Aksi Korporasi, KPPU Awasi Merger GoTo
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara simultan akan mengawasi aksi korporasi merger yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Bangsa (Gojek) dan Tokopedia.Pengawasan atas kombinasi usaha menjadi Grup GoTo tersebut berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pasca transaksi tersebut.Dalam praktik yang berlaku internasional, tulis KPPU dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5), suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi. Seperti diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.
KPPU menyatakan jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif.“Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia,” demikian keterangan resmi KPPU.
(Oleh - HR1)
Tags :
#KorporasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023