UU Ciptaker Mulai Nendang
JAKARTA, investor.id – Game changer Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mulai nendang, setelah peraturan pelaksanaan berupa 51 PP dan perpres rampung diterbitkan pada Desember hingga Februari lalu. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang lahir dari omnimus law ini telah dibentuk dengan setoran modal pemerintah Rp 75 triliun, yang diproyeksikan menarik investasi asing maupun dalam negeri Rp 225 triliun untuk tahap pertama.
PT Pertamina (Persero) telah mengusulkan sekitar 17 proyek, baik Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah maupun tambahan proyek inisiatif perseroan, bisa mendapatkan pendanaan dari sovereign wealth fund (SWF) LPI yang resmi dibentuk pada Desember 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Nilai total proyek tersebut diperkirakan sekitar US$ 48,5 miliar atau Rp 697 triliun. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyiapkan sejumlah proyek pembangunan sektor transportasi yang berpotensi dikerjasamakan dengan LPI, antara lain pembangunan jalur kereta api (KA) loopline di Jakarta; light rail transit (LRT) maupun mass rapid transit (MRT) di Bali, Medan, Bandung, Makassar, dan Surabaya; serta bandara dan pelabuhan di sejumlah daerah.
Sementara itu, BUMN infrastruktur seperti PT Jasa Marga Tbk (JSMR) terus menyiapkan sejumlah aset jalan tol yang berpotensi untuk ditawarkan kepada para investor strategis, dengan memanfaatkan SWF yang akan mempermudah aksi divestasi tersebut. Pajak final dividen 0% juga sudah mulai diberlakukan 1 Maret 2021, sehingga bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen, KSEI akan menerapkan pajak 0% pada daftar pemegang saham untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, semua aturan dalam PP dan peraturan presiden (perpres) untuk pelaksanaan UU Ciptaker efektif dan berpengaruh positif pada upaya pemulihan ekonomi nasional. “Untuk yang me nyentuh ke semua sektor adalah aturan dari klaster ketenagakerjaan, sehingga yang paling signifikan adalah aturan dari klaster ketenagakerjaan, karena UU itu tujuannya memang untuk penciptaan lapangan kerja. Kedua, terkait masalah perizinan dan semuanya sudah disimplifikasi, ini juga lintas sektor. Kalau yang lain, itu semua spesifik di sektor masing-masing,” kata dia kepada Investor Daily, Sabtu (6/3).
(Oleh - HR1)
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023