Kian Terjepit, Biro Haji dan Umroh Berharap Insentif
Bisnis penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ikut terkena pukulan telak akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini. Prospek biro perjalanan haji dan umrah semakin meredup setelah Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia untuk tahun tahun 2021 ini.
Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menyatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah. Menurut kami sudah tepat karena memberikan kepastian terkait pemberangkatan haji atau tidak. Kalaupun ada kuota, saya kira pengaturan dan segala sesuatunya sudah sangat mepet.
Namun dari sisi bisnis, tidak adanya pemberangkatan jamaah haji untuk tahun yang kedua di masa pandemi ini sangat memukul pelaku usaha biro penyelenggara haji dan umrah.
Alfa menekankan bahwa biro menderita kerugian sangat besar karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan. Celakanya, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa maupun perhotelan tak semuanya bisa di-refund. Sangat besar (kerugiannya).
Untuk menutupi biaya operasional, biro penyelenggara haji dan umrah sudah menggunakan dana cadangan perusahaan. Kami meminta pemerintah bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah. Insentif ini penting untuk meringankan beban biro.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur juga meminta adanya insentif dari pemerintah. Sungguh sangat berat, karena ini sudah tahun kedua. Secara garis besar, ada dua insentif yang diusulkan. Pertama, pemberian pinjaman lunak. Kedua, insentif dalam bentuk program.
Pajak Perusahaan Teknologi Minimal 15%
Pajak perusahaan teknologi segera diterapkan. Negara-negara maju yang masuk dalam kelompok G-7 sudah mendapatkan kata sepakat terkait pajak perusahaan teknologi yang selama beberapa tahun ini menjadi perdebatan.
Negara-negara kaya ini menyetujui dukungan tarif pajak perusahaan global minimal 15% dan pajak yang lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa. Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global. Namun, topik penerapan pajak ini bakalan dibahas lagi dalam pertemuan yang lebih besar lagi di KTT G20
Kesepakatan ini juga diharapkan mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS. Perjanjian tersebut tidak menjelaskan secara pasti bisnis mana yang akan dicakup oleh aturan, hanya mengacu pada perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan. Perusahaan teknologi global berharap kebijakan pajak ini bisa memberikan kepastian dan bisa seimbang.
Sementara, Kepala Urusan Global Facebook Nick Clegg mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah yang bagus untuk bisnis teknologi ke depan, langkah awal yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan global.
ICW Melaporkan Ketua KPK ke Bareskrim
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021), dengan dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter pada 20 Juni 2020.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, saat penyewaan helikopter itu diperiksa di sidang etik Dewan Pengawas KPK pada September 2020, Firli mengaku membayar sewa helikopter selama empat jam sebesar Rp 30,8 juta karena memperoleh diskon Rp 7 juta per jam. Berdasarkan informasi dari penyedia jasa penyewaan helikopter yang diperoleh ICW, sewa helikopter selama empat jam dikenakan biaya Rp 172,3 juta, sementara Firli mengaku membayar sewa itu Rp 30,8 juta sehingga ada selisih Rp 141,5 juta. Selisih itu yang diduga sebagai gratifikasi. Saat dikonfirmasi, Firli tak memberikan respons.Pemerintah Pertimbangkan Skema Multitarif PPN
Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kenaikan tarif pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat kelompok atas yang bersifat terbatas alias barang mewah. Sebaliknya, tarif pajak barang untuk barang publik yang banyak diperuntukkan dan digunakan oleh masyarakat akan diturunkan. ”Untuk barang publik akan diturunkan dari saat ini sebesar 10 persen menjadi kemungkinan bisa dikenai 7 persen. Sementara besaran tarif PPN yang lebih tinggi masih dalam rancangan agar bisa kompetitif dan menciptakan keadilan,” ujar Yustinus dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021). Yustinus menambahkan, payung hukum penyesuaian tarif PPN saat ini masih dalam rancangan. Ia memperkirakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada 2022 atau 2023. Pasalnya, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi Covid-19.
Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan PPN dengan menggunakan skema multitarif punya konsekuensi terhadap penurunan dan peningkatan penggunaan sejumlah produk barang dan jasa. Skema initelah dianut sejumlah negara, seperti Austria, Perancis, Yunani, dan Turki. ”Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi,” kata Yusuf.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 konsumsi rumah tangga menyumbang 57,66 persen terhadap produk domestik bruto. Artinya, jika konsumsi rumah tangga tertekan akibat tarif baru PPN, jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam menilai skema multitarif pada PPN sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan sistem yang lebih adil. PPN sebagai pajak berbasis konsumsi adalah jenis pungutan yang relatiftahan guncangan di kala krisis.
Opsi Moratorium Utang Garuda Dimatangkan
Pemerintah tengah mematangkan opsi moratorium pembayaran utang dan standstill agreement atau penghentian pembayaran bunga untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan struktur biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, masalah utama yang dialami Garuda Indonesia memang terjadi sebelum Covid-19. Sewa pesawat melebihi biaya yang wajar, jenis pesawatnya terlalu banyak, dan rute-rute penerbangannya banyak yang tidak menguntungkan sehingga menyebabkan inefisiensi.
Pada saat pandemi Covid-19, muncul masalah baru terkait dengan pencatatan laporan keuangan berdasarkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK). Ada perubahan pengakuan kewajiban pada biaya sewa pesawat, semula tercatat sebagai biaya operasional (opex), kini diwajibkan dicatat sebagai utang. ”Hal ini menyebabkan utang Garuda membengkak dari Rp 20 triliun menjadiRp 70 triliun. Garuda menjadi semakin insolven (tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang), karena antara utang dan ekuitasnya tidak memadai,” kata Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar secara hibrida di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Kartika menambahkan, langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Saat ini, biaya operasional Garuda sebesar 150 juta dollar AS per bulan dan pendapatannya sekitar 50 juta dollar AS per bulan sehingga Garuda merugi 100 juta dollar AS per bulan. Kartika juga menjelaskan bahwa Garuda Indonesia tidak dapat mencairkan sisa dana talangan pemerintah melalui penerbitan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond) yang akan dibeli oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. Dari rencana penerbitan obligasi senilai Rp 8,5 triliun, Garuda Indonesia baru mendapatkan Rp 1 triliun. ”Hal ini terjadi karena Garuda Indonesia dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan indikator kinerja utama (KPI) sehingga sisanya tidak bisa ditarik. KPI menjadi salah satu syarat dari perjanjian bantuan dana tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, beban terbesar Garuda Indonesia adalah pembayaran kepada lessor. Ada 36 lessor yang harus dipetakan ulang, mana lessor lama yang terlibat dalam kasus korupsi tempo dulu dan lessor yang benar-benar bersih tetapi tetap menetapkan biaya sewa yang kemahalan. Semuanya akan dinegosiasi ulang. Menurut Erick, Garuda perlu mengubah modal bisnisnya agar lebih fokus pada penerbangan domestik. Pangsa pasar domestik sebelum pandemi sangat besar, yaitu 78 persen atau Rp 1.400 triliun, sedangkan penumpang mancanegara hanya berkontribusi 22 persen atau Rp 300 triliun. ”Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar tidak membuka semua bandara di Indonesia bagi maskapai asing sehingga penerbangan-penerbangan lanjutan bisa dilayani maskapai-maskapai domestik, termasuk Garuda Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri H Sitorus, menekankan, apa pun opsi penyelamatan Garuda, masalah fundamentalnya harus dibereskan juga. Pasalnya kalau biaya operasional masih terus membengkak, upaya penyelamatan menjadi tidak berguna. Salah satu masalah utama terkait dengan beban biaya ini adalah biaya sewa pesawat. Garuda memiliki 142 pesawat dan saat ini yang digunakan hanya 41 pesawat. ”Dengan total pesawat yang dimilikinya itu, Garuda harus mengeluarkan 80 juta dollar AS per bulan. Padahal kalau mau menego biaya sewa menjadi per jam atau saat pesawat dioperasikan, biaya yang dikeluarkan bisa lebih hemat menjadi sekitar 25 juta dollar AS,” katanya.Kapal Asing Merajalela di Natuna
Kapal ikan berbendera Vietnam semakin sering beroperasi hingga jauh melewati batas landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, Kamis (3/6/2021), mengatakan, sejak tiga bulan terakhir, kapal ikan Vietnam semakin masif beroperasi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal asing itu bergerak dalam kelompok yang terdiri atas puluhan kapal pukat yang dikawal beberapa kapal pengawas perikanan.
Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan, penangkapan ikan ilegal di Natuna berada dalam level yang sangat parah. Citra Satelit Sentinel-2 menunjukkan, setiap hari ada ratusan kapal pukat asing mengeruk ikan dalam jumlah besar di Laut Natuna Utara.Pajak Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi
Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi. Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi. Beleid ini dianggap kontra produktif dengan perbaikan iklim investasi di tengah proses pemulihan ekonomi dari pandemi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyatakan, rencana AMT bisa menjadi buah simalakama atas agenda Indonesia mengejar arus investasi.
Umumnya perusahaan dengan nilai investasi besar, masih merugi dalam empat tahun pertama sejak beroperasi. Lazim terjadi, mereka baru mencatat laba pada tahun kelima atau keenam setelah beroperasi. Jika harus membayar pajak di saat masih merugi, para investor bisa membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, skema AMT tak sesuai prinsip perpajakan. Secara filosofis, kata dia, PPh adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak. Perusahaan membayar pajak kalau mereka mencetak laba. "Pajak harus fokus dengan penguatan database dan terintegrasi, dibanding membuat alternatif pajak yang tak sesuai dengan objeknya, " kata Ajib kepada KONTAN, kemarin (3/6). Memang, Ajib menilai, pajak minimal bagi korporasi merugi dapat menjaring pajak korporasi lebih banyak untuk mengejar setoran penerimaan ajak. Tapi, Jangka panjang, efeknya bisa menghambat upaya menarik investasi.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi menilai, kebijakan ini bisa mempengaruhi iklim investasi. Imam berharap, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjaring pendapat pengusaha agar kebijakan baru ini mendukung penumbuhan dunia usaha. "Sebelum diterbitkan pastikan ada komunikasi dengan stakeholder dengan pengusaha. Sampai sekarang belum ada, kata Imam.
Kemkeu akan mengenakan PPh dengan tarif minimum bagi perusahaan rugi atau AMT. AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu. Langkah ini dilakukan agar kas negara tak bolong akibat semua perusahaan mengaku rugi sehingga punya dalih untuk tidak membayar pajak. Sejauh ini, Kemkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT maupun batasan omzet kerugian serta jangka waktu kerugian korporasi merugi.Setoran PPN PMSE mencapai Rp 2,01 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan yang berlaku sejak tahun lalu telah mengunpulkan setoran sebesar Rp 2,01 triliun. Angka ini merupakan penerimaan PPN yang terkumpul sejak pertama kali pungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Juli 2020 hingga akhir Mei lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital. Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, pihaknya telah menunjuk 73 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Teranyar, Kamis (3/6) kemarin, Direktorat Jenderal Pajak kembali menambah delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain: TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc. , Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. "Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia, " kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, kemarin.Investasi Rp 2.964,9 Triliun yang Mangkrak Dikejar
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga akhir Mei 2020 ada janji investasi sebesar Rp 2.964,9 triliun yang belum direalisasikan oleh investor. Nilai investasi ini bakal dikejar pemerintah agar segera mengalir ke perekonomian. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, ada sejumlah masalah yang dialami para investor sehingga belum merealisasikan janji. Misalnya masalah keuangan, masalah internal perusahaan, persyaratan perizinan khususnya di tingkat daerah hingga kementerian dan lembaga (K/L). Perizinan yang tak kunjung selesai umumnya persetujuan lokasi, izin lingkungan, persetujuan mendirikan gedung bangunan, serta masalah pengadaan lahan lainnya. "Perizinan mulai di kementerian lembaga hingga daerah akan dibantu pemerintah hingga seluruhnya selesai sampai produksi, " kata Yuliot kepada KONTAN, Kamis (3/6).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi menambahkan, investor yang berada dalam pusaran investasi mangkrak tersebut merupakan investor dengan nilai investasi besar yakni berkisar Rp 1 triliun hingga Rp 30 triliun. Mayoritas berasal dari sektor manufaktur termasuk investasi pembangunan smelter, energi dan energi terbarukan. Namun, Imam optimistis, komitmen investasi tersebut segera terealisasi seiring implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, implementasi online single submission (OSS) berbasis risiko pada awal bulan Juli nanti.Bank Digital Buru Dana
Di tengah euforia transformasi menuju bank digital, sejumlah bank papan menengah kecil masih berjuang dalam mencukupi kebutuhan dana pihak ketiga. Padahal, kondisi likuiditas perbankan saat ini sangat melimpah. Keadaan tersebut membuat terjadinya segmentasi penempatan dana masyarakat di sektor perbankan. Hal ini terlihat bahwa selama pandemi, nasabah memilih untuk meletakkan uangnya di bank-bank skala besar. Akibatnya, bank skala menengah kecil kini beradu strategi untuk menggaet dari dana masyarakat itu.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari-Maret 2021, simpanan dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) terkonsentrasi di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan nilai mencapai Rp4.065,2 triliun. Sementara itu, simpanan di bank BUKU 3 senilai Rp1.736,29 triliun. Dana masyarakat di bank BUKU 2 hanya Rp683,88 triliun. Adapun, tingkat rata-rata bunga produk simpanan deposito pada Maret 2021 di kelompok bank BUKU 2, dengan rentang 12 bulan, mencapai 6,15% di atas rata-rata bunga deposito di bank BUKU 3 dan BUKU 4, untuk jangka sama yang masing-masing 5,42% dan 4,61%. Salah satu strategi mereka adalah menawarkan tingkat suku bunga simpanan yang relatif tinggi untuk menarik minat calon nasabah dan memberikan sejumlah program cashback kepada nasabahnya. Dengan program ini, bank digital juga berharap akan ada nasabah di bank-bank papan atas yang memindahkan dananya, meski tak mudah.
Sekretaris Perusahaan Bank MNC Internasional Heru Sulistiadhi mengklaim layanan digital yang dikembangkan perseroan via aplikasi Motion menjadi andalan mendulang DPK. Dia menyatakan nasabah bisa mendapat promo seperti cashback yang berlipat dari program simpanan yang ditawarkan. “Sinergi dengan Motion Pay yang juga di-rebranding merupakan tonggak awal upaya mengonversi user base MNC Group yang berjumlah ratusan juta,” katanya, Kamis (3/6). Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyebutkan MNC Group memiliki user base yang sangat besar termasuk di antaranya lebih dari 9 juta pelanggan TV berbayar yang telah terdaftar. Jumlah itu diklaim terus tumbuh 3 juta—4 juta pelanggan baru setiap tahun.
(Oleh - HR1)









