Pengusaha Siap Menyambut Karyawan Kembali Bekerja
Anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengizinkan karyawan di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja.
Menurut Sarman, pada dasarnya pelaku usaha ingin ada pelonggaran agar aktivitas kembali normal. Tapi, dia mengakui, tak mudah bagi perusahaan untuk bisa mempekerjakan kembali karyawannya meski ada persyaratan usia di bawah 45 tahun, karena bersinggungan langsung dengan konsumen, justru berisiko terhadap penularan virus corona.
Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, statistik penyebaran corona berangsur membaik, tapi tidak ada tanda-tanda Gubernur Anies Baswedan bakal melonggarkan SOP pencegahan corona.
Kemarin, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Manardo melontarkan wacana memberikan ruang lebih luas bagi karyawan di bawah usia 45 tahun untuk masuk bekerja. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja yang saat ini sudah mencapai lebih dari 3 juta karyawan.
Belakangan, pengusaha retail mendesak pemerintah memberi kelonggaran agar mengizinkan pembukaan pusat belanja menjelang Lebaran. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan tersebut begitu kajian final dan disetujui semua pihak.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sutrisno Iwantoro, menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan pelonggaran berdasarkan zona wilayah. Dalam survei internal Apindo dan Kadin, pengusaha diprediksi hanya mampu bertahan menghadapi krisis hingga Juni-Juli mendatang.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023