Harga Kertas Kerek Penjualan PT Suparma Tbk
Membaiknya ekonomi pasca pandemi covid 19 di tahun 2021 mendorong penjualan produk PT Suparma Tbk atau SPMA itu mengalami pertumbuhan yang positif, Penjualan empat bulan pertama atau kuartal I tahun 2021 ini mampu tumbuh 13,5 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu.
Hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar. Kenaikan penjualan ini disebabkan oleh naiknya harga jual rata-rata produk kertas sebesar 6 persen dan naiknya kuantitas penjualan produk kertas sebesar 7,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Pendapatan penjualan bersih itu setara dengan 31,8 persen dari target penjualan bersih Suparma tahun 2021 yang sebesar Rp 2.545 miliar.
Hasil produksi kertas Suparma pada periode empat bulan tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 17,0 persen dari semula sebesar 60.717 MT menjadi 71.029 MT atau setara dengan 33,2 persen dari target produksi kertas tahun 2021 yang sebesar 213.845 MT.
Industri Sepeda, Penjualan Mulai Melambat
JAKARTA — Penjualan sepeda turun setidaknya dalam 3 bulan terakhir seiring dengan melandainya tren bersepeda yang sempat melonjak sejak tahun lalu. Ketua Umum Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan karena sepeda bukan barang pokok, biasanya ada momentum tertentu yang membuat penjualan akan sepi. Menurutnya saat ini masyarakat banyak yang berfokus pada tahun ajaran baru anak. “Jadi, memang tergeser fokus konsumen. Apalagi, sampai awal tahun ini penjualan masih cukup ramai dan secara total sekarang masih bagus di atas sebelum pandemi,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/6).
Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha Industri Sepeda Indonesia (Fopsindo) Eko Wibowo Utomo mengatakan tren booming sepeda perlahan mulai mereda. Akibatnya, harga sepeda lipat di Indonesia jelang semester II/2021 mulai anjlok.Dia menyebut para produsen sepeda harus lebih berinovasi dalam meningkatkan permintaan pasar yang saat ini terbatas dan menurun dari segi daya beli. Sementara itu, Chief Executive Officer PT Roda Maju Bahagia (RMB) Hendra mengatakan telah mengantisipasi kondisi ini sejak melejitnya permintaan tahun lalu.
(Oleh - HR1)
Penjualan Produk Bahan Makanan, Pangsa Ritel Modern Meningkat
JAKARTA — Ritel modern yang menjual produk-produk bahan makanan di Tanah Air sepanjang tahun lalu mampu meningkatkan pangsa pasarnya di tengah penurunan penjualan secara signifikan.Laporan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menunjukkan bahwa nilai penjualan ritel produk bahan makanan (grocery) turun 15,65% dari US$115 miliar pada 2019 menjadi US$97 miliar pada 2020.Adapun, pangsa untuk ritel modern meningkat dari 18% menjadi 20,3%. Pangsa tersebut setara dengan nilai US$19,70 miliar atau turun tipis dibandingkan dengan 2019 yang menyentuh US$20,7 miliar.Laporan Euromonitor yang dikutip USDA memperlihatkan bahwa penjualan oleh ritel modern untuk format supermarket dan hypermarket dipimpin oleh Transmart Carrefour dengan total penjualan senilai US$1,06 miliar.Terlepas dari penurunan penjualan yang terjadi, peritel modern melihat penjualan produk bahan makanan lebih stabil dibandingkan dengan nonpangan.
“Kenyataannya yang banyak bertahan dan penjualannya cenderung stabil adalah pendapatan dari segmen grocery. Bagaimanapun produk ini esensial meski ada penurunan daya beli secara umum,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, Senin (7/6).Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan agar pelaku usaha ritel mampu tetap eksis dan bertahan, mereka diharapkan untuk bisa lebih berinovasi dalam menghadapi perubahan selera dan gaya hidup masyarakat.Beberapa inovasi tersebut dapat berupa strategi omni channel, peningkatan kualitas produk dan layanan prima, serta mempertahankan loyalitas pelanggan.
Peneliti Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan pangsa penjualan produk bahan makanan di ritel modern dipengaruhi pula oleh preferensi konsumen yang memilih lokasi yang lebih aman saat pandemi. “Untuk penjualan memang penjualan grocery masih menjadi pendorong utama. Inilah kelompok produk yang masih baik permintaannya,” kata Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid. Dalam menghadapi persaingan dalam menjangkau konsumen di pangsa pasar yang kecil, Satria mengatakan Transmart terus berupaya menyediakan layanan dan promosi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen.(Oleh - HR1)
Persoalan Kronis Otonomi Daerah
Seiring dengan pelimpahan kewenangan kekuasaan ke daerah, pemerintah pusat juga melakukan perbantuan keuangan bagi pemerintah daerah otonom baru atau DOB melalui transfer dana ke daerah. Pemerintah pusat ingin DOB yang terbentuk tidak mengalami ketertinggalan setelah berpisah dari kabupaten induknya. Meskipun, semangat awal pemekaran dilandasi oleh pertimbangan daerah memiliki kemampuan ekonomi yang dapat diandalkan untuk berdiri sendiri. Jumlah dana yang ditransfer ke daerah sejak tahun 2000 hingga tahun ini tumbuh rata-rata 13 persen per tahun. Jika pada tahun 2000 jumlah transfer ke daerah sebesar Rp 33,1 triliun, tahun 2021 jumlahnya menjadi Rp 795,5 triliun. Angka ini sudah termasuk Dana Desa yang pengalokasiannya dimulai sejak 2015. Di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Dana Desa masuk dalam pos anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD). Sayangnya, hingga dua dekade berlalu, daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran belum menunjukkan kemajuan ekonomi dan kemandirian fiskal yang diharapkan.
Dari analisis Litbang Kompas, DOB yang sudah cukup baik kemampuan keuangan daerahnya dilihat dari indikator pendapatan asli daerah (PAD) dengan kategori tinggi baru sebanyak 2 kota, yaitu Kota Batam (Kepulauan Riau) dan Kota Tangerang Selatan (Banten). Kedua kota ini menghasilkan PAD yang mencapai 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2019, porsi PAD Kota Batam dibandingkan dengan APBD-nya adalah sebesar 44,7 persen. Sementara itu di Kota Tangerang Selatan, porsi PAD-nya mencapai 46,5 persen dari total APBD tahun yang sama. Secara nominal, PAD Kota Batam tahun 2019 adalah Rp 1,147 triliun. Sedangkan PAD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1,817 triliun. Mayoritas kabupaten/kota DOB memiliki kemampuan menghasilkan PAD yang rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 186 kabupaten/kota atau 86 persen. Selebihnya, sebanyak 28 kabupaten/kota DOB masuk dalam kemampuan menghasilkan PAD kategori sedang, yaitu antara 10 persen hingga 40 persen.
Di sisi lain, ketergantungan daerah hasil pemekaran terhadap dana dari pusat terutama Dana Alokasi Umum (DAU) masih tinggi, yang porsinya mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 169 kabupaten/kota atau 78 persen. Sebanyak 90 kabupaten/kota DOB bahkan tergantungannya sangat tinggi, mencapai 50 persen hingga lebih dari 70 persen. Sebanyak 40 kabupaten/kota masuk dalam kategori ketergantungan DAU sedang, yaitu antara 20-40 persen. Adapun daerah yang ketergantungannya rendah terhadap DAU, dengan porsi kurang dari 20 persen dari APBD-nya adalah sebanyak 7 daerah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang (ketiganya di Kalimantan Timur), Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat), serta Kota Tangerang Selatan (Banten).
Daerah-daerah seperti ini umumnya memiliki sumber daya alam atau komoditas yang berlimpah di sektor kehutanan serta batubara, minyak, dan gas bumi, sehingga mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang lebih besar dibandingkan DAU. Dari mendapat bagian DBH sumber daya alam tersebut, porsi total dana perimbangan yang diterima daerah-daerah ini cukup besar yang mencapai kisaran 57-70 persen. Kecuali Kota Tangerang Selatan yang tidak memiliki sumber daya alam, sehingga porsi dana perimbangannya hanya 23 persen. Meski demikian, Kota Tangerang Selatan merupakan satu-satunya DOB yang memiliki kemampuan fiskal yang baik, dalam artian PAD-nya tinggi dan ketergantungannya terhadap DAU tergolong rendah. Porsi DAU Kota Tangerang Selatan dibandingkan APBD-nya hanya sebesar 15,6 persen. Kota Batam yang juga masuk kategori tinggi dalam kemampuan PAD, ketergantungannya terhadap DAU termasuk kategori sedang, dengan persentase 25,7 persen. Adapun Kota Bontang menjadi DOB dengan ketergantungan terhadap DAU yang paling kecil, yaitu sebesar 13,4 persen. Namun, kemampuan PAD-nya masuk dalam kategori sedang, yaitu 12,6 persen. Kondisi agak mirip dialami Kabupaten Siak, dengan DAU 13,8 persen, namun PAD hanya 10,5 persen.
Dengan kondisi yang buruk ini di mana 86 persen kabupaten/kota DOB kemampuan PAD-nya kecil dan 78 persen sangat bergantung pada DAU, situasi daerah pemekaran makin didera yang diakibatkan oleh korupsi kepala daerahnya. Di 70 kabupaten/kota DOB, ditemukan 78 bupati/walikota yang ditangkap KPK karena kasus korupsi dalam rentang 2004 hingga April 2021. Meski demikian, di daerah yang ketergantungannya terhadap DAU rendah, bukan berarti pula bebas dari korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dari 7 kabupaten/kota DOB yang ketergantungan DAU-nya rendah, 5 di antaranya memiliki catatan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Penukal Abab Lematang Ilir, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang. Daerah-daerah ini memiliki APBD cukup besar yang bersumber dari DBH, baik DBH pajak maupun DBH sumber daya alam.Sembako Bakal Dipajaki
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis Minggu (6/6), ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5%, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%. Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Kesebelas barang bahan pokok itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan MK sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN barang bahan pokok. Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang.Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan. “Kalau nanti ditetapkan, masyarakat berhak mengabaikan itu. Masyarakat boleh menolak dan bisa digugat,” ujarnya. Ketika dikonfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal tidak bersedia menanggapi rencana ini. Alasannya sedang dalam proses kajian dan masih menunggu pembahasan dengan DPR.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan pencabutan pengecualian PPN untuk komoditas pangan akan langsung dirasakan oleh masyarakat. “Tetapi kalau barang atau jasa yang lainnya belum tentu,” kata dia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Ngadiran berharap pemerintah mempertimbangkan situasi perekonomian saat ini sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.
(Oleh - HR1)
Pertamina Tampung 2.757 Pegawai Chevron
PT
Pertamina (Persero) memastikan 2.757 pekerja PT Chevron Pacific Indonesia, yang
mengelola Blok Rokan di Riau, akan ditarik sebagai calon pekerja di Grup
Pertamina. Kontrak Chevron di Blok Rokan sejak 1971 berakhir pada 9 Agustus
2021 dan pengelolaan dilanjutkan Pertamina. ”Saya ucapkan selamat datang kepada
2.757 pekerja Chevron Pacific Indonesia, calon pekerja Grup Pertamina. Alih
kelola ke Pertamina sebagai perusahaan nasional akan memberi manfaat yang lebih
luas lagi bagi negara, baik dari sisi pengelolaan maupun penerimaan negara,”
ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam diskusi daring dengan semua
pekerja Chevron pada Sabtu (5/6/2021).
Industri Halal, Modal Kuat Produsen Lokal
JAKARTA — Indonesia diyakini memiliki kekuatan untuk menjadi produsen halal terbesar di dunia dengan kinerja ekspor makanan yang mencapai US$31 miliar. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan angka ekspor tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan Malaysia. Namun, berdasarkan Indikator Ekonomi Islam Global pada 2019, Indonesia masih menduduki peringkat keempat eksportir halal dunia setelah Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Adapun, peluang peningkatan permintaan makanan halal dunia diproyeksi akan mencapai US$1,38 triliun pada 2024 yang harus digarap serius oleh industri makanan Tanah Air. “Seharusnya kita sudah menjadi eksportir produk halal dunia terbesar karena setiap produk yang kita ekspor pasti halal,” katanya dalam sebuah webinar, Minggu (6/6).
Senada, Direktur Retail Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Kokok Alun Akbar mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen halal ranking satu di dunia. Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIEST) IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan salah satu percepatan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja industri halal adalah dengan pemberian insentif pada pelaku usaha baik kecil dan menengah. “Dengan demikian setiap pelaku usaha terdorong mengimplementasikan halal dalam setiap proses produksinya,” kata Irfan.
(Oleh - HR1)Pencabutan Pembebasan PPN, Alutsista Jadi Objek Pajak
JAKARTA — Di tengah polemik mengenai usulan anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp1.700 triliun, otoritas fiskal justru menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, barang atau perlengkapan yang masuk ke dalam kategori alutsista menjadi objek pajak. Selanjutnya, alutsista akan mengikuti skema multitarif yang disiapkan oleh pemerintah, yakni tarif umum sebesar 12% atau tarif lebih rendah yang direncanakan sebesar 5% atau 7%. Penghapusan itu merupakan salah satu klausul reformulasi PPN dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam berkas rumusan yang diperoleh Bisnis, pemerintah mengurangi fasilitas pembebasan PPN dari sebelumnya 15 kriteria menjadi 10 kriteria.
Adapun kriteria yang dihapus salah satunya terkait dengan alutsista, baik untuk Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri). (Lihat infografik). Secara terperinci, kriteria yang dimaksud adalah peralatan TNI/Polri yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal, dan pengadaan data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh TNI untuk mendukung pertahanan nasional.
Sementara itu, selain mencabut pembebasan PPN untuk sejumlah kriteria, pemerintah juga menyusun pengurangan pengecualian dalam PPN. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sudah selayaknya pemerintah mengubah ketentuan di dalam pengecualian atau fasilitas pembebasan yang ada pada PPN. Implikasinya, harga jual dari produk yang dihasilkan tersebut menjadi lebih mahal. Hal inilah kemudian yang memicu adanya protes dari kalangan pelaku usaha terhadap beberapa barang atau jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN. Menurutnya, fasilitas pengecualian hanya perlu diberikan pada barang atau jasa yang secara teknis sulit untuk dikenakan PPN, atau disebut sebagai technical exemption. “Selebihnya saya kira bisa dijadikan objek PPN,” kata Fajry.
Potensi Pajak Baru Rp 58 Triliun
JAKARTA, Reformasi perpajakan akan menggenjot sumber-sumber penerimaan baru lewat revisi kebijakan, kenaikan tarif, perluasan basis pajak, dan mendorong tingkat kepatuhan pembayar pajak. Tahun ini, pemerintah memiliki potensi penerimaan pajak baru senilai hampir Rp58 triliun. Sementara itu, pemerintah akan mengejar pertumbuhan yang lebih agresif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sejalan dengan tren penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang cenderung tidak sustainable sehingga mengancam kesinambungan fiskal. Demikian terungkap dari wawancara Investor Daily dengan pejabat Kementerian Keuangan, anggota DPR, pengusaha, pengamat pajak, dan ekonom di Jakarta, pekan lalu. Mereka menanggapi sejumlah strategi yang ditempuh pemerintah terkait reformasi perpajakan. Di antaranya adalah sejumlah revisi yang terdapat dalam draf RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Di antaranya adalah penambahan layer tarif ke-5 PPh Orang Pribadi, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif 35%.
Untuk PPN, dipertimbangkan integrasi pengenaan PPnBM & PPN dengan cara mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang barang tertentu. Ada dua opsi, tarif tunggal 12% atau multitarif 5-15%. Pemerintah juga berniat menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) terhadap korporasi yang merugi untuk bayar PPh dengan tarif minimum, sekitar 1% dari pendapatan bruto. Upaya lain adalah penerapan pajak terkait aspek lingkungan, seperti pajak karbon. Tahun ini, pemerintah mematok penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Tahun lalu, dari target Rp 1.198,8 triliun, penerimaan pajak hanya terealisasi Rp 1.070 triliun. Sedangkan outlook penerimaan perpajakan 2022 berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.
(Oleh - HR1)
G-7 Sepakati Pajak Minimum Korporasi 15%
LONDON, Para menteri keuangan dari negara anggota kelompok G-7 telah menyepakati besaran minimun tarif pajak korporasi global 15%. Kesepakatan yang sudah disahkan pada Sabtu (5/6), merupakan bentuk mendukung usulan Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas rencana pengenaan pajak bagi raksasa perusahaan-perusahaan teknologi dan multinasional lainnya yang dituding tidak membayar secara layak. Menteri Keuangan AS Janet Yellen pun memuji tercapainya komitmen luar biasa itu. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa tarif minimum pajak global akan mengakhiri perlombaan menurunkan pajak untuk perusahaan. Facebook sendiri ikut mendukung langkah itu, meskipun raksasa media sosial ini tengah menghadapi prospek harus membayar pajak lebih banyak. Sedangkan, kelompok organisasi non-pemerintah menyebutk, langkah itu tidak akan bertahan lama. Usai mengadakan pertemuan dua hari di London, Inggris, kelompok G-7 menyampaikan pernyataan dalam komunike final bahwa bakal berkomitmen pada pajak minimum global sedikitnya 15% per negara. Kelompok G-7 juga berkomitmen membuat perusahaan menyampaikan pelaporan wajib terkait dampak iklim dari investasi mereka. Mereka menambahkan akan terus mendukung negara-negara termiskin, dan paling rentan yang sedang mengatasi tantangan kesehatan dan ekonomi yang terdampak Covid-19.
Seperti diketahui, Presiden AS Joe Biden telah menyerukan tarif pajak minimum perusahaan terpadu sebesar 15% dalam negosiasi dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan G-20. Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Mathias Cormann mengatakan, perjanjian G-7 sebagai langkah penting menuju konsensus global yang diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional. Sedangkan lembaga amal Inggris, Oxfam menyatakan bahwa tingkat minimum yang disepakati tidak cukup tinggi.
(Oleh - HR1)









