KKP Rilis Aturan Penataan Ruang Laut Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Permen KP No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut guna menata ruang laut secara berkelanjutan, Sejalan dengan arah kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut merupakan panglima dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Terbitnya Permen KP No 28 Tahun 2021 akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, tradisional, dan pesisir, juga memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan. “Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access. Siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi,” ujar dia.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023