;

Dana Rp 42,48 Triliun untuk Suntik BUMN

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Kontan

Pemerintah kembali menyuntikkan dana kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) pada 2021 lewat mekanisme penyertaan modal negara (PMN). Tahun ini, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 42,48 triliun untuk sembilan perusahaan pelat merah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/2). Ia menyebut, suntikan PMN ke BUMN menjadi tren sejak 2010. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah agar BUMN bisamenjadi salah satu motor penggerak perekonomian.

Kementerian Keuangan mencatat, selama periode 2010-2019, PMN ke BUMN dan badan usaha lainnya mencapai Rp 186,47 triliun. Pada periode ini, kontribusi penerimaan pajak BUMN mencapai Rp 1.518,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen mencapai Rp 377,8 triliun.


Royalti Batubara Diusulkan antara 14% -20%

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Kontan

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pengusaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada indeks Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang tarif yang diusulkan. Pertama, jika harga batubara di bawah USS 70 per ton, maka tarif royalti yang dikenakan untuk batubara yang dijual di pasar domestik sebesar 14%, begitu pula untuk batubara ekspor.

Kedua, jika harga di rentang USS 70 per ton-USS 80 per ton, maka usulan royalti untuk domestik 14% dan ekspor 16%. Ketiga, saat harga USS 80 per ton-US$ 90 per ton, royaltinya 14% untuk domestik dan 18% untuk ekspor. Keempat, jika harga di atas US$ 90 per ton, maka royalti domestik sebesar 14% dan ekspor 20%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bilang, perubahan tarif royalti bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti lantaran ada perubahan status batubara, dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak.


Kemitraan Dukung Pelaku Usaha Kuliner

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Kompas

Grab dan Yummy Corp bekerja sama memberdayakan pelaku usaha kuliner melalui penyediaan restoran virtual. Dapur bersama bagi pelaku usaha berbasis komputasi awan ini menyatukan layanan pengantaran makanan GrabFood dan manajemen operasional makanan Yummy Corp.

Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, dalam siaran pers, Senin (8/2/2021), mengatakan, kerja sama ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam ekosistem digital. Apalagi, jumlah mitra yang aktif di GrabFood terus meningkat. Saat ini Grab dan Yummy Corp mengoperasikan lebih dari 80 cloud kitchen di 7 kota di Indonesia.


Kontaminasi Virus Korona Berlanjut

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Kompas

Kasus kontaminasi virus korona tipe baru pada kemasan dan produk perikanan RI yang diekspor ke China masih berlanjut. Sejak September 2020 hingga Februari 2021, Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) menemukan 10 kasus kontaminasi virus korona tipe baru pada kemasan dan produk perikanan dari Indonesia yang dikirim delapan perusahaan.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Widodo Sumiyanto, Senin (8/2/2021), menyampaikan, temuan kasus kontaminasi virus korona tipe baru terdiri dari sembilan kasus pada kemasan produk dan satu kasus pada produk ikan.

Namun, Widodo mengakui, belum seluruh proses hulu-hilir menerapkan persyaratan tambahan tersebut. Pengawasan hulu meliputi proses produksi penangkapan dan budidaya, sedangkan hilir mencakup pengolahan, penyediaan kemasan, dan distribusi.

Syarat tambahan adalah mencantumkan nama kapal penangkap ikan dan lokasi tangkapan oleh unit pengolahan ikan. Anak buah kapal dan pekerja pabrik olahan beserta produk yang dikirim ke China akan diuji Covid-19. Adapun ekspor ikan hasil budidaya mesti mencantumkan usaha dan lokasi tambak serta menerapkan sistem kendali uji Covid-19.

 


Konsumsi LPG Non Subsidi Naik 66%

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Tribun Timur

Pertamina Regional Sulawesi mencatat konsumsi LPG Non Subsidi jenis Bright Gas baik 5.5 kg dan 12 kg meningkat 66% sepanjang 2020 dibandingkan periode sama pada 2019 lalu.

“Ini menandakan masyarakat Sulawesi sudah mulai beralih menggunakan LPG sesuai peruntukkannya. Bright Gas 12 Kg mengalami peningkatan hingga 88 persen dan Bright Gas 5.5 kg meningkat hingga 33 persen pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019,” kata Unit Manager Comm, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, Senin (8/2).


Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir di Pematangsiantar Melonjak

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Harga minyak goreng baik curah maupun dalam kemasan dan gula pasir yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional maupun modern di Kota Pematangsiantar, Senin (8/2) melonjak.

Harga minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per Kg dari sebelumnya Rp 12.000 per Kg, minyak goreng dalam kemasan bervariasi mulai dari Rp 27.000 per bungkus (isi 2 liter) hingga Rp 33.000 per bungkus dari sebelumnya Rp 24.000-Rp 26.000 per kg. Sementara gula pasir Rp 13.000 per kg dari sebelumnya Rp 12.000 per liter.


Dana Desa Kabupaten Dairi Tahun 2021 Sebesar Rp 129,7 M Lebih untuk 161 Desa

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Jumlah dana desa (DD) untuk 161 desa di Kabupaten Dairi tahun 2021 sebesar Rp 129, 7 miliar lebih. Sekretarsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Edison Silalahi, Jumat (5/2) mengatakan, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, mendukung program nasional, adaptasi kebiasaan baru aman Covid-19. Hal itu sesuai Permendes No 13 Tahun 2020 dan PMK No 222 Tahun 2020.

“Tahun ini, setiap desa harus tetap menganggarkan BLT dana desa selama 12 bulan/ hingga Desember,” katanya.

Lanjutnya, alokasi dana desa (ADD) tahun 2021 sebesar Rp 61,1 miliar lebih. Dana tersebut untuk honor kepala desa dan perangkatnya, serta untuk operasional kantor desa.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu ke Malaysia

Mohamad Sajili 09 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Riau mengagalkan penyelundupan lima ribu batang kayu jenis Teki tujuan Malaysia. Ribuan batang kayu itu digagalkan karena tidak memiliki izin kepabeaan.

“Penangkapan dilakukan di perairan Selat Panjang, Meranti pukul 03.00 WIB,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Wilayah Riau, Agung Saptono kepada wartawan, Selasa (9/2).

Dikatakan Agung, penangkapan dilakukan menggunakan kapal BC 8001 di perairan Selat Panjang. Ada 5.700 batang kayu Teki diangkut dengan kapal motor tersebut.

Ada dua tersangka ditangkap yang kini telah diamankan di kantor Bea Cukai TMP Bengkalis. Keduanya adalah warga Selat Panjang berinisial K dan KT. Selain menangkap tersangka dan ribuan kayu Teki, petugas juga mengamankan 4 lembar pasport.


Inggris akan Pajaki Perusahaan yang Untung Karena Pandemi

R Hayuningtyas Putinda 08 Feb 2021 Investor Daily, 8 Februari 2021

London - Pemerintahan Inggris berencana memajaki perusahaan-perusahaan ritel dan perusahaan-perusahaan teknologi yang labanya melonjak selama pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah Inggris dilaporkan sudah memanggil perusahaan-perusahaan dimaksud untuk membahas rencana penerapan pajak penjualan online. Pemerintah Inggris juga berencana mengutip satu kali pajak atas laba yang berkelebihan.

Pemerintah Inggris akan mengumumkan rencana anggaran yang akan fokus pada program-program tunjangan terkait penanggulangan dampak Covid-19 dan dukungan terhadap dunia usaha yang berdampak pandemi tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Inggris saat ini dalam tekanan sebagian pihak di Partai Konservatif yang mengkehendaki pemerintah untuk tidak jor-joran mengeluarkan belanja selama pandemi masih ada. Karena Inggris diperkirakan mengalami periode utang tahunan terbesar sejak pasca-Perang Dunia II.

(Oleh - IDS)

PPn BM 0% Mobil Listrik Berlaku Mulai November

R Hayuningtyas Putinda 08 Feb 2021 Investor Daily, 8 Februari 2021

Insentif fiskal dalam bentuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik akan berlaku pada akhir tahun ini. Insentif ini diberikan untuk mendorong pengembangan kendaraan yang ramah lingkungan di Tanah Air. Kendati begitu, insentif fiskal tidak semerta-merta langsung mendorong penjualan mobil listrik sehingga diperkirakan permintaan mobil listrik akan bertambah secara perlahan sejalan dengan langkah pemerintah melakukan pengembangan infrastruktur dalam negeri.

Di sisi lain, permintaan mobil listrik secara global juga semakin meningkat, seperti permintaan mobil listrik di Eropa pada tahun lalu naik 137%, kemudian Tiongkok 12%, dan Amerika Serikat 4%. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengekspor baterai kendaraan listrik, namun juga menciptakan permintaan mobil listrik di dalam negeri. Disebutkan bahwa mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles serta fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dapat memperoleh tarif sebesar 0%.

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor