;

Konsumsi Masih Terkunci

Mohamad Sajili 24 Aug 2020 Kompas, 13 Agustus 2020

Pemerintah berusaha mendorong konsumsi masyarakat dengan cara membangkitkan geliat industri pariwisata. Upaya ini diwujudkan, antara lain melalui pemberian stimulus bagi pengusaha dan pekerja di lapangan usaha transportasi dan pergudangan serta penyediaan akomodasi dan makan-minum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan, stimulus diarahkan untuk mengurangi beban operasional usaha dan memantik geliat masyarakat berwisata. “Stimulus sektor transportasi, akomodasi, makanan dan minuman, termasuk perhotelan dan restoran, perlu didorong karena mereka (konsumen) akan membelanjakan uangnya di dalam negeri,” kata Airlangga dalam rapat kerja dan koordinasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (12/8/2020).

Menurut Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengingatkan, saat ini konsumsi masyarakat kelas menengah masih terkunci. “Sebab, mereka belum merasa aman,” katanya. Kelompok kelas menengah atas akan berkunjung ke suatu tempat yang keamanan dan kondisi kesehatannya terjamin, kata Ari.

Pada triwulan II-2020, perekonomian RI tumbuh minus 5,32 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini anjlok dari triwulan I-2020 yang sebesar 2,97 persen secara tahunan. Konsumsi rumah tangga, yang berperan 57,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) triwulan II-2020, tumbuh minus 5,51 persen. Lapangan usaha transportasi dan pergudangan tumbuh minus 30,84 persen secara tahunan pada triwulan II-2020. Lapangan usaha berperan 3,57 persen terhadap PDB triwulan II-2020.

Sejauh ini, stimulus bagi dunia usaha yang sudah disetujui adalah perluasan subsidi listrik ke sektor bisnis, industri, dan sosial senilai Rp 3 triliun. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dan pinjaman tanpa bunga untuk pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk pariwisata Rp 3,8 triliun. Anggaran akan disalurkan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang struktur ekonominya sangat bergantung pada industri pariwisata, seperti Bali.

Airlangga mengatakan, penanganan dampak Covid-19 serta pemulihan ekonomi membutuhkan waktu lebih satu tahun. Pemerintah sudah menyusun matriks kebijakan prioritas utama pada periode 2020-2023. Sejumlah prioritas utama, yaitu kesehatan, bantuan sosial, padat karya, relaksasi aturan, dan restrukturisasi usaha mikro, kecil, dan menengah. Prioritas lain berupa penempatan dana dan penjaminan, serta transformasi ekonomi. “ Pada 2020, indeks intensitas program tertinggi adalah kesehatan, bantuan sosial, padat karya, dan relaksasi aturan, yang konsisten dilaksanakan sampai 2021,” katanya.

Optimisme dunia usaha terkait pemulihan ekonomi pada semester II-2020 dipengaruhi upaya pemerintah dalam menangani Covid-19. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani berpendapat, progress penanganan Covid-19 menentukan kepercayaan masyarakat untuk mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan konsumsi. “ Yang penting, penanganan Covid-19 harus benar-benar serius. Penambahan kasus baru harus ditekan serendah mungkin. Tujuannya, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, “ kata Haryadi.


Penerimaan Negara Tergerus - Waspadai Lonjakan Utang

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah perlu mengantisipasi lonjakan utang menyusul proyeksi makin jebloknya pendapatan negara serta konsekuensi dari membengkaknya kebutuhan belanja yang ekspansif. Jika pemerintah berusaha untuk menekan utang, maka pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun depan sangat tergantung pada cepat atau lambatnya proses pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan ada risiko penerimaan pajak 2020 melenceng dari outlook APBN 2020 yang dipatok di kisaran Rp1.198,5 triliun atau -10% year on year (yoy).

Dengan risiko tersebut, dia mengatakan bahwa kebijakan fiskal pada 2021 lebih ditekankan ke arah konsolidatif. Selain mobilisasi penerimaan pajak, untuk mendukung kebijakan tersebut pemerintah juga mulai konservatif dalam menggelontorkan insentif perpajakan.

Pemerintah juga paham risiko pada tahun depan masih cukup besar. Sebagai tahun pemulihan, kebutuhan anggaran untuk mendorong normalisasi ekonomi masih cukup besar. Febrio mengatakan bahwa kebutuhan pembiayaan APBN 2021 sebesar 5,5% dari PDB, sekitar Rp971,2 triliun, atau sedikit turun dibandingkan dengan tahun ini. Pemerintah menyebut, pemenuhan kebutuhan pembiayaan tetap memanfaatkan sumber-sumber existing dan well-established maupun sumber yang sifatnya khusus. Salah satunya dengan mempertahankan peran Bank Indonesia (BI).

Bank sentral tetap bisa masuk ke pasar perdana, tetapi hanya berperan sebagai standby buyer terhadap surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Febrio menilai pemerintah tetap berupaya menjaga kepercayaan pasar obligasi negara. Saat ini, menurutnya, 80% utang pemerintah dalam bentuk SBN.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat di tengah pandemi kebutuhan belanja pemerintah meningkat sementara kemampuan penerimaan pajak melambat, sehingga, kebutuhan pembiayaan bertambah dalam jumlah yang sangat signifikan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan komitmen pembiayaan burden sharing yang bersifat one off perlu direalisasikan untuk membiayai defisit anggaran. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan diri pelaku pasar, khususnya investor surat utang. Josua menambahkan, yang terpenting adalah memastikan akselerasi stimulus dan produktivitas kebijakan bisa dirasakan oleh konsumen atau pelaku usaha, sehingga dampak stimulasi ekonomi bisa terlihat pada tahun depan.

Alternatif Kebijakan IHT Dinanti

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah disarankan untuk menyusun alternatif kebijakan terkait dengan industri hasil tembakau (IHT). Selama ini kenaikan tarif cukai ditentukan dari batasan produksi dan harga jual eceran, kedua indikator tersebut dinilai tidak berpengaruh banyak pada pengendalian konsumsi, kesehatan, perlindungan tenaga kerja, dan pendapatan petani.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan dibutuhkan beberapa aspek lainnya dalam menentukan kenaikan tarif IHT, di antaranya aspek penggunaan bahan baku, jumlah penyerapan tenaga kerja, hingga nilai budaya.

Aspek tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perlu ada perbedaan, jika industri menggunakan konten lokal terbesar, maka bisa mendapatkan apresiasi yang lebih banyak dibandingkan dengan industri yang menggunakan konten lokal yang lebih sedikit.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah menghadapi berbagai permasalahan dalam memperbaiki industri hasil tembakau, yaitu kepentingan kesehatan, kepentingan yang terkait industri tenaga kerja, petani tembakau, dan perdagangan. 

Di sisi lain, Kemenkeu dituntut untuk selalu meningkatkan penerimaan negara terutama dari perpajakan.

Kebijakan Uang Muka Kendaraan - Pabrikan Otomatif Masih Lesu

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Bisnis Indonesia

Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menilai efek utuh pelonggaran ketentuan anyar ini baru akan dirasakan industri ban pada akhir 2021 atau awal 2022. Menurutnya, permintaan ban di dalam negeri akan meledak pada akhir 2021 dan 2021, dengan catatan vaksin Covid-19 sudah dikomersialkan pada awal 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menyatakan beleid tersebut setidaknya akan meningkatkan rata-rata utilisasi pabrikan yang saat ini umumnya hanya berjalan di bawah 60% ke level 70%. Hanya saja, dia mengkhawatirkan kecepatan dan proses verifikasi pihak perbankan menyetujui kredit kendaraan bermotor, khususnya untuk pelaku usaha logistik, sebagai salah satu dampak dari pelonggaran ketentuan down payment (DP) atau uang muka adalah memicu geliat industri logistik darat nasional.

Bank Indonesia telah melonggarkan ketentuan batas minimum uang muka pembelian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0% mulai 1 Oktober 2020. Bagi industri kecil dan menengah komponen otomotif, dampak penerbitan beleid tersebut baru akan dirasakan pada kuartal I/2021.

Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Wan Fauzi mengatakan, utilisasi pabrikan anjlok ke bawah 10% per Mei 2020 lantaran tidak ada permintaan sama sekali di pasar.

Bagi pelaku industri otomotif, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli kendaraan.

Impor Turun, Stok Berlebih

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Tempo

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan impor bahan baku atau penolong sebesar 2,50 persen secara bulanan pada Juli lalu. Beberapa produk impor yang mengalami penurunan antara lain kelompok serealia, susu, mentega, telur, sayuran, serta gula dan kembang gula.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman menjelaskan, sebagian besar produsen biasanya sudah menyiapkan pasokan untuk menghadapi lonjakan permintaan dalam menghadapi periode Ramadan-Lebaran. Namun yang terjadi justru anomali karena tidak ada kenaikan permintaan pada periode tersebut. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia Benny Soetrisno juga mengatakan penurunan importasi bahan baku terjadi karena pasokan yang diimpor pada triwulan I belum habis. Hal ini terjadi karena aktivitas pada triwulan II banyak menurun karena PSBB.

Selain itu, ada beberapa bahan baku yang sudah dikenakan tindakan pengaman atau (safeguard) untuk melindungi bahan baku produksi dalam negeri. Menurut Benny, kenaikan kapasitas produksi ini terlihat dari importasi barang modal yang naik. 

Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri Handito Joewono mengatakan penurunan impor bahan baku tidak perlu dikhawatirkan. Salah satu penyebab turunnya impor bahan baku adalah harga pasokan dalam negeri turun karena kompetisi meningkat.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan terjadi penurunan impor bahan baku, salah satunya biji gandum. Hal itu disebabkan konsumsi terigu turun sebesar 1,8 persen, terutama pada permintaan industri kecil dan menengah pangan yang menggunakan bahan baku terigu.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penurunan impor bahan baku penolong adalah gula mentah dari Brasil, biji gandum dari Kanada, tepung kedelai dari Brasil, dan susu dari Amerika Serikat. Impor bahan baku penolong sepanjang Januari-Juli turun 17,99 persen dibanding tahun lalu.

Tunda Iuran Jamsostek untuk Pengusaha

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Tempo

Pemerintah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan payung hukum kebijakan sedang difinalkan dan akan diluncurkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), yang diharapkan dapat membantu dan meringankan pelaku industri atau pemberi kerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Penundaan iuran rencananya bakal dilakukan hingga akhir tahun. Adapun opsi yang sebelumnya dipertimbangkan pemerintah adalah pemotongan iuran BP Jamsostek hingga 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.

Pemberian pelonggaran pembayaran iuran itu sudah disiapkan dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 695,2 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pelbagai insentif serta stimulus yang bisa dimanfaatkan pelaku industri hingga masyarakat.

Selain iuran BPJS Ketenagakerjaan, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah sedang memformulasikan kebijakan yang dapat meringankan beban iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan inisiatif penundaan iuran tersebut merespons kesulitan keuangan yang dialami pelaku usaha akibat pandemi, yang kemudian menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut. Sebab, kebijakan ini memungkinkan para pengusaha tidak perlu membayar iuran wajib. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.

Saat ini, terdapat empat jenis layanan yang diberikan BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iuran yang dikenakan berbeda-beda, tergantung jenis pekerja: penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi.

Mulai Agustus, PPN Bahan Baku Kertas bagi Industri Media Dihapus

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Investor Daily

Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020 ini. PPN yang semestinya ditanggung oleh perusahaan media tersebut menjadi pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPN ini merupakan bentuk insentif bagi industri media yang turut terkena dampak pandemi Covid-19. Peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur insentif pembebasan PPN bahan baku kertas bagi industri media tersebut sudah dalam tahap finalisasi harmonisasi dan akan segera diterbitkan.

Pemerintah telah memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dari minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN. Kali ini, industri media cukup membayar sesuai pemakaian.

Kemudian, stimulus lain terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa. Nantinya, aturan soal ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah juga akan memberikan penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Stimulus lain yang juga akan diberikan adalah terkait keringanan cicilan paj ak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) badan di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Pemerintah akan mencoba membantu industri media yang terkena dampak pandemi dengan menggunakan berbagai instrumen yang dimiliki pemerintah. Menurut dia, media massa memiliki peranan penting untuk membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman atas suatu informasi dan permasalahan.

Penyerapan Produk Dalam Negeri Meningkat

R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Investor Daily

Impor barang konsumsi turun 21,01% pada Juli 2020, dibandingkan bulan sebelumnya. Ini menunjukkan penyerapan produk dalam negeri meningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), barang impor yang mengalami penurunan terbesar adalah kendaraan dan bagiannya (HS 87), gula dan kembang gula (HS 17), serta sayuran (HS 07). Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, impor gula menurun, karena produksi gula dalam negeri mulai meningkat, lantaran saat ini mulai memasuki musim panen tebu. Sementara itu, impor sayuran menurun, karena Kemendag tidak lagi merelaksasi kebijakan impor untuk bawang putih dan bawang bombai.

Pada Juli 2020, neraca perdagangan Indonesia surplus US$ 3,3 miliar atau naik dibandingkan bulan sebelumnya. Menurut Agus, surplus neraca dagang tersebut didorong oleh surplus nonmigas dengan negara mitra dagang utama, seperti Amerika Serikat dan Jepang. Secara kumulatif, sepanjang Januari-Juli 2020, neraca dagang Indonesia tercatat surplus US$ 8,7 miliar. Ini disebabkan oleh penurunan impor yang lebih tajam dibandingkan penurunan ekspor.

Pada Januari-Juli 2020 total impor Indonesia mencapai US$ 81,4 miliar atau turun sebesar 17,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan impor juga terjadi seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga banyak aktivitas industri yang umumnya membutuhkan bahan baku penolong maupun barang modal impor terpaksa dihentikan.

Pemerintah Tambah Insentif Dunia Usaha

Mohamad Sajili 24 Aug 2020 Kompas

Dunia usaha perlu insentif yang berdampak langsung terhadap pengurangan biaya operasional. Oleh karena itu, insentif yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 sebaiknya mempertimbangkan struktur biaya perusahaan.

Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah stimulus baru bagi dunia usaha, antara lain penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pembebasan biaya beban atau abnomen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Tahun ini alokasi anggaran insentif bagi dunia usaha Rp 120,61 triliun.

Ekonom bidang industri perdagangan, dan investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, berpendapat, pemberian insentif mesti melihat struktur biaya dunia usaha. Jika tidak, insentif akan sia-sia karena tidak dimanfaatkan pengusaha. “Setiap sektor memiliki ‘penyakit’ yang berbeda sehingga ‘obat’ juga harus berbeda. Namun, yang dibutuhkan saat ini arahnya ke pengurangan biaya operasional” ujar Heri.

Dilihat dari struktur biaya, pengeluaran terbesar dunia usaha adalah konsumsi energi dan tenaga kerja. Stimulus pemerintah mesti diarahkan untuk meringankan pengeluaran dunia usaha di kedua aspek tersebut. Keringanan bahan biaya operasional setidaknya membuat perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi. Pemerintah memetakan dampak negatif dan positif sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19, termasuk potensi pembiayaan perbankan.

Pemetaan itu seharusnya jadi landasan untuk menghitung skema insentif bagi dunia usaha. “Yang terjadi saat ini, pengusaha mengelhkan masalah apa, tetapi pemerintah memberikan solusi apa. Tidak sinkron,” kata Heri. Menurut Heri, pemberian insentif berupa pengurangan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), belum efektif saat ini. Banyak perusahaan tidak meraup penghasilan sehingga tidak memanfaatkan insentif.

Jaga Juga Pekerja Informal

Mohamad Sajili 24 Aug 2020 Kompas

Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan menuai reaksi. Bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.

Kriteria pekerja yang mendapat subsidi ini, antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan masih aktif sebagai peserta atau mengiur hingga Juni 2020. Pekerja/buruh penerima upah yang dimaksud adalah pekerja formal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 13,103 juta penduduk Indonesia yang bekerja per Februari 2020. Dari jumlah itu, sekitar 56,5 persen di antaranya adalah pekerja informal dan 43,5 persen sisanya adalah pekerja formal.

Bilal A Makayasa (27), pekerja yang tinggal di Jawa Barat dan pegiat komunitas pekerja informal, berpendapat, pekerja informal lebih membutuhkan bantuan tunai pemerintah. “Angka Rp 5 juta dan Rp 600.000 memiliki nilai riil yang berbeda-beda di setiap daerah. Artinya, besaran kedua aspek ini semestinya berbeda-beda di tingkat provinsi. Agar efektif, program ini sebaiknya juga mempertimbangkan jumlah tanggungan calon penerima bantuan,” katanya.

Adapun Dita Amallya (25), pegawai swasta yang tinggal di DKI Jakarta, menyoroti ketepatan sasaran penerima bantuan, salah satunya kriteria yang mengharuskan calon penerima menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, justru pekerja yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang lebih memerlukan bantuan gaji atau upah.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, pekerja informal mestinya juga memperoleh bantuan tunai dari pemerintah agar daya beli mereka dapat terjaga. “Tenaga kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) umumnya bersifat informal. UMKM pun banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya. Ikhsan menambahkan, jika diperluas untuk pekerja informal, mekanisme pendataannya cukup menggunakan kartu tanda penduduk. Selain itu, harus diverifikasi agar tepat sasaran.

Sampai dengan Jumat (21/8) siang, BP Jamsostek sudah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan. Secara keseluruhan, sebanyak 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek ditargetkan sebagai calon penerima bantuan. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, perlu proses validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran (Kompas, 22/8). Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja. Sebagai penopang utama produk domestik bruto (PDB) Indonesia terjaga. Pada triwulan II-2020, konsumsi rumah tangga yang berperan 57,85 persen terhadap PDB Indonesia, tumbuh minus 5,51 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi RI pada April-Juni 2020 terempas ke minus 5,32 persen.

Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menegaskan, BRI akan menjaga kelancaran program subsidi gaji pekerja. BRI juga membantu validasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. “Bagi calon pekerja penerima subsidi gaji, kami memfasilitasi pembukaannomor rekening sebagai syarat menerima bantuan,” ujarnya, pekan lalu.

Sampai dengan Jumat (21/8) siang, terdapat 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Data ini berasal dari 127 bank di Indonesia. Berdasarkan catatan BP Jamsostek per Kamis (20/8), rekening calon penerima subsidi paling banyak di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu 3.019.902 rekening. Adapun di BRI sebanyak 2.405.829 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 1.751.285 rekening, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebanyak 102.639 rekening.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menekankan, upah yang dilaporkan adalah yang diterima pekerja sesuai perjanjian kerja. “Sesuai basis data upah yang dilaporkan dan dicatat dalam sistem BP Jamsostek,” ujarnya. Sementara itu, pelaku industri menanti realisasi bantuan gaji untuk pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengakui, bantuan diperlukan karena porsi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta cukup besar di industri keramik. “Setiap industri keramik memiliki porsi karyawan bergaji di bawah Rp5juta cukup besar, sekitar 65-70 persen dari total karyawan,” kata Edy. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono menambahkan, bantuan itu merupakan salah satu upaya pemerintah yang menjadi harapan pelaku usaha.


Pilihan Editor