Lahirkan Unicorn Baru, Laba Telkomsel Diproyesikan Melesat
Dengan bisnis yang besar dan kuat di sektor teknologi yang kini tumbuh pesat, saham
emiten telekomunikasi itu valuasinya dinilai murah dan berpotensi harganya melejit kembali.
Selain investasi lewat anak usahanya ke 50 lebih startup mulai menguntungkan, saham PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk
(TLKM) juga menarik karena
dividennya besar. Laba Telkom
diproyeksikan tumbuh kuat, seiring
transformasi yang terus dilakukan
BUMN ini ke digital telco.
Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan, yang
sedang hype adalah emiten sektor berbasis teknologi dan fenomena bank-bank digital yang ramai
mendapat valuasi premium dari pasar.
Pasalnya, sektor ini dinilai memberikan pertumbuhan yang tinggi.
“Fenomena bank-bank digital yang
ramai mendapat valuasi premium
dari pasar atau emiten-emiten sektor teknologi, hal itu tidak lepas
karena prospek pertumbuhan yang
bisa diberikan. Di sisi lain, banyak
saham-saham first liner mengalami
kondisi yang sama dengan TLKM,
seperti UNVR yang sahamnya terus
turun, serta saham consumer good
lainnya INDF yang harga sahamnya
tidak banyak bergerak dalam 5 tahun
terakhir. Namun, kalau melihat
harga saham TLKM saat ini, menurut saya sangat menarik karena
bisnisnya yang kuat dan besar di
sektor yang menjadi makin kuat
(sejak era pandemi). Namun, harga ini masih jauh
di bawah rekor tertinggi saham
Telkom sekitar Rp 4.800 per unit
pada 2 Agustus 2017.
Sementara itu, market capitalization Telkom sekitar Rp 328 triliun
atau terbesar ketiga setelah PT Bank
Central Asia Tbk (BCA) dan PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI),
dengan dividend yield sekitar 5,08%.
Sedangkan kapitalisasi pasar BCA
Rp 727 triliun dan BRI Rp 457 triliun
Pajak Karbon dan Dampaknya terhadap Bisnis
Akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang pajak karbon (carbon tax) yang akan dan telah diterapkan di beberapa negara. Apa itu pajak karbon, kenapa diterapkan, dan bagaimana dampaknya terhadap industri pertambangan? Kami akan membahasnya dalam tulisan kali ini. Karbon banyak dihasilkan dari kegiatan manusia, seperti migas, pertambangan mineral, termasuk juga aktivitas pertanian dan peternakan. Karbon dalam bentuk Carbon Dioksida (CO2), Carbon Monoksida (CO) dan juga gas Methane (CH4) dibuang ke udara dan ditengarai menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim (climate change). Salah satu efek negatif dari perubahan iklim ini adalah naiknya rata-rata suhu bumi beberapa derajat, sehingga es di kutub utara dan selatan mencair. Dengan cairnya es ini, garis pantai akan berubah dan banyak pulau terancam tenggelam. Semakin banyak karbon yang dibuang ke udara maka ancaman terhadap ekosistem di bumi semakin besar.
Di sektor pertambangan, besarnya karbon yang dihasilkan dari usaha ini tergantung dari jenis komoditas (mineral). Aluminium termasuk komoditas yang menghasilkan karbon terbesar, disusul dengan baja dan nikel. Karbon dari aluminium berasal dari energi listrik murah (PLTU) yang banyak digunakan di Tiongkok. Baja dan nikel menghasilkan karbon berasal dari pemakaian batu bara sebagai reduktor untuk pengolahan bijih besi atau bijih nikel. Ditambah lagi kalau listrik yang digunakan juga berasal dari PLTU. Akan sangat berbeda dengan aluminium, baja dan nikel. Harganya akan naik tajam dengan diterapkannya pajak karbon. Bagaimana dampak penerapan pajak karbon oleh beberapa Negara di dunia? Pertama, akan banyak relokasi smelter aluminium, baja dan nikel ke negara-negara yang belum menerapkan pajak karbon.
Kedua, harga komoditas yang berubah akibat pajak karbon membuat pelaku usaha menyubstitusi mineral yang menghasilkan karbon tinggi dengan yang rendah.
Ketiga, penggunaan energi terbarukan di sektor pertambangan akan semakin meningkat. Walaupun listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan lebih mahal dari pada energi fosil, namun ongkos produksi secara keseluruhan akan lebih murah dengan diterapkannya pajak karbon.
(Oleh - HR1)
Sektor Kesehatan Alami Inflasi Tertinggi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2021 mencapai 0,08%, sehingga tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Juli 2021) sebesar 0,81% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2021 terhadap Juli 2020) sebesar 1,52%. Peningkatan harga terjadi hampir di semua jenis komoditas, dengan inflasi tertinggi pada kelompok pengeluaran kesehatan. “Kalau kita kaitkan dengan kebijakan PPKM (Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kelompok kesehatan itu inflasinya paling tinggi yaitu 0,24% atau memiliki andil sekitar 0,01%,” ucap Kepala BPS Margo Yuwono dalam telekonferensi pers, Senin (2/8). Dari empat subkelompok pada kelompok ini, seluruhnya mengalami inflasi. Subkelompok yang mengalami inflasi tertinggi, yaitu subkelompok obat-obatan dan produk kesehatan sebesar 0,47% dan terendah jasa rawat jalan sebesar 0,06%.
(Oleh - HR1)
KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap (DJPT)
mempercepat pembahasan
rancangan peraturan pelaksanaan terkait penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal itu
di laksanakan sebagai tindak
lanjut rancangan Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis PNBP yang
berlaku pada KKP yang secara
bersamaan sedang dalam proses
penandatanganan oleh Presiden
RI.
Dirjen Perikanan Tangkap
KKP Muhammad Zaini menyampaikan, terdapat delapan
rancangan peraturan/keputusan
menteri kelautan dan perikanan
yang secara simultan diproses
bersamaan dengan rancangan
PP terkait PNBP KKP tersebut.
Penyusunan aturan ini sesuai
amanah UU No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UUCK)
dan peraturan turunannya.
Ke-8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP itu berupa
tiga peraturan menteri kelautan
(Permen KP) dan lima keputusan menteri kelautan dan
perikanan (Kepmen KP). Rancangan Permen KP dimaksud
tentang persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif PNBP
yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber
daya alam perikanan, tata cara
penetapan nilai produksi ikan
pada saat didaratkan, dan tata
cara pemanfaatan sumber daya
ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI) dengan
sistem kontrak.
Menteri KP Sakti Wahyu
Trenggono menegaskan, implementasi PNBP pascaproduksi
merupakan upaya KKP untuk
meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan nelayan.
Dengan jangkauan yang jauh
lebih luas dan besar, pemerintah
akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di
subsektor perikanan tangkap
di antaranya pengembangan
pelabuhan perikanan hingga
pengembangan kampung nelayan maju. Konsultasi publik
yang dilaksanakan DJPT melibatkan berbagai stakeholders
perikanan tangkap.
(Oleh - HR1)
Panasonic Pasok Kebutuhan Elektronik Faskes
Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman menjelaskan, pihaknya menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%.
Pada masa pandemi saat ini, lanjut dia, kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.“Jadi, kami harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat,”kata Daniel dalam keterangannya, Senin (2/7).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya terus mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.
Porsi Diperbesar, Investor Ritel Dapat Jatah Saham Bukalapak hingga Rp 1,6 Triliun
“Penyesuaian penjatahan pooling itu dilakukan sejalan dengan penawaran yang kelebihan permintaan (oversubscribed),” kata sumber Investor Daily, kemarin.Sementara itu, sumber lainnya mengatakan, selama penawaran umum pada 27-30 Juli lalu, mengalami oversubscribed hampir 4 kali dari jumlah saham yang ditawarkan melalui pooling. Dengan begitu, porsi fix allotment (penjatahan pasti) sekitar Rp 20,2-20,8 triliun.Menanggapi itu,Head of Research Henan Putihrai Sekuritas Robertus Hardy mengatakan, apabila penjatahan pooling meningkat menjadi 5-7,5% karena oversubscription yang lebih tinggi, tentunya ini cukup positif bagi investor ritel untuk mendapatkan penjatahan yang layak.”Diharapkan porsi kepemilikan investor ritel maupun institusi domestik dapat meningkat setelah listing nanti,” kata dia.Secara terpisah,Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana juga telah memprediksi bahwa minat investor terhadap saham Bukalapak bakal besar. Aturan claw back mengatur bila terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat (pooling) investor ritel, kelebihan itu dengan persentase tertentu akan diambil dari penjatahan pasti (fix allotment) yang umumnya diperuntukkan bagi institusi. Bukalapak diketahui masuk dalam Golongan IV, yakni IPO dengan nilai emisi lebih besar dari Rp 1 triliun. Pencatatan atau listing saham di BEI pada Jumat, 6 Agustus 2021.Bukalapak menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan PT Buana Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Adapun PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT Investindo Nusantara Sekuritas, PT Lotus Andalan Sekuritas, PT Panin Sekuritas Tbk, dan PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek.Penjamin emisi lainnya adalah PT Samuel Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Victoria Sekuritas Indonesia, PT Wanteg Sekuritas, PT UBS Sekuritas Indonesia, dan PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
Agustus 2021, Impor 72 Juta Vaksin Korona Tiba
Indonesia terus berupaya menambah pasokan vaksin korona dari impor utuh maupun bahan baku vaksin. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Indonesia bakal kedatangan lagi sebanyak 72 juta dosis vaksin pada Agustus ini. Senin (2/8) Indonesia menerima 3,5 juta vaksin Moderna dan 620.000 vaksin AstraZeneca. Dengan tambahan ini hingga akhir Juli 2021, Indonesia sudah menerima 90 juta dosis vaksin korona Menurut Budi berdasarkan jadwal kedatangan vaksin adalah minggu ketiga dan keempat Agustus. "Selanjutnya September ada 70 juta dosis vaksin, dan hingga akhir tahun, Indonesia akan mendapat 258 juta dosis lagi yang sudah pasti," kata Budi, Senin (2/8). Selain total vaksin korona yang sudah didapatkan, Budi menyebut masih ada vaksin tambahan yang angkanya terus bergerak dan bisa mencapai 72 juta dosis, jika vaksin tambahan ini didapatkan Indonesia, maka Agustus sampai Desember nanti, Indonesia akan memastikan sebanyak 331 juta vaksin yang telah diamanakn. Dengan jumlah pasokan tersebut, Budi klaim cukup untuk melakukan vaksinasi bagi target 208 juta warga Indonesia.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht
Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perahu wisata atau yacht yang ditujukan untuk usaha pariwisata. Pembebasan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembelian yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, ataupun usaha pariwisata dikenai PPnBM 75 persen. ”Kebijakan insentif pajak ini tetap memerlukan gebrakan. Pemerintah daerah, misalnya, dapat membangun dermaga atau titik singgah perahu wisata,” ujar CEO Pacific AsiaTravel Association Indonesia Chapter Poernomo Siswoprasetijo
Penyaluran Kredit Tumbuh, Profit BPD Masih Melejit
Sejumlah bank pembangunan daerah mampu mendulang laba hingga sepanjang paruh pertama tahun ini. Masih tumbuhnya permintaan kredit menopang kinerja bisnis bank-bank milik pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19.Dari data yang dikumpulkan, setidaknya terdapat Sembilan bank pembangunan daerah (BPD) yang telah melaporkan kinerja keuangan untuk periode semester I/2021. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, misalnya mampu mencetak pertumbuhan laba sebelum pajak hingga dua digit hingga Juni 2021.Direktur Keuangan Bank Jateng Dwi Agus Pramudya mengatakan bahwa perseroan membukukan kenaikan laba sebelum pajak cukup tinggi yakni 16,01% secara tahunan. Laba sebelum pajak per 30 Juni 2020 sebesar Rp937,02 miliar menjadi Rp1,09 triliun per 30 Juni 2021.Akan tetapi, laba bersih tercatat turun sebesar 2,13% menjadi Rp848,47 miliar pada periode tersebut. Dwi Agus menjelaskan laba setelah pajak yang turun karena pada periode interim 30 Juni 2021, perseroan tidak membukukan pajak tangguhan yang berasal dari koreksi fiskal beda waktu.
Dia menjelaskan kenaikan laba sebelum pajak yang cukup besar ditopang oleh pendapatan yang tumbuh 4,7%, sedangkan biaya hanya tumbuh 0,7%. Selain itu, selisih bunga bersih atau net interest margin (NIM) terjaga di 5,7% meskipun secara tahunan turun 0,3%.“Di semester II kami mengharapkan laba bisa tercapai sesuai RBB , minimal tumbuh 10%,” katanya.Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Yuddy Renaldi menyatakan hingga pertengahan 2021, total kredit yang berhasil disalurkan oleh BJB tumbuh hingga 6,8%. Kredit perseroan, katanya ditopang oleh kredit konsumer yang juga tumbuh sebesar 4,2%, kredit komersial tumbuh 18,8%. Namun, segmen kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) turun 3,8%.
(Oleh - HR1)Aset Kripto, Beda Aturan Pajak AS dan Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.Namun, proposal atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat AS untuk meningkatkan pengawasan IRS atas transaksi kripto membuat industri dan investor mempertanyakan kelayakan rencana dan janjinya untuk menghasilkan US$28 miliar dalam pendapatan pajak.
Seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7), bursa kripto, investor, dan para penasihat keuangan dibuat lengah ketika proposal infrastruktur Senat AS dirilis. Sebab, proposal tersebut turut mengatur persyaratan bagi pialang dan investor kripto untuk melaporkan transaksi mereka ke regulator, yakni IRS.Alasan penyertaan ketentuan perpajakan itu pada menit-menit terakhir dalam proposal tersebut adalah untuk membantu pemerintah mengumpulkan sejumlah uang guna membantu mendanai investasi US$550 miliar untuk proyek nasional di sektor transportasi dan fasilitas publik.Di proposal tersebut terdapat ketentuan yang memperbarui aturan terkait kewajiban pialang untuk melaporkan transaksi dan investasi di kripto dengan nilai lebih dari US$10.000. Sekadar catatan, Gedung Putih juga telah mengusulkan ide serupa dalam beberapa bulan terakhir. Adapun, di berbagai negara, aset kripto telah berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi yang ada dari pemerintah. Hal itu memunculkan beragam kontroversi di berbagai belahan dunia.Sejumlah pengamat menilai rencana perpajakan tersebut sejatinya digunakan untuk membantu pemerintah mengendalikan ledakan transaksi di aset kripto, baik secara jumlah maupun nilai.Lonjakan yang tak terkendali di transaksi dan investasi aset kripto tersebut dikhawatirkan menjadi celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penghindaran pengawasan yang selama ini diberlakukan dalam sistem keuangan tradisional. “Alih-alih terburu-buru melalui ketentuan yang belum teruji dengan konsekuensi besar yang tidak diinginkan, kami mendorong Kongres AS untuk bekerja sama dengan industri untuk menemukan bahasa yang sesuai bagi semua pemangku kepentingan,” kata Ketua Asosiasi Blockchain Kristin Smith seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7).Di samping itu, investor telah frustrasi selama bertahun-tahun dengan kurangnya informasi mengenai aturan dari Pemerintah AS, tentang bagaimana cara melaporkan kepemilikan aset mereka untuk tujuan pajak. Alih-alih lebih jelas tentang cara mengikuti aturan, para investor harus direpotkan oleh beragam proses audit dan penegakan hukum.Para pelaku industri aset kripto khawatir kebijakan Pemerintah AS justru akan mendorong sebagian industri berpindah ke luar negeri.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah disebut-sebut tengah menggodok pengenaan pajak atas aset kripto. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia.Indrasari memaparkan saat ini, pajak yang dikenakan atas aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Kedepannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Jadi lebih lengkap,” ujarnya.Kendati begitu, Harmanda mengingatkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum memutuskan menerapkan pajak untuk aset kripto. Untuk itu, salah satu kunci yang perlu diperhatikan adalah pemahaman bahwa industri kripto adalah industri yang tidak memiliki batasan yang kaku.









