KLHK Kejar Denda Rp 3,73 Triliun
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar korporasi perusak lingkungan hidup, baik yang melakukan pencemaran lingkungan maupun kebakaran hutan dan lahan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan secara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari 15 kasus yang sudah berstatus inkracht, ada empat kasus yang menjerat lima korporasi, yang sudah membayar kerugian pemulihan lingkungan sekitar Rp 123 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelasakan, saat ini KLHK tengah berupaya mengeksekusi putusan yang menjerat 11 korporasi yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Adapun nilai kerugian pemulihan lingkungan yang mesti dibayar sekitar Rp 3,73 triliun. Kasus-kasus tersebut adalah kasus yang sudah berkeputusan tetat perkara inkracht terkait gugatan perdata.
Tags :
#KorporasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023