Pembayaran Klaim Rumah Sakit Oleh BPJS Kesehatan yang Tertunda
Pembayaran klaim rumah sakit oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertunda dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Upaya mengendalikan fraud dengan memperketat laporan administrasi klaim rumah sakit diharapkan disertai dengan sosialisasi dan pendampingan yang berkesinambungan. Anggota Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Daniel Budi Wibowo, mengatakan, kondisi pembayaran klaim rumah sakit yang tertunda sebenarnya bisa terjadi. Biasanya, rata-rata pembayaran klaim yang tertunda (pending claim) oleh BPJS Kesehatan setiap bulan di bawah 3 persen dari total klaim yang diajukan. ”Tapi, kenyataannya, rata-rata per bulan pada 2024 ini hampir 15 persen klaim yang terpending. Ini data nasional yang kami (Persi) himpun. Kondisi pending claim ini semakin menjadi perhatian karena di akhir tahun 2024 sampai sekarang jumlahnya meningkat signifikan,” kata Daniel, Selasa
(4/2/2025), di Jakarta. Ia mengatakan, sebelumnya Persi Jawa Timur melaporkan adanya pembayaran klaim tertunda oleh BPJS Kesehatan yang diperkirakan Rp 500 miliar.Besarnya pending claim tersebut untuk 12.000 pelayanan di 439 rumah sakit di Jawa Timur. Menurut dia, jumlah klaim tertunda yang semakin besar disebabkan perubahan sistem laporan klaim dari BPJS Kesehatan. Sistem pelaporan klaim dari BPJS Kesehatan yang baru kini menggunakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring klaim yang masuk. ”Dengan sistem baru ini, banyak klaim yang tersaring sehingga pending claim cukup besar. Rumah sakit pun membutuhkan extra effort untuk klarifikasi terhadap kasus-kasus yang terjaring pada sistem tersebut. BPJS Kesehatan beralibi ini dilakukan untuk mengetatkan fraud (kecurangan),” kata Daniel. Ia menyampaikan, upaya untuk mencegah fraud memang amat penting untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan standar dan prosedur yang diatur.
Akan tetapi, sosialisasi dan pendampingan belum diberikan secara optimal. Sementara kapasitas setiap rumah sakit masih berbeda-beda. Jumlah klaim tertunda yang cukup besar dikhawatirkan dapat mengganggu arus kas (cash flow) rumah sakit. Selama klaim belum dibayarkan, arus kas rumah sakit akan berkurang. Padahal, pelayanan ke pasien harus tetap berjalan. ”Adanya berita acara yang sudah disepakati Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan organisasi profesi sebenarnya sudah membantu untuk menjadi panduan dan informasi terkait parameter yang harus dipenuhi rumah sakit terkait penyaringan klaim. Harapannya, ini jangan sampai berdampak pada aksesibilitas pasien untuk mendapatkan layanan,” ujar Daniel. Kondisi keuangan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui dalam acara Peluncuran New Rehab 2.0 dan En dowment Fund di Jakarta, Senin (3/2), menuturkan, jumlah pending claim yang terjadi saat ini sekitar 3 persen. Untuk itu, dia membantah jika ada pending claim yang mencapai 20-30 persen. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada 2024 tercatat biaya (klaim) pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan secara nasional yang belum teraudit (unaudited) sebesar Rp 175,1 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023