BUMN TERDAMPAK DAPAT RELAKSASI
Pemerintah kembali menggulirkan relaksasi di tengah tekanan ekonomi domestik akibat Covid-19. Kali ini BUMN maupun anak usahanya yang terdampak pandemi dimungkinkan memperoleh penyertaan modal negara (PMN). Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain melalui PMN, program dimaksud dapat dilaksanakan melalui penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Data Kemenkeu yang diperoleh bahwa dana percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero), PLN, dan Perum Bulog. Talangan untuk modal kerja dianggarkan sebesar Rp32,65 triiliun disalurkan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bulog sebesar, dan Perum Perumnas.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyatakan beleid tersebut menjadi langkah terobosan tepat pemerintah karena dapat membantu BUMN strategis untuk menjaga keberlangsungan ekonomi di tengah pandemi. SVP Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial berpendapat, pemerintah memang sudah sepatutnya menaruh perhatian lebih pada BUMN di sektor penerbangan dan sektor konstruksi yang terdampak cukup parah oleh pandemi Covid-19. Garuda Indonesia yang memang tengah dirundung masalah utang akan mendapatkan dana talangan modal kerja lewat investasi non-pemerintah pada Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Skema pendanaan serupa akan diterima KAI dan Perumnas. Tiko menyatakan pemerintah tidak akan melakukan tambahan PMN kepada emiten berkode saham GIAA tersebut.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023