;

Pengusaha Minta Implementasi Stimulus Ekonomi Dipercepat

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 27 April 2020
Pengusaha Minta Implementasi Stimulus Ekonomi Dipercepat

Kalangan pengusaha mengapresiasi rencana pemerintah memperluas stimulus fiskal untuk sektor riil yang terkena dampak pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19. Namun demikian, pemerintah diminta mempercepat implementasi kebijakan stimulus tersebut dan mempermudah prosedurnya untuk mencegah sektor riil dari kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar. Di sisi lain, besaran stimulus ekonomi diusulkan bisa mencapai Rp 1.600 triliun Demikian rangkuman pandangan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto.

Sejauh ini pemerintah telah meluncurkan tiga paket kebijakan stimulus fiskal untuk menangani pandemi Covid-19 dan menjaga kesinambungan perekonomian. Di samping itu, kementerian/lembaga dan pemda melakukan penghematan sebesar dan realokasi belanja yang diprioritaskan untuk kegiatan menangani Covid-19. Untuk membantu sektor riil, pemerintah akan memperluas sektor penerima keringanan dalam membayar pajak penghasilan (PPh), PPh Impor, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada 18 kelompok sektor usaha termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan agar mereka bisa tetap bertahan hidup. Untuk mendukung perluasan insentif tersebut, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak. Selain pemerintah, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan moneter dan makroprudensial guna meningkatkan likuiditas perbankan. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi persyaratan kredit/pembiayaan/penyediaan dana bagi UMKM dan restrukturisasi kredit / pembiayaan bagi UMKM.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dan para pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah memperluas stimulus ekonomi bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 agar iklim usaha tetap kondusif. Rosan mengungkapkan, perluasan stimulus ini disambut baik para pelaku usaha sebagai dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan aktivitas dunia usaha. Pasalnya, stimulus tersebut akan menopang daya tahan perusahaan atas dampak ekonomi pandemi, utamanya di sektor riil dan sektor vital lainnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan, pihaknya mengapreasiasi perluasan sektor untuk stimulus pajak, karena sesuai permintaan dunia usaha. Sebab, tidak hanya sektor industri saja yang terkena dampak wabah Covid-19, tapi juga sektor usaha lainnya seperti perdagangan dan logistik untuk mengurangi PHK dengan penambahan dana stimulus, pihaknya telah mengusulkan dana yang diperlukan sebesar Rp 1.600 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT) atau jaring pengaman sosial (social safety net), kesehatan, usaha kecil dan menengah (UKM) serta sektor riil.

Hal ini juga sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Ia menambahkan sektor-sektor yang paling terdampak Covid-19 adalah pariwisata, penerbangan, otomotif, konstruksi, real estate, jasa keuangan, pendidikan, serta industri minyak dan gas. Namun demikian, Shinta mengakui, stimulus pemerintah secara realistis tidak akan cukup untuk menyelamatkan semua sektor ekonomi nasional, karena kemampuan finansial pemerintah untuk melakukan bailout atau economic remedies terbatas. Sehingga ekspektasi terhadap efek stimulus pun harus diubah lebih realistis, yakni untuk menyelamatkan kegiatan ekonomi yang masih bisa diselamatkan sepanjang wabah Covid-19, meringankan sebanyak mungkin beban usaha, dan memaksimalkan kelancaran pendapatan yang masih bisa direalisasikan. Beban finansial terbesar pelaku usaha saat ini adalah beban fixed cost dan pajak. Sementara keringanan biaya listrik, pelaku usaha sebetulnya sangat berharap biaya energi bisa turun secara objektif berdasarkan penurunan harga minyak dunia atau sesuai pemakaian tanpa biaya langganan (minimum payment).

Menurut Shinta, masalah terbesar pemberian stimulus kredit adalah ketidaklancaran distribusi stimulus di sektor perbankan. Pasalnya, pemerintah melalui OJK dan Bank Indonesia absen memberikan petunjuk teknis kepada perbankan. Akibatnya, bank enggan menjalankan aturan tersebut karena tidak ada kepastian terkait penanggungan risiko.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga juga turut mengapresiasi langkah pemerintah, ia menuturkan hal ini sangat baik bagi industri hilir sawit termasuk pengolahan minyak nabati berbasis sawit di Tanah Air dan diharapkan meringankan cash flow perusahaan sehingga operasional perusahaan tetap berjalan. Hanya saja, kata Sahat Sinaga, bukan saja implementasinya yang mesti dipercepat namun proses di lapangan harus dengan prosedur yang mudah. Di sisi lain, perlu dibuat time limit atau batas waktu tertentu sehingga dampaknya terasa ke industri khususnya industri sawit mengingat sawit memberikan sumbangan devisa yang besar bagi negara.Sahat memastikan hingga saat ini industri hilir minyak nabati masih berjalan normal, belum ada perusahaan yang berhenti operasi ataupun melakukan lay off pekerja. Namun demikian, dia menilai saat ini ada yang urgent untuk segera dicarikan solusinya yakni kelonggaran bagi industri hilir sawit untuk meningkatkan plafon pinjaman kredit guna menutupi tertundanya pembayaran dari para pembeli produk hilir sawit.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menjelaskan, perikanan merupakan salah satu sektor yang cukup parah terdampak Covid-19. Terdapat sejumlah perusahaan perikanan yang terpaksa merumahkan 50% karyawannya akibat pembatalan order pembelian dari luar negeri. Saat ini, pengiriman hasil perikanan segar dan hidup selain permintaannya merosot juga terkendala banyaknya pesawat kargo yang offline. Menurut Yugi, sembari menunggu implementasi stimulus fiskal, yang mendesak dilakukan saat ini di sektor perikanan adalah penyerapan hasil ikan pembudidaya dan nelayan. Selain perlu kewajiban wajib serap oleh BUMN perikanan seperti Perindo dan Perinus, perlu kebijakan serap lainnya seperti produk olahan dengan dijadikan lauk pauk pasukan TNI dan ASN yang distribusinya mudah dan anggarannya sudah ada di APBN tanpa perlu minta persetujuan lagi ke Kementerian Keuangan dan DPR RI. Industri katering juga bisa diberi order dengan dana jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang-orang yang saat ini tidak punya penghasilan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menjelaskan, sektor usaha kehutanan termasuk yang terdampak Covid-19 dimana nilai ekspor kayu turun dan berdampak berantai di sektor hulu sebagai penyedia bahan baku. Menurut Purwadi, pelemahan kinerja ekspor tersebut disebabkan wilayah utama tujuan ekspor seperti Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), dan Korea Selatan termasuk dalam kelompok yang terdampak Covid-19 sangat parah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak, yang sebelumnya hanya untuk sektor manufaktur yang terdiri dari 19 subsektor yang terdampak virus corona, sekarang ditambah 18 sektor lain. seperti perdagangan, pariwisata, dan transportasi. Jadi hampir seluruh sektor perekonomian dapat insentif perpajakan.

Download Aplikasi Labirin :