Italia, dan Spanyol, yang membuat kriteria kegiatan atau interaksi sosial-ekonomi mana saja yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan. Perry juga mengatakan, BI juga telah mengucurkan likuiditas (quantitative easing/QE) sebe-sar Rp 503,8 triliun.
Sementara itu, Halim Alam-syah mengatakan, meski per-tumbuhan dana pihak ketiga (DPK) secara umum mengalami perlambatan, namun pertum-buhan DPK masih relatif aman dan mayoritas ditopang oleh komponen tabungan
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe mengatakan pengusaha yang bergabung dalam Kadin Indonesia ber-harap, DPR segera menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
WFH Dongkrak Pendapatan XL Axiata Jadi Rp 6,5 Triliun
PT XL Axiata Tbk (EXCL) berhasil meraih peningkatan pendapatan sebesar 9% menjadi Rp 6,5 triliun pada kuartal I-2020 dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya tumbuh 1,3%. Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, peningkatan pendapatan ini didorong oleh kenaikan penetrasi penggunaan smartphone mencapai 86% pada akhir kuartal pertama, sehingga berdampak pada kenaikan pendapatan data sebesar 17%.
Perseroan juga berhasil mencetak kenaikan EBITDA perseroan yang meningkat sebesar 40% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan revenue, efisiensi biaya dan implementasi IFRS16, sehingga laba bersih perseroan juga terangkat menjadi Rp 1,5 triliun. Adapun beban usaha perseroan menurun 10% YoY karena beberapa hal diantaranya beban biaya infrastruktur yang lebih rendah sebagai hasil dari adopsi IFRS 16, biaya interkoneksi dan biaya lainnya turun karena menurunnya interkoneksi dari trafik layanan voice serta biaya pemasaran juga turun karena terjadinya pergeseran pengeluaran ke digital.
Dian menambahkan, neraca perseroan saat ini dalam kondisi sehat dengan saldo kas yang lebih tinggi setelah proses penjualan menara. Sementara itu, total trafik hingga kuartal I-2020 meningkat 41% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya secara YoY yang dinilai disebabkan oleh dampak kebijakan pemerintah terkait ‘Kerja dari Rumah’ atau Work From Home. Pihaknya juga menekankan Meskipun pandemi Covid-19 instalasi jaringan terus berjalan sesuai rencana tanpa gangguan.
Tokocrypto Berhasil Raih Pendanaan dari Binance
Tokocrypto, pedagang aset uang digital (crypto) pertama yang terdepan di Indonesia dan telah teregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengumumkan keberhasilannya mendapatkan investasi dari Binance, perusahaan blockchain global di balik pedagang aset crypto terbesar di dunia dari sisi volume transaksi dan pengguna.Pendanaan tersebut akan digunakan untuk mempercepat pengembangan bisnis Tokocr ypto dan Ekspansi yang akan dilakukan secara nasional.
Co-Founder dan CEO Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan, investasi di Tokocrypto tersebut menjadi penegasan kepercayaan dari pemimpin pasar aset crypto secara global terhadap potensi blockchain ekosistem di Indonesia yang sangat menjanjikan. Didirikan pada awal 2018, Tokocrypto bertujuan untuk mendorong adopsi dan aksesibilitas berkelanjutan dari aset kripto di Indonesia melalui transaksi perdagangan dan layanannya. Pada awal berdirinya, Tokocrypto juga telah berhasil mendapat pendanaan putaran awal (seed funding) dari QCP Capital, perusahaan perdagangan aset digital dan investasi yang berbasis di Singapura.
Pendiri dan CEO Binance Chang-peng Zhao (CZ) menyatakan bahwa dengan adopsi teknologi yang cepat, pertumbuhan ekonomi yang kuat, serta populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia akan menjadi salah satu pusat terkemuka dari ekosistem blockchain di Asia Tenggara.Tokocrypto juga didukung oleh dewan penasihat yang sangat berpengalaman dalam dunia aset crypto, termasuk Joshua Ho dan Darius Sit dari QCP Capital, serta Shaun Djie dari Digix, yang telah menjadi penasihat tim sejak 2018.









