Petani cabai di Lubuklinggau Menjerit
LUBUKLINGGAU, TRIBUN - Saat ini para petani cabai keriting merah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau sumsel menjerit karena harga cabai ditingkat petani terjun bebas. Sudah seminggu terakhir para petani di wilayah ini uring-uringan, Karena harga cabai yang semula Rp 25 ribu per kilogram ditingkat petani kini terjun bebas menjadi Rp 13 ribu per kilogram. Akibatnya, banyak petani mulai merugi, karena hasil jual mulai tak sebanding dengan jumlah modal yang dikeluarkan untuk upah buruh dan biaya pemeliharaan.
Aji salah satu petani di Desa A Widodo, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Mura mengaku anjloknya harga cabai ditingkat petani saat ini karena panen mulai serentak. “Sekarang panennya serentak hampir semua petani cabai sekarang panen, jadi harga anjlok total ditingkat petani,” kata Aji pada wartawan, Minggu (13/6/2021). Diperparah selain banyak petani panen serentak, saat ini cabai dari luar seperti wilayah Curup Bengkulu hingga Lampung mulai membanjiri pasaran di Kota Lubuklinggau. "Jadi para tengkulak ini tinggal pilih mau beli cabai yang mana, itulah harga ditingkat petani sangat anjlok,” ungkapnya. Turunnya harga cabai ini diakui Aji sangat dirasakan dampaknya oleh petani karena hasil penjualan tidak sebanding dengan biaya produksi tanaman, yang mencapai Rp.5 -6 juta per hektarnya. "Itulah kita bingung pak, gak diambil kita tambah rugi, diambil hanya cukup untuk bayar pekerja, ditambah cuaca sekarang musim hujan banyak cabai busuk,” ujarnya. Ditambah cabai ini tidak seperti komoditi lainnya yang bisa disimpan dan di stok ketika harga mahal baru dijual, sementara cabai ini setelah dipetik harus sesegera mungkin untuk di jual. "Apabila disimpan lewat dari sehari saja pasti ada yang mulai menghitam, setelah itu mulai banyak yang busuk, akhirnya kita mulai rugi,” tambahnya.
Suswanto petani cabai di RT 05 Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I mengungkapkan hal yang sama. la mengaku harga cabai saat ini sangat tidak wajar di tingkat petani. la menuturkan saat ini banyak petani mengeluh karena harga cabai anjlok total jauh dari harapan. Ditambah banyak petani yang gagal panen akibat Cuaca yang tidak menentu. "Sekarang harga cabai tidak sebanding dengan upah pekerja di kebun, Rp 13 ribu ini tidak masuk itungan, rugi total,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini para petani di Kota Lubuklinggau baru mau sumringah, karena harga cabai mulai stabil, namun, sepertinya para petani kembali mengalami masa suram akibat rendahnya harga cabai ditingkat petani. “Harga yang masuk itu Rp 20 ribu per kilogram, dengan harga segitu untuk biaya obat-obatan dan upah buruh tertutupi kita pun diuntungkan, kalau dibawah itu kita rugi total,” ujarnya.
Sementara Dayat salah satu pengepul cabai di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau mengatakan anjloknya harga cabai saat ini karena stok melimpah baik cabai lokal maupun dari luar daerah."Sekarang kami tinggal pilih, rata-rata semua pengepul punya stok, malahan kami bingung mau jualnya kemana, karena cabai ini tidak bisa dimakan sekaligus,” ungkapnya.la mengatakan saat ini harga jual dipasaran terutama tingkat pengecer dipasaran harga cabai hanya Rp 20 ribu per harga itu kemungkinan akan turun lagi seiring banyaknya cabai di pasaran."Sekarang yang paling banyak cabai dari Curup Bengkulu, karena semua petani disana yang menanam diwaktu harga mahal kemarin sekarang panen serentak,” ujarnya.
Petani Karet Resah Wacana PPN
PALI, TRIBUN – Menyusul adanya wacana dari pemerintah pusat untuk memberlakukan Pajak Pertambanan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan, sejumlah masyarakat yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengaku resah. Pemberlakuan PPN tersebut dikhawatirkan akan membuat harga kebutuhan pokok meroket, sehingga akarn menambah beban masyarakat bawah di Bumi Serepat Serasan.
Junaidi, seorang petani karet asal Talang Ubi berkata, bahwa saat ini saja harga kebutuhan pokok sudah terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan harga getah karet. Apalagi, kondisi Pandemi covid-19 yang membuat belum stabilnya harga getah karet yang menjadi andalan penghasilan warga pedesaan. "Kalau sampai PPN diberlakukan untuk Sembako, otomatis akan meningkatkan harga jualnya. Tentu, dengan rencana kebijakan itu menambah sengsara masyarakat seperti kami ini, ungkap Junaidi, Minggu (13/6).
Senada Rohiman, warga Kecamatan Tanah Abang yang meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang menambah berat beban masyarakat. "Kita ketahui bahwa saat ini sebagian besar masyarakat kena imbas adanya wabah covid-19. Jangan ditambah beban lain lagi," katanya. "Kalau memang mau menumbuhkan ekonomi, bisa saja pelaku usaha, bantu petani agar bisa bangkit dari keterpurukan ini serta jangan membuat kebijakan yang pada ujungnya menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Sementara itu, melalui pesan resminya yang dikirim melalui email, Humas Direktorat P2 menyangkal wacana itu. "Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah," tulis surat tersebut. Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan diantaranya usulan perubahan pengaturan PPN.
Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk menguran 8 distorsi; penerapan multitarit, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Kemudian, tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yarng tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan. "Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran," tulis surat itu.
Pungutan Pajak Sembako Sengsarakan Rakyat
PALI, SRIPO - Terkait adanya wacana pemerintah pusat untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sembilan Kebutuhan Bahan Pokok (Sembako) dan jasa pendidikan membuat sejumlah masyarakat yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resah. Pasalnya, diberlakukan PPN tersebut dikhawatirkan akan membuat harga kebutuhan pokok meroket, sehingga akan menambah beban sehingga rakyat semakin sengsara. Apalagi, kondisi Pandemi covid-19 yang membuat belum stabilnya harga getah karet yang menjadi andalan penghasilan warga pedesaan.
Junaidi (40), salah seorang petani karet asal Talang Ubi, Minggu (13/6/2021) menyebutkan, saat ini saja harga kebutuhan pokok sudah terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan harga getah karet. "Kalau sampai PPN diberlakukan untuk Sembako, otomatis akan meningkatkan harga jualnya. Tentu, dengan rencana kebijakan itu menambah sengsara masyarakat seperti kami ini," katanya.
Senada Rohiman, warga Kecamatan Tanah Abang yang meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang menambah berat beban masyarakat dan lebih berempati dengan kondisi saat ini. Bahkan, Rohiman menyarankan agar pemerintah lebihb cerdas untuk mencari sumber pendapatan negara. Bukan dengan cara memungut pajak yang notabene membebani masyarakat. "Kita ketahui bahwa saat ini sebagian besar masyarakat kena imbas adanya wabah covid-19. Jangan ditambah beban lain lagi." katanya.
"Kalau memang mau menumbuhkan ekonomi, bisa saja pelaku usaha, bantu petani agar bisa bangkit dari keterpurukan ini serta jangan membuat kebijakan yang pada ujungnya menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Sementara itu, melalui pesan resminya yang dikirim melalui email, Humas Direktorat P2 menyangkal wacana itu. "Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah," tulis surat tersebut.
Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.
Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan diantaranya usulan perubahan pengaturan PPN. Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kemudian, tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk, tujuan kesederhanaan dan kemudahan. "Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama LDPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran, tulis surat itu.
Harga Karet Empatlawang Belum Juga Membaik
EMPATLAWANG, SRIPO - Hingga saat ini harga jual karet di kabupaten Empatlawang masih stagnan di kisaran harga Rp 6.500/Kg. Dalam minggu terakhir ini, tidak juga mengalami kenaikan seperti yang diharapkan petani yang memang menggantungkan hidupnya dari hasil getah kayu tersebut. Padahal, perbaikan harga karet sangat diharapkan, terlebih anak-anak sudah mulai masuk sekolah di Juli 2021 mendatang sehingga membutuhkan biaya. Salah satunya Ismail, seorang petani Karet di kecamatan Tebing Tinggi, dirinya mengatakan harga karet sejak awal tahun 2021 sampai sekarang hanya di kisaran Rp 6000.- sampai Rp 6.500.- perkilogramnya dan kalau pun ada kenaikan tidak banyak dan tidak pula bertahan lama. "Pernah naik sampai 8 ribu per kilo di tingkat petani sayang cuman sekitar dua mingguan setelah itu harga kembali turun," Ungkap Ismail, Sabtu (12/06/2021). Tentu saja Ismail pasrah dengan kondisi tersebut, dimana disisi lain ada keinginan dirinya untuk pindah profesi namun setelah di piker-pikir dirinya mengatakan sama saja. "Saya pernah alih profesi jadi tukang ojek tapi begitula lebih banyak tukang ojek daripada penumpangnya terlebih lagi seperti sekarang sedang ada pandemi, pernah juga jadi kuli bangunan ujung-ujungnya sama saja," jelas Ismail.
Sama halnya dengan Ismail, Damiri petani karet lainnya di kecamatan Tebing Tinggi ikut berharap supaya harga karet di tingkat petani bisa naik minimal setara dengan harga beras di pasar per kilonya. "Harapan saya harga sekilo karet itu bisa sama dengan sekilo harga beras di pasar sekitrar 10 ribu supaya petani karet bisa lebih sejahtera, harap Damiri. Sementara itu secara terpisah, Sadat salah seorang pengepul karet di kecamatan Tebing Tinggi mengakui kalau memang dirinya saat ini membeli karet dari petani di kisaran harga 6 ribu 5 ratus hingga 7 ribu 5 ratus rupiah tergantung pada kualitas barang.
Korupsi Alat Kesehatan : Perusahaan Nazaruddin Raup Keuntungan Tidak Wajar
Permai Group, perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh bekas elite Partai Demokrat dan bekas terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, disebut meraup keuntungan tidak wajar dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahun 2010 sehingga menimbulkan kerugian negara. Perusahaan tersebut memenangi tender pengadaan setelah memberi suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan. Demikian disebutkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut, Bambang Giatno Rahardjo, di Jakarta, Kamis (10/6/2021). Majelis hakim dipimpin hakim ketua Muslim serta hakim anggota Panji Surono dan Sukartono.
Bambang Giatno, bekas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, divonis 2 tahun penjara dan dendaRp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan memenangkan PT Anugerah Nusantara, bagian dari Permai Group, sehingga negara merugi Rp 14,13 miliar. Bambang bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan terbukti menerima suap untuk memenangkan perusahaan itu. Khusus Bambang menerima suap dari Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara sebesar 7.500 dollar AS atau setara Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dollar AS atau setara Rp 135 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan adanya selisih Rp 6,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan tahap pertama dan selisih Rp 7,8 miliar pada tahap kedua, yang seluruhnya menjadi keuntungan PT Anugerah Nusantara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun menyimpulkan, kerugian negara dalam proyek itu Rp 14,13 miliar. ”Dapat disimpulkan keuntungan Permai Group sebesar 30-40 persen merupakan keuntungan yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan alkes (alat kesehatan) tahap pertama dan kedua di RS (Rumah Sakit) Unair (Universitas Airlangga),” kata Sukartono.
Selain Bambang, Minarsi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Vonis ini pun lebih rendah daripada tuntutan JPU, 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.Investasi : Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas INA
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) memprioritaskan untuk menarik investor di sektor infrastruktur dan pelayanan kesehatan. Kebutuhan pendanaan yang belum bisa dipenuhi di sektor infrastruktur jadi peluang bagi investor. Begitu pula peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Direktur atau Chief Executive Officer INA Ridha Wirakusumah pada seminar virtual bertajuk ”Sovereign Wealth Fund Utility: Allocation and Absorption” yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, kebutuhan pendanaan infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun, sedangkan kemampuan pemerintah mendanai hanya sebesar Rp 2.385 triliun atau sekitar 37 persen dari total kebutuhan. Dalam paparan INA, dana itu direncanakan digunakan utamanya untuk pembangunan tol, pelabuhan. ”Sampai 2020, Indonesia sudah punya 2.028 kilometer jalan tol. Sebanyak 1.648 kilometer lainnya sedang dalam proses konstruksi. Menurut rencana, Indonesia akan menambah 10.351 kilometer lagi di Indonesia. Pelabuhan juga akan dibangun untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan logistik,” papar Ridha.Sektor Jasa Masuk Incaran Aparat Pajak
Rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terus menuai protes.
Ini lantaran komoditas dan jasa yang dipungut PPN bertambah panjang. Tak hanya bahan pokok dan komiditas tambang, pemerintah juga mengincar PPN dari sektor jasa. Dalam Pasal 4A revisi UU KUP, beberapa sektor jasa akan dihapus dari daftar objek non-Jasa Kena Pajak (JKP).
Salah satunya jasa pendidikan. Untuk sekolah yang masuk kriteria sekolah mahal bakal kena PPN 12%. Sedang sekolah negeri kena tarif 5%. Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid RUU KUP itu disahkan oleh DPR. Jika saat ini, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, hingga asuransi bebas dari PPN, dalam rancangan aturan baru akan dipungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, reformasi kebijakan PPN menyesuaikan kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengaku siap menolak rencana pemerintah mengeruk penerimaan dari sektor jasa ini. Mantan pegawai pajak ini menilai, masih banyak cara lain untuk mendongkrak penerimaan negara, selain dari pajak.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengingatkan, kebijakan perluasan jasa kena PPN ini efeknya besar karena menyangkut kebutuhan dan hajat hidup orang banyak. Jika jasa layanan kesehatan dan pendidikan kena PPN, ia menduga bisa semakin memperlebar kesenjangan sosial.
Jaga Defisit, Anggaran Belanja Negara Dipangkas
Pemerintah nampaknya tengah berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi tahun depan. Hanya dengan kemampuan keuangan terbatas, pemerintah ingin belanja 2022 lebih selektif agar target penurunan defisit anggaran bisa sesuai target. Pemerintah mematok target belanja negara 2022 sebesar Rp 2.631 triliun - Rp 2.775,3 triliun. Angka ini setara dengan 14,69% - 15,29% dari produk domestik bruto (PDB). Target batas bawah ini lebih rendah dari target belanja negara 2021 yakni sebesar Rp 2.750 triliun. Mengutip dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2022, kebijakan belanja K/L 2022 difokuskan untuk.
Pertama, meningkatkan kualitas belanja agar lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan. Kedua, mendukung pelaksanaan reformasi struktural di bidang pembanguna sumber daya manusia. Ketiga, menyelesaikan pembangunan infrastruktur strategis terkait pelayanan dasar. Keempat, mendukung reformasi birokrasi pelayanan publik.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, penurunan pagu indikatif belanja K/L tahun depan memang tak lepas dari upaya menjag agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 tidak melebar di atas 5% dari PDB.
Data AEoI Belum Dimanfaatkan Optimal
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak di luar negeri lewat memanfaatkan data hasil pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol). Tapi, pemanfaatan data AEol masih terkendala.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, data AEol akan dimanfaatkan untuk menggali potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Ditjen Pajak akan menjadi data oriented dan data driven institution, sehingga penerimaan negara makin optimal.
Ditjen Pajak juga akan menyempurnakan sistem informasi teknologi agar penggunaan data AEol efektif. Indonesia telah menjalankan program AEol sejak 2018 sebagai upaya ekstensifikasi paska menggelar program taxamnesty 2016-2017.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah belum mengoptimalkan data AEol untuk memetakan potensi pajak. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), tidak semua yurisdiksi mematuhi AEol. Tidak semua data yang kita dapatkan di AEol sempurna, ada beberapa informasi yang tidak bisa didapatkan. Inilah menjadi hambatan memanfaatkan data AEol.
AS Cabut Larangan Tik-Tok & WeChat
Tanda-tanda perdamaian Amerika Serikat dan China semakin terlihat. Di era Presiden AS Joe Biden terlihat jelas kalau pemerintahaan Paman Sam saat ini mulai melunakkan kebijakan.
Yang paling terlihat adalah pencabutan aturan larangan terhadap aplikasi TikTok dan WeChat yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump. Biden mengeluarkan perintah baru untuk meninjau kembali masalah keamanan yang bisa ditimbulkan oleh dua aplikasi tersebut.
Mengutip South China Morning Post kemarin, perintah tersebut ditujukan kepada Departemen Perdagangan untuk menilai apakah ada potensi implikasi keamanan dan penggunaan data-data orang Amerika di aplikasi tersebut. Dalam perintah itu pula, Departemen Perdagangan diberi waktu hingga enam bulan sebelum nanti melaporkan rekomendasi atas peninjauan tersebut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan, inti perintah tersebut bagaimana pemerintah mengambil langkah kuat melindungi data sensitif orang Amerika dari pengumpulan dan pemanfaatan oleh musuh asing melalui aplikasi perangkat lunak yang terhubung.
Selain perintah larangan TikTok dan WeChat, Biden juga mencabut satu lagi yang perintah yang dikeluarkan Trump pada Januari terkait delapan aplikasi perangkat lunak komunikasi dan teknologi keuangan Tiongkok lainnya.









