OJK memberikan Izin Gadai ke PT Dwitunggal Prima
Tambah lagi pemain di bisnis gadai. PT Dwitunggal Prima Pegadai baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan keputusan dewan komisioner nomor KEP-17/NB.1/2021 pada 15 Februari 2021.
Setelah mengantongi izin usaha, perusahaan ini wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang - undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan mulai dari nama atau logo perusahaan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023