Pembukaan Investasi Miras Menuai Kontroversi
Aturan pembukaan investasi industri minuman keras ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanamam Modal. Investor yang ingin berinvestasi di industri minuman beralkohol di Indonesia di buka untuk empat daerah Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Padahal industri minuman alkohol ini diharamkan oleh Perpres Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Tiga jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada Perpres 10/2021, sebelumnya masuk di daftar negatif investasi (DNI).
Kebijakan pemerintah ini mendapatkan penolakan keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin (1/3) menyatakan “Sikap NU tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” katanya.
Ekonom Indef Bhinma Yudhistira menyarankan pemerintah sebaiknya fokus mengundang investasi sektor agribisnis. Lagipula membuka pintu investasi bagi minuman haram itu bisa membuat citra Indonesia di industri halal dipertanyakan.
Membangun Wajah Baru Turisme
Ambruknya perjalanan internasional tahun lalu mewakili perkiraan kerugian 1,3 triliun dollar AS dalam pendapatan ekspor. Menurut Organisasi Pariwisata Dunia PBB (UNWTO), angka itu lebih dari 11 kali kerugian yang tercatat selama krisis ekonomi global tahun 2009.
Khusus di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang tahun 2020 hanya 4,022 juta kunjungan atau turun 75,03 persen dibandingkan tahun 2019 yang tercatat 16,1 juta kunjungan.
Sepanjang tahun lalu, selain transportasi yang terkontraksi 15,04 persen, sektor akomodasi dan makan minum tumbuh minus 10,22 persen. Di Indonesia, keduanya menjadi sektor yang paling terdampak oleh pandemi seiring dengan pembatasan pergerakan masyarakat guna menekan penyebaran virus.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, fokus pemerintah pada tahun 2021 ini adalah menjaga agar pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) tidak mengalami kehancuran permanen.
Pada tahun 2021, pemerintah mengusulkan anggaran Rp 9,4 triliun untuk sektor pariwisata. Adapun anggaran dana hibah pariwisata Rp 2,7 triliun sampai Rp 3,7 triliun, sedikit naik dari alokasi pada 2020 sebesar Rp 3,3 triliun. Pasca-dugaan korupsi dana hibah di daerah, pemerintah akan mengevaluasi tata kelola penyalurannya lewat pembenahan pendataan.
Daerah lain yang ditargetkan menjadi destinasi pariwisata prioritas adalah Wakatobi, Raja Ampat, Bangka Belitung, Bromo-Tengger-Semeru, dan Morotai.
Terkait arah pariwisata ke depan, Sandiaga membenarkan, pandemi akan menjadi titik balik dalam mengubah industri pariwisata yang lebih baik. Saat ini, pemerintah sedang membahas pengembangan wisata sehat (wellness tourism), seperti kegiatan yoga dan meditasi serta wisata spiritualitas untuk mencari ketenangan diri. Pemerintah sedang mendorong program rumah kedua (second home) melalui pemberlakuan visa jangka panjang hingga lima tahun.
Kebijakan Penghapusan PPN, Angin Segar Sektor Properti
Bisnis, JAKARTA — Pemberian insentif berupa kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi angin segar bagi sektor properti.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021
Lalu pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Hal ini tentunya memberatkan para pengembang di tengah kondisi cashflow yang terganggu.
(Oleh - HR1)
Kepatuhan Wajib Pajak Badan, Ketaatan Korporasi Memble
Bisnis, JAKARTA — Adanya berbagai relaksasi fi skal dan pelonggaran penyampaian Surat Pemberitahuan tidak berdampak signifi kan terhadap rasio kepatuhan formal wajib pajak badan. Pasalnya, tingkat kepatuhan pajak oleh korporasi pada tahun lalu terpantau turun.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, perusahaan yang menjadi wajib pajak wajib Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu men-capai 1,48 juta.Dari jumlah tersebut, realisasi pelaporan SPT hanya sebanyak 891.976 wajib pajak badan sehingga rasio kepatuhan formal hanya 60,17%.Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu mencapai 65,32%.
Sekadar catatan, jumlah korporasi yang wajib SPT pada tahun lalu itu naik sebesar 0,67% dibandingkan dengan tahun sebe-lumnya yang sebanyak 1,47 juta.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menjelaskan, adanya relaksasi penyampaian SPT secara teori mampu mendongkrak kepatuhan, karena wajib pajak menjadi punya waktu lebih longgar.
Di sisi lain, Ajib tidak menafi kan fak-tor willingness atau kerelaan wajib pajak korporasi yang memang cukup rendah, tidak hanya pada tahun lalu juga pada tahun-tahun sebelum pandemi melanda negeri ini.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar men-dukung argumentasi Ajib. Menurutnya, tidak ada kendala dari sisi administratif yang menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan terkoreksi.
(Oleh -HR1)
Luas PanenMenyusut, Produksi Padi Sumbar Anjlok
Bisnis, PADANG — Luas panen padi di Sumatra Barat sepanjang tahun 2020 me-nyusut 16.000 hektare (ha) sehingga mengalami penu-runan produksi. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatra Barat Herum Fajarwati menjelaskan melihat pada luas panen padi pada 2020 sebesar 295.660 ha atau turun 5,14% diban-dingkan dengan 2019 yang mencapai 311.670 ha.
“Penyebab penurunan luas panen padi itu karena ada pergeseran puncak panen padi di tahun 2020 itu,” katanya, Senin (1/3).
Sementara itu, luas panen padi pada Januari 2021 men-capai 23.990 ha dan potensi panen sepanjang Februari—April 2021 diperkirakan seluas 94.110 ha.Total potensi luas panen padi pada subround Januari—April 2021 mencapai 118.110 ha atau mengalami kenaikan 6,81% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 110.580 ha
Untuk potensi produksi padi pada subround Januari—Ap-ril 2021 diperkirakan sebesar 515.150 ton GKG atau me-ningkat 7,52% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya 512.600 ton GKG.Sementara itu, melihat pada produksi padi di Sumbar se-panjang Januari—Desember 2020 sekitar 1.387 juta ton GKG atau turun 6,45%jika dibandingkan dengan 2019 sebesar 1.493 juta ton GKG
(Oleh - HR1)
Pandemi Covid-19, Investor Hotel Mendominasi Bali
Bisnis, Denpasar - Sektor hotel dan restoran paling diminati oleh investor untuk menanamkan modalnya di Bali selama 2020. Meskipun pariwisata terdampak pandemi, porsi investasi sektor tersebut mencapai 52% pada penanaman modal asing dan 45% pada penanaman modal dalam negeri. Pulau Dewata masih menarik bagi investor dikarenakan investor dinilai masih optimistis terhadap pertumbuhan sektor pariwisata di Bali di tengah pandemi Covid-19.
Investor masih memiliki kepercayaan bahwa pariwisata Bali bisa bangkit kembali. Investor juga mungkin belum berani untuk mengalihkan investasi ke sektor lainnya seperti pertanian maupun ekonomi kreatif. Apalagi, investasi pada hotel dan restoran pada masa pandemi dinilai menguntungkan karena harga penjualan properti di sektor tersebut menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan kondisi normal.
Bali masih memiliki potensi besar untuk mendapatkan investasi sektor hotel dan restoran meskipun kondisi pandemi Covid-19 masih berlanjut. Investasi merupakan keputusan jangka panjang sehingga kondisi pandemi yang terjadi saat ini tidak menjadi satu-satunya acuan keputusan investor. Hasil investasi akan nampak pada satu hingga dua tahun ke depan sehingga jika investor tetap melakukan investasi saat ini, akan digunakan sebagai langkah menyongsong kondisi pariwisata pada 2024-2025 mendatang. Apalagi, investor lebih untung jika melakukan investasi di tengah perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan kondisi normal
(Oleh - IDS)
Tiga Perusahaan Jepang akan Relokasi Pabriknya dari Cina ke RI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sedikitnya ada tiga perusahaan Jepang yang akan merelokasi pabriknya dari Cina ke Indonesia. Ketiga perusahaan yang bakal melakukan relokasi pabrik itu adalah Panasonic Manufacturing dengan nilai investasi US$ 30 juta, Denso (US$ 138 juta), dan Sagami Indonesia (US$ 50 juta).
Tiga perusahaan itu adalah bagian dari tujuh perusahaan multinasional yang berencana memindahkan pabriknya dari Cina ke Indonesia. Total investasi yang bakal digelontorkan mencapai US$ 118 juta atau setara dengan Rp 1,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.290 per dolar AS).
Pemerintah, menurut Agus, juga mendorong agar para pelaku industri Jepang dapat aktif berinvestasi di Indonesia. Apalagi, Pemerintah Indonesia berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan izin dan berbagai insentif yang menarik. Pada 2019, nilai investasi Jepang di Indonesia sebesar US$ 4,31 miliar.
Adapun salah satu perusahaan besar asal Negeri Sakura, Toyota Group menyatakan minatnya berinvestasi di Indonesia sebesar US$ 2 miliar. Perusahaan itu berkomitmen mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dengan memproduksi mobil hibrida dan listrik.
Harga Cabai Rawit Melambung Rp 130 Ribu per Kg di Palangkaraya
Harga cabai rawit di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus mengalami kenaikan dari harga normal Rp 60 ribu per kilogram menjadi Rp 130 ribu per kilogram.
“Sejak sekitar Januari harga cabai Rp 60 ribu per kilogram, secara bertahap terus naik. Puncaknya kemarin harga per kilogram sampai tembus Rp 130 ribu per kilogram,” kata Zuliani, pedagang sayur di Palangkaraya, Senin, 1 Maret 2021
Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya Rawang menyebutkan naiknya harga cabai karena pasokan cabai yang didatangkan dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa berkurang.
“Sebagian besar pemenuhan kebutuhan cabai kita didatangkan dari luar. Untuk itu, kondisi pertanian dari wilayah asal cabai yang masuk ke Palangkaraya juga mempengaruhi ketersediaan kita,” katanya.
BI Perpanjang MDR Hingga 31 Desember 2021, Targetkan 260 Ribu Merchant Pengguna QRIS di Sumut
Mendukung program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Bank Indonesia juga menetapkan perpanjangan kebijakan MDR ( Merchant Discount Rate) 0% bagi usaha mikro sampai dengan 31 Desember 2021.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Sumatera Utara Soekowardojo mengatakan penerapan MDR 0% bagi usaha mikro diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dengan pertimbangan mendukung program PEN pemerintah yang menegaskan penggunaan QRIS dalam paket end to end yang terintegrasi.
Sementara itu Soekowardojo menyebutkan, pihaknya tahun 2021 menargetkan penambahan merchant QRCode Indonesian Standart (QRIS) sebanyak 260 ribu.
Hingga Januari 2021, telah ada 234.363 merchant QRIS di Sumut, sedangkan secara nasional targetnya 12 juta berbasis komunitas dan dari jumlah itu, Sumut kebagian 260 ribu merchant.
Harga Minyak Kelapa Sawit Naik, Tarif Bea Keluar Tetap
Pada bulan Maret 2021 ini, harga referensi produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit naik 0,92% atau US$ 9,44, dari US$ 1.026,78 per metrik ton (MT) pada Februari, menjadi US$ 1.036,22/MT. Penyebab naiknya harga referensi CPO ialah terus menguatnya harga internasional.
Meski harga referensi produk CPO bulan ini naik, tarif bea keluar tetap sama dengan bulan sebelumnya, yakni US$ 93/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 93/MT untuk periode Maret 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi dalam keterangan resmi Kemendag, Senin (1/3/2021).
Adapun tarif BK CPO untuk Maret 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 93/MT.









