Kontaminasi Virus Korona Berlanjut
Kasus kontaminasi virus korona tipe baru pada kemasan dan produk perikanan RI yang diekspor ke China masih berlanjut. Sejak September 2020 hingga Februari 2021, Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) menemukan 10 kasus kontaminasi virus korona tipe baru pada kemasan dan produk perikanan dari Indonesia yang dikirim delapan perusahaan.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Widodo Sumiyanto, Senin (8/2/2021), menyampaikan, temuan kasus kontaminasi virus korona tipe baru terdiri dari sembilan kasus pada kemasan produk dan satu kasus pada produk ikan.
Namun, Widodo mengakui, belum seluruh proses hulu-hilir menerapkan persyaratan tambahan tersebut. Pengawasan hulu meliputi proses produksi penangkapan dan budidaya, sedangkan hilir mencakup pengolahan, penyediaan kemasan, dan distribusi.
Syarat tambahan adalah mencantumkan nama kapal penangkap ikan dan lokasi tangkapan oleh unit pengolahan ikan. Anak buah kapal dan pekerja pabrik olahan beserta produk yang dikirim ke China akan diuji Covid-19. Adapun ekspor ikan hasil budidaya mesti mencantumkan usaha dan lokasi tambak serta menerapkan sistem kendali uji Covid-19.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023