Pemerintah Siapkan 5 Skenario Pasca-PSBB
Pemerintah menyiapkan lima skenario pemulihan ekonomi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir namun tetap memper tahankan protokol dan standar kebersihan serta kesehatan yang ketat. Skenario ini diantaranya :
1) 8 Juni, toko, pasar dan mal diperbolehkan buka. Bisnis yang melibatkan kontak fisik langsung, seperti salon dan spa, belum boleh beroperasi. 2) 6 Juli, restoran, kafe, bar, dan tempat gym, dibuka secara bertahap. Demikian juga dengan kegiatan outdoor lebih dari 10 orang, Traveling ke luar kota serta Kegiatan di tempat ibadah. 3) 20 dan 27 Juli, membuka tempat atau kegiatan ekonomi dalam skala besar. 4) Akhir Juli atau awal Agustus 2020, seluruh kegiatan ekonomi diharapkan sudah dibuka, 5) Selanjutnya dilakukan evaluasi berkala, sampai vaksin Covid19 bisa ditemukan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi seputar informasi tersebut seraya menegaskan, skenario pemulihan ekonomi pascaPSBB yang beredar di kalangan pers masih dalam kajian. Dimana pemerintah sedang mempersiapkan protokol masingmasing sektor sesuai protokol yang digariskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto yang dihubungi Investor Daily secara terpisah, mengungkapkan, dunia usaha menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid19. Namun, pihaknya sudah menggelar rapat dengan pemerintah perihal permintaan stimulus yang dibutuhkan, mulai stimulus fiskal hingga moneter, termasuk pengurangan biaya operasional di bandara dan pelabuhan diantaranya berikut juga stimulus sebesar Rp 1.600 triliun kepada pemerintah, atau sekitar 10% terhadap produk domestik bruto (PDB) yang angka tersebut sama dengan stimulus yang diberikan negaranegara lain dalam menghadapi Covid19
Anggaran sebesar itu, menurut Carmelita Hartoto, setidaknya akan menjaga ekspektasi masyarakat dan pelaku pasar bahwa pemerintah punya kapasitas likuiditas yang dibutuhkan. Dia menambahkan, dana sebesar itu dapat digunakan utamanya untuk jaring pengaman sosial, tambahan fasilitas kesehatan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pemulihan ekonomi di sektor industri padat karya dan strategis.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Makanan Olahan dan Industri Peternakan, Juan Permata Adoe dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Subaskoro ditempat terpisah menyampaikan apresiasi pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 serta mendukung usulan Ketua Kadin.
Mereka menyampaikan para pengusaha berharap pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan fiskal dan moneter yang lebih agresif, seperti memperluas pelonggaran kuantitatif (quantitative easing/QE) demi meningkatkan money supply untuk membantu agar ekonomi terus bergerak. Ia menambahkan juga bahwa dunia usaha juga berharap pemerintah terus mempermudah perizinan investasi contohnya penghapusan atau penundaan biayabiaya pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pemerintah Evaluasi Pembukaan Pusat Belanja
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah akan mengkaji permintaan pelaku usaha pada sektor retail atau pemilik gerai untuk membuka pusat belanja. Pelaku usaha berharap pemerintah bisa melonggarkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjelang Lebaran untuk menaikkan omzet produk yang persediaannya masih menumpuk.
Beberapa poin yang tersebar itu adalah membuka kembali kegiatan industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing pada 1 Juni mendatang sebagai fase pertama. Dalam skenario itu, ada rencana toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali pada 8 Juni 2020 dalam fase kedua.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kewenangan pembukaan pusat belanja sangat bergantung pada kepala daerah selaku kepala gugus tugas daerah. Adapun pencabutan penetapan PSBB harus didasari hasil evaluasi yang dilaporkan kepada Menteri Kesehatan sebagai bahan pertimbangan.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mendorong pebisnis non-kebutuhan pokok menggenjot penjualan secara daring atau online. Menurut dia, PSBB merupakan opsi terbaik yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Sejauh ini, Anas mengatakan tidak ada keputusan resmi perihal pelonggaran PSBB.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, akan mengajukan permohonan agar pusat belanja atau mal dibuka dua pekan menjelang Lebaran. Hal ini dilakukan karena penjualan secara online tak mampu menopang keterpurukan kinerja selama pandemi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan secara garis besar mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Namun, dia berharap pemerintah juga melonggarkan PSBB untuk daerah yang mulai mengalami perlambatan penyebaran Covid-19, salah satunya DKI Jakarta.
Ritel Modern Rumahkan 80 Ribu Karyawan
Para pengusaha ritel modern yang tergabung dalam Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) telah merumahkan 80 ribu karyawan akibat pandemi Covid-19. Adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19 membuat banyak pengusaha ritel terpaksa menutup gerai mereka yang berdampak pada kebijakan merumahkan karyawannya. Namun menurut Wakil Ketua Umum Hippindo Fetty Kwartati anggotanya berusaha menekan tidak terjadi PHKdan menunggu dukungan dari pemerintah dikarenakan mengalami penurunan omzet hingga 70-90% dibanding Ramadan tahun lalu sehingga Cash in flow perusahaan tidak mencukupi untuk memba yar biaya beban.
Selain itu, peritel yang diperbolehkan buka hanya peritel groceries, obat-obatan, dan sebagian food and baverage dengan sistem take away, sejauh ini anggota Hip-pindo sudah merumahkan sekitar 80.000 karyawan sehingga persediaan barang dagangan peritel juga menumpuk, yang sebagian besar berupa baju muslim dan produk groceries spesial untuk Lebaran. Di sisi lain, Fetty juga berpendapat bahwa Insentif yang telah diberikan oleh pemerintah belum signifikan mengurangi tekanan terhadap pelaku usaha ritel serta beberapa sektor ritel belum mendapatkannya sehingga pihaknya mengusulkan supaya Kementerian Keuangan menambah beberapa klasifikasi lapangan usaha (KLU)
Menjelang Lebaran, Pihaknya juga telah meminta kelonggaran dari pemerintah untuk mengizinkan toko-toko ritel, terutama fesyen dan departement store untuk buka mulai dua minggu sebelum Lebaran, toko-toko tetap akan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19
Ketua Umum Asosiasi Pengu-saha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyayangkan adanya petugas pelaksana yang tidak mengerti substansi atau inti PSBB, sebelumnya ia mempertanyakan penutupan beberapa gerai ritel di Bandung, Jawa Barat, dengan alasan PSBB padahal ritel merupakan salah satu sektor yang diperbolehkan tetap ber-operasi selama PSBB, karena menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.
Pengusaha Siap Menyambut Karyawan Kembali Bekerja
Anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengizinkan karyawan di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja.
Menurut Sarman, pada dasarnya pelaku usaha ingin ada pelonggaran agar aktivitas kembali normal. Tapi, dia mengakui, tak mudah bagi perusahaan untuk bisa mempekerjakan kembali karyawannya meski ada persyaratan usia di bawah 45 tahun, karena bersinggungan langsung dengan konsumen, justru berisiko terhadap penularan virus corona.
Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, statistik penyebaran corona berangsur membaik, tapi tidak ada tanda-tanda Gubernur Anies Baswedan bakal melonggarkan SOP pencegahan corona.
Kemarin, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Manardo melontarkan wacana memberikan ruang lebih luas bagi karyawan di bawah usia 45 tahun untuk masuk bekerja. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja yang saat ini sudah mencapai lebih dari 3 juta karyawan.
Belakangan, pengusaha retail mendesak pemerintah memberi kelonggaran agar mengizinkan pembukaan pusat belanja menjelang Lebaran. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan tersebut begitu kajian final dan disetujui semua pihak.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sutrisno Iwantoro, menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan pelonggaran berdasarkan zona wilayah. Dalam survei internal Apindo dan Kadin, pengusaha diprediksi hanya mampu bertahan menghadapi krisis hingga Juni-Juli mendatang.
Operator Kawasan Wisata Strategis Siapkan Rencana Pemulihan
Sebelum wabah Covid-19 merebak, Badan Otorita Borobudur tengah mengebut pengembangan berbagai fitur di lahan seluas 309 hektare, namun prosesnya akan dilanjutkan tahun depan. Saat ini, Badan Otorita Borobudur bekerja sama dengan penyedia konten digital untuk mengurangi aktivitas pemasaran konvensional.
Direktur Utama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC), Abdulbar Mansoer, memastikan pembangunan sirkuit MotoGP di KSPN Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus berjalan pada masa pandemi, dengan protokol kesehatan yang ketat. Menurut Abdulbar, arena balap sepeda motor yang rencananya difungsikan tahun depan itu bisa menciptakan lapangan kerja untuk 7.500 orang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan sedang menyiapkan berbagai standar kebersihan kesehatan tetap di obyek wisata dan lokasi pertunjukan yang sesuai dengan konsep "new normal". Salah satu infrastruktur pendukung utama konsep tersebut adalah sistem sanitasi.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata, Agustini Rahayu, mengatakan sedang berkoordinasi dengan dinas pariwisata di lima KSPN prioritas, yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, serta Likupang, untuk mempersiapkan lonjakan angka kunjungan pariwisata pasca-pandemi.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, mengatakan proyek konektivitas utama tetap berjalan di tengah pemangkasan anggaran. Kementerian Pekerjaan Umum menghemat anggaran proyek dan kegiatan kerja periode 2020 untuk penanganan Covid-19 hingga Rp 44,5 triliun.
Intensifikasi Perdagangan Internasional Percepat Pemulihan Ekonomi
Indonesia harus mengintensifkan kinerja perdagangan internasional untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Bank Dunia memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 hanya mencapai 2,1%, bahkan bisa 0%, lebih rendah. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, perdagangan internasional selama ini memainkan peran penting bagi ekonomi Indonesia. Dimana rasio perdagangan internasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2018 yang mencapai 43,02%. Dengan mendorong perdagangan International, menurut Felippa, tidak hanya akan berdampak pada neraca perdagangan secara umum, tetapi berpengaruh positif terhadap kinerja industri dan iklim investasi dalam negeri. Iklim investasi yang kondusif dapat menggerakan industri yang pada akhirnya dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun demikian, menurut Felippa, perdagangan luar negeri juga perlu diikuti sederet perubahan pada kebijakan perdagangan Indonesia yang cenderung proteksionis dengan meminimalkan hambatan pada perdagangan, baik tarif maupun nontariff seperti bea cukai dan kebijakan terkait sistem kuota dan sistem penga-juan yang rumit. Indonesia juga dapat memanfaatkan perjanjian perdagangan yang sudah ada maupun mendorong perjanjian perdagangan baru. Hal ini dapat membantu Indonesia bersaing dalam ranah perdagangan global dan investasi ke dalam negeri.
Menurut Trade Barrier Index 2019 perdagangan Indonesia menempatkan Indonesia di posisi 72 dari 86 negara. Sementara Vietnam dan Malaysia berada pada peringkat yang lebih baik yaitu 67 dan 55. Felippa menambahkan, Kebijakan ekspor impor juga memengaruhi stabilitas harga di dalam negeri, sebagai contoh dampak yang terasa adalah Vietnam yang menangguhkan ekspor beras karena mengutamakan cadangan beras nasional dan terhentinya kegiatan operasional di pelabuhan-pelabuhan besar India yang menyebabkan ekspor gula terhambat
Bujet Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 Triliun
Pemerintah segera merealisasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak virus korona baru (Covid-19) terhadap perekonomian. Terlebih, pandemi masih berlanjut sampai sekarang. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 150 triliun dan telah tertuang di Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR menyataka, PEN menjadi fokus pemerintah untuk menjaga dunia usaha yang saat ini sedang terpuruk. Terutama, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat merasakan dampak penurunan aktivitas ekonomi lantaran ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program ini berforkus pada kebutuhan modal kerja, juga ada pembebasan cicilan utang dan subsidi bunga. Saat ini, kabinet mengkaji seberapa besar kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan untuk menyambung hidup atau nyawa UMKM. Namun Menkeu menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa sendirian menutupi anggaran pemulihan ekonomi yang sangat besar itu. Sebab, jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 60 juta unit.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) optimistis Program PEN yang menjadi fokus pemerintah mampu mengungkit perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 akan tertekan hingga ke level 0,4%, Perry optimistis, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat mulai menanjak dengan proyeksi masing-masing sebesar 1,2% dan 3,4%. Tahun depan, ekonomi Indonesia bisa meroket ke level 6,6% hingga 7,1%, dengan catatan defisit fiskal menyempit di kisaran 3%-4% dari produk domestik bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung pelaksanaan program PEN, termasuk upaya pemberdayaan pelaku ekonomi terutama UMKM, serta UMi. Namun, pemerintah harus memperhatikan prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan. Dan perlu adanya konsultasi dengan Komisi XI DPR.
WAKTU TEPAT BELANJA PROPERTI
Harga properti baik di pasar primer maupun sekunder sepanjang kuartal II/2020 berpotensi turun 5%-8% setelah terdampak langsung wabah virus corona. Dengan potensi penurunan itu, periode kuartal kedua tahun ini dianggap merupakan waktu yang tepat untuk membeli rumah.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Advisory Group Ali Tranghanda mengatakan bahwa faktor yang memicu penurunan harga properti salah satunya adalah tingkat permintaan dan daya beli yang menurun menyusul ketidakpastian ekonomi akibat Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit menyatakan setidaknya ada empat faktor yang memicu koreksi harga properti yang dialami oleh sejumlah subsektor dan segmen pada tahun ini, yaitu pasar mengalami kelebihan pasok, daya beli masyarakat menurun, tingkat permintaan properti menurun, dan krisis ekonomi yang menyebabkan meningkatnya pengangguran akibat PHK.
Sejauh ini, koreksi harga memang terjadi untuk sejumlah subsektor seperti perumahan mewah, perkantoran, serta apartemen kelas menengah dan atas tapi tidak terjadi bagi subsektor rumah subsidi, perumahan dan apartemen segmen menengah bawah.
Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk membeli rumah karena kini terjadi koreksi harga baik di pasar primer maupun sekunder.
Di pasar primer, imbuhnya, pengembang tak serta menyatakan penurunan harga atas unit yang dijual karena akan berdampak pada citra negatif investasi. Namun, koreksi harga terjadi berupa pemberian diskon.
Alvin menilai bahwa dengan kondisi tersebut maka merupakan waktu yang tepat untuk membeli hunian terlebih bagi mereka yang telah merencanakan membeli properti dengan cara tunai mengingat harga yang didapatkan akan lebih murah.
Untuk pasar sekunder, dia menyatakan penjual sudah banting harga sekitar 20% hingga 30% dari harga awal. Bahkan, koreksi harga di pasar ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Bersiasat Amankan Margin
Sejumlah emiten sektor riil mampu mencetak margin laba bersih dua digit pada kuartal I/2020.
Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) David Hidayat memaparkan, perseroan akan menyesuaikan produksi dengan permintaan pasar sebagai salah satu strategi menjaga kelangsungan kinerja di saat pandemi. Untuk penjualan lokal, perubahan strategi preferensi produk sudah dijalankan sehingga pertumbuhan penjualan diharapkan terjaga.
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) Vidjongtius mengatakan, dampak perlambatan ekonomi jangka pendek ini harus ditekan dengan inovasi produk, inovasi proses melalui digital, hingga riset produk yang berhubungan dengan penyebaran Covid-19.
Direktur Keuangan Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) Helmy Yusman Santoso mengungkapkan, pada masa pandemi perseroan justru kebanjiran pesanan dari operator telekomunikasi.
Direktur Utama PT Jasa Armada Indonesia Tbk. (IPCM) Chiefy Adi Kusmargono mengatakan, efisiensi biaya yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), perawatan, dan belanja pegawai, menjadi kunci utama dalam mempertahankan margin laba bersih di tengah pandemi.
Dia menjelaskan, kondisi saat ini telah mematahkan sejumlah kebiasaan lama dan melahirkan skema baru, terutama dalam pemanfaatan teknologi untuk koordinasi, monitoring, serta evaluasi kinerja operasi emiten yang bergerak di jasa logistik tersebut.
Adapun, Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali memperkirakan, sektor telekomunikasi masih dapat mempertahankan marginnya pada masa pandemi. Hal itu sejalan dengan kebutuhan konsumsi data yang terus meningkat selama masa pandemi.
Ekonomi Digital dan Perppu 1/2020
Dari waktu ke waktu, penyebaran Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia, terus meningkat. Guna memitigasi hal itu, Pemerintah mengimbau untuk beraktivitas di rumah saja, sebagai upaya pembatasan sosial (social distancing) atau pembatasan fisik (physical distancing). Bahkan, DKI Jakarta beberapa kota lain telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seluruh sekolah memberlakukan “belajar dari rumah” atau study from home (SFH), begitu juga dengan tempat kerja pembatasan dengan jumlah minimum pegawai dan sisanya "bekerja dari rumah” atau work from home (WFH). Kebijakan SFH atau WFH ini telah mendorong masyarakat memanfaatkan internet. Bahkan, pemenuhan kebutuhan pokok se hari-hari juga dilakukan melalui media daring. Ujungnya, penetrasi pengguna internet mendorong tumbuhnya ekonomi digital.
Ekonomi digital atau internet memiliki potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2019 menyatakan, pada tahun 2019, angkanya mencapai nilai US$ 40 miliar atau mencapai 49% di banding 2015 dengan pengguna internet mencapai 152 juta jiwa atau naik 65% sebagaimana ditaksir oleh Google, Temasek, dan Bain & Company. Nilai ini meliputi sektor niaga, travel, media, dan transportasi berbasis daring. Indonesia menempati posisi paling tinggi dibandingkan negara-negara di Asean lainnya, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyajikan data hasil survei, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 171,17 juta atau 64,8% dari 264,16 juta jiwa populasi penduduk Indonesia.
Pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet. Apalagi dalam keadaan tertentu, darurat bencana seperti ini, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan tumbuh. Kebijakan perpajakan berupa perlakuan per-pajakan atas PMSE menjadi salah satu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Sedikitnya ada dua poin. Pertama, penunjukan pedagang atau penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE, baik luar negeri maupun luar negeri, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.
Pemajakan atas aktivitas ekonomi digital dari perusahaan digital yang berkembang pesat saat ini, seperti: Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan Zoom, menjadi tantangan di setiap negara. Ada sejumlah negara yang telah menerapkan pemajakan transaksi digital. Di antaranya adalah Perancis, Italia, Spanyol, Austria, dan India, yang menetapkan pajak dari nilai transaksi. Sementara itu, Australia dan Inggris mengenakan pajak transaksi digital sebagai diverted profit tax atau pajak atas keuntungan yang dialihkan. Negara-negara G20, termasuk Indonesia, memiliki pandangan yang sama untuk mencapai konsensus global atas sistem pajak internasional terhadap aktivitas ini.
Sebagai yurisdiksi dalam negeri, melalui Perppu ini, Indonesia memperluas definisi bentuk usaha tetap (BUT). Perluasan BUT ini sejalan dengan rekomendasi atau rencana aksi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan "Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1:2015 Final Report”, pendekatan unified approach digunakan sebagai dasar. Pendekatan user participation memungut pajak digital berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna tersebut berada. Marketing intangibles mengenakan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan. Sedangkan significant economic presence mengasumsikan subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.
Indonesia dan 47 negara juga telah sepakat mengubah ketentuan penghindaran status BUT melalui pengecualian kegiatan tertentu dalam P3B-nya sebagaimana Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting yang ditandatangani pada 7 Juni 2017 di Paris, Prancis, dan telah diratrifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2019.
Tidak berhenti di situ, ketentuan teknis, baik PP maupun PMK, sangat dinantikan. Tujuannya agar potensi atas perluasan basis pemajakan melalui pemajakan ekonomi digital dapat segera ditangkap. Muaranya, terciptanya keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Bukan itu saja, penerimaan perpajakan dapat terdongkrak guna pemulihan perekonomian nasional, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.









