;

Kemkominfo Selidiki Dugaan Kebocoran 279 Juta Data KTP

R Hayuningtyas Putinda 21 May 2021 Investor Daily, 21 Mei 2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini tengah menyelidiki dugaan kebocoran 279 juta data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia yang tengah ramai menjadi perbincangan di jagat Twitter dan diperjualbelikan. “Kemkominfo sedang melakukan pendalaman atas dugaan kebocoran data tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (20/5). Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menambahkan, merespons dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia, Kamis (20/5), Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo langsung melakukan penelusuran dugaan kebocoran data pribadi tersebut. “Hingga Kamis malam, pukul 20.00 WIB, tim masih bekerja, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi dalam jumlah yang masif seperti yang diduga. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan secara hati-hati terhadap data yang beredar,” tutur Dedy. Sementara itu, informasi kebocoran data itu mulai diketahui usai akun @ndagels yang mencuit tentang adanya 279 juta data milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijual oleh pembobol akun di dunia digital (hacker)

(Oleh - HR1)

DPR Belum Bahas Wacana Tax Amnesty Jilid II

R Hayuningtyas Putinda 21 May 2021 Investor Daily, 21 Mei 2021

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan mengungkapkan rencana diadakannya program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) jilid II yang akan dimasukkan dalam materi Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/5). Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, dirinya menolak adanya rencana tax amnesty jilid II. Sebab, seharusnya tax amnesty dilakukan hanya sekali dalam satu generasi. Pasalnya, jika TA dijalankan beberapa kali maka kepatuhan wajib pajak akan tergerus.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa Presiden Jokowi juga sudah berkirim surat ke DPR RI. Tujuannya agar beleid tersebut segera dibahas. Revisi beleid RUU KUP itu nantinya memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga saat Halal Bihalal dengan media, Rabu (19/5).

(Oleh - HR1)

INA Jajaki Sejumlah Proyek Energi Pertamina

R Hayuningtyas Putinda 21 May 2021 Investor Daily, 21 Mei 2021

JAKARTA – Indonesia Investment Authority (INA) menjajaki potensi kemitraan strategis investasi pada sebagian proyek energi milik PT Pertamina (Persero). Proyek-proyek yang akan mendapat kucuran dana tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan energi dan menggerakkan ekonomi nasional. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Ketua Dewan Direktur INA Ridha Wirakusumah, Rabu (19/5). Perjanjian ini sebagai dasar untuk mengeksplorasi lebih detail potensi kerja sama diantaranya keduanya. Beberapa proyek yang dapat didanai INA, mengacu dokumen Pertamina, yakni Proyek Kilang Tuban, perbaikan dan peningkatan kapasitas (upgrading) Kilang Dumai, Plaju, Cilacap, Balikpapan, dan Balongan, serta pembangunan tanki bahan bakar minyak (BBM) dan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) di Indonesia Timur. Selain itu, proyek energi bersih seperti Proyek Gasifikasi Batu bara Tanjung Enim, Kilang Hijau Plaju dan Green Diesel Kilang Cilacap, serta Katalis Merah Putih juga dapat didanai INA. Nicke mengungkapkan, Holding Pertamina akan fokus menggarap bisnis perusahaan ke depan, termasuk terkait transisi energi dari fosil ke energi terbarukan yang pasti terjadi. Pada saat yang sama, perseroan akan memperkuat bisnis yang ada. Kebutuhan pendanaan untuk strategi tersebut cukup besar.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, investasi yang dilakukan Pertamina bertujuan untuk meningkatkan produksi dan cadangan migas. Langkah ini akan berdampak pada pengurangan impor minyak nasional dan mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional sesuai dengan Grand Strategy Energi Nasional. “Keseluruhan investasi Pertamina, terbuka untuk kerja sama dengan INA. Kami menyambut baik peluang ini agar bisa terlaksana dan berdampak positif bagi semua pihak,” tambahnya. Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini sempat menuturkan, kebutuhan investasi US$ 92 miliar akan dibiayai pendanaan internal 38% dan eksternal 62%. Pendanaan eksternal dibutuhkan agar keuangan perseroan tidak terlalu tertekan. Kemudian untuk menjaga rasio utang, porsi pendanaan berupa ekuitas akan lebih besar.

(Oleh - HR1)


Kenangan Fund Danai Aplikasi Noice Milik Mahaka Radio

R Hayuningtyas Putinda 21 May 2021 Investor Daily, 21 Mei 2021

JAKARTA – PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) kembali mendapatkan suntikan dana untuk Noice, aplikasi streaming radio. Kali ini, pendanaan datang dari Kenangan Fund, sebuah wadah pendanaan dari Kopi Kenangan untuk perusahaan rintisan (start-up) Indonesia dengan opsi convertible loan. Pendanaan dari perusahaan modal ventura (venture capital/VC) ini menyusul komitmen yang sebelumnya diberikan oleh Alpha JWC Ventures dan Kinesys Group untuk Noice, yang merupakan pengembangan segmen konten radio digital milik emiten yang didirikan oleh Erick Thohir yang kini menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, CEO Mahaka Radio Integra Adrian Syarkawie masih enggan menyebutkan potensi dana yang akan masuk. ”Dananya belum bisa kami announce,” kata dia kepada Investor Daily, Kamis (20/5).

Sementara itu, salah satu pendiri Kenangan Fund Edward Tirtanata juga menyampaikan antusiasmenya terhadap kolaborasi tersebut. Menurut dia, Noice adalah produk lokal yang memiliki potensi sangat besar dan menjanjikan, salah satunya melalui local audio content on demand. Edward juga menambahkan adanya kesempatan berkolaborasi lebih jauh khususnya dengan brand Kopi Kenangan. Sebagai grup yang memfokuskan usahanya pada pengembangan konten hiburan, Mahaka Radio semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengelola Noice. Setelah keberhasilan Noice 2.0 versi Android, dalam waktu dekat akan diluncurkan Noice 2.0 untuk iOS sebagai hasil pengembangan teknologi dan konten, serta peluncuran audio book yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Selain itu, Noice turut menggandeng mitra bisnis dari industri telekomunikasi, yaitu Telkomsel, untuk memaksimalkan pengembangan tersebut.

(Oleh - HR1)

Festival Joglosemar Artisan of Java, BI Jateng Dukung Promosi UMKM Unggulan Jateng

R Hayuningtyas Putinda 21 May 2021 Bisnis Indonesia

MAGELANG — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (BI Jateng) konsisten memberikan dukungan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah. Bentuk dukungan yang diberikan di antaranya adalah rutin menggelar program promosi untuk memperkenalkan produk UMKM unggulan Jawa Tengah kepada masyarakat yang lebih luas. Salah satu program promosi yang diselenggarakan adalah Festival Joglosemar Artisan of Java, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian. Festival Joglosemar merupakan rangkaian dari kegiatan promosi UMKM dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2020.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Pribadi Santoso mengatakan bahwa rangkaian acara Festival Joglosemar yang digelar di sejumlah tempat bertujuan untuk mempromosikan produk unggulan dari para pelaku UMKM yang telah lolos kurasi. Di setiap tempat penyelenggaraan acara, BI memilih tema yang berbeda-beda sesuai dengan potensi wilayahnya. Di Purwokerto, produk UMKM yang ditampilkan fokus pada produk agrikultur seperti teh dan kopi. Sementara itu, pameran di Solo didominasi oleh produk fesyen.

(Oleh - HR1)

Aksi Korporasi, KPPU Awasi Merger GoTo

R Hayuningtyas Putinda 21 May 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara simultan akan mengawasi aksi korporasi merger yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Bangsa (Gojek) dan Tokopedia.Pengawasan atas kombinasi usaha menjadi Grup GoTo tersebut berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pasca transaksi tersebut.Dalam praktik yang berlaku internasional, tulis KPPU dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5), suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi. Seperti diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.

KPPU menyatakan jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif.“Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia,” demikian keterangan resmi KPPU.

(Oleh - HR1)


Kenaikan Harga Komoditas Dorong Surplus Perdagangan

R Hayuningtyas Putinda 21 May 2021 Koran Tempo

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada April mengalami surplus US$ 2,19 miliar. Hal ini menandai surplus neraca perdagangan selama 12 bulan berturut-turut. Kenaikan harga terjadi pada minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), tembaga, timah, aluminium, dan emas. BPS mencatat nilai ekspor pada periode Januari - April 2021 sebesar US$ 67,38 miliar. Apabila dibanding pada periode yang sama tahun lalu, terjadi kenaikan 24,96 persen. Hal itu menunjukkan bahwa proses pemulihan ekonomi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Surplus yang terjadi selama 12 bulan berturut-turut tak lepas dari pemulihan ekonomi sejumlah negara mitra dagang. Ekspor meningkat karena kenaikan harga dan mulai tingginya permintaan pasar global, seperti dari Cina dan Amerika Serikat. Harga komoditas energi yang naik signifikan terjadi karena dorongan permintaan setelah normalisasi kegiatan ekonomi di negara maju. Hal tersebut dipengaruhi faktor kelangkaan pasokan minyak pada April karena kemacetan di Terusan Suez. 

Kenaikan harga komoditas berkontribusi pada surplus neraca dagang. Hanya, pengalaman commodity boom pada 2008 dan 2012 mengajarkan bahwa harga komoditas bisa sangat tinggi kemudian turus drastis. Ledakan harga komoditas tak serta-merta memberikan dampak buruk pada neraca perdagangan saat permintaan dan harga global menurun. Indonesia telah memiliki komoditas yang terdiversifikasi dengan baik.

(Oleh - IDS)

Pemerintah akan Gelar Program Tax Amnesty Jilid II

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2021 Investor Daily, 20 Mei 2021

Jakarta - Pemerintah memberikan sinyal untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, tax amnesty jilid II tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Gagasan untuk kembali melaksanakan pengampunan pajak merosot akibat dunia usaha dan masyarakat tertekan pandemi Covid-19.

Jika pemerintah serius menggulirkan TA II, sebaiknya tergetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP), dalam dan luar negeri. Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik setelah TA II.

(Oleh  - IDS)

Bitcoin Jatuh Semakin Dalam

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2021 Investor Daily, 20 Mei 2021

Harga Bitcoin jatuh semakin dalam, aksi jual besar-besaran dimulai pekan lalu ini membuat harganya nyaris menyentuh angka US$ 30.000, jatuh lebih dari 50% sejak menyentuh rekor tertinggi US$ 64.829 pada pertengahan April 2021. Harga bitcoin belum pernah diperdagangkan di bawah US$ 30.000 sejak akhir Januari 2021. Kemerosotan itu membuat harganya jatuh lebih dari 40% dalam satu pekan terakhir. Yang berarti bitcoin sudah kehilangan seluruh keuntungannya, setelah Tesla mengumumkan investasi senilai US$ 1,5 miliar di mata uang kripto terbesar ini. Dan sejak pertengahan April 2021 itu, harga bitcoin jatuh lebih dari 50%. Tidak cuma bitcoin, mata uang kripto yang lain juga jatuh pada perdagangan. 

CEO Tesla akan menangguhkan bitcoin sebagai alat pembayaran untuk pembelian mobil listrik buatannya. Alasannya masalah lingkungan karena proses penambangan bitcoin mengonsumsi sangat banyak energi. Karena pada faktanya komputer-komputer berkinerja tinggi dipakai untuk memecahkan rumus matematis rumit agar transaksi menggunakan bitcoin dapat terlaksana. Tiga badan industri perbankan dan pembayaran Tiongkok mengeluarkan pernyataan bersama. Yang isinya mengingatkan lembaga-lembaga keuangan untuk tidak melakukan bisnis terkait kripto, termasuk transaksi atau penukaran mata uang fiat dengan kripto.

(Oleh - IDS)

Penormaan Profesi Konsultan Pajak

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2021 Investor Daily, 20 Mei 2021

Profesi Konsultan Pajak (KP) terus menjadi sorotan publik dalam ragam persoalannya. Beberapa waktu lalu juga sempat beredar luas konsep RUU Konsultan Pajak (RUUKP) yang sampai saat ini tidak jelas keberlanjutannya. Bahkan, dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR tahun 2020 pun, tidak terdapat RUUKP. Kedudukan hukum profesi KP saat ini hanya diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan tindak lanjut Pasal 52 dari PP No 74/2011. Di sisi lain, profesi KP menjadi bagian penting dalam memberi bantuan konsultasi, juga menjadi kuasa bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya. Dalam perkembangannya, norma pengaturan profesi KP sangat lemah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tuntutan kebutuhan Konsultan Pajak (KP) sudah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 35 ayat (1) UUKUP sebagai pihak ketiga yang diwajibkan memberi keterangan kepada otoritas pajak. Namun, se dikit mengganggu dan menimbul kan per tanyaan, mengapa ter minologi KP dijelaskan dalam penjelasan Pasal 35. Apabila dibaca norma KP dalam UUKUP setelah terbitnya Putusan MK No 63/PUU-XV/2017, kejelasaan hukumnya semakin terang bahwa pengaturan KP dalam UUKUP tidak berkepastian hukum. Dengan kata lain, profesi KP bukanlah merupakan profesi yang ‘eksklusif’ yang tidak bisa dijalankan pihak lain. MK memutuskan bahwa advokat merupakan profesi yang dapat menjalankan pemberian konsultasi hukum dan menjadi kuasa bagi WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Artinya, Putusan MK telah memberi landasan hukum sangat kuat bagi advokat memberikan jasa hokum yang diberikan kepada WP. Bahkan, MK telah meluruskan kekeliruan yang terjadi selama ini bahwa hanya profesi KP yang boleh mendampingi dan memberikan jasa hukum kepada WP. Putusan MK telah mengubah pola pikir (mindset) yang tidak tepat selama ini.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor