Tanggulangi Dampak Covid-19 , Menteri KKP Bantu Gudang Beku Pengolahan Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bantuan cold storage atau gudang beku kepada sejumlah UMKM pengolahan ikan merupakan upaya menanggulangi dampak ekonomi pandemi Covid-19.
Melalui sarana penyimpanan beku itu ia berharap bisa dimanfaatkan untuk menyimpan kelebihan produksi saat musim puncak sekaligus menjaga harga agar tetap stabil di tingkat nelayan serta dapat menjamin ketersediaan ikan pada saat musim paceklik dengan harga yang terkendali.
Dengan demikian diharapkan dapat menguatkan dan meningkatkan peranan UMKM sektor kelautan dan perikanan sekaligus membangun rasa percaya diri dalam menghadapi tantangan ke depan, katanya.
Ia menyatakan perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) berskala mikro dan kecil memegang peranan penting bagi Indonesia, baik secara ekonomi maupun ketahanan pangan.
Rencananya, pada 2021, PDSPKP KKP akan menyerahkan bantuan 300 chest freezer dan 228 peralatan pengolahan kepada UPI berskala mikro kecil.
Besar Injeksi Modal Baru Dibanding Setoran Dividen
Pemerintah kembali berniat menyuntikkan modal segar ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Penyertaan Modal negara (PMN). Total alokasi nilai PMN yang masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 mencapai Rp 42 triliun.
Namun tahun ini, nilai PMN yang digelontorkan ke sejumlah BUMN lebih tinggi dari target setoran dividen BUMN. Sebagai gambaran, tahun ini Kementerian Keuangan menargetkan dividen BUMN sekitar Rp 26 triliun atau sekitar setengah dari alokasi PMN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandaskan, pencairan PMN tahun ini bakal dilakukan secara terukur dan prudent. Adapun sumber dana untuk memenuhi kebutuhan PMN tersebut antara lain berasal dari pos sisa lebih anggaran (Silpa).
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy juga berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menyalurkan PMN kepada BUMN tertentu. Pemerintah harus menimbang secara cermat kinerja BUMN, serta menyiapkan kebijakan pendukung agar PMN tersebut membuahkan hasil dan berdampak positif.
Meterai Naik, Penerimaan Bea Materai Melesat
Mulai awal tahun ini pemerintah sudah menetapkan tarif baru bea meterai sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kenaikan tarif pajak atas dokumen ini, ikut mendorong peningkatan target penerimaan di akhir tahun 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor kepada KONTAN (28/2) menyampaikan tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan bea meterai sebesar Rp 11,26 triliun. Angka tersebut melonjak 54,97% dari realisasi 2020 senilai Rp 5,07 triliun.
Adanya kenaikan tarif meningkatkan kontribusi penerimaan bea meterai menjadi sekitar 0,91% dari total target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebab tahun lalu, degan tarif bea metari lama, hanya menyumbang 0,47% dari realisasi pendapatan pajak 2020.
Mayoritas realisasi penerimaan pajak lainnya bersumber dari bea meterai. Adapun tahun ini otoritas menargetkan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 12,4 triliun.
Inilah /mobil yang Mendapat Insentif PPnBM
Aturan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akhirnya terbit. Pada 26 Februari 2021, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur tentang insentif tersebut.
Merujuk Pasal 5 b PMK No. 20/2021, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei tahun ini, kemudian menanggung 50% untuk masa pajak juni-Agustus 2021, serta 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.
Adapun insentif yang disediakan untuk kendaraan bermotor berkapasitas 1.500 cc. Selanjutnya, kendaraan yang menjadi sasaran insentif ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase paling sedikit 70%, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2) PMK No. 20/2021.
Paylater Menjadi Favorit
Financial technology (fintech) dan e-commerce semakin gencar meluncurkan metode layanan bayar nanti atau lebih dikenal dengan paylater. Salah satu sebabnya, produk ini diklaim menawarkan keamanan dan kemudahan pembiayaan aktivitas sehari-hari di masa pandemi.
Salah satu fintech yang memiliki paylater adalah Kredivo. “Kredivo salah satu paylater dengan tenor pinjaman terpanjang, hingga 12 bulan, dan paylater dengan limit tertinggi hingga 30 juta,” kata Lily Suryani, General Manager Kredivo Indonesia, kepada KONTAN, Jumat (26/2).
Kredivo menawarkan bunga flat 2,6% per bulan. Jika terlambat membayar, pengguna terkena bunga keterlambatan 4% per 30 hari dan biaya keterlambatan 6% per 30 hari.
Target Diyakini Tercapai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga optimistis target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun bisa tercapai. Target ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun, turun 19,7 persen dari periode yang sama 2019 sehingga kekurangan penerimaan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 128,8 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Minggu (28/2/2021), mengatakan, perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang sebelumnya masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekonomi nasional pada triwulan IV-2020 tumbuh minus 2,19 persen. Angka pertumbuhan ini membaik dibandingkan dengan triwulan II-2020 dan III-2020 yang masing-masing tumbuh minus 5,32 persen dan 3,49 persen.
Pemerintah memperpanjang beberapa insentif pajak yang berlaku sejak 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Sejumlah insentif pajak yang masih akan dilanjutkan di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak UMKM, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun insentif yang baru tahun ini dijalankan pemerintah adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Vaksin Sekali Suntik J&J Segera Beredar
Penanganan pandemi Covid-19 dengan vaksinasi akan semakin cepat setelah Badan Pangan dan Obat-obatan Amerika Serikat mengesahkan penggunaan darurat vaksin satu dosis atau sekali suntik produksi perusahaan Johnson & Johnson.
Vaksin sekali suntik J&J untuk usia 18 tahun ke atas ini merupakan vaksin ketiga yang disahkan AS setelah vaksin dua dosis produksi Pfizer/BioNTech dan Moderna.
Hasil tes vaksin J&J pada 44.000 orang di berbagai dunia menunjukkan vaksin itu 66 persen efektif mencegah Covid-19 empat pekan setelah vaksinasi. Vaksin itu juga 100 persen efektif mencegah orang masuk rumah sakit dan tewas karena Covid-19. Dalam uji coba itu juga dilaporkan hanya ada sedikit efek samping serius. Terkait dengan efek samping ini, masih akan ada penelitian lanjutan.
Vaksin J&J menggunakan virus flu biasa yang dikenal sebagai adenovirus tipe 26 untuk memasukkan protein virus Covid-19 ke dalam sel tubuh dan memicu respon imun. Saat ini J&J juga tengah menguji vaksin versi dua dosis.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga se-Asia Tenggara, Indonesia relatif lebih cepat dalam program vaksinasi Covid-19 ketimbang Filipina dan Thailand.
BI: Penerbitan Mata Uang Digital Banking untuk Memitigasi Shadow Banking
JAKARTA, investor.id– Bank Indonesia (BI) menyebutkan, tiap bank sentral memiliki motivasi yang berbeda dalam menerbitkan mata uang digital atau central bank digital currency (CBDC). Bagi negara berkembang seperti Indonesia, penerbitan CBDC lebih dipengaruhi oleh faktor untuk memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik dan keuangan inklusif serta memitigasi praktik perbankan bayangan (shadow banking).
“Sedangkan motivasi penerbitan CBDC negara maju didorong kebutuhan untuk mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan, memitigasi private digital currency, dan merespons penggunaan uang kartal menjadi key driver utama negara-negara tersebut dalam melakukan eksplorasi,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam jawaban tertulis atas pertanyaan Investor Daily, Kamis (25/2) malam. Jawaban Erwin itu diberikan atas pertanyaan dan pemintaan penjelasan lebih jauh terkait pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo yang menyebutkan, bank sentral tengah menyiapkan pembentukan mata uang rupiah digital yang disebut central bank digital currency. Ini dilakukan menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency, salah satunya Bitcoin.
Shadow banking atau sering juga sering disebut dengan “bank bawah tanah” merupakan istilah umum untuk menggambarkan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan nonbank, namun di luar ruang lingkup regulator. Artinya, kegiatan shadow banking ini terhindar atau lepas dari pengawasan otoritas perbankan.
Terkait dengan rencana penerbitan implementasi CBDC ini, kata Erwin, BI telah melakukan kajian atau asesmen untuk melihat potensi dan manfaat CBDC dikaitkan dengan kondisi di Indonesia. Kajian ini juga meliputi implikasi atas perbedaan desain dan arsitektur CBDC yang akan dipilih, beserta mitigasi risikonya.
(Oleh - HR1)
Hipmi Dukung Pencabutan Tax Holiday Investor
JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
menyetujui langkah pemerintah
yang akan menyisir bahkan
mencabut fasilitas tax holiday
yang sudah didapatkan wajib
pajak (WP) badan atau investor,
namun tidak segera merealisasikan komitmen investasinya.
"Kalau mencabut, saya rasa
memang sudah seharusnya ya,
seharusnya ada jangka waktunya sampai kapan berlakunya.
Jika tidak juga terealisasi, ya
risikonya batal," ujar Ketua
Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia (Hipmi) Ajib
Hamdani saat dihubungi Investor
Daily, pekan lalu.
Meski begitu, ia menilai, ada
beberapa faktor yang menyebabkan investor tak kunjung merealisasikan investasinya. Pertama,
insentif tax holiday hanyalah satu
di antara sekian hal yang dilihat investor ketika berinvestasi. Kedua,
faktor pandemi Covid-19 yang
masih berlangsung, tidak hanya
di Indonesia namun juga global.
Sebelumnya, Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Bahlil Lahadalia akan
meminta penjelasan pengusaha
atau wajib pajak (WP) badan
penerima fasilitas tax holiday
yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya.
Jika tidak memiliki alasan yang
bisa diterima, pemerintah tidak
segan untuk mencabut fasilitas
yang telah diberikan tersebut.
(Oleh - HR1)
21 Mobil Mulai Nikmati Pembebasan PPnBm
Jakarta - Sebanyak 21 mobil baru mulai menikmati insentif pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0%. Insentif PPnBM mobil akan berlaku mulai Maret-Desember 2021, dengan tiga tahapan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-Desember).
Kebijakan penurunan PPnBM ini, akan membuat harga mobil seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Honda Brio dan Suzuki Ertiga, turun hingga Rp 20 jutaan rupiah. Saat ini, pengenaan PPnBM mobil mengacu kubikasi mesin dan jenis kendaraan. Untuk mobil penumpang selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20%.
Berdasarkan skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap, dapat terjadi peningkatan produksi mobil sebesar 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun. Insentif PPnBM mobil juga akan sejalan dengan kebijakan moneter yakni menurunkan batas uang muka hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Selain itu, kebijakan sektor keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) untuk kendaraan bermotor yang memperoleh insentif PPnBM.
(Oleh - IDS)









