;

Investasi Perdagangan Miras Tetap Terbuka dengan Persyaratan Ketat

R Hayuningtyas Putinda 09 Jun 2021 Investor Daily, 9Juni 2021

JAKARTA, Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi di sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), namun dengan persyaratan yang ketat. Pesyaratan itu di antaranya harus memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). "Perdagangan minuman beralkohol memang ada pembatasan dengan mekanisme izin khusus (SIUP)," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot saat dihubungi Investor Daily, Senin (7/6). Ia mengakui, perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sangat sensitif sebab menyangkut kebutuhan sejumlah sarana dan prasarana lainnya. Ini khususnya terkait dengan sarana dan prasarana perdagangan miras di hotel bintang lima dan kawasan pariwisata. "Kalau perdagangan (miras) itu banyak kegiatan, misalnya ada di hotel bintang lima dan di kawasan pariwisata. Ini tidak mungkin kami tutup keseluruhan. Kalau perdagangan ada sarana prasarana, ‘kan ada investasi di situ, apakah toko atau restoran yang jual minol. Itu yang termasuk dibatasi," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menutup bidang usaha untuk penanaman modal seperti industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031). Namun, investasi pada perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

(Oleh - HR1)

Komisi XI Setujui Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2022

R Hayuningtyas Putinda 09 Jun 2021 Investor Daily, 9Juni 2021

JAKARTA – Rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak mengalami perubahan dari usulan awal maupun hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional yang berlangsung selama tiga hari. Pembahasan ini juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BI, OJK, dan BPS. “Dengan demikian semua sepakat dengan keputusan indikator makro ekonomi, target pembangunan, dan indikator pembangunan?” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam KEMPPKF 2022 bersama pemerintah, Selasa (8/6). Ia pun langung mengetok palu begitu mendapat jawaban ‘sepakat’ sebagai tanda pengesahan.

Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati itu meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%, inflasi 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah Rp 13.900 – Rp 15.000 per dolar AS, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,32-7,27%. Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu ting kat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5- 9,0%, gini ratio 0,376-0,378, dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Terkait itu, Komisi XI menekankan pada enam rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pertama, strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan. “Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehigga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan,” tutur Fathan. Kedua, ia meminta pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi. Ketiga, pemerintah diminta untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, pemerintah agar memaksimalkan data Tax Amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, pemerintah diminta merumuskan obyek cukai baru yang bisa di kenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada. "Keenam, pemerintah agar meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber saya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir," jelas Fathan.

(Oleh - HR1)

BEI: Proposal IPO Perusahaan e-Commerce Sudah Masuk

R Hayuningtyas Putinda 09 Jun 2021 Investor Daily, 9Juni 2021

JAKARTABursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima proposal penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dari satu perusahaan e-commerce. Perusahaan itu diyakini adalah Bukalapak. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sudah terdapat satu e-commerce yang telah menyampaikan dokumen IPO. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan namanya hingga OJK menyetujui penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No IX.A.2. Adapun perusahaan e-commerce ini masuk dalam sektor teknologi. Berdasarkan pipeline, terdapat dua perusahaan dari sektor teknologi yang akan melakukan IPO saham. Secara total, BEI mencatat terdapat 21 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi. Dari 21 perusahaan tersebut, sebanyak 3 perusahaan merupakan perusahaan beraset kecil, yakni di bawah Rp 50 miliar. Lalu, sebanyak 8 perusahaan merupakan perusahaan skala aset menengah dengan aset antara Rp 50-250 miliar dan 10 perusahan beraset besar atau di atas Rp 250 miliar.

Sementara itu, dalam wawancara dengan Bloomberg, Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, sebagai sebuah perusahaan yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, penting bagi Bukalapak untuk memilih akses terhadap permodalan. Hal ini juga termasuk untuk menjadi perusahaan terbuka, karena bisa meningkatkan transparansi usaha. Karena itu, sejauh ini perusahaan terus mempersiapkan diri untuk menjadi perusahaan terbuka. Namun, Bukalapak belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Bukalapak sebelumnya sempat mengkaji rencana untuk mencatatkan sahamnya di bursa saham Amerika Serikat (AS) melalui skema special purpose acquisition company (SPAC). Aksi Bukalapak menggabungkan usaha (merger) dengan SPAC diperkirakan menghasilkan valuasi sekitar US$ 4-5 miliar.

(Oleh - HR1)

Telekomunikasi : Saatnya Kian Gesit Bertransformasi

R Hayuningtyas Putinda 08 Jun 2021 Kompas

Sejak pandemi Covid-19, konektivitas berperan makin krusial dalam semua aspek kehidupan. Mulai dari keandalan panggilan pertemuan virtual via Zoom hingga menonton langsung (live streaming) aneka konten video. Deloitte dalam laporan Understanding The Sector Impact of Covid-19:Telecommunications (2020) menyebutkan, banyak perusahaan telekomunikasi di dunia melaporkan lonjakan penggunaan jaringan. Di beberapa negara, volume panggilan suara juga meningkat secara eksponensial.Di Indonesia, sesuai laporan riset Telecom Sector, A Good Change for Direction dari Trimegah Sekuritas (Mei 2021), lalu lintas data tiga operator telekomunikasi seluler - Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo - naik dari 13.246 petabit pada 2019 menjadi 19.431 petabit pada 2020. Ini semakin menggarisbawahi pentingnya telekomunikasi.

Sekitar satu dekade lalu, para operator telekomunikasi menghabiskan miliaran dollar AS untuk menggelar jaringan dan layanan 4G LTE. Konsumsi paket data yang mereka tawarkan digunakan untuk mengakses aplikasi internet (over-the-top/OTT), seperti media sosial dan mesin pencari. Sampai-sampai muncul perbincangan bahwa operator telekomunikasi hanya bisa menjadi penyedia "pipa (jaringan)", yang akan berdampak mengurangi nilai mereka. Saat 5G mulai marak berkembang bersamaan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, perusahaan telekomunikasi berpeluang menghadapi risiko terulangnya sejarah. Marketing Director Openet David McGlew dalam tulisannya The Rise of Telco Brand Value (Telecoms, 6 Mei 2021) mengatakan, sudah ada perusahaan teknologi informasi yang lebih besar mengincar bisnis jaringan telekomunikasi.

Contoh sederhana adalah menawarkan layanan transparan sekaligus menambah nilai pengalaman pelanggan mereka secara keseluruhan. Dari aspek organisasi lainnya, McKinsey dalam laporan A Blueprit for Telecom's Critical Reinvention memandang, perusahaan telekomunikasi tampaknya perlu lebih gesit bertransformasi, menawarkan solusi untuk segmen bisnis ke bisnis (B2B), dan memonetisasi data.Pendekatan paling logis adalah menjalin sinergi dan kolaborasi antara perusahaan telekomunikasi seluler dan perusahaan OTT yang sudah ahli di kategori layanan digital masing-masing. Perusahaan telekomunikasi bisa pula menggunakan jaringan bersama (network sharing) serta membedakan diri melalui kepuasan pengalaman pelanggan dan diferensiasi produk. Di luar network sharing, sudah berkembang pula teknologi jaringan akses radio terbuka yang secara fundamental mengatur bisnis perusahaan telekomunikasi. Teknologi baru itu menawarkan peluang baru bagi pemain lama di industri telekomunikasi saat menerapkan layanan 5G.

(Oleh - HR1)

Pemulihan Ekonomi Jangan Sampai Timbulkan Ketimpangan

Mohamad Sajili 08 Jun 2021 Kompas

Kebijakan pemulihan ekonomi diharapkan tidak malah menimbulkan ketimpangan. Pemulihan ekonomi idealnya inklusif dan berkualitas agar tak hanya dinikmati segelintir pihak. Hal tersebut mengemuka dalam bincang-bincang virtual bertajuk ”Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi: Tantangan bagi KPPU” yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (7/6/2021). Hadir sebagai pembicara pengamat ekonomi dan persaingan usaha yang juga mantan Ketua KPPU Nawir Messi, Deputi Bidang Ekonomi Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Nunung Nuryartono.

Erani menjelaskan, kontraksi ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 memperlebar jurang ketimpangan di masyarakat. Ini tecermin dari rasio gini pada September 2020 yang meningkat jadi 0,399 setelah pada Maret 2020 di level 0,381. Rasio gini berkisar 0-1, mendekati 1 menandai ketimpangan melebar. ”Saya khawatir pemulihan ekonomi bisa saja tercapai, tapi malah membuat ketimpangan ekonomi,” ujar Erani. Ia mencontohkan, salah satu kebijakan yang kurang memperhatikan aspek pemerataan dan menimbulkan ketimbang adalah insentif penurunan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor.

Nunung berpendapat, kebijakan ekonomi pemerintah selama pandemi sudah cukup menyeimbangkan sisi penawaran dan permintaan. Pemberian bantuan sosial menjaga agregat permintaan masyarakat. Adapun kebijakan stimulus dan insentif pada korporasi jadi upaya menjaga agregat penawaran.

Di sisi lain, pandemi juga mendorong aksi korporasi baik swasta maupun BUMN menjelaskan, belajar dari 1998, setelah keluar dari krisis ekonomi, perusahaan marak melakukan aksi korporasi, baik restrukturisasi, akuisisi, maupun merger. Ini lumrah dilakukan korporasi untuk bertahan. Namun, Nawir khawatir aksi korporasi itu juga menimbulkan ketimpangan. ”Aksi korporasi seperti restrukturisasi, akuisisi, merger itu adalah upaya mengonsolidasi dan mengonsentrasikan modal serta aset. Mereka yang selamat akan makin kuat, bagaimana dengan yang tidak? Bisa makin meruncingkan ketimpangan.


GoTo Melahirkan Para Triliuner & Miliader Muda

Mohamad Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Bisnis teknologi digital di Indonesia menjanjikan cuan menggiurkan. Kehadiran GoTo (dari aksi merger super app Gojek dan raksasa e-commerce Tokopedia), menandai babak baru perjalanan bisnis digital di Tanah Air.

Fakta memperlihatkan, kurang lebih satu dekade bisnis Gojek dan Tokopedia di Indonesia telah melahirkan triliuner dan miliarder muda. Sosok miliarder baru itu tak lain adalah para pendiri Gojek dan Tokopedia. Nadiem Anwar Makarim yang kini Mendikbud semisal, nilai asetnya di Gojek (kini GoTo) telah melonjak lebih dari 321 kali lipat menjadi Rp 4,22 triliun.

Angka ini dihitung berdasarkan simulasi investasi PTelekomunikasi Selular (Telkomsel) di Gojek yang mencapai USS 450 juta, setara Rp 6,4 triliun (kurs Rp 14.300 per dollar AS) dengan kepemilikan 89.125 unit saham.

Dari situ, nilai valuasi aset William Tanuwijaya lebih tinggi. Pendiri Tokopedia itu memiliki nilai aset di GoTo Rp 4,68 triliun. Sosok kunci lain di GoTo adalah Leontinus Alpha Edison, Andre Sulistyo dan Kevin Bryan Aluwi.

Badan hukum hasil merger GoTo adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang tak lain merupakan badan hukum Gojek sebelumnya. Mengacu data terakhir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM per 29 Mei 2021, komposisi kepemilikan saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias GoTo semakin gemuk.

Manajemen Gojek dan Tokopedia enggan mengomentari komposisi kepemilikan saham pasca merger. Gojek hanya bilang, kolaborasi dengan Tokopedia sehingga menjadi GoTo merupakan dua perusahaan yang setara.


Beras, Telur Hingga Migas dan Emas Dikenai PPN

Mohamad Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambaha nilai (PPN) akan diperluas.

Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A perubahan UU tersebut, pemerintah menghapus barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Mengacu pada UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Namun, pemerintah belum membeberkan perincian jenis objek pajak barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN terendah dan tertinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, skema multi tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat . Pemerintah ingin masyarakat yang punya kemampuan ekonomi untuk membayar pajak lebih besar, dikenakan tarif yang lebih tinggi.


Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus

Mohamad Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja

Saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini.

Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Tapi, jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.


Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e

Mohamad Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon segera jadi kenyataan. Kebijakan ini dengan pertimbangan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Usulan tarifnya sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draf perubahan UU KUP yang diterima, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Nantinya, uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Pajak karbon berkisar Rp 43.500 hingga Rp 710.500 per ton CO2e. Jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp 75.000 per ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini bakal membebani perusahaan batubara. Apalagi, pemerintah juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada batubara lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisi ke energi ramah lingkungan.


Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 37,8 Triliun

Mohamad Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 37,88triliun. Indikasi kerugian akibat cacat pengelolaan anggaran pembangunan. Temuan BPK tersebut didapat dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) lembaga tesebut dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Bahtiar Arif mengatakan dari temuan tersebut terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp 8,7 triliun. Dari jumlah tersebut ada sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan aparat penegak hukum dan laporan telah masuk proses penyidikan.

Kemudian, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 29,1 triliun selama periode pelaporan tersebut. Dari jumlah laporan itu, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap).

Terdapat 70.499 temuan hasil pemeriksaan dengan 106.842 permasalahan, senilai total Rp 166,23 triliun yang dilaporkan pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester. Jumlah ini meliputi permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 40% dari total permasalahan.

Dari situ, BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan ada 45% dengan nilai Rp 130,06 triliun. Juga permasalahan ketidak hematan, ketidak efisienan dan ketidak efektifan senilai Rp 35,57 triliun.


Pilihan Editor