;

PPn BM 0% Mobil Listrik Berlaku Mulai November

08 Feb 2021 Investor Daily, 8 Februari 2021
PPn BM 0% Mobil Listrik Berlaku Mulai November

Insentif fiskal dalam bentuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik akan berlaku pada akhir tahun ini. Insentif ini diberikan untuk mendorong pengembangan kendaraan yang ramah lingkungan di Tanah Air. Kendati begitu, insentif fiskal tidak semerta-merta langsung mendorong penjualan mobil listrik sehingga diperkirakan permintaan mobil listrik akan bertambah secara perlahan sejalan dengan langkah pemerintah melakukan pengembangan infrastruktur dalam negeri.

Di sisi lain, permintaan mobil listrik secara global juga semakin meningkat, seperti permintaan mobil listrik di Eropa pada tahun lalu naik 137%, kemudian Tiongkok 12%, dan Amerika Serikat 4%. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengekspor baterai kendaraan listrik, namun juga menciptakan permintaan mobil listrik di dalam negeri. Disebutkan bahwa mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles serta fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dapat memperoleh tarif sebesar 0%.

(Oleh - IDS)

Tags :
#Mobil #Listrik
Download Aplikasi Labirin :