INA Jajaki Sejumlah Proyek Energi Pertamina
JAKARTA – Indonesia Investment Authority (INA)
menjajaki potensi kemitraan strategis investasi pada
sebagian proyek energi milik PT Pertamina (Persero).
Proyek-proyek yang akan mendapat kucuran dana
tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan
energi dan menggerakkan ekonomi nasional.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) oleh Direktur
Utama Pertamina Nicke Widyawati
dan Ketua Dewan Direktur INA Ridha
Wirakusumah, Rabu (19/5). Perjanjian
ini sebagai dasar untuk mengeksplorasi
lebih detail potensi kerja sama diantaranya keduanya.
Beberapa proyek yang dapat didanai
INA, mengacu dokumen Pertamina,
yakni Proyek Kilang Tuban, perbaikan
dan peningkatan kapasitas (upgrading)
Kilang Dumai, Plaju, Cilacap, Balikpapan, dan Balongan, serta pembangunan
tanki bahan bakar minyak (BBM) dan
gas minyak cair (liquefied petroleum
gas/LPG) di Indonesia Timur. Selain
itu, proyek energi bersih seperti
Proyek Gasifikasi Batu bara Tanjung
Enim, Kilang Hijau Plaju dan Green
Diesel Kilang Cilacap, serta Katalis
Merah Putih juga dapat didanai INA.
Nicke mengungkapkan, Holding
Pertamina akan fokus menggarap
bisnis perusahaan ke depan, termasuk
terkait transisi energi dari fosil ke
energi terbarukan yang pasti terjadi.
Pada saat yang sama, perseroan akan
memperkuat bisnis yang ada. Kebutuhan pendanaan untuk strategi tersebut
cukup besar.
Pjs Senior Vice President Corporate
Communications & Investor Relations
Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, investasi yang dilakukan Pertamina bertujuan untuk meningkatkan produksi dan cadangan migas. Langkah ini
akan berdampak pada pengurangan impor minyak nasional dan mendukung
visi pemerintah dalam mewujudkan
ketahanan energi nasional sesuai dengan Grand Strategy Energi Nasional.
“Keseluruhan investasi Pertamina,
terbuka untuk kerja sama dengan INA.
Kami menyambut baik peluang ini
agar bisa terlaksana dan berdampak
positif bagi semua pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan
Pertamina Emma Sri Martini sempat
menuturkan, kebutuhan investasi US$
92 miliar akan dibiayai pendanaan
internal 38% dan eksternal 62%. Pendanaan eksternal dibutuhkan agar
keuangan perseroan tidak terlalu
tertekan. Kemudian untuk menjaga
rasio utang, porsi pendanaan berupa
ekuitas akan lebih besar.
(Oleh - HR1)
Kenangan Fund Danai Aplikasi Noice Milik Mahaka Radio
JAKARTA – PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI)
kembali mendapatkan suntikan dana untuk Noice,
aplikasi streaming radio. Kali ini, pendanaan datang
dari Kenangan Fund, sebuah wadah pendanaan dari
Kopi Kenangan untuk perusahaan rintisan (start-up)
Indonesia dengan opsi convertible loan.
Pendanaan dari perusahaan modal
ventura (venture capital/VC) ini menyusul komitmen yang sebelumnya
diberikan oleh Alpha JWC Ventures
dan Kinesys Group untuk Noice, yang
merupakan pengembangan segmen
konten radio digital milik emiten yang
didirikan oleh Erick Thohir yang kini
menjadi menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Namun, CEO Mahaka Radio Integra Adrian Syarkawie masih enggan
menyebutkan potensi dana yang akan
masuk. ”Dananya belum bisa kami
announce,” kata dia kepada Investor
Daily, Kamis (20/5).
Sementara itu, salah satu pendiri
Kenangan Fund Edward Tirtanata
juga menyampaikan antusiasmenya
terhadap kolaborasi tersebut. Menurut
dia, Noice adalah produk lokal yang
memiliki potensi sangat besar dan menjanjikan, salah satunya melalui local
audio content on demand. Edward juga
menambahkan adanya kesempatan
berkolaborasi lebih jauh khususnya
dengan brand Kopi Kenangan.
Sebagai grup yang memfokuskan
usahanya pada pengembangan konten
hiburan, Mahaka Radio semakin
menunjukkan keseriusannya dalam
mengelola Noice. Setelah keberhasilan Noice 2.0 versi Android, dalam
waktu dekat akan diluncurkan Noice
2.0 untuk iOS sebagai hasil pengembangan teknologi dan konten, serta peluncuran audio book yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.
Selain itu, Noice turut menggandeng
mitra bisnis dari industri telekomunikasi, yaitu Telkomsel, untuk memaksimalkan pengembangan tersebut.
(Oleh - HR1)
Festival Joglosemar Artisan of Java, BI Jateng Dukung Promosi UMKM Unggulan Jateng
MAGELANG — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (BI Jateng) konsisten memberikan dukungan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah. Bentuk dukungan yang diberikan di antaranya adalah rutin menggelar program promosi untuk memperkenalkan produk UMKM unggulan Jawa Tengah kepada masyarakat yang lebih luas. Salah satu program promosi yang diselenggarakan adalah Festival Joglosemar Artisan of Java, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian. Festival Joglosemar merupakan rangkaian dari kegiatan promosi UMKM dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2020.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Pribadi Santoso mengatakan bahwa rangkaian acara Festival Joglosemar yang digelar di sejumlah tempat bertujuan untuk mempromosikan produk unggulan dari para pelaku UMKM yang telah lolos kurasi. Di setiap tempat penyelenggaraan acara, BI memilih tema yang berbeda-beda sesuai dengan potensi wilayahnya. Di Purwokerto, produk UMKM yang ditampilkan fokus pada produk agrikultur seperti teh dan kopi. Sementara itu, pameran di Solo didominasi oleh produk fesyen.
(Oleh - HR1)
Aksi Korporasi, KPPU Awasi Merger GoTo
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara simultan akan mengawasi aksi korporasi merger yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Bangsa (Gojek) dan Tokopedia.Pengawasan atas kombinasi usaha menjadi Grup GoTo tersebut berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pasca transaksi tersebut.Dalam praktik yang berlaku internasional, tulis KPPU dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5), suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi. Seperti diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.
KPPU menyatakan jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif.“Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia,” demikian keterangan resmi KPPU.
(Oleh - HR1)
Kenaikan Harga Komoditas Dorong Surplus Perdagangan
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada April mengalami surplus US$ 2,19 miliar. Hal ini menandai surplus neraca perdagangan selama 12 bulan berturut-turut. Kenaikan harga terjadi pada minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), tembaga, timah, aluminium, dan emas. BPS mencatat nilai ekspor pada periode Januari - April 2021 sebesar US$ 67,38 miliar. Apabila dibanding pada periode yang sama tahun lalu, terjadi kenaikan 24,96 persen. Hal itu menunjukkan bahwa proses pemulihan ekonomi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Surplus yang terjadi selama 12 bulan berturut-turut tak lepas dari pemulihan ekonomi sejumlah negara mitra dagang. Ekspor meningkat karena kenaikan harga dan mulai tingginya permintaan pasar global, seperti dari Cina dan Amerika Serikat. Harga komoditas energi yang naik signifikan terjadi karena dorongan permintaan setelah normalisasi kegiatan ekonomi di negara maju. Hal tersebut dipengaruhi faktor kelangkaan pasokan minyak pada April karena kemacetan di Terusan Suez.
Kenaikan harga komoditas berkontribusi pada surplus neraca dagang. Hanya, pengalaman commodity boom pada 2008 dan 2012 mengajarkan bahwa harga komoditas bisa sangat tinggi kemudian turus drastis. Ledakan harga komoditas tak serta-merta memberikan dampak buruk pada neraca perdagangan saat permintaan dan harga global menurun. Indonesia telah memiliki komoditas yang terdiversifikasi dengan baik.
(Oleh - IDS)
Pemerintah akan Gelar Program Tax Amnesty Jilid II
Jakarta - Pemerintah memberikan sinyal untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, tax amnesty jilid II tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Gagasan untuk kembali melaksanakan pengampunan pajak merosot akibat dunia usaha dan masyarakat tertekan pandemi Covid-19.
Jika pemerintah serius menggulirkan TA II, sebaiknya tergetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP), dalam dan luar negeri. Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik setelah TA II.
(Oleh - IDS)
Bitcoin Jatuh Semakin Dalam
Harga Bitcoin jatuh semakin dalam, aksi jual besar-besaran dimulai pekan lalu ini membuat harganya nyaris menyentuh angka US$ 30.000, jatuh lebih dari 50% sejak menyentuh rekor tertinggi US$ 64.829 pada pertengahan April 2021. Harga bitcoin belum pernah diperdagangkan di bawah US$ 30.000 sejak akhir Januari 2021. Kemerosotan itu membuat harganya jatuh lebih dari 40% dalam satu pekan terakhir. Yang berarti bitcoin sudah kehilangan seluruh keuntungannya, setelah Tesla mengumumkan investasi senilai US$ 1,5 miliar di mata uang kripto terbesar ini. Dan sejak pertengahan April 2021 itu, harga bitcoin jatuh lebih dari 50%. Tidak cuma bitcoin, mata uang kripto yang lain juga jatuh pada perdagangan.
CEO Tesla akan menangguhkan bitcoin sebagai alat pembayaran untuk pembelian mobil listrik buatannya. Alasannya masalah lingkungan karena proses penambangan bitcoin mengonsumsi sangat banyak energi. Karena pada faktanya komputer-komputer berkinerja tinggi dipakai untuk memecahkan rumus matematis rumit agar transaksi menggunakan bitcoin dapat terlaksana. Tiga badan industri perbankan dan pembayaran Tiongkok mengeluarkan pernyataan bersama. Yang isinya mengingatkan lembaga-lembaga keuangan untuk tidak melakukan bisnis terkait kripto, termasuk transaksi atau penukaran mata uang fiat dengan kripto.
(Oleh - IDS)
Penormaan Profesi Konsultan Pajak
Profesi Konsultan Pajak (KP) terus menjadi sorotan publik dalam ragam persoalannya. Beberapa waktu lalu juga sempat beredar luas konsep RUU Konsultan Pajak (RUUKP) yang sampai saat ini tidak jelas keberlanjutannya. Bahkan, dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR tahun 2020 pun, tidak terdapat RUUKP. Kedudukan hukum profesi KP saat ini hanya diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan tindak lanjut Pasal 52 dari PP No 74/2011. Di sisi lain, profesi KP menjadi bagian penting dalam memberi bantuan konsultasi, juga menjadi kuasa bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya. Dalam perkembangannya, norma pengaturan profesi KP sangat lemah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tuntutan kebutuhan Konsultan Pajak (KP) sudah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 35 ayat (1) UUKUP sebagai pihak ketiga yang diwajibkan memberi keterangan kepada otoritas pajak. Namun, se dikit mengganggu dan menimbul kan per tanyaan, mengapa ter minologi KP dijelaskan dalam penjelasan Pasal 35. Apabila dibaca norma KP dalam UUKUP setelah terbitnya Putusan MK No 63/PUU-XV/2017, kejelasaan hukumnya semakin terang bahwa pengaturan KP dalam UUKUP tidak berkepastian hukum. Dengan kata lain, profesi KP bukanlah merupakan profesi yang ‘eksklusif’ yang tidak bisa dijalankan pihak lain. MK memutuskan bahwa advokat merupakan profesi yang dapat menjalankan pemberian konsultasi hukum dan menjadi kuasa bagi WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Artinya, Putusan MK telah memberi landasan hukum sangat kuat bagi advokat memberikan jasa hokum yang diberikan kepada WP. Bahkan, MK telah meluruskan kekeliruan yang terjadi selama ini bahwa hanya profesi KP yang boleh mendampingi dan memberikan jasa hukum kepada WP. Putusan MK telah mengubah pola pikir (mindset) yang tidak tepat selama ini.
(Oleh - HR1)
Perlindungan Konsumen Masuk Aturan Baru E-Commerce
Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan menambahkan aturan terkait perlindungan konsumen dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Tujuannya untuk menyeimbangkan perlakuan pemerintah terhadap pedagang offline dan online.
Pemerintah akan segera membuat aturan perubahan untuk memastikan konsumen e-commerce terlindungi. Di tengah pandemi Covid-19, e-commerce menjadi salah satu pendorong perekonomian nasional. Selain melindungi konsumen, pemerintah juga bekerja sama dengan platform e-commerce untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdagang secara online. Pemerintah melalui Kemendag juga masih melakukan perhitungan terhadap besaran transaksi masyarakat dalam e-commerce selama Ramadan dan Lebaran. Dalam waktu dekat, Kemendag akan bertemu dengan sekitar 72 platform e-commerce di Indonesia untuk menghitung nilai transaksi tersebut.
(Oleh - IDS)
Kehadiran GoTo Tak Jadi Ancaman Perbankan
Lahirnya GoTo, penggabungan antara dua perusahaan besar yakni Gojek dan Tokopedia dinilai tidak menjadi ancaman bagi industri perbankan. Pasalnya, perbankan juga banyak yang sudah memiliki ekosistem digital sendiri dan pangsa pasar yang berbeda. merger antara Gojek dan Tokopedia tidak akan menjadi pesaing baru bagi industri perbankan, khususnya pada layanan sistem pembayaran. Dengan adanya GoTo maka perbankan akan semakin berkembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perbankan dan perusahaan fintech memiliki pangsa pasar berbeda, terlebih dari skala bisnisnya. Sehingga, apabila dilihat dari sisi sistem pembayaran, maka GoTo tidak akan berpengaruh besar terhadap bisnis perbankan. GoTo baru menggarap dari segmen ritel dan konsumer. Sedangkan perbankan lebih unggul karena sudah memiliki bisnis di segmen commercial banking dan corporate banking yang memerlukan equity sangat besar yang masih didominasi oleh bank.
(Oleh - IDS)









