Harga Pulsa Telepon dan Token Listrik Potensi Naik
Aturan baru Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer memantik kontroversi. Beleid ini terangkum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku 1 Februari 2021.
Aturan tersebut dirilis dalam rangka memberikan kepastian dan penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh atas penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token listrik dan voucer.
Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, penerbitan PMK ini tidak tepat mengingat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. “Token listrik sangat dibutuhkan masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun, pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada work from home (WFH),” ujar dia, Jumat (29/1).
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menyatakan, “Kami segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan penerapan aturan ini mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia,” kata dia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023