Kemudahan Izin Usaha Bergantung pada Derajat Risiko
Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko diyakini efektif untuk membuat proses perizinan dunia usaha semakin sederhana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha besar.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, berujar, OSS berbasis risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Setiap level memiliki risiko yang berbeda. Analisis risiko akan dilakukan transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan atau penilaian profesional.
Salah satu contoh analisis risiko yang diterapkan adalah penilaian tingkat bahaya yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya. Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Seluruh proses analisis itu harus menghasilkan keputusan dalam waktu paling lama 20 hari.
Jika dalam kurun waktu tersebut pemerintah daerah atau kementerian/lembaga terkait belum mengeluarkan izin padahal seluruh berkas dan syarat telah dipenuhi, secara otomatis OSS akan mengeluarkan izin.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023