;

Bank Mencermati Kesehatan Garuda

Mohamad Sajili 04 Jun 2021 Kontan

Perbankan siap menggelar restrukturisasi kredit lanjutan terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Satu di antara debitur yang terus dipantau kesehatannya oleh para bankir ialah PT Garuda Indonesia Tbk. Lesunya bisnis penerbangan akibat tekanan pandemi Covid-19 telah menghantam kondisi keuangan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini tercatat memiliki utang yang jatuh tempo per Mei 2021 sebesar US$ 4,9 miliar atau sekitar Rp 70 triliun dari total Rp 140 triliun. Sebagian utang itu merupakan pinjaman ke pihak perbankan.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2020, Garuda memiliki utang perbankan sekitar USS 1,02 miliar. Dari jumlah itu, utang jangka pendek mencapai USS 754,3 juta, dan pinjaman jangka panjang USS 260,95 juta. Dari total pinjaman jangka pendek, USS 92,6 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun di antara merupakan utang yang jatuh tempo dalam waktu setahun. Jika tidak terselesaikan, utang Garuda berpotensi menjadi kredit bermasalah bagi perbankan.

Meski begitu, sejauh ini sejumlah bank menyatakan status kredit Garuda masih lancar. Novita Widya Anggraini, Direktur Keuangan BNI, mengatakan, selama ini Garuda masih membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit, meskipun Garuda termasuk korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Kredit Garuda di BNI masih dalam kategori lancar karena memang masuk dalam program restrukturisasi Covid-19.Program ini merupakan relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berjalan sejak Maret 2020.

Berdasarkan laporan keuangan Garuda per September 2020, pinjaman jangka pendek ke BNI senilai USS 148,9 juta. Dari jumlah itu, sekitar USS 79,71 juta utang Garuda yang jatuh tempo pada 19 April 2021 dan USS 13,8 juta jatuh tempo pada 31 Maret 2021. Juga ada utang jangka pendek dua anak usahanya, yakni Garuda Maintenance Facility Aero (GMFA) senilai US$ 49,2 juta, dan Aerowisata Catering Service (ACS) USS 6,2 juta.

Adapun dari laporan keuangan BNI di kuartal I-2021, utang Garuda di BNI mencapai Rp 2,82 triliun. Sementara di Bank BRI, Garuda tercatat mempunyai utang Rp 3,3 triliun per kuartal l-2021. Bank Panin saat ini juga memiliki saldo kredit ke Garuda Rp 1,7 triliun. Herwidayatmo, Presiden Direktur Bank Panin mengatakan, status kredit tersebut masih kategori lancar. "Kredit ke Garuda belum direstrukturisasi. Kreditnya masih lancar dan ini tidak masuk loan at risk (LAR)," ungkap Herwid.


Penyesuaian Struktur PPN, Tarif Murah Kebutuhan Dasar

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA – Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai 5% atau 7%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif utama usulan pemerintah yakni sebesar 12%.

Pemerintah memang berencana mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal 10% menjadi tarif umum 12%. Sejalan dengan itu, otoritas fiskal juga akan mengimplementasikan skema multitarif dalam PPN, di mana barang yang tergolong mewah atau sangat mewah dikenai tarif yang lebih tinggi, yakni 15%—25%. (Bisnis, 3/6). Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5% atau 7%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor enggan memberikan banyak komentar terkait dengan kebijakan multitarif ini. Dia hanya mengatakan bahwa rumusan mengenai PPN masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/6). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini yang diperoleh Bisnis mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.

(Oleh - HR1)

Perubahan Skema PPN, Batas Omzet Kena Pajak Direvisi

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai. Adapun saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, perubahan ambang batas atau threshold omzet ini dilakukan untuk memperluas basis pajak sehingga penerimaan negara bisa terpacu, terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) otoritas fiskal mengusulkan skema tarif final bagi pelaku usaha kecil, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan. Namun, otoritas fiskal memberikan alternatif di mana produk pertanian bisa dikenakan PPN Final sebesar persentase tertentu dari omzet. Sejauh ini, tarif PPN Final yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 1%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, perihal perubahan batasan omzet masih akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).“Soal itu [perubahan omzet PKP] juga masih menunggu pembahasan [dengan DPR],” kata Neil

Pertama, porsi UMKM makin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat. Sementara itu, rezim PPh final bertambah. Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, tingginya belanja pajak atau tax expenditure untuk UMKM yang membebani anggaran pemerintah.

(Oleh - HR1)

Industri P2P Lending, Perluas Diversifikasi Sumber Dana

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending diharapkan menjalin kolaborasi guna memperoleh diversifikasi sumber pendanaan. Hal itu untuk mengurangi gap kebutuhan kredit di Indonesia yang kini mencapai Rp1.650 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan bahwa dari kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun di Tanah Air, saat ini baru terisi sekitar Rp1.000 triliun. Dia berharap strategi diversifikasi sumber pendanaan bisa membantu secara signifikan guna mengurangi gap kebutuhan kredit itu. “Anggota AFPI tahun lalu kontribusinya Rp74 triliun, tahun ini proyeksinya Rp100 triliun. Masih jauh memang. Namun artinya, di Indonesia ini jangan tanya siapa yang mau minjam. Ada banyak. Makanya, challenge kita sekarang itu lender-nya ada atau tidak. Setelah itu, harus ada diversifikasi, jangan menggantungkan dari satu-dua entitas saja,” jelasnya. 

Platform teknologi finansial (tekfin) P2P lending merupakan wadah mempertemukan pendana (lender) dan peminjam (borrower) secara digital. Adapun, jenis lender terbagi dua, yaitu lender perorangan atau ritel dan lender institusi atau super lender. Menurut Kus, seiring dengan kemampuan platform memperbesar nilai penyaluran secara kuantitatif, AFPI melihat bahwa kualitas bisnis tekfin P2P lending juga terlihat dari kemampuannya menjaga kepercayaan lender. Oleh sebab itu, memiliki banyak lender ritel mencerminkan platform P2P mampu diterima dan dipercaya masyarakat. Sementara itu, memiliki super lender yang beragam mengindikasikan bahwa platform tersebut dinilai prospektif dan punya kredibilitas tinggi untuk menjaga kepercayaan investor.

(Oleh - HR1)

Menkop Setuju Kredit Macet Usaha Kecil Dipulihkan

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Investor Daily, 4 Juni 2021

JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki setuju kredit macet usaha mikro dan kecil (UMK) senilai Rp 5 miliar ke bawah diputihkan atau dihapusbukukan (write-off). Dengan pemutihan itu, para pelaku UMK bisa kembali memperoleh kucuran kredit dan melanjutkan usahanya. Dengan begitu pula, roda ekonomi bakal bergerak karena UMK berkontribusi 99,89% terhadap struktur perekonomian nasional dibanding pengusaha menengah 0,10% dan pengusaha besar 0,01%. Menurut Teten Masduki, usulan pemutihan kredit macet UMK akan segera dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu bisa digolkan karena akan sangat bermanfaat dan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Kami sudah menerima banyak usulan seperti itu. Jadu, ini akan dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang kemungkinan penghapusan utang pelaku usaha mikro. Saya kira, dampaknya tidak terlalu besar bagi perekonomian nasional ketimbang pelaku UMK sama sekali tidak bisa berusaha,” kata Teten Masduki dalam diskusi Zooming With Primus (ZwP) yang disiarkan BeritaSatu TV secara live, Kamis (3/6). Acara yang dipandu Direktur Pemberitaan Berita Satu Media Holdings (BSMH), Primus Dorimulu itu juga menghadirkan Sekjen Himpunan Pengusah Muda Indonesia (Hipmi), Bagas Adhadirgha. Usulan pemutihan kredit macet UMK dilontarkan Ketua Umum Himbara, Sunarso. “Penghapusan kredit macet dan akses untuk mendapatkan kredit baru bagi UMK dengan nilai Rp 5 miliar ke bawah merupakan solusi penting untuk mendongkrak pertumbuhan kredit. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat dahsyat bagi pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi," ujar direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu kepada pers, baru-baru ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit yang dikucurkan perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2020 mencapai 1.021,5 triliun dengan nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sekitar Rp 39 triliun. Adapun pada 2021 (hingga Maret), kredit UMKM berjumlah Rp 1.018,5 triliun dengan nilai NPL Rp 41,5 triliun. Selama masa pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi restrukturisasi kredit kepada dunia usaha. Per 10 Mei 2021, total restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 778,2 triliun milik 5,34 juta debitur. Dari jumlah itu, Rp 303,7 triliun di antaranya milik 3,9 juta debitur UMKM. Hingga April, pertumbuhan kredit masih terkontraksi 2,28% secara tahunan (year on year/yoy). Vitalnya peran UMKM terhadap perekonomian nasional ditunjukkan oleh anjloknya kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) selama pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, UMKM berkontribusi sekitar 60,3% terhadap PDB dan 96% terhadap tenaga kerja. Saat pandemi mengharu biru perekonomian di Tanah Air pada 2020, kontribusi UMKM anjlok menjadi 37,3% terhadap PDB dan 73% terhadap tenaga kerja. Pada saat yang sama, perekonomian nasional minus 2,07%.

Dampak write-off itu juga diperkirakan lebih besar dibandingkan jika utang UMKM dipertahankan (tidak write-off). “Ini satu ide juga yang sudah kami pikirkan. Program restruktrisasi bisa menjadi solusi bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran ke perbankan. Tetapi kita tidak bisa memastikan kapan pandemi berakhir,” ucap Teten. Menkop mengakui, akibat kredit macet, banyak pula Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak bisa mengakses pembiayaan ke perbankan. Jika mereka mendapatkan pemutihan, dampaknya akan sangat positif bagi perekonomian. “Apalagi ada beberapa koperasi, seperti KUD yang masih menunggak KUT (Kredit Usaha Tani) pada era pemerintahan dulu. Akibatnya, banyak KUD tidak bisa mengakses pembiayaan ke bank,” tutur dia. Mantan Kepala Kantor Staf Presiden ini menambahkan, pemerintah terus mendorong porsi kredit perbankan kepada UMKM yang saat ini baru mencapai 19,8% dari total kredit perbankan. Dibandingkan negara-negara tetangga, angka ini masih rendah. Singapura, misalnya, sudah mencapai 39%, bahkan Malaysia dan Thailand sudah sekitar 50%.

(Oleh - HR1)

Banyak Perusahaan Kripto Tidak Penuhi Aturan Pencucian Uang

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Investor Daily, 4 Juni 2021

LONDON, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority (FCA) mengingatkan pada Kamis (3/6) bahwa masih ada banyak perusahaan mata uang kripto (cryptocurrency) yang gagal memenuhi persyaratan otoritas Inggris untuk mencegah pencucian uang. Menurut laporan, para pelaku bisnis yang menawarkan layanan terkait kripto diwajibkan untuk mendaftar ke Otoritas Perilaku Keuangan. Pihak regulator ini memperkenalkan aturan lisensi sementara bagi perusahaan-perusahaan yang pengajuan permohonannya belum disetujui, untuk memungkinkan mereka melanjutkan perdagangan. FCA mengatakan pada Kamis bahwa mereka telah memperpanjang batas waktu Aturan Pendaftaran Sementara (Temporary Registration Regime) dari 9 Juli 2021 menjadi 31 Maret 2022. “Ada sejumlah besar pelaku bisnis yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan di bawah Peraturan Pencucian Uang (Money Laundering Regulations). Ini mengakibatkan banyak pelaku bisnis menarik pengajuan permohonan mereka. Tanggal yang diperpanjang memungkinkan perusahaan-perusahaan aset kripto (cryptoasset) untuk terus menjalankan bisnis, sementara FCA melanjutkan penilaian kuat,” demikian pernyataan FCA yang dikutip CNBC. 

Saat ini, hanya lima perusahaan kripto yang terdaftar di FCA, termasuk Tyler dan Cameron Winklevoss' Gemini serta perusahaan start-up Inggris, Ziglu. Dan ada puluhan perusahaan lain yang mengajukan permohonan, yang masih berada di daftar Aturan Pendaftaran Sementara.Sebagai informasi, kehadiran mata uang kripto seperti bitcoin sudah sejak lama menuai kekhawatiran atas penggunaannya dalam kegiatan-kegiatan ilegal, seperti pencucian uang dan serangan siber. Pasalnya, orang-orang yang bertransaksi tidak mengungkapkan identitas mereka.

(Oleh - HR1)

Tax Amnesty Jilid II, Sebuah Kebutuhan

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Investor Daily, 4 Juni 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati DPR RI untuk membahas kebutuhan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ragam pendapat pun muncul dalam dua sisi, setuju dan tidak setuju. Kebutuhan tax amnesty sudah diterapkan lima tahun lalu melalui UU No 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Keberlakuannya dijalankan dalam tiga jenis tariff. Pertama, tarif 2% untuk periode Juli-September 2016. Kedua, tarif 3% untuk periode Oktober-Desember 2016. Ketiga, tarif 5% untuk periode Januari-Maret 2017. Keberlakuan tax amnesty dinilai sebagian pihak kurang optimal karena sedikit wajib pajak (WP) memanfaatkannya dan hanya dicapai penerimaan negera sebesar Rp 135 triliun. Ketika negara terus menerus membutuhkan dana untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan, tax amnesty jilid kedua menjadi tema menarik untuk didiskusikan. Sedikitnya dua pertanyaan dapat dikemukakan. Pertama, apakah tax amnesty cukup diberlakukan sekali saja? Kedua, apakah tax amnesty jilid kedua memberi keadilan dalam pungutan pajak?

Kebutuhan tax amnesty jilid kedua kerap dinilai kurang tepat dengan argumentasi efek psikologi dan ketidakbaikan bagi sistem perpajakan. Termasuk alasan ketidakpatuhan serta menghindari moral hazard dalam pemenuhan kewajiban pajak. Alasan seperti itu sangat wajar jika amnesty dimaknai memberi ampunan semata. Namun, dalam konteks hukum, tidak demikian. Hukum (hukum pajak) sebagai bagian dari tatanan hidup bersama terus mencari solusi bagikepentingan bersama yang diterapkan secara adil. Hukum dibentuk mesti memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pada titik ini, penulis setuju dengan teori Von Jhering (1818- 1892) yang berbasis ide manfaat yang diusahakan lewat hokum (baca Undang-undang). Karena hukum merupakan penyatuan ragam kepentingan untuk tujuan yang sama, yakni kemanfaatan (utilitarianisme) yang berkeadilan. Kalau begitu, usainya keberlakuan tax amnesty dalam Undang-Undang 11/2016 tidak bisa dimaknai tidak diperlukan lagi tax amnesty jilid kedua, jilid ketiga, dan seterusnya.

Lalu, apakah persoalan kepatuhan dan moral hazard semata ditentukan oleh ada tidaknya tax amnesty? Sangat tidak tepat untuk dijawab ‘Ya’. Apakah juga bisa dinilai jika Wajib Pajak ikut tax amnesty menjadi ukuran patuh atau tidak? Tidak sesederhana itu untuk dijawab ‘ya’ atau ‘tidak’. Politik hukum memilih nilai-nilai norma dalam rumusan tax amnesty yang merupakan suatu kebutuhan sesuai dengan nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law). Jika dikatakan tax amnesty hanya berlaku sekali seumur hidup atau berlaku kurun waktu 20-30 tahun, juga tidak tepat. Jika ukuran itu yang dinilai, secara filosofis, argumentasi hukumnya sangat lemah. Ukuran menilai hukum (amnesti pajak) tidak bisa dalam ukuran lamanya tahun yang sangat relatif. Hukum pajak yang bersinggungan dengan ragam aspek kehidupan (ekonomi, politik, sosial, budaya, dll) mesti dilihat secara global, tidak hanya ukuran waktu.

(Oleh - HR1)

AMT akan Diterapkan, Perusahaan Merugi Tetap Bayar Pajak

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Investor Daily, 4 Juni 2021

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) terhadap korporasi sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Melalui kebijakan ini, perusahaan yang merugi pun tetap diminta menyetor pajak penghasilan (PPh) terutang ke negara dengan tarif minimum. Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, awal pekan ini, AMT ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Terhadap mereka, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan minimum. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan bagi seluruh WP badan. “AMT ini untuk menjamin fairness. Jangan sampai ada perusahaan bayar pajaknya patuh, sementara ada yang merugi bertahun-tahun tidak bayar pajak, tapi masih eksis,” ujar dia kepada Investor Daily, Kamis (3/6). Ia menegaskan, kebijakan ini harus mulai diatur, sebab secara logika semua wajib pajak menikmati fasilitas dan layanan publik di Indonesia. Dengan adanya AMT, kepatuhan secara sukarela juga dapat lebih didorong. “AMT akan mendorong kepatuhan sukarela karena memberi pilihan, mau bayar pajak normal atau AMT? Jadi, merugi yang nonalamiah berturut-turut tidak lagi jadi pilihan untuk menghindar pajak,” tutur dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPh tumbuh rata-rata sebesar 5,0% dalam periode 2016-2019 seiring dengan peningkatan ekonomi dan kenaikan harga komoditas. Namun, pada tahun 2020, realisasi penerimaan PPh diperkirakan terkontraksi 13,2% akibat penurunan ekonomi dan pemberian insentif fiskal pandemi Covid-19 (lihat tabel). Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku mendukung rencana pengenaan pajak minimum yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan pajak penghasilan (PPh) badan yang tengah dilakukan pemerintah. Apalagi, hal ini juga sejalan dengan tren globalisasi. Ia melihat, selama ini sudah banyak praktik penghindaran perpajakan terutama dilakukan oleh korporasi multinasional. Bahkan dalam catatannya, pada 2016, Bambang Brodjonegoro saat menjadi Menteri Keuangan sempat mengutarakan bahwa ada sekitar 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak dalam sepuluh tahun terkahir. Alasannya, perusahaan tersebut rugi terus.

(Oleh - HR1)

Januari-April, Ekspor Perikanan US$ 1,75 M

R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Investor Daily, 4 Juni 2021

JAKARTA – Ekspor hasil kelautan dan perikanan sepanjang Januari-April menunjukkan tren positif yakni naik 4,15% dari periode sama tahun sebelumnya menjadi US$ 1,75 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menargetkan peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan (KP) demi menggenjot volume dan nilai ekspor 2021. Bahkan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mencanangkan kenaikan sekitar US$ 1 miliar untuk tahun ini menjadi US$ 6,05 miliar. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti mengatakan, selama Januari-April (catur wulan I-2021) ekspor komoditas KP menunjukkan kinerja positif. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), dibanding tahun lalu, peningkatan nilai ekspor produk KP naik 4,15% selama Januari-April 2021 (480 kode HS 8 digit). “Total nilai ekspor selama caturwulan I-2021 sebesar US$ 1,75 miliar. Pandemi Covid-19 selain menjadi tantangan juga memberikan kita peluang mengingat kenaikan permintaan seafood di pasar global di situasi seperti saat ini,” tegas Artati Widiarti dalam keterangan KKP, Kamis (3/6).

Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP KKP Machmud memaparkan, Amerika Serikat (AS) menjadi negara tujuan utama ekspor produk KP dari Indonesia, ini terlihat dari kontribusi sebesar US$ 772,59 juta atau 44,23% terhadap total nilai ekspor Januari-April 2021. Disusul Tiongkok dengan US$ 246,69 juta atau 14,12% dari total nilai ekspor dan Jepang US$ 190,70 juta atau 10,92%. Selanjutnya negara-negara Asean sebesar US$ 189,89 juta (10,87%), Uni Eropa US$ 83,64 juta (4,79%), dan Australia sebesar US$ 38,29 juta (2,19%).

(Oleh - HR1)

Tiongkok Uji Coba Penggunaan Yuan Digital

R Hayuningtyas Putinda 03 Jun 2021 Investor Daily, 3 Juni 2021

GUANGZHOU, Pemerintah Tiongkok akan membagikan mata uang digitalnya sebanyak 40 juta renminbi atau yuan (US$ 6,2 juta) kepada warga di Beijing melalui sebuah undian. Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan uji coba penggunaan yuan digital. Menurut Biro Pengawasan dan Administrasi Keuangan Lokal (Local Financial Supervision and Administration Bureau) di Beijing, penduduk setempat nantinya dapat menggunakan dua aplikasi perbankan untuk mengajukan permohonan memenangkan satu dari 200.000 paket merah, sebagai bagian dari undian. Setiap amplop tersebut berisi mata uang digital senilai 200 yuan (sekitar US$ 31) yang dapat digunakan kepada para pedagang (merchants) tertentu. Sedangkan batas waktu untuk mendaftar adalah tengah malam pada 7 Juni mendatang. 

Pada April, Wakil Gubernur People’s Bank of China (PBoC) Li Bo telah mengatakan bahwa bank sentral Tiongkok bakal memperluas cakupan proyek percontohannya dan bahkan dapat mengizinkan para pengunjung asing di ajang Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 untuk menggunakannya. Sebelumnya pada Februari, kota Chengdu di barat daya Tiongkok telah membagikan 40,2 juta yuan mata uang digital. Selain itu pada tahun lalu, kota-kota lain seperti di pusat teknologi Tiongkok, di Shenzhen pun telah menggelar undian mereka sendiri. Sebagai informasi, yuan digital bukanlah jenis mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin. Yang membedakannya adalah, satu dikeluarkan oleh otoritas pusat – dalam hal ini PBoC – sementara bitcoin tidak dan karenanya menjadi terdesentralisasi.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor