;

El Salvador akan Melegalkan Bitcoin

R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

SAN SALVADOR – Pemerintah El Salvador kemungkinan menjadi negara pertama yang melegalkan tender bitcoin. Presiden Nayid Bukele mengumumkan pada Sabtu (5/6) bahwa akan segera mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat mengubah negara, yang bergantung pada pengiriman uang. Menurut laporan, langkah tersebut akan membuat negara yang terletak di kawasan Amerika Tengah menjadi yang pertama di dunia, yang secara resmi menerima mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai uang legal. “Ini akan memungkinkan inklusi keuangan ribuan orang yang berada di luar ekonomi legal. Pekan depan, saya akan mengirim ke Kongres RUU yang membuat bitcoin menjadi uang legal,” ujar Bukele, pemimpin populis itu dalam pesan video yang disampaikan di konferensi Bitcoin 2021, di Miami, Florida, Amerika Serikat (AS), yang dikutip AFP.

Namun Pemerintah El Salvador belum memberikan rincian RUU tersebut mengingat usulan ini bakal membutuhkan persetujuan dari parlemen yang didominasi oleh sekutu presiden. Pengiriman uang dari warga Salvador yang bekerja di luar negeri mewakili sebagian besar perekonomian – setara dengan sekitar 22% produk domestik bruto (PDB). Bahkan laporan resmi menunjukkan, jumlah pengiriman uang ke negara tersebut pada 2020 mencapai US$ 5,9 miliar. Bukele mengatakan, bitcoin mewakili cara berkembang paling cepat untuk mentransfer miliaran dolar dalam bentuk pengiriman uang, dan untuk mencegah jutaan uang hilang lewat perantara.

(Oleh - HR1)

Menantikan Bank Digital

R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

Gelombang digitalisasi yang melanda di hampir semua negara saat ini telah memberikan pengaruh dan dampak yang luar biasa terhadap proses bisnis, mekanisme kerja, dan perilaku manusia. Ketergantungan proses bisnis dan mekanisme terhadap teknologi digital bukan lagi sekadar tren ataupun gengsi semata-mata, melainkan sudah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi maupun daya saing. Demikian halnya dengan perilaku digital manusia yang sudah bertransformasi menjadi suatu kebiasaan baru, yang menginginkan semua aktivitas yang menjadi pendukung kegiatan manusia dapat dilakukan dengan cepat, mudah diakses dan berbiaya murah. Oleh karena itu, hampir semua sektor pendukung kehidupan manusia berlomba- lomba melakukan transformasi digital untuk merespons perubahan perilaku manusia tersebut. Industri jasa keuangan sangat berkepentingan sekali dengan kehadiran teknologi digital dan menjadi salah satu sektor terdepan dalam melakukan transformasi digital.

Pertama, transaksi keuangan membutuhkan kecepatan serta keakuratan yang tinggi, dan teknologi digital mampu menyediakan teknologi yang dibutuhkan oleh industri keuangan tersebut. Kedua, kompetisi di industri jasa keuangan sangat ketat sehingga para pemainnya berlomba-lomba memberikan produk dan layanan yang terbaik untuk konsumen. Upaya tersebut salah satunya di lakukan dengan melakukan adopsi teknologi digital dalam proses bisnis mereka. Di sini bank juga dituntut untuk melek digital agar mereka tidak ditinggalkan oleh nasabahnya. Ketiga, semakin bertambahnya pengguna internet menyebabkan demand terhadap transaksi keuangan berbasis digital yang semakin besar. Pandemi Covid-19 menjadi momentum masyarakat untuk beralih ke teknologi digital, sehingga ketergantungan terhadap teknologi digital menjadi tidak terbendung lagi.

(Oleh - HR1)

Pemerintah Ingin Gelar Tax Amnesty Jilid II Semester II-2021

R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

JAKARTA, Pemerintah memberikan sinyal untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, tax amnesty jilid II tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6/1983 tentang KUP. Revisi RUU KUP akan mencakup sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak. Gagasan untuk kembali melaksanakan pengampunan pajak muncul karena penerimaan pajak merosot akibat dunia usaha dan masyarakat tertekan pandemi Covid-19. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, PPnBM, UU Cukai, pajak carbon, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga dalam Halal Bihalal dengan Media, Rabu (19/5/2021).

Ketika dikonfirmasi, Ketua Baleg DPR RI Supratman Adi Atgas kepada Beritasatu di Tashkent, Rabu (19/5) mengaku /2021) belum membaca surat Presiden Joko Widodo tentang tax amnesty (TA) jilid II. “Yang saya tahu, pemerintahbaru mengajukan amendemen Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan di situ hanya ada sunset policy. Bagus juga kalau ada tax amnesty kedua. Hanya saya belum tahu, apakah itu bisa diakomodasi di RUU KUP yang tengah dibahas,” kata Supratman. Jika pemerintah serius menggulirkan TA II, kata Supratman, sebaiknya targetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP), dalam dan luar negeri. Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik-atik setelah TA II. “Ukuran sukses TA II jangan lagi repatriasi, melainkan pajak yang bisa diterima pemerintah dan ke depan, beban para pelaku usaha lebih ringan untuk melakukan kegiatan usaha. Harus jelas bahwa tujuannya adalah penerimaan pajak dan akselerasi kegiatan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” tegas Supratman. Tax amnesty pertama kali diselenggarakan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2016 lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tersebut digelar selama periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan tax amnesty jilid I (TA I) mencapai Rp 135 triliun atau terealisasi 81,81% dari target Rp 165 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan bahwa wacana tax amnesty jilid II (TA II) tidak tepat dilaksanakan saat ini karena berpotensi memengaruhi kepercayaan bagi wajib pajak yang patuh. Pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) akan kecewa karena tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang. “Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang,” jelasnya saat dihubungi Investor Daily, Rabu (19/5). Dengan demikian, hal ini berpotensi mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Anis mengingatkan TA jilid I yang memiliki tiga sasaran utama. Pertama, kebijakan ini untuk menambah pendapatan perpajakan guna menutup defisit anggaran. Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, TA I diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio. Menurut dia, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 165 Triliun dari kebijakan TA I. Namun, realisasinya hanya mendapat uang tebusan Rp 135 triliun atau sebesar 81% dari target.

(Oleh - HR1)

Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

JAKARTA, Pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati demikian, seperti ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen),” tulis Pasal 7 Ayat 3 dokumen draf Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Investor Daily, Jumat (4/6). Sedangkan soal usulan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tertera pada Pasal 7 Ayat 1 dalam draf RUU yang beberapa substansi perubahannya sebelumnya sempat beredar di masyarakat dan diungkapkan oleh sejumlah pejabat terkait.

Pemerintah juga akan menerapkan PPN sebesar 0% kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak Adapun rincian beberapa daftar jenis barang yang tadinya tidak dikenai PPN, tetapi melalui revisi ini justru menjadi kena PPN tercantum dalam Pasal 4 huruf a dan b, yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sementara itu, barang yang tetap tidak dikenai PPN yakni pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

(Oleh - HR1)

Bukalapak Dikabarkan Bakal IPO US$ 300 Juta

R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

JAKARTA, Perusahaan e-commerce Indonesia, Bukalapak makin mantap untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bukalapak dikabarkan menargetkan perolehan dana sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun dari penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Seperti dilaporkan Dealstreet Asia, Bukalapak sudah mengirimkan proposal terkait rencana IPO kepada BEI. Unicorn tersebut juga telah melengkapi daftar investor yang akan mendukung perkembangan bisnisnya. Adapun sebanyak tiga pemegang saham terbesar menguasai lebih dari 60% saham Bukalapak. Sementara itu, dalam wawancara dengan Bloomberg, Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, sebagai sebuah perusahaan yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, penting bagi Bukalapak untuk memilih akses terhadap permodalan. Hal ini juga termasuk untuk menjadi perusahaan terbuka, karena bisa meningkatkan transparansi usaha. Karena itu, sejauh ini perusahaan terus mempersiapkan diri untuk menjadi perusahaan terbuka. Namun, Bukalapak belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan nama calon perusahaan yang akan IPO. Pihaknya baru bisa memberitahukan hal itu sampai OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No IX.A.2.

Apabila Bukalapak jadi mencatatkan sahamnya di BEI, Bukalapak akan menambah calon perusahaan tercatat yang bisa meraih dana bernilai jumbo. Salah satu unicorn yang juga disinyalir bisa meraih dana besar dari IPO adalah Gojek dan Tokopedia (GoTo). Bahkan, kapitalisasi pasar perusahaan gabungan tersebut digadang-gadang bisa mencapai US$ 40 miliar atau satu tingkat di bawah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Di luar perusahaan unicorn, ada produsen minuman yoghurt, PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory), yang juga dikabarkan tengah mempertimbangkan IPO saham pada tahun ini. IPO tersebut bakal menjadi salah satu yang terbesar, lantaran perseroan membidik dana segar hingga US$ 300 juta. Cimory sedang bekerja dengan penasihat keuangan dalam penjualan saham. Penawaran ini berpotensi menjadi yang terbesar sejak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk yang IPO sebesar US$ 334 juta pada 2019. Di lain pihak, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga menjajaki IPO anak usahanya di segmen nutrisi dan kesehatan, yakni PT Sanghiang Perkasa, dengan target dana hingga US$ 500 juta. Mengkonfirmasi hal tersebut, Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius menjelaskan bahwa IPO anak usaha tidak hanya dilakukan untuk segmen nutrisi dan kesehatan, tetapi juga untuk segmen distribusi dan logistik.

(Oleh - HR1)

Musi Banyuasin Dorong Petani Sawit Miliki Pabrik CPO

Fadilla Anggraini 07 Jun 2021 Bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mendorong petani kelapa sawit memiliki pabrik pengolahan CPO sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan, Muba berkeinginan menjadi pioner di Tanah Air bahwa pemilik pabrik CPO itu ialah petani. 

“Selama ini petani sangat tergantung dengan penyerapan dari pabrik, tapi jika mereka sudah memilki sendiri dan dikelola secara profesional maka akan jauh lebih baik karena bisa menentukan harga sendiri,” kata Dodi dalam siaran pers baru-baru ini. 

Dia mengatakan pemkab siap mengawal proses ini agar kelompok tani mampu berkorporasi.

“Kami ingin mewujudkan petani sawit yang mandiri yang bisa menghasilkan berbagai macam produk seperti CPO, minyak goreng di pabrik milik sendiri,” kata dia. 

Puluhan ribu hektare lahan perkebunan sawit yang masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat di kabupaten itu sejak tahun 2017 kini dalam status siap panen. 

Muba sejauh ini menjadi daerah yang mampu merealisasikan program PSR terluas di Indonesia dengan mencapai 14.919 Ha.

Dari total luasan tersebut, lahan seluas 4.446 Ha diantaranya sudah berproduksi atau menghasilkan. 

Bukan hanya proses hulunya tapi proses hilirisasi dari kelapa sawit juga telah menghasilkan bensin sawit melalui teknologi IVO (industrial vegetable oil). 

“Yang membanggakan bagi kami, bahan bakunya dari petani yang ikut program PSR ini,” kata dia. 

Ia melanjutkan, ini juga yang melatari pemerintah pusat menunjuk Kabupaten Musi Banyuasin sebagai lokasi percontohan Program Strategis Nasional terkait Kebijakan Energi Baru Terbarukan. 

Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir, menyebutkan saat ini lahan pekebun kelapa sawit yang siap menyuplai produksi IVO terdapat 12.388 Ha dengan jumlah pekebun 5.311 orang. 

"Dan sampai tahun 2024 lahan pekebun akan bertambah mencapai 52.000 Hektare dengan jumlah pekebun mencapai 24.000 pekebun swadaya," kata Toyibir. 

Dengan kemampuan ini maka ada jaminan jika ada investor yang tertarik bergerak di sektor hilir kelapa sawit, apalagi program Peremajaan Sawit Rakyat pada 2017 bisa dikatakan berhasil. 

Petani mampu memanen 1.000 ton tandan buah segar pada 2020 dari lahan sawit seluas 1.843 Hektare berkat penggunaan bibit yang berkualitas. 

Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Resiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (PDPKS) Zaid Burhan Ibrahim mengatakan program peremajaan lahan sawit di Muba berjalan baik sehingga tanpa menunggu lama sudah menghasilkan (bisa dipanen). 

“Apa yang dilakukan di Muba ini dapat menjadi contoh daerah lain di Indonesia,” kata dia. 

Sementara itu, Ketua KUD Mukti Jaya Bambang Gianto mengatakan, program replanting itu menggunakan bibit unggul bantuan pemerintah sehingga bisa panen pada usia 28 bulan di tepatnya di Bulan Mei 2020. 

Adapun nilai panen mencapai total Rp12 miliar. Setelah dikurangi biaya panen, biaya angkut dan biaya operasional sekitar Rp2 miliar maka kelompok tani dapat mendapatkan keuntungan Rp8 miliar dari 2.000 Ha yang menghasilkan 6.800 ton TBS.

Penerapan Pajak Karbon untuk Industri Semen Perlu Dikaji Ulang

R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 14 Juni 2021

JAKARTA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, pemerintah perlu menunggu waktu tepat untuk mengenakan pajak karbon. Sebab, kondisi perekonomian nasional masih merangkak menyusul pandemi Covid-19. Selain itu, penerapan pajak itu membutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk persiapan dan transisi agar sesuai global best practice. Selain itu, pandemi Covid diharapkan sudah mereda dalam 1-2 tahun ke depan. Dalam draf RUU KUP, pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Dikutip dari draf RUU tersebut, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Namun, Berly mengatakan, yang harus menjadi pertimbangan adalah kondisi industri saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi. Misalnya, industri semen selama setahun terpukul oleh pandemi, terlihat pada penurunan penjualan pada 2020. Belum lagi dengan tambahan beban kenaikan bahan bakar. Selain itu, ada kelebihan pasokan semen di dalam negeri hingga 50 juta ton per tahun.

(Oleh - HR1)

Kenaikan PPN Bisa Jadi Pukulan Ganda Ekonomi

Mohamad Sajili 07 Jun 2021 Kontan

Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai alias PPN. Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasal  7, RUU ini menyebut, tarif PPN akan naik menjadi 12%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Jika revisi ini lolos, efek kenaikan PPN ini bakal memukul ekonomi yang masih bergelut pandemi. Kenaikan PPN akan memukul daya beli sekaligus memukul industri.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Amir Hidayat, kebijakan tarif PPN ini selaras dengan peningkatan konsumsi masyarakat tahun ini.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh 3,7%-4,3%secara tahunan atau year on year (yoy). Pemerintah juga optimistis, tahun depan, konsumsi rumah tangga kembali naik tinggi lagi, di kisaran 5,196-5,3% yoy.

Ada potensi recovery dari sisi konsumsi. Spending masyarakat naik. Indikasinya sudah terlihat sekarang sejalan pengendalian pandemi, dan aktivitas ekonomi berangsur normal. Berkaca dari krisis sebelumnya, pola penerimaan PPN umumnya juga lebih cepat pulih dibanding pajak lainnya. Pos ini relatif lebih bisa diandalkan sebagai mesin penerimaan pasca krisis.

Hanya, kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, kenaikan PPN ini tidak bijak di tengah krisis. Kebijakan ini mengabaikan pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 minus 0,7496. Konsumsi juga minus 2,23%.


Korporasi Merugi Bakal Kena PPh Minimum 1%

Mohamad Sajili 07 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respon pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.

Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima kontan, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum. Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1 % dari penghasilan bruto, sudah ideal. la berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan. Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet.


Sah ! Industri Minuman Keras Tertutup untuk Investasi Baru

Mohamad Sajili 07 Jun 2021 Kontan

Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei 2021.

Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adapun dalam Perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan. Yaitu, jika investasi dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.


Pilihan Editor