Pembukaan Investasi Miras Menuai Kontroversi
Aturan pembukaan investasi industri minuman keras ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanamam Modal. Investor yang ingin berinvestasi di industri minuman beralkohol di Indonesia di buka untuk empat daerah Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Padahal industri minuman alkohol ini diharamkan oleh Perpres Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Tiga jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada Perpres 10/2021, sebelumnya masuk di daftar negatif investasi (DNI).
Kebijakan pemerintah ini mendapatkan penolakan keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin (1/3) menyatakan “Sikap NU tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” katanya.
Ekonom Indef Bhinma Yudhistira menyarankan pemerintah sebaiknya fokus mengundang investasi sektor agribisnis. Lagipula membuka pintu investasi bagi minuman haram itu bisa membuat citra Indonesia di industri halal dipertanyakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023