Pemeriksaan BPK 2020, Belanja Subsidi KPR Salah Sasaran
Di tengah kucuran insentif untuk sektor properti, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran belanja subsidi selisih bunga atau subsidi selisih margin kredit pemilikan rumah Tahun Anggaran 2020.Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran pada Tahun Anggaran 2020.Selain itu, belanja subsidi selisih bunga atau subsidi selisih margin kredit pemilikan rumah (KPR) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Lembaga itu mencatat, dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang tersimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dan rekening penampung tidak tersalurkan kepada debitur.Hal ini kemudian menyebabkan alokasi anggaran tidak terserap dengan maksimal.Tidak tersalurkannya SBUM tersebut juga menyebabkan adanya utang subsidi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara itu, Kementerian PUPR dalam Laporan Kinerja 2020 menuliskan bahwa penyaluran SBUM pada tahun lalu terkendala lesunya ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga berdampak pada daya beli masyarakat.Terlebih, pada tahun lalu pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah selama beberapa bulan yang berimplikasi pada macetnya roda perekonomian.
(Oleh - HR1)Blok Rokan Efektif Dikelola Pertamina, Investasi Pengembangan US$2 Miliar
Melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan , perseroan resmi mengambil alih pengelolaan Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia. Di sisi lain, Pemprov Riau juga berharap agar Pertamina segera menyelesaikan proses pengalihan parcipating interest sebesar 10% di blok tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perseroan berkomitmen mempertahankan produksi migas Blok Rokan pasca alih kelola dengan melakukan pengeboran sumur baru secara masif. " Pemerintah telah memberikan amanah kepada Pertamina untuk mengelola Blok Rokan, blok yang berkontribusi 24% dari produksi migas nasional." Dari data Kementerian ESDM, pada akhir Juli 2021 rata-rata produksi Blok Rokan sekitar 160.000 barel minyak per hari untuk minyak bumi dan 41 juta kaki kubik per hari untuk gas bumi. Dalam kaitan itu, kalangan pengamat perminyakan mengatakan sesuai dengan skala blok yang dikelolanya, Pertamina memerlukan mitra kerja yang mumpuni dan profesional di bidangnya.
Sementara itu, praktisi Migas Tumbur Parlindungan berpendapat pengambilalihan pengelolaan Blok Rokan membawa tantangan tersendiri, karena sepanjang menjadi operator wilayah kerja migas, perusahaan pelat merah itu belum pernah menggandeng mitra. Menurut Tumbur, kemitraan dalam mengelola Blok Rokan sangat diperlukan untuk mewujudkan pengalihan teknologi dan tidak sekadar memberikan bantuan keuangan.
Kembalinya pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina juga membuat Pemprov Riau ingin secepatnya mendapatkan berkah, terutama participating interest sebesar 10%. "Pertamina berkomitmen BUMD berhak atas 10% participating interest Blok Rokan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Artinya, proses pengalihan proses PI 10% Blok Rokan agar segera dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Gubernur Riau Syamsuar. Sebelumnya, dia mengatakan Pemprov Riau telah menyiapkan badan usaha milik daerah untuk menggarap Blok Rokan bersama dengan PHR. Selain PI, permintaan daerah lainnya adalah komitmen untuk berkontribusi positif terhadap pendapatan negara dan pendapatan bagi hasil daerah dengan biaya operasional yang efisien.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan nilai akuisisi PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara yang menjadi pemasok listrik di Blok Rokan sebesar US$45 juta. MCTN merupakan perusahaan yang mengelola pembangkit listrik di Blok Rokan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas North Duri Cogen berkapasitas 300 megawatt dan uap 265 MBSPD.
DMO Batubara, APBI Dukung Sanksi Tegas
Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun, melalui penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasi berpendapat sanksi larangan ekspor merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan agar melaksanakan komitmen pasokan batu bara ke PT PLN . "Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang merupakan perusahaan trader," ujar Hendra. Hendra menjabarkan, beberapa kesulitan yang dihadapi penambang dalam memenuhi kewajiban DMO adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, dan sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.
Blok Rokan Dikelola RI, Pasokan Listrik Digenjot
PT PLN (Persero) mulai mengalirkan listrik dan uap ke wilayah kerja Blok Rokan terhitung 9 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB. Pasokan listrik ini mengalir setelah alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Perusahaan listrik negara itu mulai masuk ke Blok Rokan setelah 97 tahun dikelola Chevron, perusahaan asal Amerika Serikat. Sebab sejak 1951 Blok Rokan dikelola Chevron hingga akhirnya blok migas terbesar di Indonesia tersebut kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Untuk menjamin pasokan listrik dan uap dalam operasional wilayah kerja Rokan, PLN dan PHR sudah menyepakati untuk menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dan uap pada 1 Februari 2021 lalu. Dalam melayani kebutuhan listrik dan uap di wilayah kerja Rokan, PLN merencanakan lewat 2 tahap yakni pada masa transisi dan masa permanen.
Pada masa transisi, PLN memanfaatkan pembangkit listrik eksisting yang akan berlangsung selama 3 tahun. PLN sendiri telah mengakuisisi saham perusahaan pembangkit eksisting yang selama ini melistriki wikayah kerja Rokan, yaitu PLTG North Duri Cogen 300 MW (meggawat) dan didukung PLTG Minas dan Central Duri sebesar 130 MW.
Di tahap kedua, masa layanan permanen akan mengandalkan pembangkit dan jaringan PLN yang dimulai pada 2024. PLN akan melakukan interkoneksi sistem Blok Rokan dengan sistem kelistrikan Sumatera, dengan kapasitas 400 MW.
Selain itu, PLN memastikan penyediaan pasokan listrik yang andal dari Sistem Sumatera ke Blok Rokan dilakukan dari tiga sumber.
Impor Sumut Dari Tiongkok Terbesar, Diikuti Malaysia dan Australia
Badan Pusat Statistik (BPS) Propinsi Sumatera Utara mencatat, nilai impor melalui Sumatera Utara Juni 2021 atas dasar CIF (cost, insurance & freight) sebesar 480,23 juta dolar AS atau naik sebesar 13,41 % dibanding bulan Mei 2021 yang mencapai 423,43 juta dolar AS. Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, nilai impor mengalami kenaikan sebesar 53,84 %.
la mengatakan, nilai impor menurut golongan penggunaan barang bulan Juni 2021 dibanding bulan Mei 2021, barang modal turun sebesar 1,59 %, bahan baku/penolong naik sebesar 15,26 % dan barang konsumsi naik sebesar 10,51%. Pada Juni 2021, golongan barang yang mengalami kenaikan nilai impor terbesar yakni bahan kimia anorganik sebesar 15,55 juta dolar AS (69,14%).
Nilai impor bulan Juni 2021 dari Tiongkok merupakan yang terbesar yaitu 136,23 juta dolar AS dengan perannya mencapai 28,37 % dari total impor Sumatera Utara, diikuti Malaysia sebesar 62,13 juta dolar AS (12,94%) dan Australia sebesar 37,83 juta dolar AS (7,88%).
Pemerintah Stop Ekspor Puluhan Produsen Batubara
Di tengah harga batubara yang memanas dan terus capai rekor, pemerintah memilih menegakkan aturan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO). Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi larangan ekspor batubara ke 34 perusahaan yang tak memenuhi kewajiban DMO sesuai kontrak dengan Grup PLN periode 1 Januari-31 Juli 2021. Dari salinan surat yang diperoleh KONTAN, Kementerian ESDM minta ketiga lembaga tadi, sesuai kewenangan masing-masing, membekukan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri kepada 34 perusahaan. Sanksi itu tetap berlaku hingga terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2021.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, keputusan larangan ekspor adalah kewenangan pemerintah. Kata dia, aturan ini untuk memastikan perusahaan batubara melaksanakan komitmen pasokan ke PLN. Dari 34 perusahaan yang ada di daftar itu, Hendra menyebut tak semuanya produsen batubara. Beberapa di antaranya trader.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava menyatakan, BUMI segera menyelidiki dan menuntaskan persoalan ini. "Jangan berspekulasi. Kami sedang menyelidiki hal ini untuk diselesaikan secepatnya dan melanjutkan ekspor," kata dia, kemarin. Ini karena, PT Arutmin Indonesia, anak usaha BUMI, masuk daftar perusahaan batubara yang kena sanksi larangan ekspor. Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sudin Sudirman memilih mengklarifikasi masuknya anak usaha GEMS yakni PT Borneo Indobara yang masuk daftar 34 perusahaan yang kena sanksi larangan ekspor. Kata dia, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal PLN akhir Juli 2021.
(Oleh - HR1)
Inves Rp 381 Miliar, Surya Toto Modernisasi Teknologi Produksi Keramik
Budidaya Lebah Klanceng, Hasilkan Madu yang Dapat Dikonsumsi Penderita Diabetes Mellitus
Kemudahan Izin Usaha Bergantung pada Derajat Risiko
Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko diyakini efektif untuk membuat proses perizinan dunia usaha semakin sederhana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha besar.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, berujar, OSS berbasis risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Setiap level memiliki risiko yang berbeda. Analisis risiko akan dilakukan transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan atau penilaian profesional.
Salah satu contoh analisis risiko yang diterapkan adalah penilaian tingkat bahaya yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya. Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Seluruh proses analisis itu harus menghasilkan keputusan dalam waktu paling lama 20 hari.
Jika dalam kurun waktu tersebut pemerintah daerah atau kementerian/lembaga terkait belum mengeluarkan izin padahal seluruh berkas dan syarat telah dipenuhi, secara otomatis OSS akan mengeluarkan izin.









