Perlindungan Konsumen Masuk Aturan Baru E-Commerce
Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan menambahkan aturan terkait perlindungan konsumen dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Tujuannya untuk menyeimbangkan perlakuan pemerintah terhadap pedagang offline dan online.
Pemerintah akan segera membuat aturan perubahan untuk memastikan konsumen e-commerce terlindungi. Di tengah pandemi Covid-19, e-commerce menjadi salah satu pendorong perekonomian nasional. Selain melindungi konsumen, pemerintah juga bekerja sama dengan platform e-commerce untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdagang secara online. Pemerintah melalui Kemendag juga masih melakukan perhitungan terhadap besaran transaksi masyarakat dalam e-commerce selama Ramadan dan Lebaran. Dalam waktu dekat, Kemendag akan bertemu dengan sekitar 72 platform e-commerce di Indonesia untuk menghitung nilai transaksi tersebut.
(Oleh - IDS)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023