;

PHI Usul Pajak Karbon Dipungut dari Transaksi Perdagangan Emisi

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 04 Aug 2021 Investor Daily, 4 Agustus 2021
PHI Usul Pajak Karbon Dipungut dari Transaksi Perdagangan Emisi

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan pajak karbon sebaiknya dipungut dari  transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan, penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap, seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi, serta kelembagaan perdagangan karbon domestik. Sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29% setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e dengan kemampuan sendiri dan sampai 41% setara dengan 1.081 juta ton CO2e dengan dukungan internasional pada tahun 2030.Dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e.

(Oleh - HR1) 


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :