Potensi Besar Bank Jago
JAKARTA, PT Bank Jago Tbk (ARTO) memiliki prospek pertumbuhan kinerja operasional dan keuangan yang cerah setelah berubah penuh menjadi bank digital. Hal ini didukung oleh masih besarnya potensi pasar penyaluran kredit, khususnya usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini belum banyak tersentuh perbankan. Perseroan juga akan mendapatkan manfaat besar setelah bergabung dalam ekosistem baru GoTo, yaitu perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia. Dengan bergabung dalam ekosistem tersebut, maka terbuka potensi pasar yang siap digarap dalam jangka panjang. Analis Trimegah Sekuritas Rifina Rahisa dan Willinoy Sitorus mengungkapkan, bank yang merambah bisnis pembiayaan UKM memiliki prospek cerah dalam jangka panjang. Apalagi, hampir 60% produk domestik bruto (PDB) didukung oleh UKM dan baru sebagian kecil dari UKM yang mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan. Berdasarkan data bahwa institusi keuangan baru hanya membiayai 11% dari UKM dan bank hanya berkontribusi sekitar 19% terhadap total pembiayaan sektor ini.
Selain potensi pasar yang besar, Bank Jago didukung oleh strategi kemitraan dengan Gojek-Tokopedia atau dikenal GoTo untuk menggarap pasar yang selama ini belum tersentuh perbankan. Akses perseroan juga bakal terbuka dengan 29 juta pengguna aktif ditambah 2 juta mitra driver Gojek, serta 900 ribu merchant UKM kecil yang terdaftar di Gojek.
“Dengan masuk dalam ekosistem GoTo, Bank Jago memiliki potensi untuk menyalurkan kredit hingga Rp 25 triliun. Bank Jago juga diproyeksikan akan terus melanjutkan ekspansi anorganik melalui mitra kerja sama dengan ekosistem digital gaya hidup,” jelas Rifina dan Willinoy.
(Oleh - HR1)
BP Jamsostek dan INA MoU Kegiatan Investasi
JAKARTA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan Indonesia Investment Authority (INA) pada Senin, 24 Mei 2021 menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding /MoU) untuk kerjasama kegiatan investasi khususnya investasi langsung. Kerja sama ini ditujukan untuk mensinergikan sumber daya dan dana yang dimiliki dalam melakukan kerjasama investasi khususnya melalui instrumen investasi langsung. BP Jamsostek dan INA secara bersama-sama akan berbagi informasi atas potensi investasi bersama dalam beberapa sektor investasi, antara lain, sektor infrastruktur (antara lain jalan tol, pelabuhan dan bandara), infrastruktur digital, serta jasa dan pendukung kesehatan. “Kami yakin INA bersama BP Jamsostek akan dapat berperan pada proyek-proyek potensial, termasuk kemitraan dengan Kementerian BUMN yang akan memberikan prioritas pada proyek-proyek strategis,” ucap Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam siaran pers yang diterima pada Senin (24/5).
Sementara itu Chief Executive Officer INA Ridha Wirakusumah mengatakan sangat menghargai inisiasi BP Jamsostek untuk bekerja sama dalam menyalurkan dana untuk bersama-sama berinvestasi secara aman, berjangka panjang dan berdampak positif pada perekonomian nasional. “Kami percaya kerjasama yang dijalin dengan BP Jamsostek ini merupakan langkah awal positif untuk kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai investor, terutama domestik, dalam berinvestasi di berbagai sektor di Indonesia,” ucap Ridha.
(Oleh - HR1)
Tarif Pajak Orang Super Kaya akan Dikerek
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menjereng rencananya untuk menggenjot penerimaan pajak dari kalangan orang super kaya di Tanah Air. Cara itu akan dijalankan melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan dengan tarif sebesar 35%.
Nah, kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, lapisan pajak baru itu untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Layer baru dengan tarif lebih besar itu menyasar orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Meskipun ada pandemi Covid-19, kata dia, kondisi ekonomi kelompok super kaya tidak terdampak signifikan. “Hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5). Sejumlah pengusaha yang dihubungi KONTAN masih menanti kejelasan rencana pemerintah. Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Agus Salim Pangestu, misalnya, menyatakan, secara prinsip dia mendukung kebijakan pemerintah. Dia berharap, tarif pajaknya tetap wajar dan tak memicu double taxation atau pajak berulang kali.
Direktur PT Multi Indocitra Tbk (MICE) Hendro Wibowo menilai, kebijakan itu akan mempengaruhi penghasilan individu yang terkena tarif lapisan pajak baru. Makanya, aturan itu harus diimbangi dengan kemanfaatan bagi wajib pajak, seperti kemudahan berusaha atau izin usaha. “Tidak ada salahnya mengkaji terlebih dulu, melakukan benchmarking dengan negara lain yang sesuai dan terbukti efektif,” ungkap dia. Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Joy Wahyudi menyatakan, kebijakan itu akan berdampak langsung pada perusahaan dan penerimanya. “Logikanya semua perusahaan pasti berat dengan kenaikan pajak apapun bentuknya, karena kenaikan pajak selalu menaikkan beban perusahaan,” ungkap dia. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai, rencana penambahan layer PPh baru dengan tarif lebih tinggi merupakan hal wajar. Saat penerimaan pajak turun akibat pandemi Covid-19, sejumlah organisasi internasional seperti OECD dan ADB merekomendasikan pengenaan pajak bagi kelompok orang kaya. Bagi Indonesia, ide ini relevan mengingat hingga kini penerimaan PPh pribadi belum optimal.
(Oleh - HR1)Peserta Tax Amnesty Jilid I Tak Patuh, Dikejar Lagi
JAKARTA. Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai terang. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal mula rencana tax amnesty jilid II saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, wujud dari rencana pengampunan pajak jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang digelar tahun 2016. Namun demikian, esensi rencana kebijakan yang disiapkan pemerintah saat ini masih sama dengan tax amnesty periode pertama, yakni sama-sama pengampunan pajak.
Hasil Program Tax Amnesty (28 Juni 2016-31 Maret 2017) I. Deklarasi Harta Rp 4.884,26 triliun Dalam Negeri Rp 3.700,8 triliun Luar Negeri Rp 1.036,76 Triliun Repatriasi Rp 146,7 Triliun II. Partisipan Wajib Pajak Orang Pribadi 736.093 Wajib Pajak Badan 237.333 III. Uang Tebusan Rp 114,54 Triliun Sumber: Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2017 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan akan memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) final uang tebusan sebesar 2%. Beleid tersebut juga menyatakan, lewat program PAS ini, wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana tax amnesty jilid II akan masuk dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengajukan rancangan revisi UU KUP ke DPR.Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai, program pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif PPh final lebih bisa diterima masyarakat daripada tax amnestyjilid II. Ia menyebut, pemerintah bisa mengklasifikasikan PAS final menjadi dua.
(Oleh - HR1)Pemerinta Bakal Lebur Objek PPnBM dan PPN
JAKARTA. Pemerintah berencana akan melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2022. Hal ini sejalan dengan wacana kebijakan multitarif PPN. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan otoritas fiskal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya mengajukan skema multitarif PPN untuk diimplementasikan tahun depan. Kebijakan tersebut telah dianut oleh berbagai negara seperti Turki, Austria, dan Itali.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan tujuan pemerintah mengajukan rencana pengintegrasian PPN tarif tinggi dan PPnBM supaya lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, dirinya belum menyebut barang yang direncanakan akan dilebur PPN dan PPnBM-nya. “Opsi-opsi itu masih dikaji oleh pemerintah dan nantinya akan dibahas dengan DPR RI. Harapannya bisa memberikan kesederhanaan administrasi pajak,” kata Yustimus kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/5).
Sebagai info, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Sementara, tarif PPN yang berlaku saat ini yakni 10%. Merujuk Turki yang telah menggunakan skema multitarif PPN, tarif rendah sebesar 8% dan tarif tinggi sebesar 18%.
(Oleh - HR1)Setoran Pajak Tekor, Defisit Makin Lebar
JAKARTA. Realisasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga akhir April 2021 mencapai Rp 138,1 triliun. Angka tersebut, mencapai 0,83% dari produk domestik bruto (PDB). Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan negara per akhir April hanya Rp 585 triliun, tumbuh tipis 6,5% year on year (yoy). Sementara, realisasi belanja negara tercatat Rp 723 triliun, tumbuh lebih tinggi sebesar 15,9% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan realisasi penerimaan negara masih tipis karena penerimaan pajak. Hingga akhir April, setoran pajak hanya Rp 374,9 triliun, terkontraksi 0,5% yoy.
Kendati demikian, penerimaan kepabeanan dan cukai bisa menopang penerimaan negara dengan realisasi sebesar Rp 78,7 triliun naik 36,5% yoy. Sejalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 131,1 triliun tumbuh 14,9% yoy. Sementara belanja negara, terutama pemerintah pusat naik 28,1% yoy, meski transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) turun 3,4% yoy. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kinerja belanja negara menunjukkan pemerintah berupaya mengakselerasi stimulus ekonomi.
(Oleh - HR1)Menakar Efek Pajak Karbon Bagi Emiten
JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan perpajakan untuk emisi karbon atau carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.
Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu menilai, wajar pemerintah mempertimbangkan menerapkan pajak karbon. Ini sejalan dengan perubahan iklim. Sudah banyak negara menerapkan pajak ini. Emisi karbon dihitung secara finansial dan menjadi beban si pelaku atau orang yang membuang karbon dengan jumlah tinggi. Jadi, penerapan pajak karbon ini berpotensi mempengaruhi sejumlah emiten yang ada di bursa saham. Aturan pajak ini juga berpotensi berpengaruh ke sektor batubara. "Meski demikian kami memperkirakan tentu akan ada negosiasi bagi produsen yang saat ini juga sedang menuju hilirisasi dan akan jadi pertimbangan bagi pemerintah dalam pengenaan pajaknya," kata Dessy Lapagu, analis Samuel Sekuritas.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk ( INTP) Antonius Marcos juga berharap, pemerintah mendengar pendapat dari sektor riil dahulu sebelum memberlakukan pajak karbon ini. Apalagi, industri semen mulai bergerak lagi. Industri semen baru menunjukkan pertumbuhan positif di Maret dan April tahun ini, dengan total pertumbuhan sekitar 3,9%. Tahun lalu, penjualan industri semen merosot 10,4% akibat pandemi.
(Oleh - HR1)Mayday ! Mayday ! Bisnis Penerbangan Kian Suram
Alarm tanda bahaya di bisnis penerbangan Tanah Air. Setelah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menawarkan karyawannya untuk pensiun dini, kini giliran Sriwijaya Air berencana merumahkan karyawannya. Mengacu dokumen yang ditekan Direktur SDM Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubolon, manajemen menetapkan uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan dan ingin mengundurkan diri. Adapun besaran uang pisah tergantung masa kerja. Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun mendapatkan uang pisah 1 bulan gaji. Kemudian, karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Untuk gaji karyawan yang bekerja di atas 6 tahun, akan mendapatkan uang pisah 3 bulan gaji.
(Oleh - HR1)
Naik Turun Harga BBM, Seirama Harga Minyak Dunia
JAKARTA. Harga minyak mentah di pasar global menguat. Senin (24/5), harga minyak West Texas Intermediate (WTI) kontrak Juli 2021 di New York Mercantile Exchange naik 0,53% ke level US$ 64,84 per barel dari posisi akhir pekan lalu. Sejalan dengan itu, harga minyak Brent kontrak Juli 2021 di ICE Future naik 0,48% ke US$ 66,76 per barel. Kenaikan harga minyak dunia bisa mempengaruhi harga bensin di dalam negeri. Sebab, harga bahan bakar minyak (BBM) merujuk pada harga minyak internasional.
Namun yang pasti, kenaikan harga minyak mentah global telah memicu kenaikan harga BBM milik pengelola SPBU. Kenaikannya sebanyak dua kali dalam satu bulan. Ambil contoh, harga BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell pada Maret 2021, untuk jenis Shell Super (RON 92) di posisi Rp 9.560 per liter. Angka itu sudah naik Rp 435 per liter dari sebelumnya Rp 9.125 per liter.
Vice President External Relation Shell Indonesia Rhea Sianipar pernah bilang, penyesuaian harga memang dilakukan secara berkala. "Kami melakukan penyesuaian terhadap harga BBM dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi pasar dan kinerja perusahaan," jelas dia.Ia memastikan Shell tetap berupaya menyediakan akses bahan bakar berkualitas dan aman bagi konsumen. Demikian pula harga BBM SPBU BP dan VIVO yang juga sudah menyesuaikan harga jual karena kenaikan harga minyak mentah. Sedangkan Pertamina hingga kemarin belum menyesuaikan harga BBM non-subsidi. Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, Pertamina terus menganalisis dan evaluasi terhadap berbagai faktor yang menjadi komponen penting dalam penentuan harga BBM non-subsidi, sesuai dengan ketentuan Peraturan ESDM No. 62/2020.
(Oleh - HR1)Jalan Tengah Jaring Pajak
Bisnis, Jakarta - Kebijakan Pemerintah untuk menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016, menjadi jalan tengah mengatasi krisis di tengah pandemi. Opsi kebijakan yang kerap disebut sebagai Sunset Policy ini digadang-gadang dapat dengan cepat membantu negara dalam menambal celah defisit anggaran. Terobosan ini bisa meringankan beban pengusaha yang masih terseok-seok akibat badai virus corona.
Keterlambatan pemerintah dalam merespons data Tax Amnesty 2016 dan AEOI menjadi parameter kurang optimalnya kinerja setoran pajak. Sunset Policy menjadi opsi paling realistis dan menjadi jalan tengah bagio pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak di tengah pandemi. Jika pemerintah hanya mengandalkan cara intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan penerimaan pajak dengan cepat dan signifikan bakal sulit tercapai. Pemerintah perlu mempertimbangkan tiga faktor, yaitu keuangan negara, kebutuhan likuiditas dunia usaha, dan kepastian hukum atas piutang pajak yang terus tercatat di sistem keuangan negara.
(Oleh - IDS)









