Optimalisasi Penerimaan, Otoritas Pajak Bidik Crazy Rich
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah bakal menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high-wealth individual) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini akibat ekonomi yang terimpit pandemi Covid-19.
Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, high-wealth individual (HWI) disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.
Ditjen Pajak menjadikan hal ini sebagai salah satu arah kebijakan pada rencana strategis 5 tahun ke depan.
Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis ini akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.
Arah kebijakan Ditjen Pajak ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Salah satunya adalah adanya dugaan bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak strategis dengan penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak linier.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya.
Menurutnya, selama ini realisasi penerimaan pajak dari masyarakat kelas ini masih jauh dari potensi. Hal itu bisa dilihat dari data kepatuhan PPh 25/29 orang pribadi nonkaryawan. (Lihat infografik).
Wahyu menambahkan otoritas pajak memang cukup leluasa memanfaatkan data dari pihak ketiga.
(Oleh - HR1)
Kebijakan Perpajakan, Relaksasi PPh Dividen Jadi Pemanis
Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar dari Tanah Air.
Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.
Dalam hal ini, dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0% pada daftar pemegang saham (DPS Final) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.
Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak WP orang pribadi dalam negeri maka wajib mengunggah NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
Ketiga, WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan PPh atas dividen diatas secara mandiri.
Secara umum, jika menilik dari ketentuan tersebut maka para pemegang saham emiten yang terdaftar dalam indeks IDX High Dividend (IDX HIDIV20) akan diuntungkan.
Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr mengatakan aturan tersebut memberikan dampak positif bagi pasar modal. Menurutnya, hal tersebut juga dapat memberikan insentif dalam berinvestasi, pasalnya dividen jadinya tidak kena pajak.(Oleh - HR1)
Perdagangan Di Platform Digital, Perang Diskon Dalam Pengawasan
Bisnis, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan mengatur aktivitas perdagangan di platform digital khususnya terkait dengan praktik pemberian diskon. Pemerintah melibatkan kementrian dan lembaga terkait, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses pembahasan. Sementara itu, pelaku industri e-commerce berharap pemerintah dapat menyusun bersama regulasi baru yang akan mengatur pemberian potongan harga di platform dagang digital. Meski diskon yang tidak diregulasi bisa memicu persaingan tak sehat, kehadiran potongan harga juga menjadi salah satu pendorong tumbuhnya ekonomi digital Tanah Air.
Potongan harga memang mampu menarik minat pembeli dalam berbelanja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Strategi itu membuat konsumen fokus mencari produk-produk murah. Namun, tidak memungkiri jika dampak dari pertumbuhan ekonomi digital yang didorong diskon luput dari perhatian pelaku usaha. Kondisi ini menjadi dilematis karena diskon merupakan salah satu mekanisme yang dipakai untuk mendorong pertumbuhan pemain baru di lokapasar. Mekanisme platform dagang-el dalam memberi subsidi berupa diskon pun perlu dipahami. E-commerce biasanya memiliki kriteria mitra penjual (merchant) yang layak didorong lewat subsidi cashback dan potongan harga.
Pemerintah bakal menghadapi sejumlah tantangan dalam menyusun regulasi tersebut. Berbeda dengan aktivitas perdagangan tradisional, mekanisme perdagangan dalam sistem elektronik bisa berubah dalam waktu yang relatif cepat dengan adanya intervensi algoritma pada teknologi. Perkembangannya bahkan lebih cepat dibandingkan dengan proses birokrasi dan penyusunan regulasi. Struktur e-commerce Indonesia saat ini memang rentan memicu terjadinya kegagalan pasar (market failure), terutama dengan adanya dominasi atau monopoli sejumlah pemain besar. Hal inilah yang harus diantisipasi pemerintah dalam regulasi terbaru karena tantangan serupa telah banyak dirasakan sejumlah negara.
(Oleh - IDS)
Sempat Masuk Kargo untuk Dikirim ke Batam
Penyelundupan baby lobster melalui Bandara Juanda kembali terungkap. Kali ini, 29.250 ekor baby lobster jenis pasir dan Mutiara yang nilainya mencapai Rp2,9 millar terbongkar saat hendak diselundupkan ke Batam.
Benih lobster itu diselundupkan lewat kargo bandara. Paketnya sudah masuk kargo sejak Minggu (7/3) dan dijadwalkan berangkat ke Batam menggunakan pesawat Lion JT 0971, Senin (8/3).
Petugas mengecek kargo dan mencurigai paket satu karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992, yang tulisannya pemberitahuannya sebagai makanan. Untuk memastikan, tim memeriksa dengan mesin X-ray dan disaksikan maskapai penerbangan dan Security Bandara.
Petugas melakukan penghitungan, hasilnya 29.250 ekor baby lobster. Dari 29.250 ekor baby lobster itu, yang 29.000 jenis pasir, sedangkan yang 250 jenis baby lobster mutiara. Ribuan ekor baby lobster ini di kemas per seribu, dimasukkan ke kantong plastik.
Menurut Budi, pengiriman baby lobster melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (???) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/X1/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/ Permen-KP/2020.
Bitcoin, Mata Uang DIgital yang Mengancam Bank Sentral
Mata uang digital Bitcoin (BTC) yang diciptakan oleh individu / komunitas yang menamakan diri Satoshi Nakamoto' pada tahun 2009.
Berdasarkan paper berjudul “Bitcoin A Peer-to-Peer Electeonic Caah System” yang ditulis Satoshi Nakamoto, Ia merupakan versi peer-to-peer dari uang elektronik yang memungkinkan pembayaran online dilakukan secara langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui institusi keuangan.
Secara teknis, Bitcoin memanfaatkan Blockchain. Blockchain mendesentrallsasikan basis data ke seluruh jaringan yang tergabung dengannya. Data yang disebarkan, telah terlebih dahulu dienkripsi. Ketika data baru ditambah, seluruh komputer yang terlibat dalam jaringan berkewajiban memverifikasi data. Secera sederhana Blockchain adalah antitesa dari model database Clien-Server.
Bitcoin melawan praktik dominasi institusi keuangan konvensional, berikut perusahaan pihak ketiganya, atas transaksi online. Institusi keuangan yang jadi penengah tersebut dianggap Nakamoto meningkatkan biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah.
Harga Pangan Internasional Melonjak 9 Bulan Terakhir, FAO: Sangat Mengkhawatirkan
Indeks harga pangan Organisasi Pangan dan Pertanian yang dirilis Food and Agriculture Organization atau FAO menunjukkan kenaikan dalam sembilan bulan terakhir. Data per Februari 2021 itu menunjukkan kenaikan harga dengan reli terpanjang sejak 2008.
Ekonom FAO, Shirley Mustafa, menyebutkan lonjakan harga antara lain dipengaruhi Cina yang membeli pasokan pangan dalam jumlah besar, cuaca buruk yang mengganggu panen, dan pasokan bahan pangan yang diperketat sejumlah negara.
“Tekanan ini sangat mengkhawatirkan. Harga internasional yang lebih tinggi benar-benar dapat memperburuk kesulitan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi, terutama untuk beberapa kelompok rentan”, kata Shirley Mustafa, dilansir Bloomberg, Senin (8/3/2021).
Negara berpenghasilan rendah dan yang bergantung pada impor, menurut dia, bakal termasuk yang paling terpengaruh. FAO dalam laporannya menyebutkan kebutuhan impor biji-bijian negara-negara itu diperkirakan di atas rata-rata pada rentang 2020-2021.
Usaha Bengkel Las di Medan Tetap Lancar di Masa Covid -19
Bisnis jasa las di Medan terbilang masih tetap lancar dan aman di masa pandemi Covid-19 ini, misalnya untuk kerja pembuatan jerejak, terali bangunan, rak-rak bunga hingga pengelasan kendaraan di bengkel-bengkel otomotif.
Praktisi bisnis ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) Jeffri Pinem Sin, menyebutkan prospek yang membuat bisnis jasa pengelasan ini bertahan bahkan relatif berkembang adalah karena merupakan kebutuhan primer dan rutin bagi para pebisnis jasa konstruksi, transportasi, industri dan properti, plus sektor terkait lainnya.
Order lainnya adalah jasa las untuk perbaikan mesin atau mekanik kendaraan sebagai pesanan para pengusaha atau pemilik kendaraan pribadi atau angkutan umum. Jasa penyambungan besi-besi cor atau pilar konstruksi sebagai pesanan para kontraktor jasa konstruksi, perbaikan atau modifikasi mesin oleh kalangan usaha industri dan lainnya.
Buka Kembali Kebijakan Impor Bawang Putih
Stok bawang putih dalam negeri pada awal Maret mulai terbatas dan diperkirakan akan mengalami kelangkaan pada akhir bulan atau awal April bila impor tidak juga dibuka. Kondisi ini berpotensi mengerek harga bawang putih di pasaran.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, stok bawang putih yang ada belum bisa memenuhi kebutuhan, dan stok impor mulai menipis.
Menurutnya, Kementan sudah menerbitkan sejumlah Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk antisipasi kekurangan ini, dan kelanjutan proses impor sekarang berada di ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mulai merasakan potensi kenaikan harga bawang putih terjadi lagi tahun ini karena keran impor yang selalu telat dibuka oleh Kemendag.
Bulog Bakal Realisasikan Impor Daging Kerbau
Perum Bulog akan merealisasikan impor daging kerbau sebanyak 80.000 ton. Rencana impor tersebut merupakan penugasan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging sebanyak 100.000 ton. Selain 80.000 ton daging kerbau, pemerintah mengimpor 20.000 ton daging sapi dari Brasil.
Hal itu dilakukan untuk menjaga harga pangan pada puasa dan lebaran tahun 2021 ini. Impor daging akan terbagi menjadi dua jenis yakni daging kerbau dan daging sapi.
Budidaya Lobster Menggeliat
Pemerintah menghentikan sementara ekspor benih bening lobster. Pembudidaya lobster berharap penghentian ekspor berlaku permanen.
JAKARTA, KOMPAS — Usaha budidaya lobster masyarakat mulai menggeliat seiring dengan penghentian sementara ekspor benih bening lobster. Moratorium ekspor benih perlu ditindaklanjuti dengan menata ulang kebijakan yang mendorong pengembangan budidaya lobster di Tanah Air.
Ekspor benih lobster dihentikan sementara sejak November 2020. Hal ini menindaklanjuti kasus suap perizinan usaha budidaya dan ekspor yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Edhy Prabowo, menjadi tersangka.
Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Amin Abdullah mengatakan, geliat budidaya lobster mulai tumbuh seiring dengan peningkatan pasokan benih lobster kepada pembudidaya. Ketika benih lobster boleh diekspor, pembudidaya kesulitan memperoleh benih karena sebagian besar benih diekspor.
Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia Rokhmin Dahuri mengatakan, Peraturan Menteri KP No 12/2020 mencoba mengharmoniskan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian lobster. Kebijakan itu mengutamakan budidaya lobster, sedangkan ekspor benih lobster dilakukan dengan persyaratan ketat. Diharapkan tidak ada penyelundupan benih lobster yang merugikan negara.
Ia mengakui selama ini pembudidaya mengeluh sulit memperoleh benih lobster karena harganya tinggi. Oleh karena itu, perlu kebijakan agar pemegang kuota ekspor benih bening lobster wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari benih yang diekspor untuk pembudidaya dalam negeri dengan harga jual sesuai kemampuan pembudidaya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam paparan publik KKP melalui Instagram, pekan lalu, menegaskan akan melarang ekspor benih bening lobster yang merupakan bagian dari kekayaan sumber daya alam.(Oleh - HR1)









