BNPB Menunggak Rp 140 Miliar untuk Pembiayaan Hotel
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunggak pembayaran 31 hotel di Jakarta yang dipakai sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19 dan tempat penginapan tenaga kesehatan sebesar Rp 140 miliar. Dody Ruswandi, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, yang dihubungi, Selasa (8/6/2021), membenarkan, pemerintah pusat menghentikan sementara pembiayaan untuk hotel-hotel yang dipakai sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Menurut dia, penghentian tersebut sifatnya sementara karena masih menunggu anggaran yang tengah diproses di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Di Jakarta ada 31 hotel yang dipakai untuk karantina pasien dan tenaga kesehatan. Awalnya, untuk pemakaian dari Januari sampai 15 Juni 2021, pembayaran yang harus dilakukan BNPB sebesar Rp 200.711.910.000, dan dari beban itu baru dibayar Rp 60 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023