Meterai Tempel Rp 10.000 Akhirnya Disistribusikan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1). Kini, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut, sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 mendatang, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Penerimaan Pajak Korporasi Turun Drastis
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran.
Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.
Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).
Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy. Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.
Efek Pandemi, Indeks Korupsi Indonesia Subur
Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2020. Dari penelitian yang dilakukan lembaga tersebut Indonesia mengalami penurunan poin dari tahun 2019. IPK tahun 2020 Indonesia mengantongi 37 poin atau turun tiga poin dari 2019 yang sebesar 40 poin.
Nilai poin tersebut jelas masuk kategori merah, karena Til membuat skor dari O sampai 100. Dan nilai tertinggi untuk negara yang minim tingkat korupsinya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah menduga IPK Indonesia bakal melorot. Pertama, soal kontroversi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundang polemik di masyarakat.
Kedua, adanya potongan hukuman kepada koruptor oleh Mahkamah Agung, Tindakan korting hukuman juga dinilai bisa jadi salah satu turunnya persepsi publik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron menilai kasus korupsi yang terjadi belankangan ini, seperti bansos, karena adanya kelonggaran pengawasan akibat pandemi.
KKP Evaluasi Aturan Soal Cantrang
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengevaluasi pelegalan cantrang sebagai alat tangkap kapal perikanan. Legalisasi cantrang dinilai merusak lingkungan, mengganggu nelayan kecil, dan memicu konflik sosial di lapangan. Pemerintah pusat berencana untuk tidak lagi memberikan izin penambahan kapal cantrang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyatakan, KKP kini tengah meninjau ulang legalisasi cantrang. Proses evaluasi direncanakan berlangsung selama satu bulan dan hasilnya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (27/1/2021), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan mengevaluasi legalisasi kembali alat tangkap cantrang dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Saat ini, pihaknya menunda legalisasi cantrang yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP RI.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Agus Sukarno menambahkan, pemerintah pusat diharapkan meninjau ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2020 agar ke depan nelayan tradisional juga dapat ikut menikmati kekayaan sumber daya perikanan di WPP 711.
Melihat Anggaran Penanganan Covid-19 di Sejumlah Negara
Dari data IMF bisa kita lihat kebijakan fiskal negara-negara dalam mengatasi pandemi Covid-19. Dari besaran dana penanganan Covid-19 yang dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) setiap negara, secara subyektif bisa dibuat kategorisasi.
Negara yang mengalokasikan anggaran cukup besar, yaitu di atas 20 persen PDB, antara lain, Jepang, Perancis, dan Selandia Baru. Negara yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 kategori sedang, yaitu 10-20 persen dari PDB, antara lain Kanada, Australia, Turki, dan Amerika Serikat. Adapun negara dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19 kategori rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari PDB, antara lain, China, Jerman, Arab Saudi, dan termasuk Indonesia.
Tahun 2020, Indonesia mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun (5-6 persen dari PDB) untuk penanganan Covid-19 sekaligus untuk pemulihan ekonomi. Jika dikonversikan ke dollar Amerika Serikat, jumlahnya sekitar 49,7 miliar dollar AS.
Satu kelompok dengan Indonesia yang alokasi anggaran penanganan Covid-19 kategori rendah (kurang 10 persen dari PDB) adalah China, negara asal bermulanya penyebaran virus korona baru. Data IMF menunjukkan, kebijakan fiskal Pemerintah China untuk penanganan pandemi diperkirakan 4,8 triliun RMB (4,7 persen dari PDB). Jika dikonversikan ke dollar AS, jumlahnya adalah sekitar 720 miliar dollar AS.
Perang di Jalur Penyelundupan Pesisir Jambi
Puluhan tahun lamanya pesisir Timur Jambi terstigma sebagai jalur penyelundupan. Dermaga tikus dan anak-anak sungai menyebar sekeliling desa. Menjadi incaran pelaku kejahatan meloloskan dagangan ilegal. Terkhusus di Desa Kuala Indah, Kecamatan Betara, yang merupakan pintu masuk dan keluar
Berdasarkan data Polres Tanjung Jabung Barat, angka penyelundupan di wilayah itu terbilang tinggi. Sepanjang 2020 saja, Polres Tanjung Jabung Barat menindaknya untuk 51 kasus penyelundupan narkoba. Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya 38 kasus. “Ini menandakan tingginya kasus penyelundupan di wilayah pesisir,” katanya.
Berdasarkan data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, sepanjang 2019, ada 13 kasus penyelundupan benur terungkap melewati jalur “tikus” untuk kemudian diseberangkan keluar lewat pesisir timur Jambi.
Maraknya penyelundupan mendorong Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat membangun inisiatif. Setelah rangkaian diskusi dengan masyarakat pesisir, lahirlah gerakan kolaborasi. Kolaborasi dibangun pada 10 desa rawan sebagai jalur penyelundupan. Letaknya di Kecamatan Betara dan Kecamatan Tungkal Ilir.
Menurutnya, aparat penegak hukum takkan mampu memberantas praktik ilegal itu sendirian. Kolaborasi dengan masyarakat merupakan cara paling efektif. Pihaknya berharap kolaborasi dapat terus berjalan dan optimal memberantas praktik-praktik ilegal di wilayahnya.
LPI Bisa Jaring Modal Asing US$ 200 Miliar
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam jangka panjang bisa menjaring modal asing US$ 200 miliar. Sovereign Wealth Fund itu akan menawarkan investasi pada sejumlah sektor yang berpotensi memberikan return (imbal hasil) menarik. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, lembaga yang disebut juga Indonesia Investment Authority (INA) ini diharapkan dalam jangka pendek bisa mendapatkan investasi sekitar US$ 20 miliar, tergantung jenis aset dan portofolio yang diinginkan oleh investor. Pola bisnisnya menggunakan negosiasi terkait model investasi, valuasi, serta struktur cash flow.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan, adanya LPI atau INA akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal ini juga mendukung pencapaian target investasi yang ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2021, lanjut dia, pemerintah menetapkan target investasi sebesar Rp 900 triliun. Untuk meningkatkan investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) melalui SWF, pemerintah akan menyiapkan mitra bagi investor asing. Sementara itu, dalam rencana strategis BKPM Tahun 2020- 2024, ditetapkan target investasi sebesar Rp 858,5 triliun tahun 2021 dan Rp 968,4 triliun pada tahun 2022. Sedangkan total realisasi investasi dari tahun 2020 sampai dengan 2024 ditargetkan sebesar Rp 4.983,2 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (Dewas SWF) pada Rabu lalu. Hal ini menandakan bahwa LPI siap untuk diimplementasikan. Adapun dewan pengawas tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua, Menteri BUMN Erick Tho hir, dan 3 anggota dari profesional yakni Cyril Noerhadi, Yo zua Makes, dan Haryanto Sahari. “Kelima orang yang di ketuai Menteri Keuangan ini akan mulai memilih CEO SWF dan kemudian akan bekerja,” ujarnya
Untuk menarik investor asing,
pemerintah menanamkan modal
awal Rp 15 triliun pada tahun lalu
dan akan diperbesar hingga Rp
75 triliun pada tahun ini. Modal
awal tersebut telah dianggarkan
dalam APBN 2020 dan sudah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
Modal Rp 75 T
Untuk menarik investor asing,
pemerintah menanamkan modal
awal Rp 15 triliun pada tahun lalu
dan akan diperbesar hingga Rp
75 triliun pada tahun ini. Modal
awal tersebut telah dianggarkan
dalam APBN 2020 dan sudah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
Kartika menyampaikan, LPI
akan mulai beroperasi pada
akhir Februari atau awal Maret
2021. Hal ini akan membantu
mendorong investasi guna mendongkrak kembali pertumbuhan
ekonomi.
Kartika mengatakan, Indonesia
beberapa tahun terakhir memiliki
tantangan besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
kembali ke level 6%. Pasalnya,
komponen terbesar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
masih berasal dari konsumsi
rumah tangga, padahal di masa
pandemi Covid-19, komponen
konsumsi tertekan sangat dalam.
Oleh karena itu, investasi
perlu dijadikan peluang untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi ke depan. “Pertumbuhan realisasi investasi yang
melambat ini dicermati. Setelah banyak melakukan diskusi
dengan pemain sektor riil dan
keuangan, ada kendala persepsi
legal dan political risk. Kemudahan berusaha atau ease of doing business juga masih menjadi
tantangan besar,” ujarnya
LPI ini juga dapat menjadi jawaban agar Indonesia membuka
diri dan mengakselerasikan
kerja sama investasi aset yang
bisa dioptimalkan bersama investor internasional. Sebab,
Indonesia memiliki keterbatasan
dari sisi sumber pendanaan pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) Sunarso
mengungkapkan, penyaluran
stimulus yang efektif akan
berdampak pada pemulihan
ekonomi nasional. Cara yang
paling elastis dan signifikan pengaruhnya untuk mendongkrak
pertumbuhan kredit, lanjut dia,
adalah dengan meningkatkan
konsumsi rumah tangga dan
daya beli masyarakat.
Pertama, stimulus dari investasi pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2020 tentang penempatan deposito pemerintah antara lain sebesar Rp 15 triliun di BRI. Stimulus yang disalurkan BRI antara lain juga berupa government spending subsidi bunga terhadap UMKM. Hingga 31 Desember 2020, subsidi bunga yang telah disalurkan BRI mencapai Rp 5,5 triliun kepada 6,6 juta nasabah.
Sedangkan Ketua Umum
Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan vaksinasi dan
penerapan Undang-Undang Cipta
Kerja akan menjadi kunci pemulihan ekonomi pada 2021. Menurut
dia, semakin cepat pemerintah
melaksanakan vaksinasi untuk
memutus penyebaran pandemi
Covid-19, perekonomian nasional
juga akan pulih lebih cepat.
Sekretaris Eksekutif I Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(KCPEN) Raden Pardede menuturkan, penanganan pandemi Covid-19 dan program
vaksinasi jelas menjadi kunci
pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, dua hal itu bisa mendorong masyarakat menengah
atas belanja barang
(Oleh - HR1)
Tata Ulang Mata Uang Digital
Chairman National Institute of Financial Research Tiongkok Zhu Min
mengatakan keamanan dan stabilitas dari
mata uang digital merupakan hal terpenting.
Chief Content Officer CoinDesk Michael Casey menuturkan bahwa dunia berada pada di
saat yang sangat tepat untuk menelaah masa
depan mata uang digital.
Hal ini disampaikan dalam
salah satu agenda World Economic Forum (WEF) 2021 yang
membahas tentang Mengatur
Ulang Mata Uang Digital pada
Kamis (28/1).
Menurut laporan, pandemi
Covid-19 telah mempercepat
peralihan jangka panjang dari
pembayaran tunai ke digital.
Di kawasan euro saja, sudah
terdapat peningkatan 8% dalam
pembayaran non tunai pada
2020. Kemudian pada saat bersamaan, mata uang digital bank
sentral bermunculan.
Zhu menjelaskan bahwa pada mata uang digital, uang itu sendiri adalah perangkat lunak (software) yang dapat diprogram. Tidak heran ketika hal ini terjadi, banyak asumsi bermunculan tentang apa itu uang dan bagaimana fungsinya mungkin perlu diperiksa atau ditata ulang. Menanggapi perkataan Zhu, Menteri Senior Pemerintah Si ngapura Tharman Shanmugaratnam meyatakan bahwa bukan hanya Tiongkok. Melainkan mayoritas bank sentral telah secara aktif mengeksplorasi potensi CBDC.
Sedangkan dalam pandangan
Chief Executive Officer (CEO)
Institusi Pengembangan Luar
Negeri (Overseas Development
Institute) Sara Pantuliano, sistem pembayaran digital dapat
membantu orang-orang yang
tidak memiliki rekening bank.
Sistem tersebut, dikatakan
oleh Pantuliano, juga dapat
membantu mengatasi kesenjangan upah berdasarkan gender
yang terus terjadi di negaranegara berpenghasilan rendah.
(Oleh - HR1)
Daftar Domain .id Bertambah 133.909
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) mencatat, total daftar nama domain tingkat tinggi kode negara indonesia .id sebanyak 486.814 pada akhir 2020. Jumlahnya bertambah 133.909 (37,94%) dibandingkan tahun 2019 masih sebanyak 352.905 nama domain. Angka tersebut melampaui 472.569 nama domain yang ditargetkan pada 2020. Persebaran nama domain .id terdiri atas 453.100 yang didaftarkan oleh masyarakat Indonesia dan 33.714 nama domain yang didaftarkan oleh masyarakat mancanegara.
“Pencapaian kami tahun 2020 tidak luput dari mindset percepatan transformasi digital yang mengharuskan kita untuk beradaptasi dengan situasi anomali,” kata Ketua Pandi Yudho Sucahyo, melalui virtual conference, Rabu (27/1). Tak hanya itu, pertambahan nama domain .id juga dibarengi dengan upaya Pandi untuk memperkuat keamanan dan menanggulangi phising. Dalam praktiknya, Pandi bekerja sama dengan komunitas lokal maupun internasional.
Pada Desember 2020, Pandi
telah melaksanakan selebrasi
program Merajut Indonesia
Melalui Digitalisasi Aksara Nusantara (MIMDAN), sebuah
program untukmengupayakan
proses digitalisasi tujuh aksara
Nusantara, yaitu Jawa, Sunda,
Bugis (Lontara), Rejang, Batak,
Makassar, dan Bali.
Proses tersebut berupa pendaftaran ke Unicode sampai
ke Internet Corporation for
Assigned Names and Numbers
(ICANN).
(Oleh - HR1)
Objek Barang Kena Cukai Bakal Diperluas
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
menyetujui penambahan objek
barang kena cukai tahun ini,
guna menambah penerimaan
cukai.
Ia mengatakan, hingga saat
ini penerimaan cukai masih
bergantung pada satu komoditas, yaitu berasal dari cukai
hasil tembakau (CHT) atau
cukai rokok, cukai etil alkohol,
dan cukai minuman ber alkohol.
“Komposisi penerimaan cukai
kita masih sangat tergantung
hanya pada satu komoditas.
Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai
mengekspansi basis dari cukai,"
kata Sri Mulyani saat rapat kerja
(raker) bersama Komisi XI DPR
RI, Rabu (27/1).
Bahkan, ia mengatakan, di
berbagai negara sudah banyak
mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Adapun tahuntahun sebelum nya pemerintah
melalui Kementerian Keuangan
sempat membahas mengenai objek BKC seperti kantong plastik,
minuman berpemanis, dan emisi
karbon yang bertujuan untuk
mengendalikan konsumsi dan
dampak yang tidak baik dari
objek tersebut
Sebagai informasi, realisasi penerimaan bea dan cukai
sepanjang 2020 mencapai Rp
212,85 triliun atau minus 0,29%
dibandingakan realisasi 2019
sejumlah Rp 213,48 triliun. Secara rinci, penerimaan bea cukai
ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok
sebesar Rp 170,24 triliun, atau
lebih tinggi sekitar 3,1% dari
target Rp 164,94 triliun. Penerimaan cukai rokok pada 2020
juga lebih tinggi dari pencapaian
2019 sebesar Rp 164,87 triliun.
Sementara itu, untuk penerimaan cukai etil alkohol
mencapai Rp 240 miliar, minuman mengandung etil alkohol
(MMEA) Rp 5,76 triliun, denda
administrasi cukai Rp 60 miliar,
dan cukai lainnya Rp 10 miliar.
(Oleh - HR1)









