Membangun Sistem Pajak Digital: Evaluasi Awal Coretax dan Jalan Perbaikan
Jakarta – Sebuah mega proyek sistem administrasi perpajakan yang digadang-gadang akan merevolusi efisiensi dan transparansi, kini justru menjadi sumber frustrasi massal. Sistem Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan investasi fantastis mencapai Rp1,3 triliun, kini tenggelam dalam lautan kritik tajam akibat implementasi yang dinilai prematur dan serampangan. Alih-alih menjadi solusi, Coretax justru menjelma sebagai masalah baru yang menyulitkan jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax langsung diserbu berbagai kendala teknis fundamental. Wajib pajak, dari pelaku usaha raksasa hingga perorangan, melaporkan kesulitan yang seragam: gagal masuk ke dalam sistem, kesalahan fatal saat membuat faktur pajak, hingga server yang kerap tak bisa diakses karena keterbatasan kapasitas. Akibatnya, alur kas perusahaan terganggu, transaksi bisnis besar terhambat, dan kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) justru dipadati antrean wajib pajak yang mencari solusi manual.
Gelombang kritik tak hanya datang dari pengguna. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan minimnya sosialisasi dan uji coba yang memadai sebelum peluncuran. Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, bahkan mengusulkan perpanjangan masa transisi hingga enam bulan agar perusahaan bisa beradaptasi. "Kebijakan harus diuji coba secara bertahap, bukan diterapkan secara dadakan dan besar-besaran seperti ini," keluh kalangan pengusaha.
Sentimen negatif menggema kuat di ranah digital. Analisis media sosial menunjukkan mayoritas dari ribuan percakapan di platform seperti TikTok dan X (Twitter) bernada negatif. Akun @ecommurz mengkritik Coretax sebagai pemborosan anggaran dengan antarmuka yang tidak ramah pengguna, sementara banyak netizen lain menyarankan pemerintah untuk kembali ke sistem lama yang lebih andal.
Para pengamat kebijakan publik bahkan lebih keras bersuara. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menuntut pertanggungjawaban penuh dari DJP, seraya menyarankan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak agar penanggung jawab sistem Coretax diberi sanksi dan pemerintah memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang dirugikan.
Di tengah badai kritik, isu yang lebih serius turut mencuat: dugaan korupsi dalam proses tender proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut. Keterlibatan konsultan asing dari Korea Selatan dan Inggris Raya dalam pengembangan sistem menjadi sorotan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapannya untuk mengusut kasus ini jika ada laporan dari masyarakat.
Pemerintah, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat untuk tetap mendukung implementasi Coretax demi kepentingan bangsa. Pihak DJP pun telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan berjanji akan terus melakukan perbaikan teknis, seperti peningkatan kapasitas server dan menyediakan kanal alternatif e-Faktur Desktop. DJP juga memastikan tidak akan ada sanksi administrasi selama masa transisi.
Namun, permintaan maaf dan perbaikan teknis seolah belum cukup untuk memadamkan api kekecewaan publik. Proyek ambisius yang diharapkan mampu menambah penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun ini justru telah menggerus kepercayaan masyarakat. Kini, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memperbaiki sistem yang carut-marut, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik yang telah terkoyak oleh kegagalan proyek triliunan rupiah ini.
Pemangkasan Anggaran di Daerah Sasar Belanja Esensial
Tanpa Bantuan AS Tetap Mandiri
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Mengevaluasi Bantuan Luar Negeri AS
Mencapai 5 Triliun Klaim Tertunda BPJS Kesehatan
Swasembada Pangan Berpotensi Dongkrak Kebutuhan Pupuk Nasional
Pembayaran Klaim Rumah Sakit Oleh BPJS Kesehatan yang Tertunda
REI Menanti Penyusunan Skema Baru Fasilitas Likuiditas FLPP
BPI Danantara Telah Disetujui Oleh DPR
Saham Likuid Masih Sulit Menguat
Dalam beberapa waktu terakhir, indeks saham likuid seperti LQ45 dan SMC Liquid menunjukkan kinerja yang buruk, lebih buruk dibandingkan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penurunan signifikan pada indeks-indeks ini mencerminkan kondisi pasar modal Indonesia yang lebih lemah daripada yang terlihat pada IHSG yang lebih stabil. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan domestik, seperti inflasi tinggi, suku bunga, serta kebijakan moneter ketat Amerika Serikat.
Felix Darmawan, seorang analis, mengungkapkan bahwa ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor bisa menjadi faktor penyebab lemahnya kedua indeks tersebut. Meskipun demikian, potensi pemulihan indeks ini dapat terjadi jika ada perbaikan dalam kondisi ekonomi dan sentimen pasar yang lebih positif. Fath Aliansyah dari Maybank Sekuritas menambahkan bahwa kondisi fundamental emiten-emiten likuid saat ini belum cukup menarik untuk menarik investasi asing.
Beberapa analis lain, seperti Herditya Wicaksana dari MNC Sekuritas dan Sukarno Alatas dari Kiwoom Sekuritas, juga sepakat bahwa saham-saham konglomerasi, yang tidak terlalu likuid, cenderung lebih unggul sementara saham-saham perbankan dalam indeks likuid cenderung mengalami penurunan. Meski demikian, mereka melihat adanya potensi positif di masa depan, terutama dengan penurunan suku bunga acuan, meskipun tantangan seperti penguatan dolar AS yang melemahkan rupiah masih menjadi kendala.
Para investor disarankan untuk berhati-hati dan selektif dalam memilih saham, dengan beberapa analisis merekomendasikan untuk "wait and see" atau membeli saham pada posisi yang lebih rendah jika ada sinyal positif.









