BPK Soroti Pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020. Dalam pemeriksaan itu BPK menemukan beberapa permasalahan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum melakukan identifikasi dan kodifikasi secara menyeluruh atas program serta alokasi pagu PC-PEN dalam APBN 2020. Selain itu, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal.
Permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemsos). Di antaranya DTKS penetapan Januari 2020 pada Kementerian Sosial (Kemsos) tidak valid, sebanyak 47 kabupaten/kota belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS.
Permasalahan regulasi dan kebijakan dalam refocussing dan realokasi APBD pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), seperti regulasi belum sepenuhnya selaras, pedoman/petunjuk teknis pada pemdalam penyusunan laporan penyesuaian APBD belum ditetapkan.
Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan testing, tracing, treatment (3T) dan edukasi serta sosialisasi pada Kementerian Kesehatan (Kemkes). Pemeriksaan dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan meliputi 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemerintah daerah dan 10 objek BUMN dan badan lainnya.
Tahun 2020 lalu, pemerintah mengalokasikan Rp 695,3 triliun. Dari anggaran tersebut alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun menjadi yang terbesar sekaligus rawan penyalahgunaan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023