;

Pembahasan RUU Data Pribadi di DPR Terancam Deadlock

Yuniati Turjandini 02 Aug 2021 Investor Daily, 2 Agustus 2021
Pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindung Data Pribadi (RUU PDP) di DPR terancam mandek dan mengalami kebuntuan (deadlock) karena terkait penentuan posisi independensi lembaga pengawas PDP. Hal ini pun bisa mengancam RUU tersebut tidak bisa segera disahkan menjadi UU. Menurut anggota Komisi DPR RI Bobby Adhitia Rizaldi mengatakan "Dengan pemerintah, kami masih belum ada kesepemahaman mengenai bentuk kelembagaannya. Ini masih dikembalikan ke pemerintah yang nantinya mungkin bisa segera dicarikan titik temu." Kata beliau dalam acara diskusi Beritasatu TV, belum lama ini. Satu hal diakui meski masih terjadi perdebatan terkait dengan pembentukan kelembagaan otoritas PDP, apakah akan berada di bawah kendali pemerintah, atau menjadi sebuah lembaga mandiri yang independen. "Di Indonesia akan lebih optimal kalau otoritas DPD itu berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga mandiri. Meskipun secara ketatanegaraan, baik dalam konteks rumusan hukum administrasi maupun hukum tata negaranya tentu bisa dilakukan proses penyesuaian dengan hukum tata negara kita." Kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar. Kesetaraan hukum PDP dengan negara lain akan memberikan banyak keuntungan ekonomi bagi Indonesia "Karena bisnis DATA CENTER/DATA STORAGE juga akan terbuka, ketika kemudian, hukum DPD Indonesia dianggap setara dengan hukum di kawasan Eropa misalnya, " Ungkap Wahyudi lagi. Sementara itu ketua Panja RUU PDP Pemerintah yang juga Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel A Penyerapan, menuturkan, pihaknya terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap subtansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP. "Pemerintah tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh tata kepalanya demi perlindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan resilians bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia." ungkap Samuel, seperti dilansir dari kanan kominfo.go.id Menurut dia, Tim Panja Pemerintah berpandangan bahwa penyelenggaraan DPD merupakan urusan pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika (Kemkominfo). Yang bertanggung jawab kepada Presiden secara sistem pemerintahan presidensial. (YTD)

OJK Siapkan Perpanjangan Kembali Restrukturisasi Kredit Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Yuniati Turjandini 02 Aug 2021 Investor Daily, 2 Agustus 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga semester 1-2021, sektor jasa keuangan tetap stabil dicerminkan dengan membaiknya sejumlah indikator seperti internediasi perbankan dan perhimpunan dana di pasar modal serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan. OJK juga mencatat pemulihan ekonomi global  terus berlanjut terutama di negara ekonomi utama dunia seiring laju vaksinasi dan mobilitas mulai  kembali ke level prapandemi. Kebijakan moneter negara utama dunia diperkirakan akomodatif sehingga menurunkan resiko likuiditas di pasar keuangan global.

"OJK melihat pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar covid-19 mempengeruhi upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit/pembiayaan di sektor Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan non-Bank. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Kinerja intermedia sektor jasa keuangan sejalan perekonomian nasional. Seiring berjalannya pemulihan perekonomian, kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp.67,39 trilliun meneruskan tren perbaikan empat bulan terakhir seiring berjalnnya  stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. Pertumbuhan kredit didorong oleh kredit komsumsi  dan modal kerja dimana masing-masing tumbuh 1,96% yoy dan 0,34% yoy. Kenaikan kredit masih ditopang  kinerja bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing-masing tumbuh 5,37% yoy dan 6,73% yoy. Secara tahunan, pertumbuhan kredit di sektor tranportasi , pertanian, rumah tangga dan konstruksi tumbuh positif. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan padapenurunan suku bunga kredit ke level yang  cukup kompetitif. Pertumbuhan DPK masih tercatat double  digit 11,28% yoy yang  didorong oleh pertumbuhan giro. Penghimpunan  dana di pasar modal dan NAB Reksa Dana meningkat diiringi  pertumbuhan jumlah investor domestik dan meitren baru. Pertumbuhan Piutang Pembiayaan melalaui  Perusahaan Pembiayaan  per juni 2021 masih terkontraksi namun masih dalam tren perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan Pembiayaan terjadi pada penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P lending)  yang tumbuh positif dan double digit. (YTD)

Indef: APBN Memiliki Masalah Berat

Rima armelia 02 Aug 2021 Investor Daily, 2 Agustus 2021
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance Didik J Rachbini mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki masalah yang berat dan sakit. Apa lagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 menjadi semakin berat sehingga dapat memicu krisis ekonomi. Ia menjelaskan, di masa pandemi, APBN digenjot secara besar-besaran sehingga otomatis akan memicu melebarnya defisit dan bertambahnya utang pemerintah. Namun, dampaknya terhadap ekonomi justru dinilainya tidak relatif besar dibandingkan negara-negara lain yang dapat mengendalikan APBN. "Masalah berat, tetapi mau perbaiki ekonomi lebih awal, sementara kasus Covid-19 belum diselesaikan, hingga upaya tersebut akan memiliki dampak yang terbatas. Ketika APBN digenjot besar, maka utang akan besar, defisit juga besar, tetapi dampak ke ekonomi tidak akan lebih besar dari negaranegara lain yang dapat mengendalikan APBN," tutur Didik dalam diskusi, hari Minggu. Menurut dia, masalah yang kini dihadapi keuangan negara yakni selisih antara besarnya pengeluaran dan penerimaan pemerintah atau defisit primer, utang negara, penyerapan anggaran daerah yang masih rendah serta penyertaan modal negara . Sulit Tercapai Pada acara webinar tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal menilai, upaya pemerintah untuk mencapai target konsolidasi fiskal pada 2023 dengan mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3% dari PDB sulit tercapai, karena kebutuhan belanja yang kian membesar akibat lonjakan pandemi Covid-19. "Dalam UU 2 tahun 2020 ada hal yang krusial yakni 2023 harus kembalikan defisit anggaran 3% PDB. Bagaimana caranya? Sementara sampai hari ini sudah 5,7% . Untuk menekan defisit 2023 di 3% saya melihat itu impossible," tutur dia. Ia mengatakan, sempat menanyakan langkah dan upaya pemerintah untuk menurunkan defisit kembali ke 3% pada 2023, namun belum mendapatkan respons terkait upaya yang akan didorong untuk menekan defisit di 2023.

Grup Lion Air Rumahkan 35% Karyawan

Hairul Rizal 02 Aug 2021 Investor Daily, 2 Agustus 2021

Grup Lion Air terpaksa merumahkan 25-35% karyawan atau hingga sekitar 8.000 karyawan untuk sementara waktu di tengah belum pulihnya industri penerbangan. Kendati demikian, grup usaha yang dibentuk Rusdi Kirana itu memandang bisnis ini ke depan tetap prospektif dan bakal menjadi sentra pertumbuhan perekonomian yang kuat. “Grup Lion Air mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan, status tidak PHK, menurut beban kerja di unit masing-masing, yaitu kurang lebih persentase 25-35% karyawan dari 23.000 karyawan,” kata Corporate Communications Grup Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan resminya dikutip pada Minggu (1/8). Grup Lion Air, kata Danang, masih terus memantau, mengumpulkan data dan informasi, mempelajari situasi yang terjadi seiring mempersiapkan rancangan penyusunan cetak biru dan langkah lainnya yang akan diambil guna tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan sekaligus meminimalisasi beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19. Danang mengatakan, Grup Lion Air tetap beroperasi secara bertahap, rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19 yang rata-rata 1.400 penerbangan per hari.

(Oleh - HR1)

KKP Dorong Pengusaha Ekspor Perikanan ke Timteng

Hairul Rizal 02 Aug 2021 Investor Daily, 2 Agustus 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa negara-negara Timur Tengah (Timteng) sebagai pasar potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia. Karena itu, KKP mendorong pelaku usaha di Tanah Air agar bisa memenuhi persyaratan ekspor perikanan ke kawasan tersebut. Dalam keterangan KKP, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina memaparkan, syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha nasional adalah sistem jaminan kesehatan ikan yang sesuai standar internasional, yaitu yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), FAO (Codex), dan ketentuan khusus negara mitra dagang, termasuk Timteng. “Timteng ini peluang pasar yang perlu kita optimalkan," jelas Rina dalam seminar daring bertajuk Harmonisasi Sistem Jaminan Kesehatan Ikan Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Ekspor ke Timteng, pekan lalu.

(Oleh - HR1)

Fintech Lending Targetkan Penyaluran Pembiayaan Rp 100 Triliun

Hairul Rizal 02 Aug 2021 Investor Daily, 2 Agustus 2021

Industri fintech P2P lending menargetkan penyaluran pembiayaan hingga Rp 100 triliun atau tumbuh 36,98% secara tahunan (year on year/yoy) pada tahun ini. Sementara itu, sampai dengan Mei 2021, realisasi penyaluran pembiayaan telah mencapai Rp 56,09 triliun. Ketua Klaster Fintech Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, realisasi penyaluran pembiayaan bulanan fintech lending memang sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Tapi sejak akhir tahun lalu, realisasi penyaluran pembiayaan terus menunjukkan tren membaik. “Penyaluran pembiayaan tahun lalu mencapai Rp 73 triliun, tahun ini kami memproyeksi bisa sampai dengan Rp 100 triliun dari fintech lending legal,” kata Rina yang juga CEO Maucash pada webinar bertajuk Memerangi Pinjol Ilegal dan Memperkuat Reputasi Fintech Lending, akhir pekan lalu. Berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah AFPI, penyaluran pembiayaan fintech lending mampu tumbuh setiap tahun. Jika dirinci, pembiayaan tahun 2017 sebesar Rp 3 triliun atau tumbuh 567% (yoy). Kemudian naik 175% (yoy) menjadi Rp 20 triliun pada 2018.

Pembiayaan per Januari 2021 sebesar Rp 9,38 triliun. Lalu naik 2,13% (mtm) menjadi Rp 9,58 triliun per Februari 2021. Berlanjut melesat 22,77% (mtm) menjadi Rp 11,76 triliun pada Maret 2021. Pembiayaan pun kembali naik 3,57% (mtm) menjadi Rp 12,18 triliun per Februari 2021. Serta tumbuh 8,01% (mtm) menjadi Rp 13,16 triliun pada Mei 2021. Pertumbuhan penyaluran pembiayaan itu seiring dengan jumlah penerima pinjaman (borrower) yang juga terus bertambah. Secara berurutan dari Januari-Mei 2021, fintech lending telah menyalurkan pembiayaan kepada 24,76 juta borrower, 28,26 juta borrower, 29,54 juta borrower, 36,79 juta borrower, dan 38,70 juta borrower.

(Oleh - HR1)

Ancaman Ganda dari Ekonomi AS

Rima armelia 02 Aug 2021 Kompas

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus mewaspadai ancaman ganda dari pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang bisa mendorong Bank Sentral AS mengetatkan kebijakan moneter. Hal itu bisa memicu penurunan harga komoditas dan keluarnya dana asing.

Managing Director Political Economy and Policy Studies(PEPS)  Anthony Budiawan Minggu , mengatakan, saat ini Indonesia sedang menikmati kenaikan penerimaan negara bukan pajak pada pos pendapatan sumber daya alam . Ini disebabkan lonjakan harga sejumlah komoditas ekspor Indonesia seiring tingginya permintaan dari negara-negara yang ekonominya telah pulih, seperti AS dan China. Badan Pusat Statistik mencatat, nilai ekspor Indonesia pada bulan Juni 2021 sebesar 18,55 miliar dollar AS, naik 54,46 persen secara tahunan. Crude Price yang naik 91,47 persen dan batubara yang naik 148,94 persen secara tahunan. Mengutip data Kementerian Keuangan, PNBP pos pendapatan SDA sampai dengan Juni sebesar Rp 59,73 triliun, tumbuh 9,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Saat ini APBN banyak ditunjang harga komoditas yang tengah naik. Namun, ia mengingatkan, keadaan itu tidak akan berlangsung lama. Sentral AS berencana memperketat kebijakan moneter dengan mengurangi gelontoran likuiditas ke pasar dan menaikkan suku bunga.

Langkah ini akan mengerem pertumbuhan ekonomi AS. Permintaan komoditas dari AS akan turun sehingga harga bakal terkoreksi. Dampaknya, ekspor komoditas dan PNBP negara dari SDA juga akan turun. Selain itu, langkah The Fed tersebut juga berpotensi memicu keluarnya arus modal dari Indonesia. Kenaikan suku bunga acuan akan diikuti oleh naiknya suku bunga berbagai instrumen investasi di AS. Kondisi ini tentu akan membuat portofolio investasi di AS menjadi lebih menarik dibandingkan dengan portofolio keuangan di negara-negara lain, terutama negara berkembang. Pada gilirannya, dana asing jangka pendek yang ditanam di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan lari ke AS. Ini akan memicu sejumlah persoalan di Indonesia, antara lain kejatuhan kurs rupiah dan anjloknya harga surat utang negara.



Penurunan Threshold PKP Perluas Basis Pajak Digital

Hairul Rizal 02 Aug 2021 Kontan

Bank Dunia (World Bank) kembali menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas atawa threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari yang berlaku sekarang yakni omzet Rp 4,8 miliar, menjadi Rp 600 juta per tahun. Kebijakan ini, bisa menambah basis pembayar pajak terutama dari aktivitas ekonomi digital yang semakin menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen dalam laporan bertajuk Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia edisi Juli 2021 menilai, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, terlalu besar. Akibatnya, pengusaha yang memiliki omzet di bawah ambang batas, tidak bisa dikenai pajak. Karena itu ia menyarankan batasan PKP perlu dievaluasi ulang. Harapannya, penurunan threshold tidak hanya akan meningkatkan basis pajak, dan menciptakan kesetaraan atau level playing field

(Oleh - HR1) 

Penerimaan Negara 2021 Kembali di Bawah Target

Hairul Rizal 02 Aug 2021 Kontan

Penerimaan perpajakan tahun ini diprediksi kembali meleset dari target yang telah ditetapkan oleh Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Penyebabnya: pandemi korona belum berakhir sehingga dunia usaha belum bisa berjalan normal. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy memproyeksi realisasi penerimaan perpajakan 2021 berkisar 89% sampai 93% dari target yang dipatok pemerintah yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, artinya hanya mencapai Rp 1.122 triliun saja. Tapi proyeksi realisasi ini sudah lebih baik atau naik 5% - 10 % dari realisasi penerimaan perpajakan 2020. Perkiraan kenaikan ini dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2021 berkisar 4,5% - 5,5%. "Penerimaan perpajakan tergantung dari kinerja perekonomian," katanya. 

(Oleh - HR1) 

Akumulas Pinjaman Fintech Menyentuh Rp 221,56 T

Hairul Rizal 02 Aug 2021 Kontan

Pinjaman financial technology (fintech) terus menggelinding. Meski masih banyak untuk konsumtif, masyarakat terus mempercayai fintech untuk mendapatkan pinjaman. Hingga juni 2021 saja, fintech telah menyalurkan pinjaman kepada 64,81 juta debitur yang tersebar di seluruh Indonesia. sampai dengan kemarin (Juni 2021) akumulasi penyaluran pinjaman fintech sudah Rp 221,56 triliun," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ihsanuddin akhir pekan lalu. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2021, porsi penyaluran dana ke sektor produktif menurun menjadi 53,15% dengan nilai mencapai Rp 6,99 triliun. Di bulan sebelumnya, porsi penyaluran pinjaman fintech ke sektor prodkltif sebanyak 56,19% dengan nilai mencapai Rp 6,85 triliun. Sementara KrediFazz yang merupakan bagian dari FinAccel terus menggenjot pinjaman produktif. Dari akumulasi pinjamannya, porsi pendanaan untuk sektor produktif sebanyak 23% dan sisanya mengalir untuk sektor konsumtif. "Tahun ini, penyaluran pinjaman sektor produktif per bulan sudah mencapai porsi rata-rata 33%,"ujar CEO KrediFazz Alie Tan. 

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor