Kemenperin Siapkan Safeguard Produk Garmen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk produk garmen dalam negeri. Selama ini, produk garmen impor dinilai terus membanjiri pasar Indonesia sehingga membuat industri sektor garmen dan tekstil, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) khawatir.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, pemberlakuan safeguard akan melibatkan berbagai pihak, mulai pemerintah, asosiasi, serta para pelaku usaha garmen. Ia menyebutkan, ada beberapa hambatan yang membuat industri tekstil Tanah Air terganggu. Di antaranya, bea masuk yang lebih liberal dan produk garmen yang belum dikenakan instrumen trade remedies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum API Chandra Setiawan mengatakan, penerapan safeguard maupun kebijakan antidumping dibolehkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selama ini, kata dia, banyak aturan di dalam negeri yang justru lebih mengutamakan impor.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap, setelah pemetaan sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19 dilakukan, pemerintah segera melakukan langkah intervensi sesuai kebutuhan bertahan dan kinerja setiap industri sektor manufaktur.
Kebutuhan survival dan peningkatan kinerja di tiap sektor manufaktur akan berbeda-beda tergantung kondisi pasar terhadap output industri tersebut, ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani melanjutkan, kinerja industri tergantung pula pada kelancaran suplai industri, kemudahan, kelancaran proses produksi, serta distribusi hasil produksinya. Tidak hanya untuk tujuan ekspor, tapi juga distribusi di dalam negeri.
BI Guyur Likuiditas
Kebijakan pelonggaran likuiditas Bank Indonesia berupa injeksi likuiditas ke perbankan telah mencapai total Rp 503,8 triliun. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, injeksi likuiditas terus dilakukan untuk menstabilkan pasar. Perry menyampaikan, intervensi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder juga membantu menstabilkan rupiah. Saat ini, nilai tukar rupiah bergerak ke level Rp 15 ribu per dolar AS. Perry pun yakin rupiah masih bisa menguat lagi. Terkait dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 yang sebesar 2,97 persen (yoy), Perry menilai hal itu masih patut disyukuri.
Perry mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain yang justru mengalami kontraksi. Kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi dunia, Indonesia salah satu yang tertinggi, meski tetap ada yang lebih tinggi, seperti Vietnam dengan 3,82 persen. Untuk mendukung upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi, bank sentral berkomitmen membantu pembiayaan fiskal dengan membeli SBN di pasar perdana. Perry mengatakan, pemenuhan dana untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini memang harus melalui mekanisme pasar supaya harga lelang tidak jatuh dan yield tidak naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2020 akan mengalami kontraksi lebih dalam sebab kebijakan PSBB di Jakarta mau pun provinsi lain di Jawa baru intensif dilakukan pada awal kuartal kedua. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, konsumsi rumah tangga kuartal pertama hanya tumbuh 2,84 persen. Jadi pada kuartal kedua dimana PSBB sudah meluas, maka konsumsi pasti mengalami drop jauh lebih besar. Oleh karena itu, Sri mengatakan, pemerintah tengah mengantisipasi pertumbuhan ekonomi masuk ke dalam skenario yang sangat berat. Dalam skenario ini, pemerintah memproyeksikan ekonomi sepanjang 2020 tumbuh negatif 0,4 persen. Namun, Sri menuturkan, skenario tersebut terjadi apabila Indonesia dan dunia belum bisa pulih dari pandemi pada kuartal III dan IV 2020.
PGN Kejar Target Pembangunan Jargas
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN tetap melanjutkan pengembangan infrastruktur pemanfaatan gas bumi di tengah pandemi Covid-19. Keadaan tersebut berpengaruh pada beberapa proyek strategis nasional pemerintah yang sedang dijalankan PGN, seperti jaringan gas (jargas) rumah tangga melalui penugasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pembangunan jargas rumah tangga pemerintah tetap berjalan dengan standar ketat untuk mencapai jadwal yang ditargetkan. Sampai April, progres jargas sudah dibangun di 9 kota/kabupaten.
Rachmat menyebutkan, perkembangan proyek pembangunan jargas yang dikerjakan PGN saat ini masih berjalan sesuai target, meskipun terdapat beberapa kendala sebagai dampak Covid-19.
Rachmat menambahkan, PGN melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Direktorat Jenderal Migas, dan Pertamina Group untuk mendapatkan rekomendasi serta dukungan operasional selama masa tanggap darurat Covid-19 untuk distribusi material proyek, serta terkait dengan penggunaan material stock pada proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program jargas menjadi concern PGN karena program ini merupakan penugasan pemerintah sebagai salah satu proyek strategis nasional dalam rangka bauran energi nasional.
Mandiri Terbitkan Global Bonds
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sukses menerbitkan instrumen obligasi dalam dolar Amerika Serikat (AS) atau global bonds. Besaran dana yang diperoleh dari penerbitan surat utang ini, yaitu 500 juta dolar AS. Dalam proses penawarannya, obligasi Bank Mandiri ini mencatatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) hampir lima kali. Adapun investor yang membeli global bonds Bank Mandiri ini dari Asia sebanyak 66 persen dan 34 persen dari Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Negeri Paman Sam.
Sementara, kupon yang ditawarkan oleh Bank Mandiri sebesar 4,75 persen, lebih tinggi dari global bonds yang ditawarkan pemerintah awal April 2020 yang menawarkan kupon 3,9 persen. Sedangkan, jangka waktu kontrak surat utang ini hingga 2025 atau memiliki tenor selama lima tahun.
Di tengah kondisi pasar global yang tidak pasti, banyaknya minat investor terhadap global bonds yang diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menjadi bukti bahwa Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi menarik di dunia, kata Menteri BUMN Erick Thohir.
Direktur Treasury, International Banking & Special Asset Management Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, mengatakan, Bank Mandiri berencana menerbitkan obligasi berdenominasi rupiah yang merupakan sebagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) II Tahap I 2020. Penerbitan obligasi ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat struktur pendanaan perseroan dalam mendorong rencana ekspansi bisnis ke depan, ujarnya.
Bank Mandiri telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yaitu AAA dengan outlook stabil terkait obligasinya yang diharapkan akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diperdagangkan di pasar sekunder pada 13 Mei 2020.
PT Hutama Karya (Persero), BUMN sektor konstruksi juga menerbitkan global bond sebesar 600 juta dolar AS dengan kupon yang ditawarkan sebesar 3,75 persen.
Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo menyatakan, animo investor dari seluruh dunia ini terbilang cukup positif. Kita bisa lihat harga kupon Hutama Karya ini sangat kompetitif bahkan di tengah situasi cukup sulit ini, kata Bintang.
Pasokan Ayam Baru Terserap 14,9 Persen
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, mengatakan tengah mengawasi komitmen kerja sama penyerapan ayam ras (livebird) peternak rakyat atau mandiri oleh perusahaan mitra. Menurut dia, hingga saat ini, jumlah ayam yang sudah dibeli oleh perusahaan mitra baru 613.870 ekor atau sekitar 14,9 persen dari komitmen yang disepakati sebanyak 4.119.000 ekor.
Ada empat perusahaan yang telah melebihi target, yakni PT Expravet, PT Intertama Trikencana Bersinar, PT Ayam Manggis, dan CV Surya Inti Pratama.
Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), Sugeng Wahyudi, meskipun harga ayam berangsur naik, peternak masih merugi. Saat ini, kata dia, harga ayam peternak sekitar Rp 15.500 per kilogram, belum bisa menutup biaya produksi.
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah, Parjuni, mengatakan harga ayam belum pulih. Padahal peternak sudah mengurangi sekitar 40-50 persen populasi ternaknya. Penyerapan ayam peternak oleh perusahaan swasta dan perusahaan badan usaha milik negara juga dinilai tidak benar-benar membantu.
Direktur Utama PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara mengatakan pemerintah menjalankan program pembelian 12 juta ekor ayam dari peternak mandiri yang akan diberikan kepada BUMN dan menyiapkan Rp 450 miliar sebagai stimulus. Harry mengusulkan stimulus tersebut diberikan kepada Kementerian Sosial supaya ayam beku atau karkas bisa masuk paket bantuan sosial.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto. mengatakan selama 1,5 tahun terakhir harga ayam di peternak memang sudah terpuruk akibat kelebihan pasokan. Pandemi Covid-19 menyebabkan permintaan menurun hingga 50 persen.
Operator Angkutan Perketat Penjualan Tiket
Operator angkutan memperketat sistem penjualan tiket untuk mencegah masuknya penumpang yang tak memenuhi syarat dalam layanan khusus yang berlaku di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik hari raya Idul Fitri.
Tiga maskapai penerbangan milik Grup Lion, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, membuka penerbangan domestik terbatas pada 10 Mei. Danang menuturkan penjualan tiket dilakukan dari kantor pusat dan seluruh kantor cabang Grup Lion Air serta aplikasi online.
Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020, maskapai bisa menerbangkan penumpang dengan syarat khusus. Namun sejumlah kriteria, menimbulkan multitafsir karena tak ada penjelasan terinci.
Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia juga sudah membuka layanan terbatas sejak kemarin dan hari ini.
Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Berriklinsky Prawiraatmadja, mengatakan hasil diskusi antara operator dan pemerintah sebenarnya memutuskan pemesanan tiket harus dilakukan secara manual di gerai maskapai.
Penerbangan terbatas itu hanya diperbolehkan untuk aparat sipil negara dan pegawai swasta yang bepergian untuk urusan penanganan Covid-19 dan kebutuhan pokok, pasien yang membutuhkan pengobatan khusus, warga yang mengunjungi anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, hingga pemulangan warga negara Indonesia dari luar negeri.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, mengatakan belum ada persyaratan teknis untuk penyedia angkutan jalan raya. Padahal kebijakan itu berlaku untuk semua moda angkutan.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin Rifai, mengatakan anggotanya masih menunggu kejelasan aturan. Adapun juru bicara PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, mengatakan pihaknya belum menyiapkan penjualan tiket kereta api jarak jauh dan kereta lokal.
Berharap Lonjakan Omzet di Masa Pandemi
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan stok barang pemilik gerai di pusat belanja menumpuk karena belum laku terjual akibat pandemi Covid-19. Tumpukan persediaan barang itu berpotensi menambah kerugian para pelaku usaha karena pasokan yang dipesan menyesuaikan dengan permintaan kebutuhan Lebaran.
Budihardjo mengatakan saat ini asosiasi tengah merancang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 agar pusat belanja bisa segera dibuka.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Hippindo, Fetty Kwartati, mengatakan momentum Lebaran merupakan salah satu masa puncak setiap tahunnya. Adapun persiapannya sudah dilakukan jauh-jauh hari, baik stok barang maupun strategi promosi. Tapi, sejak terjadi pandemi, penjualan retail anjlok 70-90 persen.
Fetty berharap pemerintah segera melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar toko-toko retail bisa dibuka kembali, terutama fashion dan department store, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, berharap pemerintah bisa segera melonggarkan aturan PSBB untuk daerah yang penyebaran pandeminya melambat, salah satunya DKI Jakarta.
Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Tutum Rahanta, mengatakan pelonggaran PSBB bagi pusat belanja perlu diberikan di sejumlah daerah yang tingkat pertumbuhan pasien positif Covid-19-nya melandai. Setidaknya, kata Tutum, sekitar 30-35 persen kontribusi pendapatan tahunan berasal dari kinerja selama Ramadan-Lebaran.
Pelonggaran PSBB, kata Tutum, bisa sedikit memberikan napas bagi peretail dan berdampak besar bagi perekonomian dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhato, mendukung upaya pelaku usaha untuk membuka usahanya dua pekan sebelum Lebaran. Tapi dia mengingatkan agar pembukaan tempat usaha tidak bertentangan dengan penerapan PSBB pemerintah.
Problematika Tafsir Perppu Covid-19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara memberikan payung hukum bagi dilakukannya upaya luar biasa negara dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Namun, pro dan kontra mewarnai diskursus di ruang publik atas keluarnya perppu tersebut. Setidaknya ada dua hal yang dapat dikaji dari keluarnya perppu tersebut, yakni dari sisi materi atau substansi, dan dari sisi formil atau prosedur hukum keluarnya perppu tersebut. Merujuk kepada konstitusi, perppu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut.
Secara substansi, beberapa hal yang menimbulkan polemik diantaranya: Melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPR melalui ketentuan di dalam Pasal 2; Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) menjamin pelaksana tidak dapat dikenai tuntutan perdata ataupun pidana, pasal ini dilniai memberikan imunitas kepada pelaksana anggaran yang memicu minimnya akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19; Pasal 4-Pasal 10 memuat sejumlah ketentuan tentang RUU Perpajakan, Hasil kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, antara lain menyebutkan ketentuan ini merupakan salah satu rancangan regulasi yang belum dibahas di DPR; Pasal 12 Ayat (2) di dalam memberikan ruang perubahan postur dan/atau rincian APBN untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres), bukan melalui UU APBN Perubahan. Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 23 dan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, yang secara tidak langsung mengurangi peran anggaran DPR; Pasal 3 Perppu No 1/2020, Pengaturan dan realokasi serta refocussing (pemusatan kembali) anggaran di daerah juga dipandang telah mengeleminasi fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan realokasi dan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD.
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, terkait dengan pasal-pasal yang dinilai bertabrakan dengan sejumlah UU, bahkan konstitusi, DPR sebaiknya segera meninjau perppu itu dalam proses legislative review. Veri berpendapat, perppu sangat kental dengan kepentingan perekonomian semata. Semestinya, perppu lebih berperspektif keadilan, hak asasi manusia, dan kesehatan. Ketidakpuasan publik terhadap isi Perppu No 1/2020 antara lain ditunjukkan dengan diajukannya uji materi perppu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka yang mengajukan antara lain dua mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Pemohon di antaranya menguji Pasal 27 Perppu No 1/2020 yang dinilai memberikan ”imunitas” kepada penyelenggara anggaran negara.
Dorongan untuk segera membahas Perppu No 1/2020 itu dapat ditafsirkan macam-macam, terutama bila melihat substansi Pasal 22 UUD 1945. Pasal itu mengatakan, perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut. Dalam praktiknya, perppu itu diserahkan kepada DPR pada 2 April 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly. Perppu itu sendiri baru ditetapkan pada 31 Maret 2020. Artinya, dua hari perppu keluar, pemerintah langsung mengajukan RUU Penetapan Perppu No 1/2020 menjadi UU. Pada saat itu, DPR baru saja membuka masa sidang ketiga, yakni pada 30 Maret 2020.
Para ahli dan anggota DPR berbeda pendapat tentang bisa tidaknya perppu itu dibahas di dalam masa sidang ketiga ini. Hal ini membawa polemik perppu tidak lagi secara materiil, tetapi juga formil. Sebab, alasan adanya ”kegentingan yang memaksa” sebagai landasan keluarnya perppu ini dipertanyakan. Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, asumsi sederhana perppu keluar ialah negara dalam kondisi genting, yang misalnya ditandakan dengan ketidakmungkinan parlemen bersidang, sementara pada saat bersamaan diperlukan hukum. Untuk membentuk hukum itu, di tengah kondisi genting tersebut, logikanya tidak bisa dilakukan dalam kondisi cepat bilamana menunggu parlemen membahasnya dalam kondisi normal. Adapun hukum yang ada sudah tidak memadai.
”Logika yang dibangun pemerintah ialah adanya kegentingan memaksa sehingga perppu dikeluarkan. Namun, prosedur yang dijalani adalah mekanisme pengajuan RUU. Seharusnya, biarkan saja dulu perppu itu operasional beberapa waktu karena perppu bisa diajukan dan dimintakan persetujuan pada masa sidang berikutnya,” katanya. Pendapat yang sama juga dikatakan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Khairul Fahmi dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Fahmi menambahkan, pemerintah bisa saja mengajukan revisi UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan atau membuat RUU APBN-P tanpa perlu mengeluarkan perppu. Sedangkan Arsul mendorong pembahasannya dilakukan dengan melibatkan DPD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ada persoalan terkait dengan konstitusionalitas perppu dan isinya yang dinilai mengambil peran anggaran DPR.
Lain lagi dengan pendapat Didik Mukrianto, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut Didik, mendasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu secara resmi semestinya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya, yang disertai dengan RUU Penetapan Perppu. Secara pribadi, Didik menolak substansi perppu itu karena inkonstitusional, melanggar prinsip negara hukum, dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, DPR harus menolak Perppu No 1/2020. Alasannya, perppu itu tidak memenuhi syarat ”kegentingan yang memaksa”. Dimana Putusan MK No 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara obyektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan UU yang ada tidak memadai untuk mengatasi keadaaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.
Terlepas dari bermacam tafsir pembahasan dan kesesuaian prosedur formil pembentukan perppu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR memiliki waktu 90 hari untuk membahas perppu itu; apakah disetujui ataukah tidak. Dengan menghitung waktu perppu itu diserahkan ke DPR pada 2 April sedangkan masa reses DPR selanjutnya dimulai pada 12 Mei, maka pembahasan perppu itu jatuh pada masa sidang berikutnya.
Terkait polemik Perppu No 1/2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah meyakini penerbitan perppu sudah sesuai perosedur perundang-undangan yang berlaku, apa pun keputusan dari DPR ataupun putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Mengenai substansi perppu, khususnya terkait hak imunitas pejabat yang dipersoalkan sejumlah pihak, menurut Mahfud, hal itu bukan merupakan hal baru. Klausul serupa sudah ada di UU Bank Indonesia, juga Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa itikad baik pejabat negara tidak bisa dipidanakan, hal tersebut juga sudah ada di dalam Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak, serta putusan MK mengenai UU Advokat.
Kini tantangannya pemerintah harus meyakinkan DPR bahwasanya perppu itu konstitusional dan tidak mengambil hak atau kewenangan DPR sehingga perppu dapat disetujui parlemen. Di satu sisi, pemerintah harus pula mempertahankan konstitusionalitas perppu di MK. Bagaimanapun, pada akhirnya dinamika politik di parlemen dan kebijakan hakim konstitusi akan sangat menentukan.
Tekanan Pajak Lebih besar
Penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan membesar pada tahun ini. Tekanan lebih besar seiring pertumbuhan ekonomi yang kian lambat. Potensi penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan Rp 388,5 triliun atau tertinggi setidaknya dalam 10 tahun terakhir, berdasarkan proyeksi terbaru Kementerian Keuangan, pendapatan negara akan menurun 10 persen dimana kontraksi terjadi di semua sumber pendapatan Penerimaan pajak, Proyeksi penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh negatif
Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tertekan secara eksternal dan internal. Penurunan harga minyak dunia dan harga komoditas membuat kinerja perusahaan di bidang itu merosot, yang berimbas pada setoran Pajak Penghasilan (PPh migas).
Tekanan eksternal bersumber dari rantai perdagangan internasional yang terganggu sehingga setoran pajak dalam rangka impor menurun, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Di dalam negeri, penerimaan PPh badan dari hampir semua sektor akan lesu seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi, penerapan pembatasan sosial, dan pasokan yang terganggu.
Berkaca dari sejarah, krisis ekonomi kerap kali menurunkan rasio pajak hingga 1,5 persen produk domestik bruto (PDB) di setiap negara. Di banyak negara, jenis pajak yang paling stabil terhadap guncangan krisis adalah PPN dan Pajak Konsumsi sehingga dijadikan penopang penerimaan dalam jangka pendek.
Menurut Bawono, penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga. Oleh karena itu, pemerintah mesti menjaga distribusi dan pasokan barang, terutama ke daerah-daerah zona merah Covid-19. PPN bisa menambal potensi penerimaan yang hilang akibat pemberian insentif. Penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, shortfall pajak dihitung berdasarkan basis proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,3 persen pada tahun ini. ”Proyeksi penerimaan pajak sudah dihitung cukup detail, tetapi yang tidak bisa diantisipasi adalah pertumbuhan atau kondisi perekonomian,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, akhir pekan lalu.
Menurut dia, shortfall pajak telah memperhitungkan aspek-aspek selain pertumbuhan ekonomi, yaitu dampak perang harga minyak, fasilitas insentif pajak tahap II, relaksasi stimulus, penurunan tarif PPh badan dan antisipasi penundaan dividen.
Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menuturkan, pelebaran defisit APBN disebabkan penerimaan pajak yang anjlok, bukan peningkatan belanja. Kontraksi penerimaan pajak bisa lebih dalam jika pertumbuhan ekonomi semakin melambat. Skenario paling optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,5 persen hingga minus 2-2,5 persen.
Menurut Faisal, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola keuangan negara. Selama ini surplus yang diperoleh dari, misalnya, bonanza komoditas dan minyak, kerap dihabiskan. Belanja dimaksimalkan sehingga tabungan negara untuk menghadapi krisis minim. Akibatnya, pemerintah harus menarik utang tambahan saat krisis.
Timteng Makin Erat ke China
Sejumlah analisis dan prediksi menyebutkan bahwa dampak merebaknya wabah Covid-19 saat ini akan mengubah peta hubungan internasional. Dalam konteks ini, China disebut-sebut akan semakin memegang kendali peta baru hubungan internasional dengan menggeser Amerika Serikat dan Eropa.
Ditambahkan pula, hal itu serta-merta akan membuka jalan bagi segera terwujudnya megaproyek Prakarsa Sabuk dan Jalan (Belt and Road Initiative/BRI) China. Megaproyek ini diprakarsai China pada tahun 2013 untuk investasi dan pembangunan infrastruktur di 152 negara yang membentang dari Asia hingga Afrika, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika.
China memproduksi 50 persen kebutuhan peralatan medis dunia dan meraih keuntungan 1,4 miliar dollar AS dari hasil ekspor peralatan medis terkait Covid-19 ke mancanegara pada Maret 2020 saja.
Akhir-akhir ini, pesawat- pesawat dari Tunisia, Aljazair, Maroko, Mesir, Arab Saudi, dan Iran semakin intensif terbang ke China untuk mengambil bantuan atau membeli peralatan medis dari negara itu. Publik dan para elite di banyak negara di Timur Tengah dan Afrika Utara saat ini semakin kuat mendorong jalinan kemitraan yang kokoh dengan China. Ketika AS dan Eropa menutup pintu bantuan lantaran kerepotan sendiri menangani penyebaran Covid-19 China hadir mengisi kekosongan dengan membantu peralatan medis, logistik, dan keuangan ke negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara.
Mantan Menteri Perdagangan Tunisia Mohsen Hassan, seperti dikutip harian Asharq al-Awsat, mengatakan bahwa ketergantungan negara-negara Maghrib Arab (Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, dan Libya) terhadap Perancis dan negara Eropa lain terkait perdagangan, investasi, dan pariwisata telah berakhir. Sudah waktunya, katanya, negara Maghrib Arab dan dunia Arab mencari alternatif pasar baru, seperti China, sebagai mitra baru.
Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral Tunisia Ahmed Karam mengungkapkan, hubungan China dan negara Maghrib Arab sudah dimulai sejak tahun 1980-an dan terus berkembang pada 1990-an. Hubungan itu terakhir ini mulai menggeser hubungan historis Maghrib Arab dan Eropa. Karam menyebut, 70 persen impor negara Maghrib Arab saat ini berasal dari China dan negara Asia lain.
Seperti halnya negara Maghrib Arab, Arab Saudi pun tak lepas dari peran China dalam membendung penyebaran Covid-19. Harian Asharq al-Awsat edisi 27 April 2020 menyebutkan, Arab Saudi telah menandatangani kontrak dengan China untuk mengimpor semua peralatan medis terkait wabah Covid-19 dari China. Kini terdapat 500 dokter spesialis dari China yang bekerja di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi yang khusus menangani pasien Covid-19. Para dokter dari China itu juga melatih dokter-dokter Arab Saudi dalam menangani pasien Covid-19. Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud pada pertengahan April lalu menelepon Presiden China Xi Jinping untuk meminta China segera mengekspor semua peralatan medis terkait Covid-19 ke Arab Saudi.
Direktur Badan Urusan Kota Industri dan Teknologi (Mudun) Arab Saudi Khaled Salem mengatakan, para investor dan industriawan Arab Saudi saat ini harus mengambil manfaat dari pasar medis internasional, khususnya dari China, untuk keperluan alih teknologi.
Pada September 2019, PM Irak Adil Abdul Mahdi menandatangani megaproyek ”Pembangunan dengan Imbalan Minyak” dengan China senilai 500 miliar dollar AS selama minimal 10 tahun. Megaproyek tersebut menegaskan, China akan membangun infrastruktur, rel kereta api dan gerbong kereta api, jaringan komunikasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, media, dan finansial di Irak dengan imbalan Irak mengekspor 100.000 barel minyak per hari ke China di luar kuota yang ditetapkan OPEC. Ekspansi China juga merambah Irak. Di tengah wabah Covid-19, China dan Irak pada awal April lalu menandatangani kontrak senilai 203,5 juta dollar AS untuk renovasi ladang gas di wilayah Majnoon, Provinsi Basrah. Proyek renovasi ini akan berlangsung selama 29 bulan, bertujuan untuk meningkatkan daya produksi kilang gas itu hingga mencapai 4,39 juta meter kubik per hari. Letak ladang gas Majnoon berdekatan dengan ladang minyak Majnoon, ladang minyak terbesar di Irak.
Adapun hubungan Iran dan China semakin strategis pascablokade AS atas Iran dan munculnya wabah Covid-19. Menurut laporan tahunan badan bea cukai Iran, nilai ekspor komoditas Iran ke China pada tahun 2019 mencapai 9 miliar dollar AS, berbanding nilai impor Iran dari China 11,2 miliar dollar AS. Iran kini memandang China adalah mitra dagang utamanya. Teheran menaruh harapan sangat besar kepada China untuk meringankan beban blokade AS. Iran juga berharap China tidak mematuhi sanksi AS.
Majalah bulanan Petroleum Economist melansir, China akan menanam investasi senilai 280 miliar dollar AS di sektor minyak, gas, dan petrokimia di Iran. China berjanji pula akan menanam investasi tambahan senilai 120 miliar dollar AS di sektor infrastruktur dan perminyakan di Iran.
China dilansir mengimpor minyak berkisar 230.000 barel hingga 650.000 barel per hari. Beijing membayar 30 persen dari nilai impor minyak dari Iran itu berupa proyek pembangunan yang dilaksanakan China di Iran, seperti pembangunan jalan raya, rel kereta api, dan pabrik-pabrik. Adapun 30 persen lainnya dibayarkan atau dibarter dengan ekspor komoditas China ke Iran. Sisanya 40 persen dibayarkan berupa uang tunai yuan, mata uang China, bukan dollar AS, guna menghindari sanksi AS.
Perusahaan minyak China kini menggantikan perusahaan minyak Eropa yang mengundurkan diri dari kontrak di Iran karena khawatir terhadap sanksi AS.
Hubungan China-Iran tidak terbatas soal minyak, tetapi juga menyangkut banyak sektor. Teheran berusaha membujuk China agar terus meningkatkan investasi di Iran dengan melibatkan Iran dalam proyek Sabuk dan Jalan yang membentang dari China hingga Eropa.
Iran telah menawarkan kepada China untuk membangun pabrik di kawasan dekat perbatasan dengan Pakistan, Irak, Turki, dekat Teluk Persia, dan Teluk Oman sehingga memudahkan dan mempercepat ekspor ke luar negeri dari Iran langsung. Sebaliknya, China sangat tertarik membangun pabrik di Iran karena ingin memanfaatkan upah buruh murah di Iran.








