;

BPI Danantara Telah Disetujui Oleh DPR

BPI Danantara Telah Disetujui Oleh DPR
Rancangan undang-undang yang menjadi landasan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya  Anagata Nusantara atau BPI Danantara telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, kepastian soal mekanisme investasi hingga struktur organisasi dari Danantara masih perlu menunggu penetapan Presiden Prabowo Subianto dan payung hukum pendamping lainnya. Landasan hukum Danantara yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pascapersetujuan DPR atas RUU revisi UU BUMN, BPI Danantara telah memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki BUMN melalui berbagai skema investasi.

”Kalau menurut undang-undangnya itu, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara,” kata Dasco. Hingga rapat paripurna usai, publik masih belum dapat mengakses Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN. Publik hanya dapat mengakses informasi mengenai ketentuan teknis mekanisme investasi Danantara melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN yang disampaikan oleh Kementerian BUMN pertengahan Januari. Dalam DIM RUU BUMN Pasal 3H tertulis bahwa, untuk meningkatkan nilai aset, Danantara dapat mengelola aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh lembaga melalui kuasa kelola dan atau bentuk kerja sama lainnya. Di pasal yang sama tertulis bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset BPI diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Pasal ini mendapatkan perhatian publik mengingat, dari seluruh BUMN yang ada, sebagian di antaranya berstatus sebagai perusahaan terbuka yang notabene sahamnya juga dimiliki publik.

Terkait hal tersebut, Dasco meminta publik menunggu berkas UU yang telah dibubuhkan tanda tangan Presiden untuk mendapatkan kejelasan. Presiden, menurut Dasco, juga akan segera mengumumkan dan menetapkan struktur organisasi BPI Danantara. ”Tunggu UU-nya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap UU BUMN menjadi kabur. Terkait (struktur) dewan pengawas atau apa pun itu nanti juga akan ditetapkan Presiden,” tuturnya. Menteri BUMN Erick Thohir saat mewakili Presiden Prabowo menyampaikan pendapat akhir atas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN mengatakan, keberadaan BPI Danantara berfungsi mengelola aset ataupun operasional BUMN, dalam rangka menopang ketercapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen. (Yoga)
Tags :
#Nusantara
Download Aplikasi Labirin :