;

Meterai Tempel Rp 10.000 Akhirnya Disistribusikan

Mohamad Sajili 29 Jan 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1). Kini, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut, sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 mendatang, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.


Penerimaan Pajak Korporasi Turun Drastis

Mohamad Sajili 29 Jan 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran.

Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.

Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).

Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy. Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.


Efek Pandemi, Indeks Korupsi Indonesia Subur

Mohamad Sajili 29 Jan 2021 Kontan

Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2020. Dari penelitian yang dilakukan lembaga tersebut Indonesia mengalami penurunan poin dari tahun 2019. IPK tahun 2020 Indonesia mengantongi 37 poin atau turun tiga poin dari 2019 yang sebesar 40 poin.

Nilai poin tersebut jelas masuk kategori merah, karena Til membuat skor dari O sampai 100. Dan nilai tertinggi untuk negara yang minim tingkat korupsinya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah menduga IPK Indonesia bakal melorot. Pertama, soal kontroversi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundang polemik di masyarakat.

Kedua, adanya potongan hukuman kepada koruptor oleh Mahkamah Agung, Tindakan korting hukuman juga dinilai bisa jadi salah satu turunnya persepsi publik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron menilai kasus korupsi yang terjadi belankangan ini, seperti bansos, karena adanya kelonggaran pengawasan akibat pandemi.


KKP Evaluasi Aturan Soal Cantrang

Mohamad Sajili 29 Jan 2021 Kompas

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengevaluasi pelegalan cantrang sebagai alat tangkap kapal perikanan. Legalisasi cantrang dinilai merusak lingkungan, mengganggu nelayan kecil, dan memicu konflik sosial di lapangan. Pemerintah pusat berencana untuk tidak lagi memberikan izin penambahan kapal cantrang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyatakan, KKP kini tengah meninjau ulang legalisasi cantrang. Proses evaluasi direncanakan berlangsung selama satu bulan dan hasilnya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (27/1/2021), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan mengevaluasi legalisasi kembali alat tangkap cantrang dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.

Saat ini, pihaknya menunda legalisasi cantrang yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP RI.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Agus Sukarno menambahkan, pemerintah pusat diharapkan meninjau ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2020 agar ke depan nelayan tradisional juga dapat ikut menikmati kekayaan sumber daya perikanan di WPP 711.


Melihat Anggaran Penanganan Covid-19 di Sejumlah Negara

Mohamad Sajili 29 Jan 2021 Kompas

Dari data IMF bisa kita lihat kebijakan fiskal negara-negara dalam mengatasi pandemi Covid-19. Dari besaran dana penanganan Covid-19 yang dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) setiap negara, secara subyektif bisa dibuat kategorisasi.

Negara yang mengalokasikan anggaran cukup besar, yaitu di atas 20 persen PDB, antara lain, Jepang, Perancis, dan Selandia Baru. Negara yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 kategori sedang, yaitu 10-20 persen dari PDB, antara lain Kanada, Australia, Turki, dan Amerika Serikat. Adapun negara dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19 kategori rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari PDB, antara lain, China, Jerman, Arab Saudi, dan termasuk Indonesia.

Tahun 2020, Indonesia mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun (5-6 persen dari PDB) untuk penanganan Covid-19 sekaligus untuk pemulihan ekonomi. Jika dikonversikan ke dollar Amerika Serikat, jumlahnya sekitar 49,7 miliar dollar AS.

Satu kelompok dengan Indonesia yang alokasi anggaran penanganan Covid-19 kategori rendah (kurang 10 persen dari PDB) adalah China, negara asal bermulanya penyebaran virus korona baru. Data IMF menunjukkan, kebijakan fiskal Pemerintah China untuk penanganan pandemi diperkirakan 4,8 triliun RMB (4,7 persen dari PDB). Jika dikonversikan ke dollar AS, jumlahnya adalah sekitar 720 miliar dollar AS.

 


Perang di Jalur Penyelundupan Pesisir Jambi

Mohamad Sajili 29 Jan 2021 Kompas

Puluhan tahun lamanya pesisir Timur Jambi terstigma sebagai jalur penyelundupan. Dermaga tikus dan anak-anak sungai menyebar sekeliling desa. Menjadi incaran pelaku kejahatan meloloskan dagangan ilegal. Terkhusus di Desa Kuala Indah, Kecamatan Betara, yang merupakan pintu masuk dan keluar

Berdasarkan data Polres Tanjung Jabung Barat, angka penyelundupan di wilayah itu terbilang tinggi. Sepanjang 2020 saja, Polres Tanjung Jabung Barat menindaknya untuk 51 kasus penyelundupan narkoba. Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya 38 kasus. “Ini menandakan tingginya kasus penyelundupan di wilayah pesisir,” katanya.

Berdasarkan data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, sepanjang 2019, ada 13 kasus penyelundupan benur terungkap melewati jalur “tikus” untuk kemudian diseberangkan keluar lewat pesisir timur Jambi.

Maraknya penyelundupan mendorong Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat membangun inisiatif. Setelah rangkaian diskusi dengan masyarakat pesisir, lahirlah gerakan kolaborasi. Kolaborasi dibangun pada 10 desa rawan sebagai jalur penyelundupan. Letaknya di Kecamatan Betara dan Kecamatan Tungkal Ilir.

Menurutnya, aparat penegak hukum takkan mampu memberantas praktik ilegal itu sendirian. Kolaborasi dengan masyarakat merupakan cara paling efektif. Pihaknya berharap kolaborasi dapat terus berjalan dan optimal memberantas praktik-praktik ilegal di wilayahnya.


LPI Bisa Jaring Modal Asing US$ 200 Miliar

R Hayuningtyas Putinda 29 Jan 2021 Investor Daily, 29 Januari 2021

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam jangka panjang bisa menjaring modal asing US$ 200 miliar. Sovereign Wealth Fund itu akan menawarkan investasi pada sejumlah sektor yang berpotensi memberikan return (imbal hasil) menarik. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, lembaga yang disebut juga Indonesia Investment Authority (INA) ini diharapkan dalam jangka pendek bisa mendapatkan investasi sekitar US$ 20 miliar, tergantung jenis aset dan portofolio yang diinginkan oleh investor. Pola bisnisnya menggunakan negosiasi terkait model investasi, valuasi, serta struktur cash flow. 

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan, adanya LPI atau INA akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal ini juga mendukung pencapaian target investasi yang ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2021, lanjut dia, pemerintah menetapkan target investasi sebesar Rp 900 triliun. Untuk meningkatkan investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) melalui SWF, pemerintah akan menyiapkan mitra bagi investor asing. Sementara itu, dalam rencana strategis BKPM Tahun 2020- 2024, ditetapkan target investasi sebesar Rp 858,5 triliun tahun 2021 dan Rp 968,4 triliun pada tahun 2022. Sedangkan total realisasi investasi dari tahun 2020 sampai dengan 2024 ditargetkan sebesar Rp 4.983,2 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (Dewas SWF) pada Rabu lalu. Hal ini menandakan bahwa LPI siap untuk diimplementasikan. Adapun dewan pengawas tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua, Menteri BUMN Erick Tho hir, dan 3 anggota dari profesional yakni Cyril Noerhadi, Yo zua Makes, dan Haryanto Sahari. “Kelima orang yang di ketuai Menteri Keuangan ini akan mulai memilih CEO SWF dan kemudian akan bekerja,” ujarnya 

Untuk menarik investor asing, pemerintah menanamkan modal awal Rp 15 triliun pada tahun lalu dan akan diperbesar hingga Rp 75 triliun pada tahun ini. Modal awal tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2020 dan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. Modal Rp 75 T Untuk menarik investor asing, pemerintah menanamkan modal awal Rp 15 triliun pada tahun lalu dan akan diperbesar hingga Rp 75 triliun pada tahun ini. Modal awal tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2020 dan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. 

Kartika menyampaikan, LPI akan mulai beroperasi pada akhir Februari atau awal Maret 2021. Hal ini akan membantu mendorong investasi guna mendongkrak kembali pertumbuhan ekonomi. Kartika mengatakan, Indonesia beberapa tahun terakhir memiliki tantangan besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kembali ke level 6%. Pasalnya, komponen terbesar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masih berasal dari konsumsi rumah tangga, padahal di masa pandemi Covid-19, komponen konsumsi tertekan sangat dalam. 

Oleh karena itu, investasi perlu dijadikan peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. “Pertumbuhan realisasi investasi yang melambat ini dicermati. Setelah banyak melakukan diskusi dengan pemain sektor riil dan keuangan, ada kendala persepsi legal dan political risk. Kemudahan berusaha atau ease of doing business juga masih menjadi tantangan besar,” ujarnya

LPI ini juga dapat menjadi jawaban agar Indonesia membuka diri dan mengakselerasikan kerja sama investasi aset yang bisa dioptimalkan bersama investor internasional. Sebab, Indonesia memiliki keterbatasan dari sisi sumber pendanaan pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengungkapkan, penyaluran stimulus yang efektif akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Cara yang paling elastis dan signifikan pengaruhnya untuk mendongkrak pertumbuhan kredit, lanjut dia, adalah dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. 

Pertama, stimulus dari investasi pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2020 tentang penempatan deposito pemerintah antara lain sebesar Rp 15 triliun di BRI. Stimulus yang disalurkan BRI antara lain juga berupa government spending subsidi bunga terhadap UMKM. Hingga 31 Desember 2020, subsidi bunga yang telah disalurkan BRI mencapai Rp 5,5 triliun kepada 6,6 juta nasabah. 

Sedangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan vaksinasi dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi kunci pemulihan ekonomi pada 2021. Menurut dia, semakin cepat pemerintah melaksanakan vaksinasi untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19, perekonomian nasional juga akan pulih lebih cepat.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Raden Pardede menuturkan, penanganan pandemi Covid-19 dan program vaksinasi jelas menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional. Sebab, dua hal itu bisa mendorong masyarakat menengah atas belanja barang

(Oleh - HR1)

Tata Ulang Mata Uang Digital

R Hayuningtyas Putinda 29 Jan 2021 Investor Daily, 29 Januari 2021

Chairman National Institute of Financial Research Tiongkok Zhu Min mengatakan keamanan dan stabilitas dari mata uang digital merupakan hal terpenting. Chief Content Officer CoinDesk Michael Casey menuturkan bahwa dunia berada pada di saat yang sangat tepat untuk menelaah masa depan mata uang digital. 

Hal ini disampaikan dalam salah satu agenda World Economic Forum (WEF) 2021 yang membahas tentang Mengatur Ulang Mata Uang Digital pada Kamis (28/1). Menurut laporan, pandemi Covid-19 telah mempercepat peralihan jangka panjang dari pembayaran tunai ke digital. Di kawasan euro saja, sudah terdapat peningkatan 8% dalam pembayaran non tunai pada 2020. Kemudian pada saat bersamaan, mata uang digital bank sentral bermunculan.

Zhu menjelaskan bahwa pada mata uang digital, uang itu sendiri adalah perangkat lunak (software) yang dapat diprogram. Tidak heran ketika hal ini terjadi, banyak asumsi bermunculan tentang apa itu uang dan bagaimana fungsinya mungkin perlu diperiksa atau ditata ulang. Menanggapi perkataan Zhu, Menteri Senior Pemerintah Si ngapura Tharman Shanmugaratnam meyatakan bahwa bukan hanya Tiongkok. Melainkan mayoritas bank sentral telah secara aktif mengeksplorasi potensi CBDC.

Sedangkan dalam pandangan Chief Executive Officer (CEO) Institusi Pengembangan Luar Negeri (Overseas Development Institute) Sara Pantuliano, sistem pembayaran digital dapat membantu orang-orang yang tidak memiliki rekening bank. Sistem tersebut, dikatakan oleh Pantuliano, juga dapat membantu mengatasi kesenjangan upah berdasarkan gender yang terus terjadi di negaranegara berpenghasilan rendah.

(Oleh - HR1)

Daftar Domain .id Bertambah 133.909

R Hayuningtyas Putinda 28 Jan 2021 Investor Daily, 28 Januari 2021

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) mencatat, total daftar nama domain tingkat tinggi kode negara indonesia .id sebanyak 486.814 pada akhir 2020. Jumlahnya bertambah 133.909 (37,94%) dibandingkan tahun 2019 masih sebanyak 352.905 nama domain. Angka tersebut melampaui 472.569 nama domain yang ditargetkan pada 2020. Persebaran nama domain .id terdiri atas 453.100 yang didaftarkan oleh masyarakat Indonesia dan 33.714 nama domain yang didaftarkan oleh masyarakat mancanegara.

“Pencapaian kami tahun 2020 tidak luput dari mindset percepatan transformasi digital yang mengharuskan kita untuk beradaptasi dengan situasi anomali,” kata Ketua Pandi Yudho Sucahyo, melalui virtual conference, Rabu (27/1). Tak hanya itu, pertambahan nama domain .id juga dibarengi dengan upaya Pandi untuk memperkuat keamanan dan menanggulangi phising. Dalam praktiknya, Pandi bekerja sama dengan komunitas lokal maupun internasional. 

Pada Desember 2020, Pandi telah melaksanakan selebrasi program Merajut Indonesia Melalui Digitalisasi Aksara Nusantara (MIMDAN), sebuah program untukmengupayakan proses digitalisasi tujuh aksara Nusantara, yaitu Jawa, Sunda, Bugis (Lontara), Rejang, Batak, Makassar, dan Bali. Proses tersebut berupa pendaftaran ke Unicode sampai ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

(Oleh - HR1)

Objek Barang Kena Cukai Bakal Diperluas

R Hayuningtyas Putinda 28 Jan 2021 Investor Daily, 28 Januari 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui penambahan objek barang kena cukai tahun ini, guna menambah penerimaan cukai. Ia mengatakan, hingga saat ini penerimaan cukai masih bergantung pada satu komoditas, yaitu berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, cukai etil alkohol, dan cukai minuman ber alkohol.

“Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1). Bahkan, ia mengatakan, di berbagai negara sudah banyak mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Adapun tahuntahun sebelum nya pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat membahas mengenai objek BKC seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan dampak yang tidak baik dari objek tersebut

Sebagai informasi, realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp 212,85 triliun atau minus 0,29% dibandingakan realisasi 2019 sejumlah Rp 213,48 triliun. Secara rinci, penerimaan bea cukai ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 170,24 triliun, atau lebih tinggi sekitar 3,1% dari target Rp 164,94 triliun. Penerimaan cukai rokok pada 2020 juga lebih tinggi dari pencapaian 2019 sebesar Rp 164,87 triliun. Sementara itu, untuk penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp 240 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 5,76 triliun, denda administrasi cukai Rp 60 miliar, dan cukai lainnya Rp 10 miliar. 

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor