Angin Segar bagi Sekor Retail
Kementerian Keuangan membebaskan pajak sewa toko untuk sektor retail. Insentif pajak dengan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu dari Agustus hingga Oktober 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Pedagang eceran yang berhak mendapat keringanan ini adalah pengusaha yang kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa keringanan itu cukup memberikan angin segar bagi sektor retail yang tengah berada dalam masa sulit akibat pembatasan operasi dan penutupan toko, khususnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023