Pemangkasan Anggaran di Daerah Sasar Belanja Esensial
Pemangkasan anggaran di level daerah ternyata turut menyasar belanja esensial, seperti urusan pangan serta pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi. Pemerintah daerah mesti cerdik mengelola anggaran yang tersisa agar arahan efisiensi dari pusat tidak mengganggu program penting yang berkaitan langsung dengan rakyat. Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemangkasan anggaran di daerah menyasar dua sumber sekaligus. Pertama, transfer ke daerah (TKD) yang merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah. Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan kewenangan daerah. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Februari 2025, ada enam pos TKD yang terkena efisiensi dengan nilai total Rp 50,5 triliun. Keenam pos itu adalah kurang bayar dana bagi hasil (DBH) yang dipangkas Rp 13,9 triliun atau 50 persen, dana alokasi umum (DAU) yang dipangkasRp 15,6 triliunatau 3,5 persen, dan dana alokasi khusus (DAK) fisik yang dipangkas
Rp 18,3 triliun atau 49,5 persen.
Selain itu, ada pula dana otonomi khusus (otsus) yang dipotong sebesar Rp 509,4 miliar atau 3,5 persen, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipotong Rp 200 miliar atau 16,6 persen, serta dana desa yang dipotong Rp 2 triliun atau 2,8 persen. Pemotongan anggaran atas pos TKD ternyata turut menyasar belanja esensial, seperti urusan pangan dan infrastruktur. Hal itu terlihat dari pemangkasan DAK fisik yang diarahkan untuk memotong alokasi dana di bidang pangan pertanian sebesar Rp 675,3 miliar, serta di bidang pangan akuatik sebesar Rp 1,3 triliun. Selain itu, juga pemangkasan DAK fisik yang menyasar alokasi dana di bidang konektivitas atau infrastruktur, seperti jalan sebesar Rp 14,5 triliun serta di bidang irigasi sebesar Rp 1,72 triliun. Ada pula pemangkasan alokasi dana yang bersumber Pemangkasan anggaran di level daerah ternyata turut menyasar belanja esensial, seperti urusan pangan serta pembangunaninfrastruktur jalan dan irigasi.
Pemerintah daerah mesti cerdik mengelola anggaran yang tersisa agar arahan efisiensi dari pusat tidak mengganggu program penting yang berkaitan langsung dengan rakyat. Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemangkasan anggaran di daerah menyasar dua sumber sekaligus. Pertama, transfer ke daerah (TKD) yang merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah. Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan kewenangan daerah. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Februari 2025, ada enam pos TKD yang terkena efisiensi dengan nilai total Rp 50,5 triliun. Keenam pos itu adalah kurang bayar dana bagi hasil (DBH) yang dipangkas Rp 13,9 triliun atau 50 persen, dana alokasi umum (DAU) yang dipangkasRp 15,6 triliunatau 3,5 persen, dan dana alokasi khusus (DAK)fisik yang dipangkas Rp 18,3 triliun atau 49,5 persen. Selain itu, ada pula dana otonomi khusus (otsus) yang dipotong sebesar Rp 509,4 miliar atau 3,5 persen, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipotong Rp 200 miliar atau 16,6 persen, serta dana desa yang dipotong Rp 2 triliun atau 2,8 persen. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023