;

Ketidakpastian Global, Gentar Pungut Pajak Digital

R Hayuningtyas Putinda 02 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah masih saja gentar menyiapkan skema pajak untuk ekonomi digital kendati telah memiliki payung hukum yang kuat. Sikap gayat itu tecermin dalam pasifnya Indonesia di berbagai forum internasional. Indikasi pertama muncul pada akhir pekan lalu, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara pada OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS: 11th Meeting of the Inclusive Framework on BEPS. Dalam forum tersebut, pemerintah lagi-lagi bersikap normatif. Pada intinya, Indonesia berharap pada konsensus global kendati saat ini tengah menghadapi perlawanan atau penolakan dari Amerika Serikat (AS). (Bisnis, 28/1). Sikap itu seolah kontradiktif dengan pemahaman Menkeu di momen yang sama, di mana pajak atas transaksi digital bisa menjadi penyelamat di tengah membengkaknya alokasi anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Sri Mulyani pun mengatakan di tengah pandemi Covid-19, ekonomi digital di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signi? kan, yakni mencapai 25% hingga Juli tahun lalu. Di sisi lain, Indonesia masih belum memiliki aksi nyata guna menegakkan kedaulatan pajak. UU No. 2/2020 yang mengakomodasi serangkaian praktik dan mekanisme mengenai pungutan pajak digital juga terkesan ‘diabaikan’ oleh pemerintah. Selama ini, pemerintah hanya membanggakan keberhasilan memungut setoran atas transaksi elektronik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Indonesia, kendati memiliki legalitas dalam UU No. 2/2020 juga belum menyusun aturan teknis mengenai PPh tersebut. Selain dalam forum OECD/ G20 Inclusive Framework on BEPS, indikasi bahwa pemerintah masih gentar juga tecermin dalam surat balasan yang disampaikan kepada United States Trade Representative (USTR) pada pertengahan tahun lalu. Sama dengan pekan lalu, sikap yang ditunjukkan pemerintah untuk menjawab investigasi yang dilakukan AS pada tahun lalu itu juga sangat normatif. Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menyarankan kepada pemerintah untuk bersikap agresif. Setidaknya, pemerintah perlu menyiapkan aturan dan mekanisme mengenai pemajakan transaksi digital ke dalam bentuk peraturan pemerintah sebagaimana amanat UU No. 2/2020. 

(Oleh - HR1)

Kerugian Rp 23 Triliun

Mohamad Sajili 02 Feb 2021 Kompas

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan langsung menahannya. Lima tersangka merupakan pejabat PT Asabri, mulai dari direktur utama hingga kepala divisi, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung LeonardEbenEzer Simanjutak, Senin (1/2/2021), mengatakan,AD yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-2016 diduga membuat kesepakatan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Menurut perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.


Pembiayaan Dunia Usaha Ditingkatkan

Mohamad Sajili 02 Feb 2021 Kompas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah memetakan dan mengidentifikasi persoalan riil yang dihadapi dunia usaha yang mencakup kebijakan insentif fiskal dan dukungan belanja pemerintah; kebijakan moneter, makroprudensial, dan pembiayaan; kebijakan prudensial sektor keuangan; kebijakan penjaminan simpanan; serta kebijakan penguatan struktural.

Kebijakan insentif fiskal antara lain berupa PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, keringanan angsuran pajak PPh 25, penangguhan bea masuk dan atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor di kawasan berikat, serta pembebasan atau pengembalian bea masuk untuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Di sisi pembiayaan, pemerintah juga memberikan dukungan bagi dunia usaha dalam bentuk penjaminan kredit. Penjaminan kredit diberikan agar bank bisa lebih yakin menyalurkan kredit ke dunia usaha.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, penyusunan paket kebijakan terpadu mencerminkan penguatan sinergi antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dukungan bagi dunia usaha diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.


Aplikasi Charge.IN Mudahkan Pengguna Listrik

Mohamad Sajili 02 Feb 2021 Surya

PT PLN terus berinovasi dalam mendukung ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Inovasi yang memudahkan pengguna kendaraan listrik ini, ditandai dengan peluncuran aplikasi PLN Charge. IN pada Jumat (29/1).

Dirjen Gatrik KESDM, Rida Mulyana menjelaskan, sesuai ketentuan Perpres dan Permen ESDM, PLN mendapat penugasan sebagai ujung tombak penyediaan infrastruktur pengisian KBLBB dengan rencana penambahan hingga 24.720 unit SPKLU untuk 10 tahun ke depan. Aplikasi ini dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya. Hal ini tentu saja sangat kami sebagai terobosan untuk memudahkan masyarakat segera beralih menggunakan KBLBB.

Dengan aplikasi Charge. IN, pemilik KBLBB bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun-stasiun pengisian atau SPKLU. Aplikasi PLN Charge. IN sudah tersedia di google playstore.

Layanan Perbankan Syariah di 105 Outlet

Mohamad Sajili 02 Feb 2021 Tribun Timur

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk hasil merger tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), resmi beroperasi pada Senin (1/2) kemarin. BSI terbentuk dari penggabungan PT Bank BRIsyariah (BRIS), PT Bank Mandiri Syariah dan PT Bank BNI Syariah (BNIS).

Peresmian BSI dilakukan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta secara virtual melalui aplikasi Zoom. BSI saat ini memiliki 1.200 kantor cabang lebih dan 20.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Makassar, bank hasil penggabungan ini dibawahi BSI Regional CEO Region Office XI, yang membawahi 105 outlet (Kantor Cabang (KC), kantor cabang pembantu, kantor kas dan Kantor Fungsional Operational (KFO).

Rinciannya, ke-105 kantor ini adalah gabungan dari BNIS sebanyak 33 cabang, BRIS 14 cabang dan Mandiri Syariah 58 cabang.

 


Produksi Jagung di Sumut Sudah Mencapai Target

Mohamad Sajili 02 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Utara tahun 2020 menargetkan produksi jagung sebesar 1.875.144 ton, hingga November 2020 realisasinya mencapai 1.894.728 ton.

“Produksi jagung yang dihasilkan hingga November 2020 sudah melebihi target tahun ini,” ungkap Kepala Dinas melalui Kasubbag Program Yuspahri Perangin-angin kepada SIB, Selasa sore, (26/1).

Dari seluruh daerah di Sumut, katanya, ada 8 kabupaten sebagai sentra produksi jagung dan tertinggi produksinya yakni Kabupaten Karo sebanyak 650.993 ton, Simalungun 253.069 ton, Dairi 221.910 ton, Deliserdang 160.853 ton, Tapanuli Utara 124.847 ton, Langkat 105.680 ton, Humbahas 54.843 ton dan Toba Samosir 32.533 ton.

Data diperoleh SIB, kebutuhan jagung di Sumatera Utara rata-rata 1,4 juta ton hingga 1,5 juta ton per tahun.


Harga Pulsa Telepon dan Token Listrik Potensi Naik

Mohamad Sajili 01 Feb 2021 Kontan

Aturan baru Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer memantik kontroversi. Beleid ini terangkum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku 1 Februari 2021.

Aturan tersebut dirilis dalam rangka memberikan kepastian dan penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh atas penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, penerbitan PMK ini tidak tepat mengingat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. “Token listrik sangat dibutuhkan masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun, pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada work from home (WFH),” ujar dia, Jumat (29/1).

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menyatakan, “Kami segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan penerapan aturan ini mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia,” kata dia.


India akan Kenalkan UU Larangan Mata Uang Kripto Swasta

R Hayuningtyas Putinda 01 Feb 2021 Investor Daily, 1 Februari 2021

Pemerintah India berencana memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang mata uang kripto (cryptocurrency) swasta, seperti Bitcoin. Pasalnya, pihak berwenang akan menempatkan kerangka kerja untuk mata uang digital resmi yang bakal dikeluarkan oleh bank sentral. Demikian menurut agenda legislatif. Langkah pemerintah yang disebut RUU Mata Uang Kripto dan Peraturan Mata Uang Digital Resmi (Cryptocurrency and Regulation of Official Digital Currency Bill) bertujuan menciptakan kerangka kerja fasilitatif untuk pembuatan mata uang digital resmi yang akan diterbitkan oleh Reserve Bank of India (RBI). 

Menurut agenda, RUU, yang terdaftar untuk dibahas dalam sesi parlemen saat ini, berusaha melarang semua mata uang kripto swasta di India. Namun, memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari cryptocurrency dan penggunaannya. Dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, sayap kanan Partai Bhartiya Janata saat ini memiliki kendali atas dua majelis Parlemen India (Lok Sabha dan Rajya Sabha). Hal ini memberikan kemungkinan kuat untuk pengesahan RUU tersebut. Terdapat perbedaan yang signifikan antara mata uang digital nasional dan mata uang kripto swasta seperti bitcoin. Cryptocurrency seperti Bitcoin terdesentralisasi, sedangkan mata uang digital nasional biasanya tersentralisasi. 

Di sisi lain, banyak negara – termasuk Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Jepang, Kanada, Venezuela, Estonia, Swedia, dan Uruguay – yang telah mengeksplorasi pengembangan mata uang digital mereka sendiri. Pemerintah di seluruh dunia telah mencari cara untuk mengatur cryptocurrency, tetapi belum ada negara yang mengambil langkah drastis dengan menempatkan larangan menyeluruh untuk memilikinya, meskipun telah muncul kekhawatiran tentang penyalahgunaan data konsumen dan kemungkinan dampaknya pada sistem keuangan. 

ATSI Berusaha Pajak Pulsa Tidak Membebani Konsumen

R Hayuningtyas Putinda 01 Feb 2021 Investor Daily, 1 Februari 2021

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tengah berkoordinasi dengan semua jaringan besar distribusi penjualan pulsa telekomunikasi seluler di Tanah Air agar kebijakan Kemkeu untuk pajak pulsa tidak mempengaruhi harga di pasaran. 

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/ PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token listrik, dan Voucer. Beleid ini mulai 1 Februari 2021 ini. Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, saat ini, ATSI masih terus berkoordinasi dengan semua channel distribusi dan menyamakan pemahaman isi dari beleid kebijakan Kemkeu tersebut. Harapannya, pelaksanaan aturan tersebut tidak membebani konsumen seperti yang disampaikan pemerintah.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menambahkan, Telkomsel saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kemenkeu tersebut secara internal. Tujuannya guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel. Sementara itu, Sekretaris YLKI Agus Suyatno menyampaikan bahwa pulsa dan token listrik menjadi sangat urgen di situasi pandemi ketika sebagian besar tempat kerja menerapkan work from home. Begitu juga, sekolah yang masih secara daring. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/ kartu perdana/token listrik/ voucer sebenarnya sudah lama berlaku, sehingga bukan jenis dan objek pajak baru. 

Partner Tax Research and Training Services DDTC B Bawono Kristiaji juga memiliki pandangan yang sama dengan Hestu Yoga. Kekhawatiran harga pulsa hingga token listrik akan naik dan menjadi lebih mahal dengan adanya aturan tersebut, tidak akan terjadi. Hal yang perlu dipahami, mekanisme with holding tax (PPh Pasal 22 dan 23) di Indonesia bukan bersifat pajak final yang berpotensi menambah beban dari penyedia jasa penjualan barang-barang tersebut. 

Bawono menambahkan, PPN di Indonesia juga mengusung prinsip netralitas melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Artinya, adanya pengenaan PPN di setiap titik rantai suplai diatur agar tidak membuat distorsi bagi peningkatan harga akhir di tingkat konsumen. Dia juga melihat, urgensi dikeluarkannya aturan tersebut lebih untuk mengurangi adanya potensi penerimaan pajak (tax gap) yang selama ini belum sepenuhnya dapat dikumpulkan oleh otoritas.

(Oleh - HR1)

Lion Terima Pesawat Ke-5 Jenis Airbus 330-900 NEO

R Hayuningtyas Putinda 01 Feb 2021 Investor Daily, 1 Februari 2021

Di tengah lesunya sektor transportasi udara akibat pandemi Covid-19, maskapai Lion Air menerima pesawat Airbus 330-900 NEO terbaru pada 31 Januari 2021. Dengan demikian, pesawat yang baru diterima Lion Air ini merupakan Airbus 330-900 NEO yang ke-5 dan melengkapi kekuatan empat armada berbadan lebar Airbus 330-900 NEO sebelumnya serta enam Airbus 330-300 CEO. 

“Dengan pengoperasian pesawat seri 330-900 NEO ini, Lion Air kembali menegaskan sebagai maskapai pertama di Asia Pasifik yang mengoperasikan Airbus 330- 900 NEO sejak Juni 2019,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Investor Daily, Minggu (31/1). 

Lion Air pada 2018 telah memesan 10 unit Airbus 330-900 NEO dan mempunyai opsi memperoleh empat tipe sejenis. Seluruh pesawat yang dipesan Lion Air adalah berkapasitas lebih besar. Kesepuluh pesawat direncanakan untuk pengiriman bertahap ke Lion Air Group pada 2019, 2020, dan 2021. Danang menambahkan, dalam waktu dekat Lion Air juga akan menerima pesawat serupa Airbus 330-900 NEO ke-6 bernomor registrasi PK-LER dengan fitur dan keunggulan yang sama

Kini, Lion Air didukung jajaran armada terdiri atas 78 Boeing 737- 900ER (215 kelas ekonomi), 43 Boeing 737-800 NG (189 kelas ekonomi), 10 unit Boeing 737-MAX 8 (belum diterbangkan kembali), enam berbadan lebar (wide body) Airbus 330-300 (440 kelas ekonomi), dan lima Airbus 330-900NEO (436 kursi kelas ekonomi).

Dia mengungkapkan, pesawat PK-LEQ lepas landas dari Bandara Internasional Toulouse Blagnac, Perancis (TLS) pada Sabtu (30/1) pukul 11.00 waktu setempat (Time in Toulouse, France, GMT+ 01). Penerbangan ini telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) Minggu (31/1) pukul 07.15 WIB.

Lebih jauh, Danang menjelaskan, pihaknya optimistis bahwa peluang pasar penerbangan itu masih ada serta terbuka. Maka dari itu, armada Lion Air terus tumbuh dengan pengoperasian jenis pesawat terbaru. Di sisi lain, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menagih stimulus bagi maskapai di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Stimulus tersebut antara lain relaksasi pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, penjadwalan pembayaran avtur, serta penundaan pembayaran pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U). 

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan stimulus apa saja yang diminta maskapai kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun INACA belum mendapatkan jawaban terkait hal tersebut. Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menargetkan pergerakan 45 juta penumpang di 19 bandara kelolaan pada 2021. Jumlah itu meningkat sekitar 26,7% dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu sebanyak 35,5 juta penumpang. Sedangkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru menunjukkan, pada periode Januari-November 2020, secara keseluruhan jumlah penumpang angkutan udara sebanyak 32,35 juta atau turun 62,76% dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu. Rinciannya, jumlah penumpang domestik sebanyak 28,7 juta orang atau turun 58,77% dan jumlah penumpang internasional sebanyak 3,6 juta orang atau turun 78,99% dibanding periode yang sama tahun 2019. 

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor