Berharap Lonjakan Omzet di Masa Pandemi
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan stok barang pemilik gerai di pusat belanja menumpuk karena belum laku terjual akibat pandemi Covid-19. Tumpukan persediaan barang itu berpotensi menambah kerugian para pelaku usaha karena pasokan yang dipesan menyesuaikan dengan permintaan kebutuhan Lebaran.
Budihardjo mengatakan saat ini asosiasi tengah merancang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 agar pusat belanja bisa segera dibuka.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Hippindo, Fetty Kwartati, mengatakan momentum Lebaran merupakan salah satu masa puncak setiap tahunnya. Adapun persiapannya sudah dilakukan jauh-jauh hari, baik stok barang maupun strategi promosi. Tapi, sejak terjadi pandemi, penjualan retail anjlok 70-90 persen.
Fetty berharap pemerintah segera melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar toko-toko retail bisa dibuka kembali, terutama fashion dan department store, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, berharap pemerintah bisa segera melonggarkan aturan PSBB untuk daerah yang penyebaran pandeminya melambat, salah satunya DKI Jakarta.
Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Tutum Rahanta, mengatakan pelonggaran PSBB bagi pusat belanja perlu diberikan di sejumlah daerah yang tingkat pertumbuhan pasien positif Covid-19-nya melandai. Setidaknya, kata Tutum, sekitar 30-35 persen kontribusi pendapatan tahunan berasal dari kinerja selama Ramadan-Lebaran.
Pelonggaran PSBB, kata Tutum, bisa sedikit memberikan napas bagi peretail dan berdampak besar bagi perekonomian dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhato, mendukung upaya pelaku usaha untuk membuka usahanya dua pekan sebelum Lebaran. Tapi dia mengingatkan agar pembukaan tempat usaha tidak bertentangan dengan penerapan PSBB pemerintah.
Problematika Tafsir Perppu Covid-19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara memberikan payung hukum bagi dilakukannya upaya luar biasa negara dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Namun, pro dan kontra mewarnai diskursus di ruang publik atas keluarnya perppu tersebut. Setidaknya ada dua hal yang dapat dikaji dari keluarnya perppu tersebut, yakni dari sisi materi atau substansi, dan dari sisi formil atau prosedur hukum keluarnya perppu tersebut. Merujuk kepada konstitusi, perppu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut.
Secara substansi, beberapa hal yang menimbulkan polemik diantaranya: Melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPR melalui ketentuan di dalam Pasal 2; Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) menjamin pelaksana tidak dapat dikenai tuntutan perdata ataupun pidana, pasal ini dilniai memberikan imunitas kepada pelaksana anggaran yang memicu minimnya akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19; Pasal 4-Pasal 10 memuat sejumlah ketentuan tentang RUU Perpajakan, Hasil kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, antara lain menyebutkan ketentuan ini merupakan salah satu rancangan regulasi yang belum dibahas di DPR; Pasal 12 Ayat (2) di dalam memberikan ruang perubahan postur dan/atau rincian APBN untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres), bukan melalui UU APBN Perubahan. Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 23 dan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, yang secara tidak langsung mengurangi peran anggaran DPR; Pasal 3 Perppu No 1/2020, Pengaturan dan realokasi serta refocussing (pemusatan kembali) anggaran di daerah juga dipandang telah mengeleminasi fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan realokasi dan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD.
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, terkait dengan pasal-pasal yang dinilai bertabrakan dengan sejumlah UU, bahkan konstitusi, DPR sebaiknya segera meninjau perppu itu dalam proses legislative review. Veri berpendapat, perppu sangat kental dengan kepentingan perekonomian semata. Semestinya, perppu lebih berperspektif keadilan, hak asasi manusia, dan kesehatan. Ketidakpuasan publik terhadap isi Perppu No 1/2020 antara lain ditunjukkan dengan diajukannya uji materi perppu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka yang mengajukan antara lain dua mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Pemohon di antaranya menguji Pasal 27 Perppu No 1/2020 yang dinilai memberikan ”imunitas” kepada penyelenggara anggaran negara.
Dorongan untuk segera membahas Perppu No 1/2020 itu dapat ditafsirkan macam-macam, terutama bila melihat substansi Pasal 22 UUD 1945. Pasal itu mengatakan, perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut. Dalam praktiknya, perppu itu diserahkan kepada DPR pada 2 April 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly. Perppu itu sendiri baru ditetapkan pada 31 Maret 2020. Artinya, dua hari perppu keluar, pemerintah langsung mengajukan RUU Penetapan Perppu No 1/2020 menjadi UU. Pada saat itu, DPR baru saja membuka masa sidang ketiga, yakni pada 30 Maret 2020.
Para ahli dan anggota DPR berbeda pendapat tentang bisa tidaknya perppu itu dibahas di dalam masa sidang ketiga ini. Hal ini membawa polemik perppu tidak lagi secara materiil, tetapi juga formil. Sebab, alasan adanya ”kegentingan yang memaksa” sebagai landasan keluarnya perppu ini dipertanyakan. Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, asumsi sederhana perppu keluar ialah negara dalam kondisi genting, yang misalnya ditandakan dengan ketidakmungkinan parlemen bersidang, sementara pada saat bersamaan diperlukan hukum. Untuk membentuk hukum itu, di tengah kondisi genting tersebut, logikanya tidak bisa dilakukan dalam kondisi cepat bilamana menunggu parlemen membahasnya dalam kondisi normal. Adapun hukum yang ada sudah tidak memadai.
”Logika yang dibangun pemerintah ialah adanya kegentingan memaksa sehingga perppu dikeluarkan. Namun, prosedur yang dijalani adalah mekanisme pengajuan RUU. Seharusnya, biarkan saja dulu perppu itu operasional beberapa waktu karena perppu bisa diajukan dan dimintakan persetujuan pada masa sidang berikutnya,” katanya. Pendapat yang sama juga dikatakan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Khairul Fahmi dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Fahmi menambahkan, pemerintah bisa saja mengajukan revisi UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan atau membuat RUU APBN-P tanpa perlu mengeluarkan perppu. Sedangkan Arsul mendorong pembahasannya dilakukan dengan melibatkan DPD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ada persoalan terkait dengan konstitusionalitas perppu dan isinya yang dinilai mengambil peran anggaran DPR.
Lain lagi dengan pendapat Didik Mukrianto, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut Didik, mendasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu secara resmi semestinya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya, yang disertai dengan RUU Penetapan Perppu. Secara pribadi, Didik menolak substansi perppu itu karena inkonstitusional, melanggar prinsip negara hukum, dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, DPR harus menolak Perppu No 1/2020. Alasannya, perppu itu tidak memenuhi syarat ”kegentingan yang memaksa”. Dimana Putusan MK No 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara obyektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan UU yang ada tidak memadai untuk mengatasi keadaaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.
Terlepas dari bermacam tafsir pembahasan dan kesesuaian prosedur formil pembentukan perppu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR memiliki waktu 90 hari untuk membahas perppu itu; apakah disetujui ataukah tidak. Dengan menghitung waktu perppu itu diserahkan ke DPR pada 2 April sedangkan masa reses DPR selanjutnya dimulai pada 12 Mei, maka pembahasan perppu itu jatuh pada masa sidang berikutnya.
Terkait polemik Perppu No 1/2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah meyakini penerbitan perppu sudah sesuai perosedur perundang-undangan yang berlaku, apa pun keputusan dari DPR ataupun putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Mengenai substansi perppu, khususnya terkait hak imunitas pejabat yang dipersoalkan sejumlah pihak, menurut Mahfud, hal itu bukan merupakan hal baru. Klausul serupa sudah ada di UU Bank Indonesia, juga Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa itikad baik pejabat negara tidak bisa dipidanakan, hal tersebut juga sudah ada di dalam Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak, serta putusan MK mengenai UU Advokat.
Kini tantangannya pemerintah harus meyakinkan DPR bahwasanya perppu itu konstitusional dan tidak mengambil hak atau kewenangan DPR sehingga perppu dapat disetujui parlemen. Di satu sisi, pemerintah harus pula mempertahankan konstitusionalitas perppu di MK. Bagaimanapun, pada akhirnya dinamika politik di parlemen dan kebijakan hakim konstitusi akan sangat menentukan.
Tekanan Pajak Lebih besar
Penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan membesar pada tahun ini. Tekanan lebih besar seiring pertumbuhan ekonomi yang kian lambat. Potensi penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan Rp 388,5 triliun atau tertinggi setidaknya dalam 10 tahun terakhir, berdasarkan proyeksi terbaru Kementerian Keuangan, pendapatan negara akan menurun 10 persen dimana kontraksi terjadi di semua sumber pendapatan Penerimaan pajak, Proyeksi penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh negatif
Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tertekan secara eksternal dan internal. Penurunan harga minyak dunia dan harga komoditas membuat kinerja perusahaan di bidang itu merosot, yang berimbas pada setoran Pajak Penghasilan (PPh migas).
Tekanan eksternal bersumber dari rantai perdagangan internasional yang terganggu sehingga setoran pajak dalam rangka impor menurun, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Di dalam negeri, penerimaan PPh badan dari hampir semua sektor akan lesu seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi, penerapan pembatasan sosial, dan pasokan yang terganggu.
Berkaca dari sejarah, krisis ekonomi kerap kali menurunkan rasio pajak hingga 1,5 persen produk domestik bruto (PDB) di setiap negara. Di banyak negara, jenis pajak yang paling stabil terhadap guncangan krisis adalah PPN dan Pajak Konsumsi sehingga dijadikan penopang penerimaan dalam jangka pendek.
Menurut Bawono, penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga. Oleh karena itu, pemerintah mesti menjaga distribusi dan pasokan barang, terutama ke daerah-daerah zona merah Covid-19. PPN bisa menambal potensi penerimaan yang hilang akibat pemberian insentif. Penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, shortfall pajak dihitung berdasarkan basis proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,3 persen pada tahun ini. ”Proyeksi penerimaan pajak sudah dihitung cukup detail, tetapi yang tidak bisa diantisipasi adalah pertumbuhan atau kondisi perekonomian,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, akhir pekan lalu.
Menurut dia, shortfall pajak telah memperhitungkan aspek-aspek selain pertumbuhan ekonomi, yaitu dampak perang harga minyak, fasilitas insentif pajak tahap II, relaksasi stimulus, penurunan tarif PPh badan dan antisipasi penundaan dividen.
Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menuturkan, pelebaran defisit APBN disebabkan penerimaan pajak yang anjlok, bukan peningkatan belanja. Kontraksi penerimaan pajak bisa lebih dalam jika pertumbuhan ekonomi semakin melambat. Skenario paling optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,5 persen hingga minus 2-2,5 persen.
Menurut Faisal, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola keuangan negara. Selama ini surplus yang diperoleh dari, misalnya, bonanza komoditas dan minyak, kerap dihabiskan. Belanja dimaksimalkan sehingga tabungan negara untuk menghadapi krisis minim. Akibatnya, pemerintah harus menarik utang tambahan saat krisis.
Timteng Makin Erat ke China
Sejumlah analisis dan prediksi menyebutkan bahwa dampak merebaknya wabah Covid-19 saat ini akan mengubah peta hubungan internasional. Dalam konteks ini, China disebut-sebut akan semakin memegang kendali peta baru hubungan internasional dengan menggeser Amerika Serikat dan Eropa.
Ditambahkan pula, hal itu serta-merta akan membuka jalan bagi segera terwujudnya megaproyek Prakarsa Sabuk dan Jalan (Belt and Road Initiative/BRI) China. Megaproyek ini diprakarsai China pada tahun 2013 untuk investasi dan pembangunan infrastruktur di 152 negara yang membentang dari Asia hingga Afrika, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika.
China memproduksi 50 persen kebutuhan peralatan medis dunia dan meraih keuntungan 1,4 miliar dollar AS dari hasil ekspor peralatan medis terkait Covid-19 ke mancanegara pada Maret 2020 saja.
Akhir-akhir ini, pesawat- pesawat dari Tunisia, Aljazair, Maroko, Mesir, Arab Saudi, dan Iran semakin intensif terbang ke China untuk mengambil bantuan atau membeli peralatan medis dari negara itu. Publik dan para elite di banyak negara di Timur Tengah dan Afrika Utara saat ini semakin kuat mendorong jalinan kemitraan yang kokoh dengan China. Ketika AS dan Eropa menutup pintu bantuan lantaran kerepotan sendiri menangani penyebaran Covid-19 China hadir mengisi kekosongan dengan membantu peralatan medis, logistik, dan keuangan ke negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara.
Mantan Menteri Perdagangan Tunisia Mohsen Hassan, seperti dikutip harian Asharq al-Awsat, mengatakan bahwa ketergantungan negara-negara Maghrib Arab (Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, dan Libya) terhadap Perancis dan negara Eropa lain terkait perdagangan, investasi, dan pariwisata telah berakhir. Sudah waktunya, katanya, negara Maghrib Arab dan dunia Arab mencari alternatif pasar baru, seperti China, sebagai mitra baru.
Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral Tunisia Ahmed Karam mengungkapkan, hubungan China dan negara Maghrib Arab sudah dimulai sejak tahun 1980-an dan terus berkembang pada 1990-an. Hubungan itu terakhir ini mulai menggeser hubungan historis Maghrib Arab dan Eropa. Karam menyebut, 70 persen impor negara Maghrib Arab saat ini berasal dari China dan negara Asia lain.
Seperti halnya negara Maghrib Arab, Arab Saudi pun tak lepas dari peran China dalam membendung penyebaran Covid-19. Harian Asharq al-Awsat edisi 27 April 2020 menyebutkan, Arab Saudi telah menandatangani kontrak dengan China untuk mengimpor semua peralatan medis terkait wabah Covid-19 dari China. Kini terdapat 500 dokter spesialis dari China yang bekerja di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi yang khusus menangani pasien Covid-19. Para dokter dari China itu juga melatih dokter-dokter Arab Saudi dalam menangani pasien Covid-19. Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud pada pertengahan April lalu menelepon Presiden China Xi Jinping untuk meminta China segera mengekspor semua peralatan medis terkait Covid-19 ke Arab Saudi.
Direktur Badan Urusan Kota Industri dan Teknologi (Mudun) Arab Saudi Khaled Salem mengatakan, para investor dan industriawan Arab Saudi saat ini harus mengambil manfaat dari pasar medis internasional, khususnya dari China, untuk keperluan alih teknologi.
Pada September 2019, PM Irak Adil Abdul Mahdi menandatangani megaproyek ”Pembangunan dengan Imbalan Minyak” dengan China senilai 500 miliar dollar AS selama minimal 10 tahun. Megaproyek tersebut menegaskan, China akan membangun infrastruktur, rel kereta api dan gerbong kereta api, jaringan komunikasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, media, dan finansial di Irak dengan imbalan Irak mengekspor 100.000 barel minyak per hari ke China di luar kuota yang ditetapkan OPEC. Ekspansi China juga merambah Irak. Di tengah wabah Covid-19, China dan Irak pada awal April lalu menandatangani kontrak senilai 203,5 juta dollar AS untuk renovasi ladang gas di wilayah Majnoon, Provinsi Basrah. Proyek renovasi ini akan berlangsung selama 29 bulan, bertujuan untuk meningkatkan daya produksi kilang gas itu hingga mencapai 4,39 juta meter kubik per hari. Letak ladang gas Majnoon berdekatan dengan ladang minyak Majnoon, ladang minyak terbesar di Irak.
Adapun hubungan Iran dan China semakin strategis pascablokade AS atas Iran dan munculnya wabah Covid-19. Menurut laporan tahunan badan bea cukai Iran, nilai ekspor komoditas Iran ke China pada tahun 2019 mencapai 9 miliar dollar AS, berbanding nilai impor Iran dari China 11,2 miliar dollar AS. Iran kini memandang China adalah mitra dagang utamanya. Teheran menaruh harapan sangat besar kepada China untuk meringankan beban blokade AS. Iran juga berharap China tidak mematuhi sanksi AS.
Majalah bulanan Petroleum Economist melansir, China akan menanam investasi senilai 280 miliar dollar AS di sektor minyak, gas, dan petrokimia di Iran. China berjanji pula akan menanam investasi tambahan senilai 120 miliar dollar AS di sektor infrastruktur dan perminyakan di Iran.
China dilansir mengimpor minyak berkisar 230.000 barel hingga 650.000 barel per hari. Beijing membayar 30 persen dari nilai impor minyak dari Iran itu berupa proyek pembangunan yang dilaksanakan China di Iran, seperti pembangunan jalan raya, rel kereta api, dan pabrik-pabrik. Adapun 30 persen lainnya dibayarkan atau dibarter dengan ekspor komoditas China ke Iran. Sisanya 40 persen dibayarkan berupa uang tunai yuan, mata uang China, bukan dollar AS, guna menghindari sanksi AS.
Perusahaan minyak China kini menggantikan perusahaan minyak Eropa yang mengundurkan diri dari kontrak di Iran karena khawatir terhadap sanksi AS.
Hubungan China-Iran tidak terbatas soal minyak, tetapi juga menyangkut banyak sektor. Teheran berusaha membujuk China agar terus meningkatkan investasi di Iran dengan melibatkan Iran dalam proyek Sabuk dan Jalan yang membentang dari China hingga Eropa.
Iran telah menawarkan kepada China untuk membangun pabrik di kawasan dekat perbatasan dengan Pakistan, Irak, Turki, dekat Teluk Persia, dan Teluk Oman sehingga memudahkan dan mempercepat ekspor ke luar negeri dari Iran langsung. Sebaliknya, China sangat tertarik membangun pabrik di Iran karena ingin memanfaatkan upah buruh murah di Iran.Negara akan Subsidi Bunga Kredit Rumah
Negara terus menggelontorkan stimulus ke sektor keuangan.
Setelah mengumumkan relaksasi kredit produktif bagi para pelaku UMKM, kini
giliran kredit rumah dan kendaraan mendapat subsidi bunga dari negara. Sasarannya
adalah para nasabah kredit pemilikan rumah (KPR), dan nasabah kredit kendaraan
bermotor (KKB).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan
Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, sejumlah beleid
terkait subsidi kredit konsumsi kini masih disusun pemerintah bersama Bank
Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana kisi-kisi yang ada
menerangkan target penerima subsidi KKB yakni nilai kredit di bawah Rp 500 juta
sedangkan KPR untuk tipe rumah 21 m2 hingga 70 m2 dan diberikan selama enam
bulan sejak April hingga September 2020.
Hal ini disambut baik sejumlah bankir,
sebagaimana turut dikonfirmasi Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Handayani dan Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan yang juga menyatakan
pihaknya telah mulai restrukturisasi sejak Maret seraya berharap proses
restrukturisasi dibuat seoptimal mungkin agar tak memberatkan debitur maupun
bank pelaksana.
Direktur Finance, Treasury, and
Strategy Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L Napitupulu dalam rapat bersama
Komisi VI DPR pekan lalu, menyatakan, Covid-19 praktis memukul bisnis KPR
terutama segmen non subsidi wilayah zona merah yang mendekati berhenti.
Di industri multifinance, Direktur Mandiri
Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo juga mengaku telah diajak OJK
berkoordinasi membahas hal ini.
Sedangkan Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan keringanan ke OJK untuk menjaga cashflow perusahaan namun sejauh ini OJK belum merespons permintaan tersebut.
Korporasi Dibayangi Potensi Lonjakan Kerugian Kurs
Pandemi Covid-19 menimbulkan ketidak pastian di pasar keuangan global. Akibatnya, nilai tukar mata uang negara emerging market, termasuk rupiah, melemah terhadap dollar AS sehingga berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan emiten saham maupun korporasi di Tanah Air pada umumnya. Hal ini seperti dikatakan Wisnu Prambudi Wibowo, Head of Research Analyst FAC Sekuritas dimana emiten yang memiliki beban utang dalam dollar AS. dan menggantungkan bahan baku impor seperti sektor farmasi
Salah satu emiten yang terdampak dapat terlihat dari kinerja keuangan PT Suparma Tbk (SPMA) yang menanggung rugi periode berjalan sebesar Rp 24,55 miliar pada kuartal pertama 2020. Di periode yang sama tahun lalu, emiten ini masih mencatat laba periode berjalan Rp 39,86 miliar.
Sebagaimana di konfirmasi Sara K Loebis Sekretaris, Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) juga mengalami kondisi serupa dengan mencatatkan rugi neto nilai tukar dalam mata uang asing sebesar Rp 557,75 miliar, meningkat lebih dari empat kali lipat dari rugi nilai tukar di periode sama tahun lalu, sebesar Rp 107,77 miliar. Hal dini karenakan utang dalam mata uang asing yang cukup banyak.
Disisi lain, menurut Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony kinerja sejumlah emiten bisa kembali pulih di jangka panjang karena biasanya emiten sudah melakukan hedging guna menjaga keuntungan dari rugi kurs dan berpotensi membaik bila kurs rupiah kembali stabil. Hal ini juga menyebabkan harga sejumlah saham, seperti PGAS dan UNTR akan mengalami koreksi dalam, untuk investor ini menjadi peluang untuk masuk.Awal dari Perlambatan Ekonomi Indonesia
Pandemi virus korona Covid-19 menekan perekonomian dunia, tanpa terkecuali ekonomi Indonesia. Kuartal I-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mulai melambat. Beberapa ekonom memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 di bawah proyeksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maupun proyeksi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yaitu di kisaran 3%-4,2%.
Menurut Ekonom Bank Danamon, Wisnu Wardhana, perlambatan ini terlihat dari beberapa indikator diantaranya konsumsi rumah tangga yang turun, surplus neraca dagang, Ketiga pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi melambat dibanding kuartal I-2019. Keempat konsumsi pemerintah juga terpuruk.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga mencatat, penjualan ritel di kuartal I-2020 turun 5,4% year on year (yoy) turun dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 10,1% yoy. Sedangkan neraca dagang mengalami surplus sebesar US$ 2,62 miliar yang artinya net ekspor ikut menjadi penggerak perekonomian kuartal pertama tahun ini. Disisi lain belanja pemerintah terpuruk seiring dengan realisasi belanja K/L yang diperkirakan melambat menjadi 11% yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 25% yoy.Karena itulah, Ekonom Indo Premier Luthfi Ridho dan , Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian sependapat dalam memperkirakan, perlambatan akan lebih parah pada kuartal kedua yang hanya tumbuh sekitar 2,5% dan sepanjang tahun di kisaran 3,6%.
Eropa Bersiap Longgarkan Aturan Lockdown Covid-19
Laporan situs laman worldometers.info pada Minggu (3/5), pukul 12.18 GMT menunjukkan 245.172 korban meninggal dunia dan sebanyak 3.504.349 terinfeksi virus corona secara global. Pandemi ini telah membuat setengah dari populasi manusia berada dalam lockdown, dan mendorong laju perekonomian global ke arah penurunan terburuk sejak Depresi Hebat.
Eropa bersiap melonggarkan aturan lockdown lebih lanjut secara hati-hati, menyusul tanda-tanda bahwa pandemi virus corona Covid-19 mungkin melambat. Italia yang terdampak parah oleh virus tersebut dilaporkan menyusul Spanyol, dengan mengizinkan orang-orang berada di luar ruangan Pelonggaran karantina bertujuan mencoba memulihkan ekonomi yang dilumpuhkan oleh lockdown selama berpekanpekan, sekaligus untuk meredakan tekanan yang dialami populasi yang terkurung.
Setelah berada dalam karantina dua bulan di Italia, orangorang akan diizinkan untuk berjalan-jalan di taman dan mengunjungi kerabat, meski demikian, masih ada beberapa kebingungan soal tingkatan pelonggaran. Contohnya Pietro Garlanti (53 tahun), yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan Marghe Lodoli, yang memiliki tiga anak, merupakan sebagian warga yang bingung dengan aturan ini. Sementara Pemerintah Italia menekankan bahwa tindakan pencegahan masih diperlukan.
Hal ini diikuti juga Jerman, Slovenia, Polandia dan Hongaria bahkan di beberapa negara Asia seperti Korea Selatan dan Thailand, dengan kebijakan yang berbeda di setiap negara, pemerintah masing – masing tetap berpegang pada langkah-langkah untuk mengendalikan penyebaran virus, dan melakukan lebih banyak pengujian untuk mencoba melacak infeksi.
Meski demikian, Para ahli tetap memperingatkan, bahwa penyakit ini dapat menyerang sekali lagi. memperingatkan bahwa banyak negara yang masih belum melalui wabah terburuk mereka. Di Filipina, kemunculan tanda terbaru tetap menjadi ancaman serius dan mendorong pemerintah menangguhkan semua penerbangan masuk dan keluar negara selama sepekan, mulai Minggu dalam upaya meringankan kepadatan fasilitas karantina.RI Ekspor Komoditas Pertanian Rp 219 Miliar
Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menggenjot ekspor komoditas pertanian di tengah pandemi Covid-19. Hal itu mengingat permintaan komoditas pertanian di pasar global saat ini tetap tinggi. Pekan lalu Kementan melepas ekspor 26 komoditas pertanian sebesar 117.700 ton senilai Rp 219 miliar ke 30 negara. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sektor pertanian adalah solusi yang pasti untuk mencegah krisis darurat akibat Covid-19. Untuk itu, Mentan meminta pelaku usaha pertanian agar tetap berproduksi dan menjalankan kewajibannya yakni memenuhi pangan dalam negeri dan juga ekspor.
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Purwo Widiarto mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini, produksi pertanian melimpah dan layak untuk ekspor. Sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, semua produk wajib mendapatkan sertifikasi karantina dari otoritas karantina pertanian dan 26 komoditas pertanian tersebut telah mendapatkan sertifikasi karantina dan sudah memenuhi persyaratan teknis dan sudah layak baik pyhtosanitary certificate (PC) untuk komoditas tumbuhan maupun health certificate (HC) untuk komoditas hewan ekspor seperti dikonfirmasi Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan). Ia menambahkan , sekarang barang yang diekspor tidak lagi dalam berbentuk barang mentah, akan tetapi sudah diolah menjadi makanan bermutu yang digemari masyarakat dunia, contohnya kelapa tidak hanya serabutnya, tapi sudah diolah terlebih dahulu memjadi produk berkualitas. Untuk itu saat ini kita dinilai sedang mengarah ke industri pengolahan
Tokopedia Selidiki Kebocoran Data Pengguna
Tokopedia, platform belanja online asal Indonesia, tengah menyelidiki dugaan peretasan yang mengakibatkan 15 juta data pengguna bocor dan dijual di pasar gelap daring (dark web). Namun, perkembangan terakhir, data pengguna yang bocor diduga tembus 91 juta hal ini, Namun VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak, menyatakan pihaknya masih terus melakukan investigasi seraya menyakinkan bahwa data penggunanya aman serta memastikan bahwa tidak ada kebocoran password yang dapat digunakan untuk login ke akun pengguna maupun terkait pembayaran. Tokopedia juga menyatakan telah menerapkan keamanan berlapis, termasuk dengan one time password (OTP), atau kode verifikasi yang dikirimkan lewat SMS yang hanya dapat diakses secara real time oleh pemilik akun serta menganjurkan pengguna untuk selalu mengganti password akun secara berkala demi keamanan dan kenyamanan serta memastikan









