;

Tarif Baru Pajak Konsumsi

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah mengusulkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, naik 2% dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku yakni sebesar 10%. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kajian itu meliputi kondisi daya beli masyarakat yang diyakini pemerintah akan membaik mulai tahun ini sejalan dengan vaksinasi massal serta berbagai bantuan sosial yang dikucurkan untuk mengerek konsumsi. Selain itu, pertimbangan lainnya dengan melihat tarif PPN di kawasan lain, yakni Asia Tenggara, negara dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat yakni Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan atau BRICS, serta negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development.

Ada sejumlah faktor yang menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN. Pertama, target normalisasi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2023. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengerek penerimaan. Kedua, tarif yang berlaku saat ini mencerminkan ketidakadilan bagi wajib pajak, karena masyarakat dengan daya beli tinggi membayar pajak sama dengan masyarakat berdaya beli lebih rendah. Ketiga, untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif Pajak Penghasilan Badan yang telah dirilis oleh pemerintah pada tahun lalu melalui UU No. 2/2020. ”Inilah kemudian yang menuntut perlunya penerapan tarif efektif,” ungkap sumber itu. Selain mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga berencana menerapkan multitarif untuk barang atau jasa kena pajak tertentu dalam RUU KUP. Akan tetapi, sumber itu belum mau memerinci detail konsep multitarif tersebut.

Berdasarkan penghitungan Bisnis, implementasi tarif PPN sebesar 12% berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan negara secara signifikan. Jika tarif itu berlaku penuh pada tahun ini misalnya, pemerintah berpotensi meraup tambahan penerimaan lebih dari Rp1.000 triliun.  Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan banyak keterangan terkait dengan perkembangan perumusan tarif PPN.  Di sisi lain, ekonom mengingatkan kenaikan PPN di tengah pelemahan daya beli dapat membuat konsumsi menjadi tertekan dan menghambat pemulihan ekonomi. Karena itu, harus dicari momentum yang pas untuk menaikkan tarif PPN. Fajry Akbar, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, meminta pemerintah menyusun indikator tingkat pemulihan belanja masyarakat untuk mendukung rencana kebijakan tersebut.

(Oleh - HR1)

Rumah Bebas PPN, REI Suarakan Perpanjangan

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia kembali menyuarakan pentingnya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai sektor properti hingga Desember 2021 untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berpengaruh positif terhadap sektor properti. “Kami berharap masa serah terima hunian sebagai syarat insentif PPN bisa diperpanjang dari Agustus menjadi Desember 2021. Ini karena penjualan kuartal I 2021 tumbuh cukup menggembirakan ada relaksasi PPN,” ucapnya, Senin (31/5).

Dia menyatakan properti residensial pada kuartal I/2021 ditopang adanya insentif PPN yang ditanggung pemerintah. Berdasarkan Laporan Bank Indonesia (BI), penjualan properti residensial primer kuartal I/2021 secara tahunan tercatat meningkat tajam sebesar 13,95% (yoy). BI juga melaporkan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal I/2021 sebesar 1,35% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,43% (yoy) dan lebih rendah dari kuartal I/2020 yang sebesar 1,68%. Paulus menyatakan hasil survei tersebut sesuai dengan realitas pasar properti sepanjang 3 bulan pertama 2021.

(Oleh - HR1)

Kenaikan Tarif PPN, Pemulihan Konsumsi Makin Tak Pasti

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Pemulihan konsumsi sebagai mesin penggerak utama roda perekonomian makin muskil menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Musababnya, kebijakan ini dinilai merongrong daya beli masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 konsumsi rumah tangga menopang 57,66% distribusi Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, jika konsumsi tertekan maka jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kenaikan tarif PPN di tengah buruknya penanganan pandemi Covid-19 menjadi bencana bagi konsumsi. “Kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan proses pemulihan ekonomi nantinya karena ini akan berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat,” kata Yusuf

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan perluasan basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar. “Lebih tepat jika basis pajak diperluas sehingga nonobjek pajak akan makin kecil. Menaikkan tarif akan membuat distorsi pajak lebih besar,” kata dia. Sekadar informasi, kenaikan PPN telah dilakukan oleh banyak negara untuk mendulang penerimaan dan menggerakkan ekonomi. Akan tetapi tidak semuanya berhasil.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencatat, menaikkan PPN bukan menjadi strategi jitu untuk mendukung konsolidasi fiskal karena bersentuhan langsung dengan daya beli dan konsumsi. Sebaliknya, BKF justru menilai konsolidasi fiskal akan jauh lebih efektif jika menggunakan strategi pemangkasan belanja atau spending cuts untuk beberapa sektor yang dianggap bukan prioritas. “Praktik konsolidasi fiskal di beberapa negara dilakukan dengan lebih menekankan spending cuts dibandingkan dengan upaya peningkatan penerimaan. Sebab spending cut cenderung mengakibatkan upaya penurunan defisit lebih efektif,” tulis laporan BKF yang dikutip Bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemerintah sangat fokus pada upaya memulihkan ekonomi nasional. Namun di sisi lain pemerintah juga harus mematuhi UU No. 2/2020 di mana defisit anggaran harus kembali di bawah 3% terhadap PDB pada 2023.

(Oleh - HR1)


Program Petani Milenial Proses Dilakukan Bertahap

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Bisnis Indonesia

BANDUNG - Program Petani Milenial yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berprogres. Tahapan demi tahapan sudah dilalui. Mulai dari pendaftaran, seleksi, BI checking, sampai pencarian offtaker. Kini, program tersebut memasuki tahapan pelatihan dan pemagangan. Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Benny Bachtiar mengatakan setiap tahapan program Petani Milenial dilalui dengan optimal. Prinsip kehati-hatian pun diterapkan agar calon petani milenial mendapatkan hasil yang maksimal. "Sejauh ini semua tahapan berjalan baik. Tapi memang dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Karena kami tidak mau Petani Milenial ini gagal dalam melakukan aktivitasnya. Gelombang pertama program Petani Milenial ini harus berhasil karena akan dijadikan percontohan bagi gelombang berikutnya," kata Benny, Senin (31/5/2021).

Selain bidang pertanian, program Petani Milenial mencakup juga bidang peternakan, perikanan, dan perkebunan. Menurut Benny, bidang pertanian dengan komoditas tanaman hortikultura paling banyak diminati calon petani milenial. Benny menuturkan, semua perangkat daerah yang menjadi penanggungjawab setiap bidang sudah melakukan pemagangan maupun pelatihan. Pemagangan dan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan calon petani milenial.

(Oleh - HR1)

Tarik Minat Tax Amnesty, Denda dan Pidana Disetip

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kontan

Program baru pengampunan pajak sudah siap meluncur. Kementerian Keuangan bahkan sudah mengajukan skema kebijakan pengampunan pajak ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (31/5). Dalam program ini, pemerintah akan memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan dua skema. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty) lima tahun lalu, atas pengungkapan harta yang tidak, atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam program tax amnesty tersebut.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, ada tiga lapisan tarif tebusan. Periode l, pada 1 Juli 2016-30 September 2016 tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode II, pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk luar negeri. Periode III, 1 Januari 2017-31 Maret 2017 tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak anyar akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan lebih dari 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.

Skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Saat ini, lapisan PPh OP tertinggi sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun. Dari dua skema ini, pemerintah memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi. Wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN). Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memastikan kapan program ini diimplementasikan. "Saya akan skip untuk (pembahasan) penerimaan pajak nanti mungkin akan dibahas di Panitia Kerja, " kata Menkeu beralasan.


Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kontan

Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.

Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.


Investor Migas Global Mulai Hengkang dari RI

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kontan

Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memilih hengkang setelah bertahun-tahun berinvestasi di ladang minyak dan gas Indonesia. Setelah Royal Dutch Shell memastikan bakal hengkang dari Blok Masela (Maluku), kini ConocoPhilips berniat keluar dari Blok Corridor (Sumatra Selatan).

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan, rencana ConocoPhillips melepas hak partisipasi alias participating interest (Pl) pada Blok Corridor telah disampaikan kepada SKK Migas. "Secara verbal sudah disampaikan seperti itu (melepas PI)," kata dia kepada KONTAN, Senin (31/5). Kendati sudah menyatakan niat secara verbal, ConocoPhillips belum memerinci lebih jauh alasan melepas PI di Blok Corridor. Fatar memastikan belum ada rencana pertemuan dengan ConocoPhillips. SKK Migas masih menanti pengajuan proposal secara resmi ConocoPhillips. Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad enggan berkomentar lebih jauh soal kabar ini. "Sampai saat ini belum ada penjelasan tambahan selain dari apa yang disampaikan SKK Migas, " ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa (1/6).

Saat ini, ConocoPhillips tercatat sebagai kontraktor Blok Corridor dengan hak partisipasi sebesar 54% dan Repsol Energy memiliki porsi 36%. Adapun Pertamina menggenggam hak partisipasi 10%. Kontrak bagi hasil (PSC) di Blok Corridor akan berakhir pada 20 Desember 2023. Kontrak bagi hasil yang baru telah ditandatangani pada 2019, dimana KKKS existing meraih perpanjangan selama 20 tahun dengan PSC Gross Split. Pada kurun 2023-2026 akan dilakukan masa transisi, dimana ConocoPhillips masih akan menjadi operator. Namun setelah periode tersebut, operatorship akan berpindah kepada Pertamina. Kelak, di kontrak bagi hasil terbaru, ada perubahan besaran Pl, yakni Pertamina Hulu Energi Corridor menguasai 30%, ConocoPhillips 46% dan Repsol 24%. Rencana hengkangnya ConocoPhillips menambah panjang daftar perusahaan migas global yang keluar dari Indonesia.

Pada Juli 2020, Royal Dutch Shell berencana mundur dari Proyek Gas Abadi Blok Masela. Shell yang memegang hak partisipasi 35% pun kini masih mencari calon pengganti. Investor lain yang juga berniat keluar adalah PT Chevron Pacific Indonesia yang bakal melepas hak partisipasi di Blok Indonesia Deep Water Development (IDD). Setelah Shell hengkang, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno bilang, pencarian mitra untuk Blok Masela ditargetkan rampung akhir tahun ini. "Shell sedang berproses untuk mencari pengganti sampai akhir tahun ini. Chevron pun demikian. Hal yang biasa di dunia usaha, " kata dia, Selasa (1/6).


Belanja Jumbo Senjata Bisa Memantik Monopoli

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kontan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, belum final. Alhasil, angka kebutuhan untuk pembelian senjata sebesar Rp 1.760 triliun yang beredar luas saat ini masih bisa berubah nilainya. "Raperpres adalah dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final, " ucap juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (1/6). Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi ingin ada kejelasan lima sampai dengan 25 tahun ke depan, jenis Alpahankam yang bisa dimiliki Indonesia. Ini lantaran kondisi Alpalhankam yang faktualnya memang sudah tua. Bahkan, 60% sudah sangat tua dan usang serta memprihatinkan. "Oleh sebab itu, Kemhan mengajukan sebuah formula modernisasi Alpahankam melalui Reorganisasi belanja dan pembiayaan Alpahankam," terang Dahnil.

Pembiayaan yang dibutuhkan ini masih dalam pembahasan dan bersumber dari Pinjaman Luar Negeri. Nilainya nanti dipastikan tidak akan membebani APBN, dalam arti, tidak akan mengurangi alokasi belanja lainnya dalam APBN yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Namun, rencana pembiayaan Alpahankam menimbulkan isu tak sedap. Pasalnya, dalam pengadaan senjata ini, Kemhan akan menggunakan nama PT Teknologi Militer Indonesia (PT TMI). Perusahaan ini dibentuk oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Presiden Direkturnya ditunjuk langsung oleh Prabowo. Melalui surat bernomor B/2099/M/XI/2020, PT TMI diberi tugas untuk memperlancar, melaksanakan, dan mempercepat, pengerjaan pengerjaan proyek dan akuisisi teknologi pertahanan. Ada dugaan PT TMI ini akan menjadi figur sentral pengadaan Alpahankan dan berpotensi membuat kerugian negara lantaran dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan, termasuk sosok Harsusanto yang ditunjuk menjadi Presiden Direktur oleh Prabowo. Namun, Dahnil saat ditanya terkait PT TMI ini menyatakan, surat terkait pembentukan PT TMI ini merupakan strategi komunikasi Kemhan untuk mendapatkan harga yang terbaik, dan tidak terjadi mark up ataupun menggunakan broker dalam pengadaan tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terkait Alpahankam sampai saat ini masih dalam perencanaan dan belum ada pembelian senjata ini. Politisi Partai Gerindra ini bilang, soal senjata apa saja yang akan dibeli dan anggarannya merupakan rahasia negara. Rencananya DPR akan meminta klarifikasi terkait anggaran sekitar USS 125 miliar tersebut.


Serapan APBD Rendah, Simpanan Pemda Naik

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kompas

Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dinilai belum optimal karena jumlahnya masih di bawah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Di sisi lain, kas pemerintah daerah di perbankan cenderung naik.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan, realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota hingga 25 Mei 2021 mencapai 21,98 persen. Persentase itu sedikit naik dibandingkan realisasi 31 Mei 2020 yang mencapai 20,58 persen. Meskipun demikian, persentase realisasi belanja APBD Mei 2021 masih di bawah realisasi APBN yang mencapai 32 persen pada kurun waktu yang sama. ”RealisasiAPBD masih di bawah APBN sekitar 10 persen. Kami berharap pemda bisa mengatasi ketertinggalan terhadap realisasi belanja. Syukur-syukur bisa mendekati angka APBN,” kata Ardian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ardian mengatakan, dengan rendahnya angka realisasi belanja, Kemendagri mencermati ada uang pemda di perbankan yang cukup besar. Pada 30 April 2021, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlahnya Rp 194,5 triliun.

Ardian mengungkapkan, data BI menyebutkan, pada Maret 2021 ada uang kas pemda di perbankan Rp 182,3 triliun. Pada April naik menjadi Rp 194,5 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp 3 triliun. Ia menuturkan, dana transfer pemda kemungkinan berkurang. Sektor pendapatan asli daerah (PAD)juga terkontraksi di era pandemi. Karena itu, ada upaya yang dilakukan pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga. Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, belanja daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hingga Mei 2021, TKDD baru ditransfer 29,32 persen. Karena itu, kas daerah relatif kosong.

Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kompas

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) sepanjang tahun 2012-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,78 triliun. ”Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

BPK juga menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang dilaksanakan dengan cara melanggar hukum oleh sejumlah pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dianggap sebagai investasi berisiko tinggi. Total nilai kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana investasi Asabri selama kurun waktu 2012-2019 itu adalah Rp 22,78 triliun. ”Investasi itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri (Persero),” kata Agung. Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Sebagian dari mereka telah ditahan sejak 1 Februari 2021.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, ada pergeseran nilai kerugian negara dalam kasus Asabri dari perhitungan awal yang dilakukan Kejagung. Awalnya, Kejagung menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu adalah Rp 23 triliun. Namun, menurut dia, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, perhitungan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hasil audit dari BPK. Agung menambahkan, nilai kerugian negara sebenarnya tidak berkurang. Menurut dia, wajar saja jika ada perbedaan antara perhitungan Kejagung dan hasil audit BPK. Sebab, angka yang disampaikan penyidik adalah angka perkiraan. Sementara yang disampaikan BPK adalah angka yang nyata dan pasti jumlahnya karena berdasarkan hasil pemeriksaan laporan kerugian negara. ”Jadi, tidak pernah ada yang kurang. Kemarin, yang teman-teman media dengar adalah angka ancer-ancer,” katanya.

Burhanuddin menambahkan, saat ini total aset Asabri yang disita Kejagung Rp 13 triliun. Kejagung akan terus memburu aset tersangka kasus Asabri lainnya. Selain itu, karena modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut mirip dengan perkara PT Jiwasraya, Kejagung juga membuka kemungkinan pengusutan tindak pidana terhadap korporasi, yaitu para manajer investasi. Namun, semua itu tergantung dari fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan penyidik. Sementara dalam kesempatan itu, Agung juga meluruskan kesimpangsiuran kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Menurut dia, hanya ada satu perhitungan kerugian negara, yakni Rp 16,8 triliun. Hasil penghitungan itu sudah dilaporkan kepada Kejagung, 9 Maret 2020.

Pilihan Editor