Hati-hati Lakukan Privatisasi BUMN
Swastanisasi perusahaan pelat merah dapat mendorong BUMN menjadi lebih sehat dan kompetitif. Namun, pelaksanaannya harus ekstra hati-hati agar tidak mengganggu sektor yang berkaitan dengan kepentingan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah memprivatisasi sejumlah perseroan yang memiliki pendapatan kecil perlu disikapi secara selektif dan saksama. Swastanisasi badan usaha milik negara jangan sampai menyentuh sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak.
Peneliti BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LMFEBUI), Toto Pranoto, Senin (8/3/2021), mengatakan, swastanisasi perusahaan pelat merah pada dasarnya dapat mendorong BUMN menjadi lebih sehat dan kompetitif. Namun, pelaksanaannya harus ekstra hati-hati agar tidak mengganggu sektor yang berkaitan dengan kepentingan publik.
”Langkah privatisasi ini tentu membutuhkan telaah yang lebih komprehensif dan saksama agar dampaknya pada jangka panjang tidak sampai merugikan kepentingan publik atau kepentingan nasional,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Ada pula sejumlah pengalaman privatisasi BUMN di negara lain yang menunjukkan bahwa ketika sektor strategis yang penting bagi hajat hidup diambil alih oleh swasta, dampaknya dapat merugikan masyarakat. Itu karena swasta cenderung akan mengejar keuntungan, berbeda dengan BUMN yang juga bertanggung jawab melayani publik.
BUMN, lanjut Toto, harus tetap memegang sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik dan hajat hidup banyak orang. Kontribusi BUMN tidak hanya dilihat dari pendapatan atau keuntungannya, tetapi juga kewajibannya untuk melayani publik (public service obligation).
Kajian LMFEBUI menunjukkan, dari total keseluruhan pendapatan BUMN pada 2019 sebesar Rp 2.456 triliun, sebanyak 78 persen atau Rp 1.913 triliun disumbangkan oleh 20 perusahaan BUMN teratas. Sementara dari total keseluruhan aset BUMN sebesar Rp 8.739 triliun, sebanyak 86 persen atau Rp 7.542 triliun disumbangkan oleh 20 perusahaan BUMN teratas.
”Mengingat kondisi pareto itu, pemerintah memang harus merampingkan sejumlah BUMN agar pengawasan dan pemonitoran terhadap tiap perseroan bisa lebih baik,” katanya.
(Oleh - HR1)UU Ciptaker Mulai Nendang
JAKARTA, investor.id – Game changer Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mulai nendang, setelah peraturan pelaksanaan berupa 51 PP dan perpres rampung diterbitkan pada Desember hingga Februari lalu. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang lahir dari omnimus law ini telah dibentuk dengan setoran modal pemerintah Rp 75 triliun, yang diproyeksikan menarik investasi asing maupun dalam negeri Rp 225 triliun untuk tahap pertama.
PT Pertamina (Persero) telah mengusulkan sekitar 17 proyek, baik Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah maupun tambahan proyek inisiatif perseroan, bisa mendapatkan pendanaan dari sovereign wealth fund (SWF) LPI yang resmi dibentuk pada Desember 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Nilai total proyek tersebut diperkirakan sekitar US$ 48,5 miliar atau Rp 697 triliun. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyiapkan sejumlah proyek pembangunan sektor transportasi yang berpotensi dikerjasamakan dengan LPI, antara lain pembangunan jalur kereta api (KA) loopline di Jakarta; light rail transit (LRT) maupun mass rapid transit (MRT) di Bali, Medan, Bandung, Makassar, dan Surabaya; serta bandara dan pelabuhan di sejumlah daerah.
Sementara itu, BUMN infrastruktur seperti PT Jasa Marga Tbk (JSMR) terus menyiapkan sejumlah aset jalan tol yang berpotensi untuk ditawarkan kepada para investor strategis, dengan memanfaatkan SWF yang akan mempermudah aksi divestasi tersebut. Pajak final dividen 0% juga sudah mulai diberlakukan 1 Maret 2021, sehingga bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen, KSEI akan menerapkan pajak 0% pada daftar pemegang saham untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, semua aturan dalam PP dan peraturan presiden (perpres) untuk pelaksanaan UU Ciptaker efektif dan berpengaruh positif pada upaya pemulihan ekonomi nasional. “Untuk yang me nyentuh ke semua sektor adalah aturan dari klaster ketenagakerjaan, sehingga yang paling signifikan adalah aturan dari klaster ketenagakerjaan, karena UU itu tujuannya memang untuk penciptaan lapangan kerja. Kedua, terkait masalah perizinan dan semuanya sudah disimplifikasi, ini juga lintas sektor. Kalau yang lain, itu semua spesifik di sektor masing-masing,” kata dia kepada Investor Daily, Sabtu (6/3).
(Oleh - HR1)
50 Investor Minati KEK Likupang
Jakarta - Sebanyak 50 investor menjajaki peluang investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Sulawesi Utara. KEK Pariwisata yang masuk dalam lima destinasi super prioritas itu, tengah dikebut pembangunannya dan ditargetkan mampu menyerap investasi hingga 5 triliun serta 65 ribu tenaga kerja baru. Investor yang masuk ke KEK Likupang bisa membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui industri dan jasa pariwisata bertaraf internasional. Sehingga, dapat menjadikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor unggulan dalam penciptaan lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
KEK Likupang menjadi salah satu dari lima destinasi super prioritas yang mendapat perhatian penuh dari pemerintah dalam pembangunannya, khususnya terkait infrastruktur seperti jalan, air, dan listrik. Salah satu yang menjadi perhatian khusus Menparekraf adalah jaringan telekomunikasi yang masih perlu ditingkatkan. Pembangunan KEK Likupang tidak hanya terbatas kepada meningkatnya pendapatan daerah dan masyarakat sekitar, tetapi juga harus meningkatan kualitas hidup masyarakat, serta sosial budaya dan lingkungan terjaga dengan baik.
(Oleh - IDS)
Arebi Jatim: Insentif PPN Dongkrak Penjualan 75%
Surabaya - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Jawa Timur (Jatim) meyakini bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hunian tapak dan rumah susun (rusun) akan mendongkrak penjualan 75%. Insentif itu akan menggairahkan pasar properti yang kini lesu akibat pandemi Covid-19. Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rusun yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk hunian yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Properti yang dibeli tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun.
Insentif menjadi momen percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di bidang properti. Lalu, mendorong penjualan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 serta membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni. Kebijakan tersebut memenuhin kebutuhan pasar saat ini. ketentuan insentif untuk satu nama dan satu unit, secara faktual di lapangan cocok untuk pembeli dan investor pemula. Kebijakan ini juga mengakomodasi permintaan pengembang agar bisa menyesuaikan harga tanpa mengurangi kualitas bangunan. Kebijakan ini juga bisa mendorong pemilik dana mengalihkannya ke properti.
(Oleh - IDS)
Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji Impor
PT Pertamina (Persero) dan Abu Dhabi National Oil Company atau ADNOC, perusahaan minyak dan gas bumi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menandatangani kerja sama jual-beli elpiji.
Menurut Pertamina, kebutuhan elpiji diperkirakan 8,3 juta ton pada 2022, kemudian 9,12 juta ton pada 2023, dan diperkirakan 10 juta ton pada 2024. “Saat ini, kebutuhan impor elpiji Indonesia 6 juta ton per tahun,” katanya di Jakarta.
Dua BUMN Kantongi Izin Impor Daging 100.000 Ton
Pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging untuk memenuhi pasokan daging selama Ramadhan dan Idul Fitri. Izin impor tersebut sebanyak 100.000 ton yang terdiri dari dua jenis, yakni daging kerbau dan daging sapi.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud saat dihubungi KONTAN, Minggu (7/3).
Impor akan dilakukan dengan skema penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua BUMN yang akan melakukan impor daging ini adalah Perum Bulog dan PT Berdikari (Persero). “Sesuai regulasi Bulog untuk daging kerbau dan Berdikari untuk daging sapi,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kemtan) Agung Hendriadi, menyebut perkiraan produksi daging hingga Mei 2021 sebanyak 148.553 ton. Berdasarkan angka tersebut kebutuhan daging dan kerbau mencapai 277.702 ton pada periode yang sama.
Pasalnya, kenaikan harga pada pertengahan Januari lalu menjadi kekhawatiran konsumen. Harga daging sapi segar yang biasanya dibanderol Rp 120.000 per kilogram (kg), tiba-tiba melonjak hingga diatas Rp 130.000 per kg. Meski sudah mulai normal, tapi potensi kenaikan harga ini bisa terulang lagi.
Penurunan Tax Ratio Terus Berlangsung
Menilik data Kementerian Keuangan (Kemkeu) tax ratio Indonesia tahun 2020 sebesar 8,3%. Karena itulah, pemerintah perlu mewaspadai hal ini sebab pemulihan ekonomi yang berjalan lambat tahun ini dan beberapa tahun ke depan, juga tak serta merta mempercepat kenaikan tax ratio Indonesia.
Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, tax ratio Indonesia menjadi yang terparah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Semakin turunnya tax ratio, berarti perekonomian Indonesia berhasil tumbuh, namun kian banyak yang tak terjaring oleh kewajiban membayar pajak.
Senada dengan Faisal, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penurunan tax ratio di Indonesia sejalan dengan melemahnya elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan domestik bruto atau tax buoyancy dalam satu dekade terakhir. la menyebut tax buoyancy hanya 0,83. Artinya, pertumbuhan PDB 1% hanya berakibat rerata pertumbuhan penerimaan pajak 0,83%.
Program Pengadaan Beras, Urgensi Impor Dipersoalkan
Bisnis, Jakarta - Pemerintah diminta meninjau ulang rencana importasi beras setelah panen raya berakhir. Volume dan waktu impor sebaiknya ditentukan pada Juli atau Agustus ketika potensi produksi sepanjang 2021 dapat diketahui. Di sisi lain, hasil proyeksi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa produksi padi nasional untuk periode Januari - April 2021 bakal lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya akibat kenaikan potensi luas panen. Importasi beras bisa dilakukan bila memang kebutuhan di dalam negeri tidak memadai.
Wacana impor menjelang masa panen raya ini menjadi pukulan tersendiri bagi petani di tengah harga gabah kering panen (GKP) yang terus turun sejak September 2021. Importasi dengan alasan untuk menjaga stok cadangan beras pemerintah tidak bisa diterima karena Perum Bulog sebagai pengemban tugas seharusnya menyerap beras petani lebih banyak tahun ini. Impor yang berlebihan dapat merusak harga beras di pasaran karena Bulog tidak tidak bisa menyimpan beras dalam jumlah besar terlalu lama . Di sisi lain, potensi produksi beras yang naik seharusnya diiringi dengan peningkatan serapan beras lokal oleh perusahaan pelat merah tersebut, bukan penugasan impor.
Impor dilakukan untuk mengamankan iron stock atau cadangan yang harus ada dan tidak bergantung pada kondisi panen. Pemberian alokasi impor beras pada Perum Bulog tahun ini dilakukan sebagai antisipasi atas pandemi yang berkepanjangan. Importasi pun dilakukan untuk memastikan pemerintah bisa terus menyalurkan beras ketika ada gangguan pasokan dari dalam negeri.
(Oleh - IDS)
Sengketa Pajak Meningkat, Bukti Ketidakpastian Masih Tinggi
Bisnis, Jakarta - Di tengah derasnya kucuran insentif untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19, jumlah sengketa pajak meningkat signifikan pada 2020. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa ketakpastian di bidang pajak masih cukup tinggi. Kondisi ini merupakan sebuah ironi sebab di saat bersamaan pemerintah memanjakan wajib pajak dengan mengucurkan berbagai relaksasi fiskal, baik bagi wajib pajak, korporasi maupun orang pribadi.
Sengketa pajak yang dimaksud mencakup gugatan dan banding yang memang merupakan salah satu hak wajib pajak. Gugatan atau banding ini biasanya dilakukan untuk meminta keterangan perihal keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. Banding merupakan upaya hukum dari wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan bisa dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaku usaha menilai banyaknya sengketa pajak pada tahun lalu lebih disebabkan karena adanya penumpukan penanganan kasus dan tingginya ketidakpastian dari sisi regulasi maupun administrasi pajak di Tanah Air. Peningkatan sengketa mengindikasikan bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak masih banyak yang belum dapat diterima oleh wajib pajak, dan belum memenuhi rasa keadilan wajib pajak.
(Oleh - IDS)
Peluang Emiten Nikel, Tarik Ulur Tesla & Sinyal Elon Musk
Rencana investasi Tesla Inc. belum kunjung menemui titik cerah setelah perusahaan besutan Elon Musk itu lebih memilih India sebaagai lokasi pendirian pabrik kedua di luar AS. Dunia usaha menyayangkan keputusan Tesla lebih memilih melanjutkan investasinyadi India ketimbang Indonesia. Beragam rumor beredar di kalangan pengusaha mengingat belum ada kepastian menarik Elon Musk ke Tanah Air.
Tesla memiliki konsep bisnis yang hebat. Meski sebenarnya Tesla bukan membangun industri, melainkan lebih pada konsep bisnis rintisan. Secara bahan baku, Indonesia memang sangat menarik dengan melimpahnya nikel untuk pengembangan komponen baterai. Namun, Tesla merupakan perusahaan yang membutuhkan dukungan teknologi penuh. Tidak jelas alasannya kenapa India yang dipilih Tesla untuk menanamkan modalnya. Sejumlah rumor beredar yakni alasan terkait dengan konsistensi dari sisi regulasin, dukungan investor, dan kekuatan teknologi yang melaju pesat.
Indonesia memiliki kekuatan dari segi jumlah pasar yang besar dan industri otomotif yang sudah cukup kuat. Namun, mengundang industri berkelanjutan memerlukan konsistensi yakni peraturan yang tidak berubah-ubah serta insentif yang jelas. Rencana investasi perusahaan milik Elon Musk di Negeri Bollywood itu adalah untuk membangun pabrik mobil listrik. Di sisi lain, pendekatan Pemerintah Indonesia dengan Tesla bukan untuk rencana investasi pabrik mobil.
Dari sisi Kementrian BUMN, penjajakan dengan Tesla adalah untuk investasi di bidang baterai kendaraan listrik atau sistem penyimpanan energi (electric storage system/ESS). Penjajakan antara Indonesia dan Tesla sedang dilakukan dengan Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi. Sebagai gambaran, ESS bekerja layakanya powerbank raksasa yang dapat menyimpan tenaga listrik dalam skala besar, bahkan mencapai ratusan megawatt (MW).
ESS akan digunakan Tesla sebagai pembangkit peaker untuk membantu pembangkit-pembangkit listrik saat konsumsi sedang dalam puncaknya. Nantinya, investasi Tesla di Indonesia tidak sebatas kerja sama untuk memasok bahan baku, tetapi juga memasok ESS ke negara-negara lain. Tesla memang sudah memiliki pengalaman dalam pengembangan ESS di Australia. Fasilitas baterai raksasa milik Tesla di Negeri Kanguru sudah berjalan sejak 1 Desember 2017, tepatnya di Hornsdale, Australia. Fasilitas yang dikenal sebagai Tesla Powerpack itu memiliki kapasitas untuk melistriki 30.000 rumah selama sejam jika ada pemadaman listrik dari pembangkit listrik utama.
(Oleh - IDS)









