DPR Belum Bahas Wacana Tax Amnesty Jilid II
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan
mengungkapkan rencana diadakannya program pengampunan
pajak atau tax amnesty (TA) jilid II yang akan dimasukkan
dalam materi Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi
pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan,” kata Febrio
saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/5).
Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, dirinya
menolak adanya rencana tax amnesty jilid II. Sebab, seharusnya
tax amnesty dilakukan hanya sekali dalam satu generasi.
Pasalnya, jika TA dijalankan beberapa kali maka kepatuhan
wajib pajak akan tergerus.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa Presiden Jokowi juga
sudah berkirim surat ke DPR RI. Tujuannya agar beleid tersebut segera dibahas. Revisi beleid RUU KUP itu nantinya memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
“Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk
PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait
PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax,
lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita
tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga saat Halal
Bihalal dengan media, Rabu (19/5).
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023