Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e
Rencana pemerintah
mengenakan pajak karbon segera jadi kenyataan. Kebijakan ini dengan
pertimbangan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Usulan tarifnya
sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan
yang setara.
Rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draf perubahan UU KUP yang diterima, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Nantinya, uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
Pajak karbon berkisar Rp 43.500 hingga Rp 710.500 per ton CO2e. Jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp 75.000 per ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini bakal membebani perusahaan batubara. Apalagi, pemerintah juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada batubara lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisi ke energi ramah lingkungan.
Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 37,8 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 37,88triliun. Indikasi kerugian akibat cacat pengelolaan anggaran pembangunan. Temuan BPK tersebut didapat dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) lembaga tesebut dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020.
Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Bahtiar Arif mengatakan dari temuan tersebut terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp 8,7 triliun. Dari jumlah tersebut ada sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan aparat penegak hukum dan laporan telah masuk proses penyidikan.
Kemudian, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 29,1 triliun selama periode pelaporan tersebut. Dari jumlah laporan itu, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap).
Terdapat 70.499 temuan hasil pemeriksaan dengan 106.842 permasalahan, senilai total Rp 166,23 triliun yang dilaporkan pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester. Jumlah ini meliputi permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 40% dari total permasalahan.
Dari situ, BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan ada 45% dengan nilai Rp 130,06 triliun. Juga permasalahan ketidak hematan, ketidak efisienan dan ketidak efektifan senilai Rp 35,57 triliun.
Pajak Korporasi di Afrika dan Amerika Selatan Lebih Tinggi
SINGAPURA – Secara umum data
dari lembaga riset Tax Foundation yang
berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS), Organisasi untuk Kerjasama
dan Pembangunan Ekonomi (OECD),
dan konsultan KPMG menunjukkan
bahwa negara-negara di Afrika dan
Amerika Selatan mengenakan tarif pajak korporasi lebih tinggi dibandingkan
dengan kebanyakan negara di Eropa
dan Asia.
Data itu menunjukkan, bahwa kebanyakan yurisdiksi pajak rendah berada
di negara-negara kecil, seperti Bulgaria
dan Liechtenstein.
Data juga menunjukkan, ada sekitar
15 negara yang tidak mengenakan
pajak penghasilan badan umum. Termasuk negara-negara kepulauan, seperti Bermuda, Kepulauan Cayman dan
Kepulauan Virgin Britania Raya, yang
secara luas sebagai surga pajak (tax
havens) di luar negeri – yakni sebuah
yurisdiksi di mana perusahaan-perusahaan besar mengalihkan keuntungan
demi membayar pajak lebih sedikit.
Menurut Wakil Presiden untuk proyek global di Tax Foundation, Daniel
Bunn, yurisdiksi pajak rendah memfasilitasi investasi di negara lain dengan
pajak yang lebih tinggi.
“Jadi, menerapkan tarif pajak minimum global akan meningkatkan biaya
investasi tersebut, dan dapat menghasilkan sedikit pukulan balik terhadap
ekonomi negara,” ujar dia kepada
CNBC, Senin (7/6).
Seperti diberitakan sebelumnya,
para menteri keuangan (menkeu) dari
negara kelompok G-7 pada Sabtu (5/6)
telah sepakat untuk mendukung tarif
pajak perusahaan global minimum 15%.
Menkeu Amerika Serikat (AS) Janet
Yellen mengatakan tingkat minimum
global seperti itu bakal mengakhiri perlombaan penurunan pajak perusahaan,
serta memastikan keadilan bagi kelas
menengah dan pekerja di AS, dan di
seluruh dunia.
Pemerintah di negara-negara berkekuatan ekonomi besar selama bertahun-tahun telah menghadapi tantangan
mengenakan pajak pada perusahaan
besar, seperti raksasa teknologi Facebook dan Google, yang beroperasi di
banyak yurisdiksi.
(Oleh - HR1)
Wacana Kenaikan Tarif PPN dan Maknanya bagi Perekonomian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghadapi tantangan yang besar akibat pandemi Covid-19. Pandemi menyebabkan aktivitas perekonomian menurun sehingga berdampak pada kinerja pendapatan negara, terutama pajak. Di sisi lain, belanja negara harus digenjot untuk menahan dampak pelemahan ekonomi atau dikenal dengan kebijakan kontra-siklikal. Kedua hal itu menyebabkan defisit fiskal harus dibiarkan melonjak di atas pagu 3% yang ditetapkan dalam Undang- Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melalui UU No 2 tahun 2020, dengan syarat bahwa defisit harus kembali di bawah 3% pada 2023. Realisasi APBN 2020 mencatat defisit fiskal sebesar 6,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat penerimaan terkontraksi sekitar 17%, sementara belanja meningkat sekitar 12% dari tahun 2019. Di tengah masa pemulihan, pemerintah berkomitmen tetap menjaga belanja Negara agar menjadi pendukung pemulihan ekonomi pada 2021. Namun, tidak dapat di pungkiri konsolidasi fiskal harus di lakukan agar target defisit dibawah 3% pada 2023 dapat tercapai.
Tarif PPN di Indonesia sebesar 10%, berada sedikit di bawah rata-rata kawasan Asia pada level 12%. Begitu pula jika dibandingkan rata-rata tarif PPN dunia sekitar 16%. Meski demikian, beberapa Negara kawasan Asean memiliki tarif yang lebih rendah, seperti Thailand dan Singapura pada level 7%. Hal ini mengindikasikan bahwa secara komparatif ruang peningkatan PPN dalam negeri masih ada. Namun, peningkatan PPN juga perlu dilihat dari perspektif absolutnya, tidak hanya komparatif. Dalam teori ekonomi, jika tarif pajak dalam perekonomian di naikkan, penerimaan pajak memang dapat meningkat, namun pada satu titik peningkatan tarif pajak justru akan menurunkan penerimaan sehingga perlu dicari titik optimumnya. Hubungan antara tingkat pajak dan penerimaan pajak ini digambarkan oleh kurva laffer. Salah satu kajian menunjukkan bahwa titik optimum PPN Indonesia pada kurva laffer berada pada rentang 15-20% (Arrachman, Fikri R, Qibthiyyah, Riatu M. 2018).
Jika tarif PPN tetap harus naik tahun 2022, alternative solusi yang dapat diambil adalah menerapkan peningkatan tarif pada jenis barang yang cenderung lebih inelastis terhadap peningkatan harga, seperti barang-barang primer atau sekunder. Dengan demikian, dampak kepada konsumsi akan lebih minimal dan risiko terhadap pemulihan ekonomi lebih rendah. Dalam jangka pendek, fokus kepada pemulihan harus menjadi prioritas. Jika melihat data empiris, kinerja PPN sangat berhubungan lurus dengan aktivitas perekonomian.
(Oleh - HR1)
Mengkritisi Rencana Kenaikan Tarif PPN
Jika rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 15% pada tahun 2022 adalah benar, bisa diduga bahwa kondisi likuiditas pemerintah menghadapi masalah serius. Paling tidak, sinyal tersebut memberikan indikasi bahwa penerimaan dalam negeri dari PPN tidak optimal, belum lagi yang bersumber dari PPh, pengelolaan sumber daya alam dan aset. Indikator penyebabnya yang sudah seringkali dibahas adalah terjadi shortfall pajak. Yaitu sebuah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam APBN.
Problem fundamentalnya sudah bisa diduga, yakni keseimbangan primer yang merupakan selisih antara total pendapatan di kurangi belanja negara, di luar pembayaran bunga utang, neracanya negatif. Jika keseimbangan primer negatif, pemerintah tetap harus mencari dana pinjaman, baik menarik dana dari lembaga-lembaga keuangan internasional maupun dari pasar obligasi. Maka duduk perkaranya cukup jelas, yaitu pemerintah menghadapi masalah cashflow. Rencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15% tahun 2022 pasti menjadi bagian dari cara pemerintah untuk mengatasi shortfall pajak. Jalur yang umum dilakukan adalah melakukan intensifikasi, yakni memaksimalkan potensi pajak yang ada, misal menambah objek pajak.
Bagi industri dan dunia usaha juga merupakan masalah cashflow karena barang dan jasa yang dibeli sudah ditarik PPN masukan. Sementara itu, mereka para produsen baru bisa menarik PPN keluaran pada saat barang dan jasa masuk dalam peredaran di pasar untuk diperdagangkan.Karena itu, sistem PPN ini lebih memberi daya tarik bagi dunia usaha perdagangan ketimbang memberi dorongan bagi dunia usaha untuk bergerak di sektor industri. Ini menjadi tantangan kebijakan yang perlu dikaji lebih mendalam dan cermat tentang koneksitas antara kebijakan industri dan kebijakan PPN untuk mendukung industrialisasi.Karena situasi perekonomian sedang menuju proses pemulihan, serta beban industri dan dunia usaha selama masa pandemi sudah sangat berat, sebaiknya pemerintah tidak kebelet untuk menaikkan tarif PPN. Bahkan jika ini dipaksakan, pasti akan menimbulkan efek psikologis di pasar, yakni berupa kenaikan harga barang yang tentu akan mendorong kenaikan inflasi. Padahal proses pemulihan ekonomi sangat membutuhkan tingkat inflasi yang rendah dan kurs rupiah yang kuat.
(Oleh - HR1)Gandeng Amartha, Pemerintah Norwegia Komit Salurkan Modal Usaha
JAKARTA – Penyelenggara fintech P2P lending Amartha menjalin kolaborasi dengan Norfund,
dana investasi dari pemerintah
Norwegia, untuk pemberdayaan
perempuan pelaku usaha mikro
di desa. Amartha dipercayakan
untuk menyalurkan modal usaha
senilai US$ 7,5 juta atau setara Rp
107 miliar dari Norfund.
Kolaborasi Amartha dan Norfund ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Duta Besar Norwegia Vegard Kaale serta
Founder dan CEO Amartha Andi
Taufan Garuda Putra di Kedutaan
Norwegia, Jakarta, Jumat (4/6)).
Founder dan CEO Amartha
Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, pihaknya berterima kasih
dan bangga menjadi perusahaan
fintech pertama di Asia Tenggara
yang mendapatkan pendanaan
dari Norfund. Melalui dukungan
dari Norfund, menandai kepercayaan terhadap usaha perusahaan untuk kembali pulih di masa
yang sulit ini, yakni masa pandemi
yang tak kunjung usai.
Sementara itu, Investment
Director Norfund dan Head of
Asia Regional Office Fay Chetnakarnkul menyampaikan, Norfund bekerja sama dan mendanai
di institusi keuangan untuk mendukung mereka agar lebih kuat
lagi dalam menyediakan akses
permodalan dan layanan keuangan. Khususnya kepada ekonomi
mikro dan segmen unbankable.
“Kami sangat menghargai
kerja sama ini dengan Amartha
dan upaya yang mereka lakukan
untuk memberdayakan perempuan pengusaha mikro di Indonesia,” terang dia.
Duta Besar Norwegia Vegard
Kaale menambahkan, meskipun
pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat baik, inklusi keuangan masih menjadi isu yang besar
di segmen masyarakat prasejahtera, terutama bagi perempuan pengusaha mikro.
(Oleh - HR1)
Upgrade Fasilitas dan Pelayanan, Rebranding Zuri Express Jadi Algoritma by The Alts
Palembang – Rebranding sejumlah hotel di metropolis kerap dilakukan. Terbaru, ada Hotel Zuri Ekspress di Jl M Isa. Hotel mengubah nama brand menjadi Algoritma By The Alts. Pergantian itu diiringi dengan upgrading dan penambahan fasilitas hotel.
Manajer Algoritma By Alts, Solahuddin, mengatakan, rebranding dilakukan karena kontrak dengan Zuri Ekspress sudah berakhir. “Ini juga sebagai penyegaran terhadap hotel ini sehingga masyarakat dan tamu ingat kembali dengan hotel ini,” katanya saat jumpa pers Algoritma Hotel, kemarin (7/6).
Di sini, pihaknya akan melakukan penambahan fasilitas berupa spa yang sama dengan pelayanan The Alts Hotel. Lalu upgrade room, ballroom, dan ruang meeting hingga wifi yang sebelumnya 10 mbps menjadi 100 mbps. “Bagian dalam dan luar hotel akan ditingkatkan termasuk penambahan rooftop. Namun hal ini dilakukan secara bertahap agar tamu yang menginap pun tetap nyaman,” ucap dia.
Solahudding menjelaskan, Algoritma merupakan hotel budget. Harga yang diberikan sangat terjangkau. Saat ini, ada 117 kamar dengan harga Rp 300 ribu. Tapi karena program re-branding, maka harganya Rp 250 ribu. Promonya hingga 20 juni mendatang. “Kami pastikan tamu yang menginap akan nyaman dan aman. Semua oprasional sesuai standard an memenuhi protocol kesehatan,” ucapnya.
Terkait industri hotel yang sulit selama ini selama pandemi, Uut mengakui hal tersebut mengingat belum banyak program dan kegiatan yang dilakukan. Makanya dengan adanya upgrading ini pihaknya optimis mampu bersaing dan menjadi pilihan masyarakat. Okupansi yang saat ini sekitar 70 persen, diharapkan bisa meningkat lagi.
‘Kami menggandeng komunitas dan kerja sama dengan media serta pihak terkait untuk promosi dan memperkenalkan Algoritma. Kami juga menggelar give away serta melakukan partner bisnis di dunia online,” tukasnya.
Bidik Pajak Rp 168 Miliar
Meski menerapkan aturan ketat untuk kedai dan kafe. Pemkot Palembang sendiri tetap membidik pendapatan yang besar pada sektor pajak restoran. Dimana, pada 2021 target yang ditetapkan mencapai Rp 168 miliar.
Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Taslim, mengatakan, penerimaan sektor restoran mulai berjalan. Penerimaannya cenderung lebih baik. Update terakhir sekitar 24 Mei lalu pendapatannya mencapai Rp 49,2 miliar.
"Penerimaan pajak di sektor restoran di tahun ini sudah mulai membaik dibandingkan dengan dengan tahun lalu, termasuk pajak restoran karena usaha mulai berjalan lagi," katanya.
Dijelaskannya, jika untuk penerimaan pajak restoran ini terbagi dalam dua kategori, yaitu yang pengenaan pajaknya 5 %. Lalu, pengenaan pajak 10 % di sesuaikan dengan perhitungan omzet usaha yang di dapatkan oleh pelaku usaha. Jika pendapatan usaha di bawah Rp 10 juta per bulan, maka pengenaan pajaknya 5 %, dan jika omzet mencapai Rp 12 juta per bulan maka dikena kan pajak 10 %.
"Dari dua sektor ini pada dasarnya semuanya sudah membaik, hanya saja memang terkait kondisi zona merah Palembang sehingga dilaksanakan PPKM dan pembatasan waktu operasional sampai jam 21.00 sehingga sedikit banyaknya mempengaruhi omzet pedagang dan tentu imbasnya ke penerimaan pajak," jelasnya.
Dari sisi pendapatan, pihaknya juga berharap adanya kebijakan bagi pelaku usaha, apalagi bagi pelaku usaha yang bukanya memang malam, sehingga pendapatan mereka tetap dapat menutupi. "Kalau saran saja tentu kita harapkan adanya perbaikannya penerimaan pajak dengan semakin baiknya pendapatan usaha," pungkasnya.
Dorong UMKM Bikin Pameran Fashion
Palembang – Sebagai bentuk dukungan bagi pelaku UMKM di Metropolis serta meningkatkan ekonomi, Event Organizer Duo Beradek berkolaborasi dengan Palembang Indah Mall (PIM) menggelar pameran Fashion Culture And Festival. Event berlangsung 1-20 juni di koridor ground floor.
Penanggung jawab Event Organizer Duo Beradek, Faisal, mengatakan, ada lebih kurang 13 peserta lokal dari luar kota, seperti Jakarta dan beberapa daerah lainnya mengikuti pameran. Diantaranya Ananda Shopps, Innara Fashion, Maleeka Batik, Rumah Butik Emmy, Aulia Batu Kalimantan, Haddisa Id, Batik Akkar dan banyak lagi.
Dari semua tenant yang ada, umumnya atau 80 persen perajin fashion luar kotamulai dari Bandung, Jakarta, Medan, dan lainnya. Produk fashion yang ditawarkan memiliki segmen pasar menengah yang tetap mengutamakan kualitas produk, tak kalah bersaing brand impor. “Bisnis fashion memang belum pulih sepenuhnya, tapi tetap ada pangsa pasarnya sendiri sebab setiap pemeran hasilnya cukup bagus,” tuturnya.
Meski ditengah kondisi Covid-19, pihaknya menerapkan protocol kesehatan (prokes) ketat. “Kegiatan ini kita harapkan bisa bangkitkan perekonomian, terutama bisnis fashion. Kita tidak muluk-muluk, minimal dalam event ini setiap peserta pameran bisa mendapatkan omset Rp 500 juta – Rp 800 juta,” tutupnya.
Marcomm PIM, Assikin, mengatakan, pihaknya rutin gelar bazar dan festival, baik kuliner maupun fashion. “Kegiatan ini kami sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM agar bergerak, apalagi ditengah pandemi yang menekan omset,” tandasnya.
PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen
JAKARTA, SRIPO - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % dari sebelumnya 10 % yang berlaku saat ini.
Ketentuan tarif sebesar 12 % itu tertuang dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 %," tulis pasal 7 draft RUU KUP dikutip Kompas.com, Senin (07/06/2021). Kendati demikian, tarif PPN sebesar 12 % itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 % hingga paling tinggi sebesar 15 %.
Pengenaan tarif pajak paling rendah 5 % dan paling tinggi 15 % diatur pada pasal tambahan, yakni pasal 7A. Pasal tersebut menuliskan, PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa. Hal ini pun mengafirmasi adanya skema multitarif PPN yang dirancang pemerintah.
Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/ dalam daerah pabean. "Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 % dan paling tinggi 25 %," bunyi draft tersebut.
Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 % untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo berkata, barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10 %. Yustinus menuturkan, kenaikan PPN dengan skema tersebut merupakan cara pemerintah mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan.
Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas membuat pemerintah memberikan fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran. Yustinus lantas menyebut, kebijakan ini bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan. Saat ini, pemerintah masih merancang payung aturan agar lebih komprehensif.
"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 %, nanti bisa dikenai pajak 5 % atau 7 %," kata Yustinus dalam diskusi Info bank secara virtual, Kamis (03/06/2021).









