;

Pajak PMSE Capai Rp 2 T, Pemungut Ditambah Lagi

Pajak PMSE Capai Rp 2 T, Pemungut Ditambah Lagi

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) kembali menambah enam perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia. Keenam pelaku usaha itu, yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, High Morale Developments Limited dan Avecille Pte Ltd. 

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi 81 badan usaha. Adapun hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 2,2 triliun. Kedepan, Direktorat Jenderal Pajak terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :